Editorial


16 Apr 2012

Resensi Buku Kampung Perkotaan

 

oleh: Robin Hartanto

Kampung Perkotaan: Kajian Historis-Antropologis atas Kesenjangan Sosial dan Ruang Kota (2011)

Editor: Johny A. Khusyairi dan La Ode Rabani

Sebagai luaran sebuah pertemuan ilmiah bertajuk “The International Conference on the Urban Kampong”, buku Kampung Perkotaan: Kajian Historis-Antropologis atas Kesenjangan Sosial dan Ruang Kota jelas memiliki substansi akademis yang kental. Kajian-kajian ilmiah di dalamnya berusaha melihat keberadaan kampung di perkotaan dari perspektif spasial-sosial, yang kemudian mau tidak mau bersinggungan dengan berbagai aspek seperti ekonomi, politik, etnis, agama, dan bahkan gender.

Hal ini dirasa perlu mengingat definisi kampung yang elusif seringkali dipandang sebatas konsep yang mengarah pada stereotip negatif, terutama justru oleh negara. Miskonsepsi oleh negara terhadadap kampung masalahnya memiliki konsekuensi yang nyata. ‘Kawasan coklat yang tertinggal’ itu mengalami diferensiasi dalam perenanaannya dibandingkan lingkungan permukiman lainnya, bukan hanya sekarang tapi bahkan sejak masa kolonial.

Apa yang pembaca dapat temui dalam buku ini begitu beragam, apalagi penulis-penulis yang turut serta berasal dari berbagai latar belakang dengan obyek kajian dan metode penelitian yang berbeda-beda pula.

Penulis yang terlibat antara lain: Joost Cote, dosen School of History, Heritage and Society Deakin University, Melbourne, Australia; Karen Baker dan Michelle Kooy, dari University of British Columbia; Robbie Peters, Department of Anthropology, The University of Sydney; Freek Colombijn, dari Vrije Universiteit Amsterdam, Annemarie Samuels dari Universiteit Leiden; Asep Suryana dosen Jurusan Sosiologi UNJ; Azas Tigor Nainggolan Ketua Forum Warga Kota Jakarta; Ratna Saptari dari Universiteit Leiden; M. Nawir aktivis Jaringan Rakyat Miskin Kota – Uplink Indonesia; dan msih banyak lagi peneliti-peneliti yang dengan fokus mengkaji tentang kampung.

Untuk memberikan struktur yang jelas, penyusunan tulisan-tulisan yang amat variatif ini kemudian dibagi menjadi empat sub bagian yaitu “Perencanaan Kampung”, “Mobilitas Sosial”, “Dinamika Kampung”, dan “Konflik Intervensi Negara dan Solidaritas”.

Tetapi yang terpenting dari buku ini di balik keragamannya, ia dimaksudkan untuk tidak sekedar menjadi pengetahuan belaka.

Seperti yang dituturkan dalam tulisan pengantarnya, apa yang sebenarnya hendak ditawarkan adalah sebuah perspektif “baru”, yaitu kerangka analisis yang mengakui konstruksi (post)kolonial. Kampung merupakan konstruksi hibrida kolonial, sehingga menggali masa lalu sangatlah perlu untuk dapat memahami kampung secara utuh.



Buku Kampung Perkotaan ini tersedia di Rujak dengan jumlah terbatas, harga Rp. 65.000,- (belum termasuk ongkos kirim). Bagi yang berminat bisa menghubungi atau datang langsung ke Rujak

Gedung Ranuza, Lantai 2. Jl. Timor No. 10, Menteng, Jakarta Pusat 10350
Tlp : (021) 31906809 email: info@rujak.org

 

3 Comments »

| Agent of Change: none |


10 Apr 2012

Review buku : Orang Pulo di Pulau Karang

 

Oleh: Robin Hartanto

Penyusun: Rosida Erowati Irsyad

Penerbit: Lab Teater Ciputat

 

Tak elak bersembunyi ribuan pesona di balik Duizen Eilanden. Kepulauan Seribu, yang selama ini banyak dikenal dengan kekayaan wisata baharinya, rupanya turut menyimpan kekayaan budaya masyarakat yang menghuninya. Hal tersebutlah yang kemudian hendak direkam buku ini, alih-alih merekam kekayaan alam yang mungkin akan lebih laku dibaca.

Untuk mengerucutkan cakupan kajian, dengan tegas buku ini menentukan wilayah Pulo sebagai batasan, termasuk di dalamnya Pulo Panggang, Pulo Pramuka, dan Pulo Karya. Penegasan ini menjadi penting diketahui karena kata Pulo sendiri memiliki ambiguitas oral karena juga digunakan sebagai awalan untuk menyebutkan “pulau” lain seperti Pulo Tidung atau bahkan Pulo Seribu (Kepulauan Seribu).

Para pembaca buku ini dapat menyimak potret Orang Pulo dari berbagai sisi. Sejarah, mitos, kondisi geografis, dan kesenian mereka terekam ringkas dan jelas. Praktis kita dapat menemukan hubungan kawasan ini dengan Batavia, mitos tentang Dara Putih yang melegenda, hingga ilmu silat alif yang dikreasikan masyarakat Pulo dari berbagai aliran.

Namun, buku ini tidak hanya berhenti pada cerita besar. Petite histoire malah menghidupkan buku ini. Hampir di setiap segmennya terdapat kutipan-kutipan, bukan dari mulut orang terkenal melainkan dari tutur masyarakat setempat. Tak ayal kita dapat menemukan kalimat spontan seperti “Mau ke kampung…”, “…pantang pulang. Jika sudah maju harus berhasil”, atau “Mati Blanda!”, yang justru memberikan warna pada buku ini. Berbagai data dan cerita pun digali langsung dari penduduk setempat, di samping karena keterbatasan catatan tertulis tentang itu. Tak luput juga tercatat cerita-cerita sederhana tentang Mbok Tinah pedagang makanan kudapan atau Pak Nawawi penggiat lenong.

Beberapa hal perlu menjadi masukan untuk buku ini. Ketiadaan keterangan gambar membuat pembacanya terkadang sulit memahami gambar-gambar yang ada, selain permainan efek-efek warna pada foto-foto terasa agak berlebihan. Saya sendiri sulit untuk memahami letak dan batasan dari Pulo tanpa mencari lebih lanjut di dunia maya, karena minimnya peta atau gambar yang menjelaskan hal tersebut, terutama untuk orang yang tidak pernah kesana sebelumnya.

Tentu saja buku ini tak luput dari keterbatasan yang dapat dimaklumi. Mengutip ucapan antropolog Bisri Effendy, buku ini memang dimaksudkan sebagai penelitian awal. Apa yang direkam memang lebih bersifat kilas potret, tanpa perlu menyelam jauh ke dalam. Sebuah usaha yang sangat perlu untuk mendorong penelitian-penelitian lebih lanjut.

 

 

 

 

 

No Comments »

Topics: , , | Agent of Change: none |


02 Mar 2012

Review Rujak Weekend Februari “Kota dan Air”

 

Setiap Sabtu di bulan Februari 2012 lalu ruangan kecil di Kantor Rujak dipenuhi oleh beberapa orang. Mereka adalah narasumber, komunitas, mahasiswa, dan orang-orang yang tertarik dengan isu-isu perkotaan. Rujak Weekend sendiri adalah acara yang dikemas oleh Rujak untuk memanfaatkan Sabtu Pagi dengan topik berbeda-beda. Review selama sebulan kemarin bisa di baca pada publikasi di bawah. Semoga bermanfaat dan nantikan Rujak Weekend edisi Maret! :)

 

Comments Off

| Agent of Change: none |


03 Dec 2011

Sepeda Tidak Selalu Berjaya di Belanda


http://www.youtube.com/watch?v=XuBdf9jYj7o&list=WL05AC036CDAFF7B8B&index=1&feature=plpp_video

Video pada tautan ini menunjukkan bahwa sepeda tidak selalu berjaya di Belanda, yang dianggap umumnya orang sebagai negeri yang selalu paling ramah-sepeda sejak dahulu kala. Video ini menunjukkan bahwa kota-kota di negeri Belanda juga pernah dikuasai mobil sehingga mencapai tingkat yang mengerikan, membunuh banyak anak-anak, merusak ruang hijau kota dan membuat kota menjadi tidak manusiawi. Perubahan baru terjadi setelah ada perjuangan masyarakat yang disambut dengan pemimpin politik. Jadi, pelajarannya adalah: tidak ada yang mudah; tetapi juga tidak ada yang tidak-mungkin bila masyarakat menghendakinya dan politisi peka mengorganisasikan political-will dan menjabarkannya menjadi kebijakan dan program. Ayo bergerak!

2 Comments »

Topics: , | Agent of Change: none |


29 Nov 2011

Penyerapan Aspirasi atau Basa Basi?

Oleh Dian Tri Irawaty. Pada pertengahan November 2011 saya menghadiri undangan Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta untuk acara “Penjaringan Aspirasi Masyarakat dalam Rangka Penyusunan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Provinsi DKI Jakarta”.

Proses yang berlangsung selama dua hari di dua kecamatan wilayah Kepulauan Seribu  meninggalkan banyak pertanyaan yang tak terjawab, khususnya tentang bagaimana mekanisme penyerapan aspirasi untuk penyusunan RDTR, dilakukan.

Berikut adalah catatan yang dihasilkan dari proses penyerapan aspirasi tersebut:

  1. 1.     Proses FGD

Hampir sama dengan proses yang dilakukan di wilayah lain, acara yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dimulai dengan penjelasan dari fasilitator, diwakili oleh Konsultan, tentang tujuan dan bagaimana metode FGD akan dilakukan.

Dalam paparannya, fasilitator menerangkan bahwa RTRW DKI Jakarta adalah panduan penting dalam penataan ruang kota. Bahwa penyusunan RDTR dilakukan sebagai rencana yang lebih teknis untuk pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta sebagai penjabaran dari RTRW DKI Jakarta di tingkat Kecamatan.

 

Meskipun begitu, dalam penjelasan dan pengantar substansi FGD kepada peserta, sama sekali tidak disampaikan RTRW DKI Jakarta khususnya pasal-pasal yang menjelaskan tentang RTRW Kepulauan Seribu untuk 20 tahun ke depan.

Peserta hanya diberikan draft peta RDTR, tanpa adanya penjelasan tentang rencana peruntukan. Warga diharapkan sudah “paham” tentang warna-warna dalam draft peta tersebut. Warga dianggap sudah bisa memproyeksikan bagaimana arah pembangunan dan pengembangan wilayah Kepulauan Seribu dalam 20 tahun ke depan termasuk menuangkannya dalam rencana yang lebih detail, tanpa mengetahui naskah dan peta RTRW DKI Jakarta 2011-2030 yang sudah ada.

Setelah memberikan penjelasan singkat tentang FGD, fasilitator memulai diskusi dengan tujuan “menampung” aspirasi yang dimunculkan oleh warga yang diwakili oleh anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) atau pengurus RW.

Ketika warga diminta untuk menggambarkan aspirasinya dalam draft peta yang diberikan, sebagian besar aspirasi adalah pembangunan fisik khususnya untuk sarana dan prasarana umum seperti pembangunan dermaga, taman bermain, dan pasar. Aspirasi warga Kepulauan Seribu untuk dicantumkan dalam RDTR tidak berdasarkan koridor yang sudah ada yaitu RTRW DKI Jakarta 2011-2030. Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana bila yang diaspirasikan oleh warga tidak sesuai dengan RTRW yang telah diketuk palu pada Agustus lalu. Bukankah hanya akan menjadi aspirasi yang sia-sia?

 

  1. 2.     Representasi

Persoalan representasi juga menjadi isu dalam proses penjaringan aspirasi ini. Walaupun sudah diumumkan secara terbuka oleh Dinas Tata Ruang, hanya yang mendapatkan undangan kemudian merasa layak untuk hadir. Sejatinya proses ini adalah proses publik sehingga siapapun yang berkepentingan atas rencana detail tata ruang di wilayah nya masing-masing dapat menyampaikan aspirasinya.

Pada minggu pertama pelaksanaan penyerapan aspirasi, jadwal detail pelaksanaan FGD, seperti lokasi dan waktu, belum dicantumkan di website Dinas Dinas Tata Ruang untuk proses RDTR (ww.rdtrddkijakarta.com). Sehingga, warga yang ingin hadir mengalami kesulitan karena tidak mengetahui jadwal pelaksanaan FGD. Walaupun kemudian keterangan waktu dan lokasi sudah dicantumkan, kesan bahwa proses ini diperuntukan hanya untuk kalangan terbatas tidak segera hilang dari benak warga.

 

Refleksi

Tidak dijelaskannya RTRW DKI Jakarta sebelum proses penyerapan aspirasi menunjukan bahwa proses partisipasi yang coba dilakukan oleh pemerintah masih dalam bentuk tokenisme. Warga diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi atau pendapatnya tetapi mereka sendiri tidak punya kuasa untuk memastikan bahwa aspirasi mereka bisa menjadi bagian dalam kebijakan.

Bagaimana partisipasi warga bisa dianggap penuh apabila sejak awal warga hanya diberikan informasi sepotong-sepotong, seperti puzzle?

 

Dalam proses penyerapan aspirasi yang dilakukan, pemerintah tidak menempatkan warga sebagai pemangku kepentingan yang visioner. Bagaimana wilayah DKI Jakarta direncanakan untuk dibangun dan dikembangkan ke depan tidak dikomunikasikan kepada warga. Apakah ini berarti pemerintah tidak cukup percaya bahwa warga mampu menurunkan visi atau gambaran besar tersebut ke dalam perencanaan yang lebih detail?

Konsultan menjelaskan bahwa bukan kewenangan mereka untuk menjabarkan atau menjelaskan RTRW pada warga. Konsultan berdalih bahwa proses yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari survey, untuk menjaring aspirasi warga.

Proses yang bersifat brainstorming ini memang layak untuk dilakukan apabila kita masih berada dalam tahapan perumusan RTRW. Dalam tahapan tersebut, penting untuk menjaring dan memetakan sebanyak mungkin mimpi, harapan, dan keinginan warga tentang bagaimana mengembangkan wilayahnya masing-masing.

 

Tetapi, perlu dicatat bahwa proses ini merupakan proses lanjutan, tentang bagaimana menurunkan perencanaan makro dalam RTRW menjadi perencanaan yang lebih detail. Artinya, diskusi yang lebih terarah menjadi penting untuk dilakukan. Tidak seperti proses yang berlangsung selama ini di mana aspirasi warga menjadi melebar dan bahkan tidak relevan dengan tujuan yang ingin didapatkan.

Dalam proses ini, pemerintah tidak mengajak warga untuk membangun pengetahuan di mana kedua belah pihak saling memberikan informasi dan membangun pengetahuan dari informasi tersebut. Dalam hal ini, pemerintah cenderung menyembunyikan informasi  yang seharusnya didapatkan oleh warga.

Sudah pasti diperlukan proses yang lebih panjang apabila ingin mendorong partisipasi penuh warga dalam perumusan kebijkan. Namun, apabila kita mau menyebut proses penyusunan RDTR ini sebagai proses yang partisipatif, maka menempatkan warga sebagai bagian dari pemangku kepentingan yang visioner, menjadi hal utama.

 

1 Comment »

| Agent of Change: none |


17 Nov 2011

Jalan Kaki

Bagaimana menurut Anda? Bisakah Anda menyumbang foto dan komentar kasus jalur pejalan-kaki yang baik dan buruk? Mohon kirim ke info@rujak.org.

Jalur pejalan-kaki sejatinya bagian dari “Daerah Milik Jalan” (DMJ, Right-of-Way). Jadi dia bersifat publik, dikuasasi negara melalui pemerintah, untuk kepentingan umum. Kepentingan umum itu adalah untuk orang berjalan kaki dengan nyaman. Tetapi mengapa hampir tidak ada jalur pejalan kaki yang beradab di kota kita? Ada perebutan: ada sepeda motor naik. Ada pot bunga. Ada tukang tambal ban. Ada penjual makanan….Sementara halaman gedung kosong, parkir mobil disediakan, parkir motor tidak disediakan, sehingga meluap ke jalur pejalan kaki atau biasa disebut juga kaki-lima atau trotoar (dari bahasa Perancis trotoir). Sementara restoran mahal disediakan, tempat makan mayoritas pekerja kantor tidak disediakan, maka muncul warung di atas jalur pejalan kaki. Apakah kaki-lima selamanya adalah ruang abu-abu yang dibiarkan tanpa mediasi, tanpa pimpinan, dan terus menerus menjadi ajang konflik?

Bahkan zebra cross kehilangan makna. Pengendara mobil dan kendaraan bermotor lainnya tidak lagi sadar bahwa mereka diharuskan mengalah kepada penyeberang jalan oleh Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Begitu juga ”trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain” di jamin oleh undang-undang tersebut. Kelemahan undang-undang itu adalah, sementara para pejalan kaki wajib menggunakan fasilitas yang disediakan baginya, tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa mobil dan motor juga seharusnya wajib menggunakan (hanya) fasilitas yang disediakan baginya, tanpa boleh menyerobot fasilitas pejalan kaki.

Ternyata pemerintah RI, melalui Departemen Pekerjaan Umum, punya panduan yang menarik. Bagaimana menjadikannya kenyataan di kota kita?

Tapi, lihat Susah Payah Jalan Kaki di Manggarai.

Kaki Lima baru di Menteng: siar-siar tidak diisi acian. Supaya air menyerap? Apa tahan lama tanpa bergerak? Dua bulan lagi kita lihat

27 Comments »

Topics: , , , , | Agent of Change: none |


10 Nov 2011

Politisi Berganti, Birokrat Bergeming

Umumnya kita mengeluhkan para politisi dan pejabat yang dipilih melalui pemilu atau pilkada. Mereka memang sasaran kemarahan atas negeri yang bergeming di dalam ketertinggalan dan bergumul dalam kebusukan.

Tetapi mereka sebenarnya berganti tiap lima tahun.

Sedangkan yang “tetap”, terus menerus berhubungan dengan warga sehari-hari, adalah para birokrat. Dan, mayoritas mereka bekerja sudah lama sekali di dalam bagiannya masing-masing. Mereka hampir tidak bisa dipecat. Mereka tahu banyak hal dari pengalamannya. Mereka seharusnya mampu menerka masalah apa yang akan terjadi –banjir atau macet– jauh hari sebelumnya, menyiapkan pilihan-pilihan kebijakan, dan membuka mata para politisi, pejabat terpilih, tentang keputusan yang harus diambil dan program yang harus dijalankan.

Karena itu birokrasi seharusnya mendapatkan perhatian lebih banyak dari warga.

Interaksi warga-birokrasi ini tidak sederhana, sebab ada banyak beban pasca-kolonial dan pasca-Suharto, sementara Orde Baru berubah rupa tapi tetap hadir dengan beberapa watak buruknya. Selain itu, ada beban-beban baru pula: perubahan yang menjadi imperatif karena keadaan global. Memang kita dapat berpikir sederhana dan lurus, bahwa para politisi-lah yang wajib bertugas mengubahnya. Dan, mungkin benar, apabila ada “political will” maka birokrasi dapat berhasil dirombak sebagaimana ditunjukkan di beberapa negara seperti Singapura dan Korea Selatan.

 

Tetapi, ternyata pengalaman warga menunjukkan kebengalan sikap, kualitas, kompetensi dan kelambanan yang mencengangkan. Memang benar, di hampir seluruh dunia, hampir selalu pelayanan birokrasi pemerintah selalu lebih “buruk” daripada pelayanan swasta. Tetapi, bagaimana pendapat Anda tentang pelayanan birokrasi di Indonesia?  Kami sajikan beberapa pengalaman pada sarian berikut sebagai bahan diskusi dalam rangka mencari cara memperbaiki: SPBU dan Protes  Warga dan Warga dan Lika-liku Perijinan

 

 

 

Foto:

Atas: http://media.vivanews.com/images/2011/07/22/117141_birokrasi.jpg

Bawah: http://deandeon.files.wordpress.com/2011/06/birokrasi.jpg

2 Comments »

Topics: | Agent of Change: none |


04 Oct 2011

Buku: Kata Fakta Jakarta

Buku ini dimaksudkan sebagai bantuan-mengingat peristiwa yang selama dasawarsa terakhir membentuk Jakarta seperti sekarang.

Ia tidak pernah lengkap, dan terbuka untuk ditambahi dan diperbaharui. Sebaiknya setiap satu atau beberapa tahun ada buku semacam ini, yang mencatat apa saja peristiwa penting sepanjang tahun atau tahun-tahun sebelumnya. Sudah pasti ia mencerminkan subyektivitas para editornya, yang meskipun telah bekerja keras dalam memilih bahan yang pantas dimuat dalam keterbatasan ruang, waktu dan uang, tidak ingin berpura-pura sepenuhnya obyektif. Yang dipentingkan adalah subyektivitas yang terbuka dan komunikatif, ketimbang obyektivitas yang tertutup dan sekali-jadi.

Mudah-mudahan dapat muncul kebiasaan untuk berkala menerbitkan kumpulan pengetahuan bersama ini.

Gunanya adalah membantu kita membangun kota dengan sadar, bahwa segala sesuatu terkait dalam kontinum waktu dan ruang. Kota adalah suatu produk peradaban manusia yang terbesar. Ia menggunakan sekitar 40 % dari semua sumber daya alam yang digunakan manusia di seluruh dunia. Ia mencerminkan keputusan-keputusan dan kemampuan kolektif kita. Cilaka kalau kita terus membangun tanpa menyadari apa yang sudah ada –yang buruk maupun yang baik—dari diri kolektif kita sebelumnya.

Jakarta mengcengangkan karena kecepatan dan besaran perubahannya tiap saat. Hanya sedikit yang dapat diketahui tiap masa-hidup tiap orang, bila tanpa bantuan. Seringkali kita menemui sesama warga yang tidak tahu pasti tentang, misalnya, hubungan antara Ali Sadikin dan Suharto, atau mengapa jalur khusus-bus TransJakarta ada di sisi jalur cepat, atau mengapa banjir dan kemacetan makin buruk, dan lain-lain. Ada banyak spekulasi atas siapa dan apa yang salah karena kurang terang dan terbukanya fakta. Seringpula kebijakan memancing kritik karena dirasa dibuat tanpa dasar fakta yang kuat. Mudah-mudahan sebuah buku bantuan-mengingat ini dapat mengurangi spekulasi semacam itu, sehingga Jakarta dapat menjadi makin sesuai dengan keinginan kita yang paling sederhana, yaitu tempat kita hidup nyaman dan baik.

Memiliki semacam pengetahuan bersama, yang dikumpulkan dan diingat bersama-sama seluas-luasnya, kelihatannya diperlukan oleh semua kota.

 

 

 

 

29 Comments »

Topics: | Agent of Change: none |


18 Sep 2011

Lebih Jauh daripada Rokmini

Pernyataan Gubernur Fauzi Bowo bahwa sebaiknya perempuan tidak menggunakan rokmini di angkotan kota, setelah peristiwa perkosaan di dalam suatu angkutan-kota, memancing kemarahan perempuan ibukota. Berikut foto-foto mereka ber-demonstrasi di Bundaran HI pada hari minggu, tanggal 18 September 2011, jam 15:00.

Segera mencuat, bahwa persoalannya bukan sekedar seorang Gubernur yang salah ngomong.

Ucapannya itu mencerminkan suatu bias laki-laki yang memang masih menguasai sebagian (besar?) masyarakat kita: bahwa  kalau ada yang terangsang, maka ada yang “merangsang” atau bahkan “mengundang”, ialah perempuan itu sendiri, yang lalu dianggap salah, padahal mereka korban.

Selain itu, hal ini menyangkut persoalan kebijakan publik yang serius. Perempuan menuntut juga keamanan di semua ruang publik. Ini negara merdeka, sebuah republik, yang banyak perempuannya bekerja. Perempuan pekerja yang menggunakan angkutan umum lebih banyak daripada pekerja laki-laki, yang punya lebih banyak pilihan, misalnya sepeda motor. Kabarnya pembuat sepeda motor kini mengincar konsumen perempuan dengan transmisi otomatis.

Undang-undang ketenaga-kerjaan kita telah mengharuskan perusahaan untuk menyediakan angkutan antar jemput untuk yang bekerja dan/atau berangkat/pulang di antara jam 23:00-05:00. Adalah kewajiban pemerintah memenuhi menegakkan perintah tersebut. Selain itu patut dihargai semangatnya, bahwa siapapun berhak bekerja, dan itu perlu didukung dengan keamanan dan kondisi lainnya.

Angkutan umum kita sudah terkenal brengsek. Ini momentum yang tepat untuk sekalian memperbaikinya besar-besaran: mulai dari kualitas pengemudi dan awak, hingga ke sistem. Mengapa misalnya tidak ada semacam “SIM” untuk awak kangkutan umum? Bukankah seringkali mereka ini yang ngawur?

Yang saya maksud termasuk sistem angkutan umum adalah juga: fasilitas pejalan kaki yang baik. Sebab, tidak mungkin orang naik angkutan umum yang baik tanpa berjalan kaki cukup banyak.

 

4 Comments »

Topics: , , , , , , , | Agent of Change: none |


17 Aug 2011

Bagaimana Pemanfaatan Ruang Kawasan Antasari Seharusnya?

Oleh Sylvia Khonsa.

Hari Kamis (11/08/2011) Kompas mengeluarkan berita dengan judul “Perda Baru Telat, DKI Pakai RTRW Lama”. Inti beritanya adalah , dengan belum disahkannya RTRW 2010-2030, maka Kementrian Dalam Negeri memberikan ijin kepada Pemda DKI Jakarta untuk menggunakan RTRW 2010 (Perda No 6 Tahun 1999).

Penggunaan Perda No 6 Tahun 1999 sebagai dasar dalam pemanfaatan ruang di Jakarta berpengaruh pada proyek-proyek yang sedang berjalan dan sedang diproses perijinannya saat ini. Ada perbedaan pemanfaatan ruang antara yang tercantum di Perda terdahulu dengan draft Raperda RTRW 2030.

Irvan Pulungan dari ICEL memberikan contoh kasus Jalan Layang Antasari  (yang sedang kami perjuangkan penghentian penebangan pohon di sepanjang jalurnya). Proses pembangunan jalan layang yang dilakukan di wilayah Jalan Antasari, Jakarta Selatan tidak sesuai peruntukannya jika mengacu pada Perda No 6 Tahun 1999. Pada Pasal 10 dijabarkan bahwa wilayah Jakarta Selatan khususnya Antasari adalah wilayah hunian dan wilayah resapan air.

Kutipan Perda No 6 Tahun 1999 Pasal 10

“Paragraf 2

Misi dan Strategi Pengembangan Tata Ruang Kotamadya

Pasal 10

Untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, maka misi pengembangan tata ruang Kotamadya adalah :

(——–)

d. Kotamdya Jakarta Selatan :

1. Mempertahankan wilayah bagian selatan Jakarta Selatan sebagai daerah resapan air,

2. Mewujudkan wilayah bagian utara Jakarta Sealtan sebagai pusat niaga terpadu”

 

Untuk wilayah yang diperuntukkan sebagai daerah resapan air, Proyek Jalan Layang Antasari justru membahayakan kandungan air tanah di sekitar proyek.

Berikut penjelasan lebih lanjut dari Irvan Pulungan :

•             Studi amdal menemukan bahwa : kegiatan Surface Dewatering saat pembangunan underpass dengan total penyedotan 108 m3/hari akan menurunkan kuantitas air tanah di lokasi kegiatan dan sekitarnya yang mengakibatkan terganggunya suplai air bersih di wilayah ini.

•             Pembuangan air limbah pekerja konstruksi sebesar 60 M/hari dan air limbah kegiatan konstruksi sebesar 0,5 M3/hari tanpa pengelolaan yang baik mengakibatkan masuknya ceceran tanah dan lumpur dari kegiatan konstruksi ke saluran dan akan menggangu kualitas air saluran.

Dengan hasil studi amdal seperti di atas, meskipun bisa jadi dalam beberapa bulan ke depan Perda RTRW 2030 disahkan, apakah masih akan diteruskan proyek jalan layang yang berdekatan langsung dengan pemukiman tanpa memperdulikan dampaknya terhadap lingkungan hidup?

baca juga “Jakarta Memakai Rencana Tata Ruang yang Kedaluwarsa”

dan untuk peraturan hukum terkait lingkungan hidup www.hijaukotaku.wordpress.com

serta   Legal Opinion Pembangunan Jalan Layang Non Tol Antasari oleh Koalisi Pulihkan jakarta

No Comments »

Topics: , | Agent of Change: none |