<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: JAKARTA dan Gempa: Keselamatan Manusia dalam Bangunan</title>
	<atom:link href="http://rujak.org/2009/09/jakarta-dan-gempa-keselamatan-bangunan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://rujak.org/2009/09/jakarta-dan-gempa-keselamatan-bangunan/</link>
	<description>For a Better Jakarta. Everyone is Invited.</description>
	<lastBuildDate>Sun, 29 Jan 2012 09:21:22 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>By: Siapkah Jakarta dalam hadapi bencana? &#171; Rujak</title>
		<link>http://rujak.org/2009/09/jakarta-dan-gempa-keselamatan-bangunan/comment-page-1/#comment-2754</link>
		<dc:creator>Siapkah Jakarta dalam hadapi bencana? &#171; Rujak</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Mar 2011 16:33:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rujak.org/?p=1002#comment-2754</guid>
		<description>[...] Juga artikel lawas kami tentang Keselamatan Bangunan, yang ditulis beberapa hari setelah gempa melanda Jakarta tahun 2009 ada disini. [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Juga artikel lawas kami tentang Keselamatan Bangunan, yang ditulis beberapa hari setelah gempa melanda Jakarta tahun 2009 ada disini. [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: jajap tanudjaja</title>
		<link>http://rujak.org/2009/09/jakarta-dan-gempa-keselamatan-bangunan/comment-page-1/#comment-558</link>
		<dc:creator>jajap tanudjaja</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2009 18:10:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rujak.org/?p=1002#comment-558</guid>
		<description>Salam jumpa, sebenarnya bila ibu dian perlu referensi handbook, saya punya banyak sekali handbook yang menyangkut lifesafety, greenbuilding,dan banyak lagi yang berkaitan dengan konservasi energi,

Untuk tulisan ibu di IAI saya dukung sekali untuk tetap kreatif, beberapa tahun yang lalu ada namanya forum komunikasi anatar asosiasi dan biasanya kita kumpul2 di IAI, dan ketuanya digilir dari asoiasi2 yang terhimpun di forum tsb. Ada banyak hasil yang disumbangkan dari forum tersebut anatra lain penyusunan draft undang2 bangunan dalam gedung yang pada akhirnya digabung menjadi undang2 jasa konstruksi.
 
Saya tidak tahu lagi sekarang apakah masih tetap ada atau sudah tidak ada,yang saya dengar  terakhir ketuanya dari iali( Sdr Bintang)

Masalah life safety , akhir 2008 lalu  pernah saya sampaikan kepada rekan2 arsitek senior (Bpk Endi(sekarang ketua IAI), Bpk Arya,Bpk Suwarmo )  bahwa menjadi arsitek sangat susah sekali karena harus memikirkan segala aspek pengguna gedung, kenyamanan, keselamatan,sirkulasi udara,flow, lingkungan dan masih banyak lagi yang harus dikoordinasikan dengan disiplin terkait lainnya, sehingga dapat merancang bangunan yang indah, nyaman, aman, ramah  lingkungan, andal dan kuat.

Untuk mencapai hal tersebut seorang arsitek harus dibekali dengan standard2 yang berkaitan ( bukan hanya milik rekan2 ME saja), dan sulitnya banyak standard yang belum dibuat di Indonesia, sehingga kita mengacu pada standard luar negri,

Beberapa waktu yang lalu ada rekan TPIB menanyakan masalah Health Care pada suatu gedung yang berkaitan dengan Utilitas dan juga daerah transit pada saat terjadi keadaan darurat, saya bilang saya punya standardnya, tetapi bila standard tersebut dipakai untuk dipertanyakan kembali kepada perencana, maka akan semakin sulit saja kerja perencana karena berkaitan dengan para pihak termasuk pemberi tugas karena akan menimbulkan biaya yg tinggi, dan pada akhirnya akan menjadi bumerang pada pihak2 perencana...... 
Sebenarnya pola pikir saya agak subyektif dalam hal ini, tetapi hal itu yang saya lakukan karena ada beberapa aspek pertimbangan antara lain begitu banyaknya gedung yang harus disesuaikan,.... dll,

Dua bulan lalu saya bertemu lagi dengan sdr Arya di Bali dan satu pesawat menuju kembali ke Jakarta. Dan saya tanyakan apakah Home work yang saya pernah saya sampaikan sudah ada perkembangan, minimal waktu ujian SKA naik golongan dari ahli madya menjadi ahli utama seorang arsitek harus menguasai standard2 life safty dan lebih bagus lagi bila sudah diperkenalkan dibangku kuliah untuk dijadikan silabus mata kuliah ( untuk hal ini perlu ditambahkan konservasi energy sehingga para arsitek tidak seenaknya membuat facade dari kaca yang berdampak not enegy saving , dan bahaya waktu terjadi gempa) dan saya tambahkan kapan lahir arsitek jenius seperti Perancang gedung wisma bank Dharmala, tanpa elemen kaca yang menonjol namun tetap enak dilihat.
Untuk permintaan Ibu Dian untuk mem publish tulisan  diatas boleh2 saja dijadikan wacana untuk rekan2 di IAI . 

Sebenarnya saya pernah menyampaikan pendapat pada saat  salah satu rekan penguji TPIB yang menanyakan standard daerah transit pada   rekan  penguji TPAK, pendapat tersebut saya tembuskan pada rekan2 asosiasi terkait,

Hampir 3 tahun saya tidak aktif diorganisasi, karena kesibukan, tapi saya sangat mendukung pada profesional2 muda yang mempunyai idealisme dan potensi untuk menulis dan berkarya menjadikan gedung 2 di jakarta
jadi lebih baik, aman. indah, greenmark dan dapat diterima semua pihak.

Untuk ajakan Sdr Marco.... saya dukung dari belakang bila memerlukan referensi hand book teknis, dan akan saya coba carikan yang berhubungan untuk dikembangkan.

Salam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam jumpa, sebenarnya bila ibu dian perlu referensi handbook, saya punya banyak sekali handbook yang menyangkut lifesafety, greenbuilding,dan banyak lagi yang berkaitan dengan konservasi energi,</p>
<p>Untuk tulisan ibu di IAI saya dukung sekali untuk tetap kreatif, beberapa tahun yang lalu ada namanya forum komunikasi anatar asosiasi dan biasanya kita kumpul2 di IAI, dan ketuanya digilir dari asoiasi2 yang terhimpun di forum tsb. Ada banyak hasil yang disumbangkan dari forum tersebut anatra lain penyusunan draft undang2 bangunan dalam gedung yang pada akhirnya digabung menjadi undang2 jasa konstruksi.</p>
<p>Saya tidak tahu lagi sekarang apakah masih tetap ada atau sudah tidak ada,yang saya dengar  terakhir ketuanya dari iali( Sdr Bintang)</p>
<p>Masalah life safety , akhir 2008 lalu  pernah saya sampaikan kepada rekan2 arsitek senior (Bpk Endi(sekarang ketua IAI), Bpk Arya,Bpk Suwarmo )  bahwa menjadi arsitek sangat susah sekali karena harus memikirkan segala aspek pengguna gedung, kenyamanan, keselamatan,sirkulasi udara,flow, lingkungan dan masih banyak lagi yang harus dikoordinasikan dengan disiplin terkait lainnya, sehingga dapat merancang bangunan yang indah, nyaman, aman, ramah  lingkungan, andal dan kuat.</p>
<p>Untuk mencapai hal tersebut seorang arsitek harus dibekali dengan standard2 yang berkaitan ( bukan hanya milik rekan2 ME saja), dan sulitnya banyak standard yang belum dibuat di Indonesia, sehingga kita mengacu pada standard luar negri,</p>
<p>Beberapa waktu yang lalu ada rekan TPIB menanyakan masalah Health Care pada suatu gedung yang berkaitan dengan Utilitas dan juga daerah transit pada saat terjadi keadaan darurat, saya bilang saya punya standardnya, tetapi bila standard tersebut dipakai untuk dipertanyakan kembali kepada perencana, maka akan semakin sulit saja kerja perencana karena berkaitan dengan para pihak termasuk pemberi tugas karena akan menimbulkan biaya yg tinggi, dan pada akhirnya akan menjadi bumerang pada pihak2 perencana&#8230;&#8230;<br />
Sebenarnya pola pikir saya agak subyektif dalam hal ini, tetapi hal itu yang saya lakukan karena ada beberapa aspek pertimbangan antara lain begitu banyaknya gedung yang harus disesuaikan,&#8230;. dll,</p>
<p>Dua bulan lalu saya bertemu lagi dengan sdr Arya di Bali dan satu pesawat menuju kembali ke Jakarta. Dan saya tanyakan apakah Home work yang saya pernah saya sampaikan sudah ada perkembangan, minimal waktu ujian SKA naik golongan dari ahli madya menjadi ahli utama seorang arsitek harus menguasai standard2 life safty dan lebih bagus lagi bila sudah diperkenalkan dibangku kuliah untuk dijadikan silabus mata kuliah ( untuk hal ini perlu ditambahkan konservasi energy sehingga para arsitek tidak seenaknya membuat facade dari kaca yang berdampak not enegy saving , dan bahaya waktu terjadi gempa) dan saya tambahkan kapan lahir arsitek jenius seperti Perancang gedung wisma bank Dharmala, tanpa elemen kaca yang menonjol namun tetap enak dilihat.<br />
Untuk permintaan Ibu Dian untuk mem publish tulisan  diatas boleh2 saja dijadikan wacana untuk rekan2 di IAI . </p>
<p>Sebenarnya saya pernah menyampaikan pendapat pada saat  salah satu rekan penguji TPIB yang menanyakan standard daerah transit pada   rekan  penguji TPAK, pendapat tersebut saya tembuskan pada rekan2 asosiasi terkait,</p>
<p>Hampir 3 tahun saya tidak aktif diorganisasi, karena kesibukan, tapi saya sangat mendukung pada profesional2 muda yang mempunyai idealisme dan potensi untuk menulis dan berkarya menjadikan gedung 2 di jakarta<br />
jadi lebih baik, aman. indah, greenmark dan dapat diterima semua pihak.</p>
<p>Untuk ajakan Sdr Marco&#8230;. saya dukung dari belakang bila memerlukan referensi hand book teknis, dan akan saya coba carikan yang berhubungan untuk dikembangkan.</p>
<p>Salam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Marco Kusumawijaya</title>
		<link>http://rujak.org/2009/09/jakarta-dan-gempa-keselamatan-bangunan/comment-page-1/#comment-336</link>
		<dc:creator>Marco Kusumawijaya</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Sep 2009 02:30:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rujak.org/?p=1002#comment-336</guid>
		<description>Sdr Neng yb. Komentar Anda saya sudah teruskan ke email Dian Kusumaningtyas.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sdr Neng yb. Komentar Anda saya sudah teruskan ke email Dian Kusumaningtyas.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: neng</title>
		<link>http://rujak.org/2009/09/jakarta-dan-gempa-keselamatan-bangunan/comment-page-1/#comment-332</link>
		<dc:creator>neng</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2009 07:21:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rujak.org/?p=1002#comment-332</guid>
		<description>bu dian, saya neng, reporter koran seputar indonesia (sindo).bu, boleh minta nomor kontak ibu untuk wawancara mengenai konstruksi bangunan di jakarta. makasi.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bu dian, saya neng, reporter koran seputar indonesia (sindo).bu, boleh minta nomor kontak ibu untuk wawancara mengenai konstruksi bangunan di jakarta. makasi.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Marco Kusumawijaya</title>
		<link>http://rujak.org/2009/09/jakarta-dan-gempa-keselamatan-bangunan/comment-page-1/#comment-330</link>
		<dc:creator>Marco Kusumawijaya</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Sep 2009 11:27:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rujak.org/?p=1002#comment-330</guid>
		<description>bagaimana kalau Dian atau Pak Jajap yang jadi &quot;motor&quot; penggerak? Rujak siap membantu</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bagaimana kalau Dian atau Pak Jajap yang jadi &#8220;motor&#8221; penggerak? Rujak siap membantu</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Dian</title>
		<link>http://rujak.org/2009/09/jakarta-dan-gempa-keselamatan-bangunan/comment-page-1/#comment-329</link>
		<dc:creator>Dian</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Sep 2009 10:54:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rujak.org/?p=1002#comment-329</guid>
		<description>Pak Jajap, terimakasih sekali. &#039;Spot on&#039; penjelasan bapak. 
Saya setuju sekali dengan usul bapak untuk sesegera mungkin para ahli bisa duduk bersama untuk merumuskan hal ini. Karena semakin lama ditunda akan semakin sulit untuk diperbaiki (sekarangpun sudah sulit). But better late than never. 

Saya di forum IAI juga menulis usul untuk menjadikan Life Safety sebagi salah satu bahan kuliah atau pendidikan strata. Di luar negeri sudah di jadikan suatu kewajiban untuk membuat &#039;Life Safety Package&#039; drawing sebagai syarat untuk lulus ujian sejenis TPAK/TPIB dan IMB nya. 

http://iai.or.id/forum/index.php?topic=93.0

Barangkali Marco bisa jadi -mediator- untuk mengumpulkan dan mendudukan bersama banyak pihak yang terkait dengan bangunan. Menurut saya banyak yang ingin memperbaiki tapi barangkali perlu &#039;motor&#039; penggerak. 

Di Phuket dan kota2 pingir pantai Thailand (yang dulu terkena tsunami) sudah disediakan penunjuk  jalan menuju ke evacuation area. Saya belum lihat itu disediakan disemua kota2 disisi laut India  Selatan yang sebetulnya harus dilakukan. Jangankan kota2 kecil, yang dekat dengan ibukota saja tidak punya, contohnya: Pangandaran, Jogjakarta dll. Padahal &#039;Ring of Fire&#039; tidak beristirahat. Apalagi kalau kita mendengarkan para ahli Global Warming membahas kasus kenaikan air laut. Belum lagi kalau mendengarkan konsultan banjir DTK Jakarta yang dari belanda itu mengenai data2 kenaikan air laut di utara Jakarta. 

Jadi jakarta dari arah utara ada kenaikan air laut dari efek global warming yang sulit dibendung.  Plus lagi rusaknya jalur sungai dari arah Bogor yang mengakibatkan banjir tahunan(banjir bandang) plus banjir kanal yang tidak selesai2. Jakarta dari arah selatan selalu ada kemungkinan gempa dari arah lautan india selatan (mudah2an tanpa tsunami). 

Mudah2an tidak terjadi &#039;dual or triple phenomenon in one time&#039;, amien.   

Barangkali harus diperjuangkan ber-ramai2 dan perlu kerja sama demi semuanya. 

salam hormat,
Dian

Notes: 
pak Jajap, boleh saya publish di forum IAI ngga komentar bapak?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Jajap, terimakasih sekali. &#8216;Spot on&#8217; penjelasan bapak.<br />
Saya setuju sekali dengan usul bapak untuk sesegera mungkin para ahli bisa duduk bersama untuk merumuskan hal ini. Karena semakin lama ditunda akan semakin sulit untuk diperbaiki (sekarangpun sudah sulit). But better late than never. </p>
<p>Saya di forum IAI juga menulis usul untuk menjadikan Life Safety sebagi salah satu bahan kuliah atau pendidikan strata. Di luar negeri sudah di jadikan suatu kewajiban untuk membuat &#8216;Life Safety Package&#8217; drawing sebagai syarat untuk lulus ujian sejenis TPAK/TPIB dan IMB nya. </p>
<p><a href="http://iai.or.id/forum/index.php?topic=93.0" rel="nofollow">http://iai.or.id/forum/index.php?topic=93.0</a></p>
<p>Barangkali Marco bisa jadi -mediator- untuk mengumpulkan dan mendudukan bersama banyak pihak yang terkait dengan bangunan. Menurut saya banyak yang ingin memperbaiki tapi barangkali perlu &#8216;motor&#8217; penggerak. </p>
<p>Di Phuket dan kota2 pingir pantai Thailand (yang dulu terkena tsunami) sudah disediakan penunjuk  jalan menuju ke evacuation area. Saya belum lihat itu disediakan disemua kota2 disisi laut India  Selatan yang sebetulnya harus dilakukan. Jangankan kota2 kecil, yang dekat dengan ibukota saja tidak punya, contohnya: Pangandaran, Jogjakarta dll. Padahal &#8216;Ring of Fire&#8217; tidak beristirahat. Apalagi kalau kita mendengarkan para ahli Global Warming membahas kasus kenaikan air laut. Belum lagi kalau mendengarkan konsultan banjir DTK Jakarta yang dari belanda itu mengenai data2 kenaikan air laut di utara Jakarta. </p>
<p>Jadi jakarta dari arah utara ada kenaikan air laut dari efek global warming yang sulit dibendung.  Plus lagi rusaknya jalur sungai dari arah Bogor yang mengakibatkan banjir tahunan(banjir bandang) plus banjir kanal yang tidak selesai2. Jakarta dari arah selatan selalu ada kemungkinan gempa dari arah lautan india selatan (mudah2an tanpa tsunami). </p>
<p>Mudah2an tidak terjadi &#8216;dual or triple phenomenon in one time&#8217;, amien.   </p>
<p>Barangkali harus diperjuangkan ber-ramai2 dan perlu kerja sama demi semuanya. </p>
<p>salam hormat,<br />
Dian</p>
<p>Notes:<br />
pak Jajap, boleh saya publish di forum IAI ngga komentar bapak?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: jajap tanudjaja</title>
		<link>http://rujak.org/2009/09/jakarta-dan-gempa-keselamatan-bangunan/comment-page-1/#comment-326</link>
		<dc:creator>jajap tanudjaja</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2009 20:27:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rujak.org/?p=1002#comment-326</guid>
		<description>
Gempa pada skala tertentu bisa saja menjadi salah satu faktor penyebab kegagalan bangunan/ &lt;em&gt;building failure&lt;/em&gt;,  mengakibatkan gedung itu roboh atau/dan  kebakaran karena bergesernya alat-alat listrik yang menimbulkan hubung-singkat atau memutuskan pipa gas atau jaringan pipa hidran dan sprinkler sehingga sitem pemadam kebakaran tidak bekerja.

Ada baiknya kita lihat tahapan dalam perencanaan bangunan. Tahapan ini dimulai dengan usulan rencana-blok (&lt;em&gt;block-plan&lt;/em&gt;) sesuai dengan ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), lalu dikembangkan menjadi &lt;em&gt;lay-out&lt;/em&gt;, tampak dan potongan, dan sejalan dengan itu pihak perencana arsitektur, struktur dan ME (Mechanical and Electrical) sudah bersama sama terlibat didalam perencanaan yang lebih matang untuk mendapatkan IMB( ijin mendirikan bangunan)

Beberapa ketentuan dan peraturan yang cukup ketat diterapkan dalam perencanaan Struktur maupun ME, antara lain misalnya perencana struktur harus memperhitungkan akibat gempa 100 tahunan., juga perencana MEP harus mengikuti standard2 yang cukup banyak antara lain NFPA,PUIL,ASHRAE, peraturan dinas Pemadam kebakaran dan masih banyak lagi peraturan2 yang harus diikuti oleh perencana2 tersebut. Dibawah koordinator  perencana Arsitek maka jadilah produk output perencanaan yang siap diajukan untuk proses IMB melalui sidang TPAK,TPKB dan TPIB,

Peranan pemilik dalam mengarahkan layout didalam mencapai available space yang maksimum sering menjadi kendala yang membuat semakin minimnya area servis maupun area evacuation  dan bahkan juga sering terjadi flow daerah evacuation terpotong oleh ruangan , sehingga harus mutar dan mempunyai jarak tempuh yang lebih panjang

Keindahan dan ruang yang dikendaki maksimum kadang-kadang mengalahkan pertimbangan keselamatan dari pengguna gedung ,hal ini kerap kali terjadi, karena belum lengkapnya Perda maupun SNI, misalnya salah satu contoh adalah  peraturan yang mengatur penggunaan material kaca pada facade dan daerah persinggahan/transit sebelum menuju ke tangga kebakaran untuk mengurangi populasi yang berlebihan pengguna tangga kebakaran pada saat terjadi kondisi Emergensi.

Menurut pendapat saya. sudah saatnya kita lebih memikirkan  bagaimana kita mengutamakan Life safety pada pengguna bangunan/gedung maupun orang2 disekitarnya diluar gedung tersebut.

Bilamana kita mengacu pada UU nomor 18 tahun 1999 mengenai jasa konstruksi Bab VI pasal 25 mengenai Kegagalan Bangunan


                  BAB VI KEGAGALAN BANGUNAN  
                          Pasal 25

1.Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab  atas kegagalan bangunan.  
2.Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia  jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan  akhir  pekerjaan konstruksi dan  paling  lama  10 (sepuluh) tahun.  
3.Kegagalan bangunan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.  

Terlihat bahwa aturan  kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli, nah disinilah letak aturan main yang tidak begitu tegas mengenai penggunaan material kaca pada facade gedung bertingkat sedangkan korban yang jatuh akibat kaca yang jatuh sudah cukup banyak. padahal sebagaimana disebutkan pada ayat 2 dapat diartikan harus teruji paling lama sepuluh tahun terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.

Beberapa waktu yang lalu saya pernah mendapatkan email dari rekan team TPIB yang menanyakan masalah peraturan tempat persinggahan evacuation pada salah seorang rekan  team TPAK, karena pada saat sidang TPIB hal tersebut dipertanyakan. (peraturan atau SNI yang mengatur hal tersebut belum ada.)  

Saya langsung memberikan usulan sebagai berikut : 

Lifesafety pengguna bangunan/gedung harus punya persepsi yang sama antara sesama perencana baik arsitek, me, struktur karena menyangkut layout,utilitas dan ketahanan bangunan.  Dan bilamana belum ada peraturan nya maka sudah saatnya kita duduk bersama untuk merumuskan hal tersebut yang selanjutnya untuk diusulkan menjadi peraturan.  Materi peraturan tersebut harus dikuasai oleh seluruh perencana untuk diterapkan dalam perencanaannya. Hal ini untuk mencegah terjadinya pertanyaan -pertanyaan  yang tidak sinkron pada proses sidang TPAK/TPIB/TPKB. Sebagai contoh pada sidang TPAK tidak dipertanyakan , sedangkan pada sidang TPIB dipertanyakan. 
Hal tersebut sudah pasti tidak akan ditemukan jawabannya oleh perencana ME karena akan merubah konsep layout Arsitekturnya ( sedangkan sidang TPAK sudah lulus }
Karena sangat pentingnya lifesafety, menurut pendapat saya sangatlah layak dijadikan salah satu materi yang harus dikuasai oleh semua perencana (Arsitek, Me , Struktur ] sebelum yang bersangkutan bekerja sebagai perencana [ syarat mendapatkan SKA misalnya]

bu Dian juga  menyinggung perencanan tata lingkungan kota; tempat berkumpul, jalur pejalan-kaki yang aman yang terbebas dari kejatuhan kaca atau papan2 reklame raksasa.

Marilah kita mulai dengan mengurangi efek rumah kaca, perbanyak taman ,lestarikan lingkungan dan perhatikan jarak tempuh, flow dan space evacuation yang layak dan memadai sesuai dengan perkiraan pengguna pada saat emergensi untuk menuju ke arah luar bangunan yang lebih aman, dan yang tidak kalah pentingnya  adalah memahami peraturan yang ada dan menjalankan nya secara konsekwen tanpa kompromi., dan bilamana ada sesuatu yang dirasakan perlu yang menyangkut life safety sedangkan peraturannya belum ada, mungkin dapat dibicarakan melalui jalur asosiasi profesi terkait dengan membawa referensi literatur2 yang mendukung (dari negara lain misalnya) untuk dirumuskan bersama dengan asosiasi2 terkait lainnya dan selanjutnya untuk diusulkan menjadi peraturan atau amandemen dari peraturan yang sudah ada
</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Gempa pada skala tertentu bisa saja menjadi salah satu faktor penyebab kegagalan bangunan/ <em>building failure</em>,  mengakibatkan gedung itu roboh atau/dan  kebakaran karena bergesernya alat-alat listrik yang menimbulkan hubung-singkat atau memutuskan pipa gas atau jaringan pipa hidran dan sprinkler sehingga sitem pemadam kebakaran tidak bekerja.</p>
<p>Ada baiknya kita lihat tahapan dalam perencanaan bangunan. Tahapan ini dimulai dengan usulan rencana-blok (<em>block-plan</em>) sesuai dengan ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), lalu dikembangkan menjadi <em>lay-out</em>, tampak dan potongan, dan sejalan dengan itu pihak perencana arsitektur, struktur dan ME (Mechanical and Electrical) sudah bersama sama terlibat didalam perencanaan yang lebih matang untuk mendapatkan IMB( ijin mendirikan bangunan)</p>
<p>Beberapa ketentuan dan peraturan yang cukup ketat diterapkan dalam perencanaan Struktur maupun ME, antara lain misalnya perencana struktur harus memperhitungkan akibat gempa 100 tahunan., juga perencana MEP harus mengikuti standard2 yang cukup banyak antara lain NFPA,PUIL,ASHRAE, peraturan dinas Pemadam kebakaran dan masih banyak lagi peraturan2 yang harus diikuti oleh perencana2 tersebut. Dibawah koordinator  perencana Arsitek maka jadilah produk output perencanaan yang siap diajukan untuk proses IMB melalui sidang TPAK,TPKB dan TPIB,</p>
<p>Peranan pemilik dalam mengarahkan layout didalam mencapai available space yang maksimum sering menjadi kendala yang membuat semakin minimnya area servis maupun area evacuation  dan bahkan juga sering terjadi flow daerah evacuation terpotong oleh ruangan , sehingga harus mutar dan mempunyai jarak tempuh yang lebih panjang</p>
<p>Keindahan dan ruang yang dikendaki maksimum kadang-kadang mengalahkan pertimbangan keselamatan dari pengguna gedung ,hal ini kerap kali terjadi, karena belum lengkapnya Perda maupun SNI, misalnya salah satu contoh adalah  peraturan yang mengatur penggunaan material kaca pada facade dan daerah persinggahan/transit sebelum menuju ke tangga kebakaran untuk mengurangi populasi yang berlebihan pengguna tangga kebakaran pada saat terjadi kondisi Emergensi.</p>
<p>Menurut pendapat saya. sudah saatnya kita lebih memikirkan  bagaimana kita mengutamakan Life safety pada pengguna bangunan/gedung maupun orang2 disekitarnya diluar gedung tersebut.</p>
<p>Bilamana kita mengacu pada UU nomor 18 tahun 1999 mengenai jasa konstruksi Bab VI pasal 25 mengenai Kegagalan Bangunan</p>
<p>                  BAB VI KEGAGALAN BANGUNAN <br />
                          Pasal 25</p>
<p>1.Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab  atas kegagalan bangunan. <br />
2.Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia  jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan  akhir  pekerjaan konstruksi dan  paling  lama  10 (sepuluh) tahun. <br />
3.Kegagalan bangunan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.  </p>
<p>Terlihat bahwa aturan  kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli, nah disinilah letak aturan main yang tidak begitu tegas mengenai penggunaan material kaca pada facade gedung bertingkat sedangkan korban yang jatuh akibat kaca yang jatuh sudah cukup banyak. padahal sebagaimana disebutkan pada ayat 2 dapat diartikan harus teruji paling lama sepuluh tahun terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.</p>
<p>Beberapa waktu yang lalu saya pernah mendapatkan email dari rekan team TPIB yang menanyakan masalah peraturan tempat persinggahan evacuation pada salah seorang rekan  team TPAK, karena pada saat sidang TPIB hal tersebut dipertanyakan. (peraturan atau SNI yang mengatur hal tersebut belum ada.)  </p>
<p>Saya langsung memberikan usulan sebagai berikut : </p>
<p>Lifesafety pengguna bangunan/gedung harus punya persepsi yang sama antara sesama perencana baik arsitek, me, struktur karena menyangkut layout,utilitas dan ketahanan bangunan.  Dan bilamana belum ada peraturan nya maka sudah saatnya kita duduk bersama untuk merumuskan hal tersebut yang selanjutnya untuk diusulkan menjadi peraturan.  Materi peraturan tersebut harus dikuasai oleh seluruh perencana untuk diterapkan dalam perencanaannya. Hal ini untuk mencegah terjadinya pertanyaan -pertanyaan  yang tidak sinkron pada proses sidang TPAK/TPIB/TPKB. Sebagai contoh pada sidang TPAK tidak dipertanyakan , sedangkan pada sidang TPIB dipertanyakan.<br />
Hal tersebut sudah pasti tidak akan ditemukan jawabannya oleh perencana ME karena akan merubah konsep layout Arsitekturnya ( sedangkan sidang TPAK sudah lulus }<br />
Karena sangat pentingnya lifesafety, menurut pendapat saya sangatlah layak dijadikan salah satu materi yang harus dikuasai oleh semua perencana (Arsitek, Me , Struktur ] sebelum yang bersangkutan bekerja sebagai perencana [ syarat mendapatkan SKA misalnya]</p>
<p>bu Dian juga  menyinggung perencanan tata lingkungan kota; tempat berkumpul, jalur pejalan-kaki yang aman yang terbebas dari kejatuhan kaca atau papan2 reklame raksasa.</p>
<p>Marilah kita mulai dengan mengurangi efek rumah kaca, perbanyak taman ,lestarikan lingkungan dan perhatikan jarak tempuh, flow dan space evacuation yang layak dan memadai sesuai dengan perkiraan pengguna pada saat emergensi untuk menuju ke arah luar bangunan yang lebih aman, dan yang tidak kalah pentingnya  adalah memahami peraturan yang ada dan menjalankan nya secara konsekwen tanpa kompromi., dan bilamana ada sesuatu yang dirasakan perlu yang menyangkut life safety sedangkan peraturannya belum ada, mungkin dapat dibicarakan melalui jalur asosiasi profesi terkait dengan membawa referensi literatur2 yang mendukung (dari negara lain misalnya) untuk dirumuskan bersama dengan asosiasi2 terkait lainnya dan selanjutnya untuk diusulkan menjadi peraturan atau amandemen dari peraturan yang sudah ada</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Dian</title>
		<link>http://rujak.org/2009/09/jakarta-dan-gempa-keselamatan-bangunan/comment-page-1/#comment-324</link>
		<dc:creator>Dian</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2009 12:31:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rujak.org/?p=1002#comment-324</guid>
		<description>Sejak Tsunami 2004 sampai sekarang - Ring of Fire - belum ada tanda2 istirahat. Jadi menurut saya; mensosialisasikan latihan bahaya gempa sudah seharusnya dilakukan. Ini menurut saya adalah tanggung jawab sosial pemerintah yang paling minimal untuk dilakukan. 
Kalau di USA - mereka memang punya &#039;public awareness&#039;. Atau mungkin lebih tepatnya: pemerintahnya malu kalau tidak berhasil menolong rakyatnya. Setelah kejadian gempa di California yg terakhir; setau saya kota2 yg rawan gempa menambah jumlah &#039;assembly space&#039;nya. Dan juga menambah rambu2 penunjuk jalan menuju kearah assembly space terdekat. 

Pak Stefan; bapak sangat benar. Malahan kalau menurut kacamata disain arsitektur; assembly space bukan hanya mengecil; sudah lama hilang.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sejak Tsunami 2004 sampai sekarang &#8211; Ring of Fire &#8211; belum ada tanda2 istirahat. Jadi menurut saya; mensosialisasikan latihan bahaya gempa sudah seharusnya dilakukan. Ini menurut saya adalah tanggung jawab sosial pemerintah yang paling minimal untuk dilakukan.<br />
Kalau di USA &#8211; mereka memang punya &#8216;public awareness&#8217;. Atau mungkin lebih tepatnya: pemerintahnya malu kalau tidak berhasil menolong rakyatnya. Setelah kejadian gempa di California yg terakhir; setau saya kota2 yg rawan gempa menambah jumlah &#8216;assembly space&#8217;nya. Dan juga menambah rambu2 penunjuk jalan menuju kearah assembly space terdekat. </p>
<p>Pak Stefan; bapak sangat benar. Malahan kalau menurut kacamata disain arsitektur; assembly space bukan hanya mengecil; sudah lama hilang.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: stefanokuok</title>
		<link>http://rujak.org/2009/09/jakarta-dan-gempa-keselamatan-bangunan/comment-page-1/#comment-317</link>
		<dc:creator>stefanokuok</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2009 02:37:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rujak.org/?p=1002#comment-317</guid>
		<description>sekedar tambahan bagi paparan bu Dian yang sangat bagus.
selain tangga kebakaran, juga wajib dipertimbangkan elemen kelengkapannya, terutama pintu kebakaran dan pressirized fan.
- permasalahannya, standar yang ada, standar DKI, masih &quot;kurang ketat&quot;  - antara lain jika kita bandingkan dengan standar Underwriter Laboratory. padahal, tangga kebakaran yang mencukupi menjadi percuma jika tidak bisa melindungi proses transfer manusia ke tempat aman.
Juga masalahpressurized fan, agar tekanan udara statik dalam tangga lebih kuat terhadap ruang dalam (yg terbakar), agar asap (jika ada kebakaran)tidak menerobos masuk.
- masalahnya, posisi fan terbaik di lantai terbawah (karena jika di atas, justru akan menyedot asap yg cenderung membubung ke atas); tapi karena posisi pintu terbawah tangga yg sering kali tidak langsung keluar / ruang luar, maka menjadi tidak efektif.
selain itu diperlukan ruang terbuka yg cukup, sebagai munster point - sesuai jumlah manusia yg diperkirakan keluar melalui masing-2 tangga kebakaran.
-masalahnya, owner cenderung &quot;menghabiskan&quot; lahan ruang luar, sehingga luasan munsterpoint tidak memadai - tdak sesuai kapasitas hunian gedung.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sekedar tambahan bagi paparan bu Dian yang sangat bagus.<br />
selain tangga kebakaran, juga wajib dipertimbangkan elemen kelengkapannya, terutama pintu kebakaran dan pressirized fan.<br />
- permasalahannya, standar yang ada, standar DKI, masih &#8220;kurang ketat&#8221;  &#8211; antara lain jika kita bandingkan dengan standar Underwriter Laboratory. padahal, tangga kebakaran yang mencukupi menjadi percuma jika tidak bisa melindungi proses transfer manusia ke tempat aman.<br />
Juga masalahpressurized fan, agar tekanan udara statik dalam tangga lebih kuat terhadap ruang dalam (yg terbakar), agar asap (jika ada kebakaran)tidak menerobos masuk.<br />
- masalahnya, posisi fan terbaik di lantai terbawah (karena jika di atas, justru akan menyedot asap yg cenderung membubung ke atas); tapi karena posisi pintu terbawah tangga yg sering kali tidak langsung keluar / ruang luar, maka menjadi tidak efektif.<br />
selain itu diperlukan ruang terbuka yg cukup, sebagai munster point &#8211; sesuai jumlah manusia yg diperkirakan keluar melalui masing-2 tangga kebakaran.<br />
-masalahnya, owner cenderung &#8220;menghabiskan&#8221; lahan ruang luar, sehingga luasan munsterpoint tidak memadai &#8211; tdak sesuai kapasitas hunian gedung.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Noe</title>
		<link>http://rujak.org/2009/09/jakarta-dan-gempa-keselamatan-bangunan/comment-page-1/#comment-316</link>
		<dc:creator>Noe</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2009 02:25:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rujak.org/?p=1002#comment-316</guid>
		<description>Benar. Pemerintah Indonesia khususnya DKI Jakarta, sama sekali tidak menyadari bahayanya fenomena alam yang dimiliki Pulau Jawa. Karena selama beratus-ratus tahun semenjak letusan Gunung Krakatau, kota Jakarta bisa dibilang sangat tenang. Paling-paling banjir, tanah longsor. Belum pernah gempa.

Tangga darurat pun, kalau kena gempa, juga bergoyang-goyang. Tetap dapat menimbulkan kepanikan bagi manusia-manusia yang hendak turun ke bawah. 

Seperti pada pesawat, memakai tangga karet, para penumpang langsung meluncur ke bawah dengan catatan tidak boleh memakai sepatu berhak tinggi. 

Apakah pada bangunan yang sudah menerapkan anti gempa sekalipun, tidak bisa mencoba hal-hal yang diluar pakem? Misalnya tangga yang dapat memungkinkan orang langsung meluncur ke bawah? Bukan hanya menyediakan kasur yang memiliki kelembaman, itupun dari pemadam kebakaran.

Memang ini tergantung dari manajemen gedung, dari pemerintah menyangkut perizinan dan peraturan2 mengenai bangunan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Benar. Pemerintah Indonesia khususnya DKI Jakarta, sama sekali tidak menyadari bahayanya fenomena alam yang dimiliki Pulau Jawa. Karena selama beratus-ratus tahun semenjak letusan Gunung Krakatau, kota Jakarta bisa dibilang sangat tenang. Paling-paling banjir, tanah longsor. Belum pernah gempa.</p>
<p>Tangga darurat pun, kalau kena gempa, juga bergoyang-goyang. Tetap dapat menimbulkan kepanikan bagi manusia-manusia yang hendak turun ke bawah. </p>
<p>Seperti pada pesawat, memakai tangga karet, para penumpang langsung meluncur ke bawah dengan catatan tidak boleh memakai sepatu berhak tinggi. </p>
<p>Apakah pada bangunan yang sudah menerapkan anti gempa sekalipun, tidak bisa mencoba hal-hal yang diluar pakem? Misalnya tangga yang dapat memungkinkan orang langsung meluncur ke bawah? Bukan hanya menyediakan kasur yang memiliki kelembaman, itupun dari pemadam kebakaran.</p>
<p>Memang ini tergantung dari manajemen gedung, dari pemerintah menyangkut perizinan dan peraturan2 mengenai bangunan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

