Oleh Yuli Kusworo.
Pemerintah tidak pernah punya alternatif yang masuk akal. Karena itu, inisiatif masyarakat adalah satu-satunya solusi . Di Surabaya ada suatu inisiatif pendekatan permukiman lestari oleh masyarakat yang dapat dicontoh Jakarta.

Kampung hijau dengan pupuk organik hasil kompos
Paguyuban Warga Stren Kali Surabaya (PWSKS) melawan ‘cap buruk’ yang selama ini ditujukan kepada mereka. Pada tahun 2002, berbekal semangat gotong royong dan kekuatan kebersamaan, warga mulai mengorganisasikan kampungnya, memperbaiki kualitas lingkungan kampungnya, melalui kearifan mereka sendiri, dan mengkampanyekannya ke media lokal dan nasional bahwa PWSKS adalah warga Kota yang baik dan peduli. Memang bukan pekerjaan mudah seperti menghapus kesalahan tulis pada selembar kertas.
Melalui kelompok tabungan perempuan di masing-masing kampung, warga sepakat memilah sampah. Sampah plastik dan kertas dipilah dan dikumpulkan tiap hari Minggu. Sampah ditimbang dan dijual kepada pengumpul di sekitar kampung. Uang yang didapat dikumpulkan pada kelompok tabungan dan dijadikan dana cadangan renovasi kampung.
Kegiatan ini secara bergelombang menyebar ke seluruh kampung-kampung anggota PWSKS. Bahkan tak sedikit warga yang memungut sampah plastik yang mengapung di sungai dan mengumpulkannya melalui ibu-ibu. Ibu Kartika, warga Gunungsari mengatakan, ”Meskipun dana yang kami dapat dari penjualan sampah kertas dan plastik ini tidak besar, namun kami menjaga semangat yang sudah tumbuh agar tetap besar. Hanya dengan cara inilah pemerintah akan melihat, bahwa kami juga bisa berbuat untuk Kota Surabaya”.
Sampah organis yang berasal dari masing-masing rumah dicacah dan dimasukkan dalan sebuah keranjang ”ajaib” yang disebut Keranjang Takakura, dari nama pemciptanya, Prof. Takakura dari Jepang. Keranjang Takakura adalah salah satu cara pengomposan paling sederhana yang dilakukan pada lingkungan terkecil, yaitu rumah-tangga. Dengan paradigma baru ”memilah dan mengolah sendiri”, masing-masing rumah dan anggota keluarga akan sadar bahwa sampah bukan masalah.
Setiap 4-5 bulan sekali dilakukan panen bersama kompos, hasil dari Keranjang Takakura.
Sebagian hasilnya ditawarkan kepada Pemerintah Kota, yang saat ini sedang menggalakkan penghijauan kota. Sebagian lainnya digunakan untuk memupuk tanaman obat-obatan (TOGA, Tanaman Obat Keluarga) yang ditanam di lahan sempit di tepi jalan kampung masing-masing.
Akhirnya ’Sunan’ Jogokali bisa membuka mata para Anggota DPRD Propinsi Jawa Timur yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Penataan Permukiman Stren Kali Surabaya. Pada 7 Oktober 2007, DPRD Propinsi Jawa Timur mengesahkan sebuah peraturan yang sangat partisipatif dan pro rakyat, yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penataan Permukiman Stren Kali Surabaya, yang intisarinya adalah warga diperbolehkan tetap tinggal di Permukiman Terbatas di Stren Kali, dengan melakukan penataan kampung.
Yuli Kusworo adalah Arsitek untuk Urban Poor Consortium (UPC) dan Paguyuban Warga Stren Kali Surabaya





