


Segel pelanggaran penggunaan bangunan rumah tinggal sebagai tempat usaha di Pondok Indah (Foto: Roosie Setiawan, 5 Maret 2010))
Banyak bangunan di Menteng belakangan ini mendapat tempelan “poster” berwarna merah, ialah segel dari Pemerintah Jakarta, karena melanggar aturan, yaitu menggunakanbangunan tempat-tinggal sebagai tempat usaha. Kalau Anda lewat Jalan Cokromaninoto akan mudah melihat ini sepanjang jalan. Contoh: toko kain Baron.
Tetapi bagaimana dengan di jalan-jalan lain di Menteng yang tidak seramai dan semenyolok Jalan Cokromaminoto?
Saya lihat banyak yang kelihatannya masih dibiarkan. Tetapi karena saya tidak yakin benar, saya tidak mau menyebut alamat persis dari beberapa bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha, tetapi dapat diduga sebenarnya melanggar penggunaan seharusnya sebagai rumah.
Yang menarik, ternyata ada juga tiang telekomunikasi liar yang disegel dengan “poster” berwarna kuning. Contohnya di pojok pertemuan Jalan Cokroaminoto-M. Yamin, pojok jembatan, dekat Taman Menteng (lihat foto). Heran juga, bisnis telekomunikasi yang begitu hebat ternyata dijalankan dengan sembarangan begini.
Inginkah Anda melaporkan pelanggaran yang Anda lihat di seluruh Jakarta? Apakah Rujak perlu menyediakan ruang atau kanal untuk keperluan Anda melaporkan ini?
Untuk masalah pelestarian Menteng lebih luas, klik juga di sini, di sini dan di sini

Segel kuning untuk antena yang diduga ilegal







Baru dapat kabar: Ada yang mendapatkan pengecualian dari Gubernur dengan berbagai alasan. Menurut Anda apa saja alasan yang dapat diterima untuk mendapatkan pengecualian (dispensasi) dari Gubernur?
Perijinan sudah sejak lama jadi lahan subur “pemerasan terselubung”. Apapun bentuk kebijakan yang tidak transparan dan tegas alias “abu-abu” bisa jadi lahan subur untuk praktik “pemerasan”, “percaloan”, “intimidasi”, dan praktik ” administrasi hitam”. Penyegelan bisa jadi sekedar “menakut-nakuti” yang lain, sementara bisa juga jadi alat “tawar menawar”. Kalau mau konsisten seharusnya semua pelanggaran tata ruang (zoning ataupun land use) tidak cukup dengan membayar denda uang, tetapi kurungan di penjara. Bila penjara jadi hukuman, maka tidak ada orang yang coba-coba melanggar. Saya pikir satu hal yang harus konsisten buat bang “Foke” untuk menata ulang Jakarta dengan menerapkan hukuman lebih berat dan keras untuk pelanggaran tata ruang. Maaf ini cuma usul agar jakarta tidak jadi semerawut dan acak-acakan 5 tahun lagi.
“SEGEL” bukan milik Menteng . . . . di Pondok Indah, Jl. Antasari sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Dengan segel – bisnis tetap jalan
Roosie Setiawan, mohon bantuannya untuk mengirimkan foto dan gambaran ringkas tentang keadaan “segel” di Pondok Indah. Ini akan berguna untuk kita semua. Bisa dikirim ke info@rujak.org. Terima kasih sebelumnya.
di sini. Foto bangunan di Pondok Indah yang juga disegel oleh Pemerintah DKI karena melanggar ijin penggunaan bangunan. Foto diambil dan dikirim oleh Roosie Setiawan.