Forum Warga (Cempaka Putih, Kedoya Utara dan Tanah Kusir) mengadakan diskusi publik membahas dampak dari adanya SPBU di pemukiman, yang akan diadakan pada :
Hari/ Tanggal : Selasa, 22 Mei 2012
Waktu : pukul 12.00 – selesai (dimulai dengan makan siang)
Tempat : Gedung Joeang 45, Jl. Menteng Raya No. 31, Jakarta Pusat
Narasumber : Ahli kesehatan Lingkungan
Pengacara Kelompok warga
Komunitas/perwakilan warga
Calon Gubernur DKI Jakarta
Kecelakaan di SPBU Palmerah 26 April lalu menjadi penguat kekhawatiran beberapa kelompok warga yang tinggal dekat lokasi SPBU. Ledakan yang muncul dalam proses perbaikan tangki penyimpanan bensin menjadi bukti bahwa operasional SPBU rentan dengan human error, terlepas sebaik apapun sistem yang digunakan.
Selama dua tahun terakhir warga yang tersebar di wilayah DKI Jakarta (Tanah Kusir, Cempaka Putih, dan Kedoya Utara) tersita energi, waktu, dan pikirannya dikarenakan bangunan SPBU menyerobot ruang di wilayah pemukiman yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
SPBU dibangun di luar persetujuan warga setempat yang telah menyatakan penolakan sejak rencana SPBU disosialisasikan. Penolakan warga didasarkan pada beragam pertimbangan baik dari aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan dan ekonomi.
Hampir di semua kasus, warga melakukan gugatan terhadap instansi penerbit IMB melalui PTUN. Hanya pembangunan SPBU Shell di Bintaro yang terhenti karena terbitnya keputusan yang memenangkan warga. Di lain pihak, SPBU Total Oil Indonesia di Kedoya Utara dan SPBU Pertamina di Cempaka Putih bisa langgeng beroperasi karena kalahnya tuntutan warga di tingkat PTUN.
Terkait dengan penggunaan kendaraan bermotor, menurut Gaikindo, terjadi peningkatan pembelian kendaraan bermotor yang cukup signifikan di Indonesia, termasuk Jakarta. Jumlah penjualan kendaraan roda empat untuk tahun 2010 sejumlah 764.710 kendaraan, meningkat jauh dari angka penjualan sepanjang tahun 2009 yaitu 483.548 kendaraan.
Untuk semester dua di tahun 2011 (periode Januari-September 2011) angka penjualan sudah mencapai angka 659. 857 kendaraan.
Untuk kendaraan roda dua, lonjakan jumlah pembelian juga terjadi. Menurut catatan PT Astra International Tbk, penjualan motor meningkat jauh dari angka 5.851.692 di tahun 2009 menjadi 7.372. 989 kendaraan di tahun 2010. Hingga September 2011 angka penjualan juga cukup tinggi mencapai angka 6.194. 700.
Untuk wilayah DKI Jakarta saja, Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta menyatakan bahwa setiap harinya, sejumlah 1.350 kendaraan roda dua dan 350 kendaraan roda empat terjual.
Meningkatnya angka penjualan kendaraan bermotor berakibat pada peningkatan kebutuhan bahan bakar kendaraan bermotor. Berdasarkan data yang diperoleh RCUS dalam penelitian bertajuk Jakarta Petrodollar, terungkap bahwa untuk wilayah Jakarta saja di tahun 2009, dijual 11 jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Khusus (BBK) sebanyak 5.392.780 kiloliter. Untuk angka tersebut, premium mendominasi dengan jumlah 1.784.594 kilolter (33,09%). Solar menyusul dengan penjualan sebesar 1.454.521 kiloliter (27,97%) dan minyak bakar sebesar 1.112.801 kiloliter (20,64%).
Kebutuhan akan bahan bakar memunculkan kebutuhan adanya SPBU yang oleh pasar dilihat sebagai peluang usaha, termasuk perusahan asing seperti Shell, Petronas dan Total Oil Indonesia.
Hingga hari ini, pengaturan di mana seharusnya SPBU berada belum ditegaskan. Kondisi menjadi buruk dengan semakin maraknya pilihan lokasi SPBU yang menyasar kawasan perumahan setelah adanya larangan pemanfaatan jalur hijau untuk SPBU. Mekanisme Izin Gangguan sebenarnya ditujukan untuk melindungi warga negara terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan dari keberadaan SPBU dekat tempat tinggal. Tetapi, ketentuan itu kerap dilanggar demi lancarnya rencana pembangunan SPBU. Lalu, di manakah seharusnya SPBU diletakkan dalam kerangka tata ruang? Apakah dia layak diletakkan di permukiman? Dampak apa yang ditimbulkan dengan adanya SPBU di permukiman?











