Lewat facebook, Rujak mendapat pertanyaan dari fansnya mengenai keberadaan polisi tidur dan portal. Kedua ‘aksesoris’ tersebut tiba-tiba menjadi kewajaran dan kewajiban yang musti ada dalam kebanyakan kompleks perumahan.
Namun, sesuai dengan keluhan fans rujak, polisi tidur dan portal mengurangi kenyamanan tinggal di Jakarta. Dia pun mempertanyakan, adakah perda yang mengatur pembuatan portal dan polisi tidur tersebut?
Dan jawabannya. Ada. Malah ada 2 peraturan, yang satu Instruksi Gubernur sementara yang lain adalah Peraturan Daerah. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menetapkan pada Bab II Pasal 3 disebutkan: kecuali atas gubernur atau pejabat yang ditunjuk, dilarang menutup jalan, membuat atau memasang portal. Yang melanggar diancam pidana penjara maksimal 90 hari atau denda Rp. 500 ribu hingga Rp. 30 juta. Portal jalan yang didirikan tanpa ijin, dianggap liar dan akan dibongkar.
Sementara, Instruksi Gubernur no.47 tahun 2009 menjadi dasar bagi penertiban portal liar dan polisi tidur liar. Dan untuk membuat portal dan polisi tidur membutuhkan ijin dari gubernur maupun pejabat yang ditunjuk. Tanpa ijin itu, jangan kaget jika ada portal dan polisi tidur yang dibongkar.
Seperti yang dikeluhkan oleh fans Rujak, apakah anda merasakan manfaat dari adanya polisi tidur dan portal di kawasan perumahan anda?Apakah portal dan polisi tidur di kawasan anda adalah legal?
Mari kita berefleksi. Apakah hanya dengan adanya polisi tidur dan portal yang mampu memberikan rasa aman dan lalu lintas tenang dalam lingkungan kita? Apakah anda rela menghilangkan polisi tidur dan portal di kawasan pemukiman anda?







Aku tinggal di daerah kampung ambon dan lingkungan rumah ku menggunakan portal untuk mempermudah pengawasan keamanan di malam hari. Pada dasarnya aku tidak keberatan dengan adanya portal tersebut karena tidak pernah susah untuk masuk ke area kampung karena satpam lingkungan berjaga sejak portal ditutup.
Tapi adanya polisi tidur polisi tidur tambahan yang baru membuat kenyamanan berkendara menjadi terganggu. Baru-baru ini ada polisi tidur baru (entah menggunakan ijin atau tidak) yang dipasang kira-kira 2 meter dari ujung jalan. Hal ini benar2 membuat kagok pengendara, karena selain polisi tidur yg tidak dicat (warna senada dengan aspal), posisinya yg pas di belokan itu selalu bikin pengendara kaget.
Sayangnya aku nggak tau mau protes kemana. Setau aku, sudah banyak warga di sekitar tempat tinggal ku yang terganggu dengan adanya polisi tidur baru tersebut.
Apakah si pemasang polisi tidur itu tidak tahu bahwa peletakkan polisi tidur memiliki pertimbangan2 lokasi dan ketinggian???
Ninil, mungkin bisa ditanyakan dan mengajukan protes kepada Dinas Perhubungan yang berada di kecamatan anda.