Baru di perpustakaan RCUS:
News
06 Apr 2012
The Learning Farm / Yayasan Karang Widya looking for Program Director
PROGRAM DIRECTOR
The Learning Farm / Yayasan Karang Widya is a successful non-profit organization established to assist disadvantaged youth to become self-sufficient through providing the skills and knowledge in organic farming and essential life skills. Our program has been functioning for 6 years and we have seen over 370 students graduating from our 4 month residential program in Cipanas to successfully return back to their communities throughout Indonesia.
We are now looking to fill the role of Program Director who will lead the Farm with close collaboration and guidance from the Board of Trustees. The key responsibilities of this role will cover:
- Lead the design, implementation and evaluation of training programs
- Lead and develop the staff
- Contribute to the design and implementation of products and services
- Undertake Community and Public Relations activities
- Operational financial management
We seek any person that sincerely shares our passion to help these disadvantaged youth and would ideally fulfill the following profile:
- Degree holder in Education, Agriculture, Public Administration, Business, Program Administration or related subject
- Some experience in the operations and administration management of an organization
- Knowledge of sustainable development OR organic farming OR education and youth development is an advantage
- Enjoys and is good working with a diverse range of people
- Creative and able to multi-task
- Comfortable to speak and write in basic English
- Willing to live on the farm at Cipanas with the youth on weekdays
Interested applicants should apply to christianvanschoote@gmail.com no later than 30th April, 2012. Applicants are kindly requested to specify your availability date in the application form. Please note that only short-listed candidates will be contacted.
09 Mar 2012
Penggalangan Dana untuk Rakyat Miskin Kota
Kepada Yth.
Bapak/Ibu/Saudara/i
Para Dermawan
Di Tempat
Dengan Hormat,
Sejak tahun 1997, Urban Poor Consortium (UPC) telah melakukan
pemberdayaan rakyat miskin kota dengan visi mencitakan kota untuk
semua dimana keberagaman sosial, ekonomi dan budaya merupakan
sumberdaya positif dan kekuatan bagi perwujudan keadilan sosial dan
kota yang demokratis.
Dalam melakukan pemberdayaan rakyat miskin kota, UPC menggunakan tiga
strategi utama yakni; pengorganisasian akar rumput, advokasi dan
pengembangan jaringan. Tiga strategi ini telah dikembangkan di 11 kota
di Indonesia, dengan pelbagai kegiatan yang telah dan sedang
dilakukan. Di tahun 2011-2012, fokus UPC adalah melakukan penguatan
organisasi rakyat dan advokasi tentang penghapusan kemiskinan
perkotaan melalui pendekatan yang komprehensif yang dilakukan di
Jakarta, Surabaya, Sidoarjo, Makassar, Kendari, Pare Pare dan Lampung.
Mulai tahun 2010 kami memulai membangun sebuah kelembagaan yang
mandiri tanpa bantuan donor. Hal ini untuk mendorong organisasi
rakyat yang kami dampingi untuk dapat melakukan kegiatan dengan dana
dari potensi sendiri. Salah satu upaya kami untuk mendanai kegiatan
tersebut dengan menggalang dana publik, yaitu mengelola barang- barang
layak pakai seperti: pakaian, sepatu, sandal, alat rumah tangga, dll.
Hasil penjualan barang layak pakai ini akan digunakan untuk mendanai kegiatan – kegiatan lembaga
dan organisiasi komunitas yang kami dampingi. Barang bekas layak pakai
itu akan dikelola oleh UPC bersama Jaringan Rakyat Miskin Kota Jakarta
(JRMK), organisasi rakyat yang beranggotakan warga miskin di kota Jakarta.
Untuk itu kami berharap bapak/ibu/saudara/saudari, para dermawan
untuk dapat menyumbangkan barang –barang yang masih layak pakai,
seperti pakaian, sepatu, sandal, alat rumah tangga, dll untuk bisa
kami kelola. Kami akan mengambil barang barang tersebut di tempat
Bapak/Ibu/saudara/i. Untuk konfirmasi lebih lanjut bisa menghubungi
Rohayati: 0812 8515 736, Budi Santoso 0857 8161 3441/021 27920090.
Salam,
Edi Saidi
Koordinator
–
UPC (Urban Poor Consortium)
Po BOX 4090 JKTJ 13300 Jatinegara, Jakarta Timur, Indonesia
Phone : 62.21.27920090. Email: upc@urbanpoor.or.id. <upc@urbanpoor.or.id
FB: http://www.urbanpoor.or.id
PS: Rujak bersedia menampung sumbangan dari teman-teman semua.
Harap sumbangan dikirimkan ke alamat kantor Rujak sebagai berikut:
Gedung Ranuza Lantai 2
Jl. Timor No 10, Menteng, Jakarta Pusat
No Telp : Edhis (31906809)
06 Mar 2012
Putusan Beda Untuk Penolakan SPBU di Permukiman
Gugatan Warga; Izin yang Terbit Tanpa Persetujuan Warga
Pada 18 Januari lalu, PTUN mengeluarkan putusan menolak Gugatan Tata Usaha Negara (PerkaraNo: 159/G/2011/PTUN-JKT pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta), yang diajukan oleh warga Kedoya Utara terhadap Keputusan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta. Keputusan P2B yang digugat adalah terbitnya IMB Nomor 2956/lMB/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang IMB SPBU atas nama PT. Total Oil Indonesia di Jl. Panjang Blok B III A No. 1,2,3 (Jl. Surya Sarana) RT 013/RW 05 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Gugatan tersebut diajukan oleh warga karena IMB SPBU PT. Total Oil Indonesia diperoleh tanpa memperhatikan keberatan warga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Mendagri No. 27 Tahun 2009 Tentang Izin Gangguan di Daerah.
Selain itu, warga juga menggugat karena merasa dirugikan berdasarkan kekhawatiran kemungkinan terjadinya : pencemaran lingkungan terhadap fungsi air tanah dan udara; penurunan nilai benda tetap berupa tanah dan rumah; hilangnya rasa nyaman dan ketenangan; resiko kerugian jiwa dan harta benda bila terjadi kebakaran, dan kemacetan lalu lintas.
Putusan Majelis Hakim didasarkan pada pertimbangan bahwa objek gugatan (IMB) yang dikeluarkan oleh P2B telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Terhadap gugatan warga atas potensi kerugian dengan keberadaan SPBU di permukiman, Majelis Hakim menyatakan alasan penggugat tidak terbukti, antara lain :
- Kerugian ekonomi yang tidak terbukti secara nyata;
- kemungkinan terjadinya kebakaran yang dikhawatirkan penggugat tidak dapat dibuktikan, karena sudah diantisipasi oleh PT. Total Oil Indonesia dengan membangun tangki pendam yang diletakkan sangat jauh dari rumah kediaman warga, sudah ada tekhnologi baru yang bisa mengantisipasi kekhawatiran terjadinya kebakaran;
- Berkaitan dengan kesehatan gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan karena dengan adanya tekhnologi baru segala dampak terhadap kesehatan tidak dapat dibuktikan;
- Berkaitan dengan kemacetan tidak terbukti adanya kemacetan yang terjadi akibat dibangunnnya SPBU.
Sehubungan dengan perundang-undangan, IMB dianggap telah sesuai dengan peraturan gubernur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persetujuan warga tidak dapat dihubungkan dengan IMB. Karena tidak terbuktinya kemungkinan terjadinya kebakaran, maka persetujuan warga tidak diperlukan.
Majelis Hakim menilai bahwa kekhawatiran warga tentang potensi kerugian dan bahaya atas keberadaan SPBU adalah hak penggugat (warga), namun Pengadilan mempersoalkan keberatan warga dengan alasan apabila semua orang menolak keberadaan SPBU maka semua alat angkutan tidak dapat bergerak. Majelis hakim mempertanyakan bagaimana kemudian pembangunan nasional, perputaran roda perekonomian yang menyangkut hajat hidup orang banyak dapat berjalan tanpa alat angkutan yang berfungsi.
Putusan Majelis Hakim mengejutkan warga, termasuk Forum Warga Tolak SPBU di Permukiman yang terdiri dari tiga kelompok warga tersebar di Tanah Kusir, Kebayoran Baru; Kedoya Utara dan Cempaka Putih.
Sebagaimana telah ditulis sebelumnya , ketiga kelompok warga tersebut mengajukan gugatan terhadap P2B atas terbitnya IMB pada lokasi yang akan dibangun SPBU yaitu Total Oil (di Kedoya Utara), Shell (di Tanah Kusir), dan Pertamina (di Cempaka Putih).
Dasar gugatan ketiga kelompok warga tersebut serupa yaitu dikarenakan terbitnya IMB tanpa adanya izin gangguan dari warga juga kekhawatiran akan bahaya yang ditimbulkan dari keberadaan SPBU di tengah permukiman.
Gugatan dari Cempaka Putih belum sempat masuk ke dalam proses pembuktian disebabkan gugatan ditolak karena dianggap telah kadaluarsa (melewati batas waktu mengajukan gugatan setelah diterima nya IMB).
Untuk dua gugatan lain, PTUN memberikan dua putusan berbeda. Dengan dasar gugatan yang sama, PTUN menolak gugatan warga Kedoya Utara. Sedangkan untuk gugatan warga Tanah Kusir, PTUN mengabulkan gugatan tersebut pada Mei 2011 dan Pengadilan Tinggi TUN kemudian menguatkan putusan tersebut di bulan Februari lalu.
Dasar pertimbangan PTUN untuk kasus Tanah Kusir adalah bahwa P2B memiliki kewenangan dalam menerbitkan IMB berdasarkan limpahan wewenang dari Gubernur DKI Jakarta namun dalam pelaksanaan nya, P2B dianggap tidak cermat karena, menurut Majelis Hakim, setelah menerima pemohonan penerbitan IMB dari Shell, P2B seharusnya terlebih dahulu memeriksa dan meneliti apakah terhadap permohonan tersebut ada pihak yang berkeberatan atau tidak.
Menurut Majelis Hakim, penting untuk melihat adanya keberatan terhadap IMB yang diajukan karena IMB yang dimohon oleh Shell bukanlah IMB bangunan biasa melainkan IMB yang dampaknya terhadap lingkungan sangat besar yaitu menyangkut keselamatan warga; polusi udara, air dan lingkungan.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa P2B tidak memenuhi pelaksanaan salah satu Azas–Azas Umum Pemerintahan yang Baik yakni Azas Tertib Penyelenggaraan Negara karena tidak menindaklanjuti pengaduan dan keberatan yang diajukan oleh warga dalam bentuk penyelesaian sengketa.
Dua dasar Pertimbangan yang Berbeda; Dua Pandangan tentang Hak warga dalam Penataan Ruang
Menarik sekali melihat perbedaan dasar pertimbangan PTUN dalam dua kasus di atas. Dengan dasar keberatan yang sama, yaitu terbitnya IMB tanpa persetujuan (izin gangguan) dari warga dan ancaman keberadaan SPBU di tengah pemukiman, Kedua Majelis Hakim mengambil putusan dari aspek yang berbeda.
Dalam kasus Gugatan terhadap IMB untuk Shell di Tanah Kusir, Majelis Hakim mempertimbangkan keberatan warga terhadap IMB yang dikeluarkan. Menurut Majelis Hakim, keberatan warga untuk jenis IMB ini harus diperhatikan karena bangunan yang dibicarakan di sini adalah SPBU yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
Majelis Hakim mempertimbangkan bukti-bukti keberatan (tahapan /proses yang dilalui warga dalam mengajukan keberatannya) yang kemudian menunjukan bahwa P2B tidak menindaklanjuti keberatan tersebut dan oleh karenanya dinilai tidak memenuhi Azas Tertib Penyelenggaraan Negara.
Hal ini ini berbeda dengan putusan Majelis Hakim untuk Kedoya Utara di mana keberatan warga tidak dijadikan pertimbangan. Menurut Majelis Hakim, segala kekhawatiran warga tidak terbukti dan oleh karenanya P2B, yang tidak menindaklanjuti keberatan warga, dianggap tidak melanggar Azas-Azas Pemerintahan yang Baik. Menarik juga bagaimana Majelis Hakim menilai bahwa kekhawatiran warga tidak terbukti sehingga IMB jenis bangunan SPBU tidak dianggap sebagai bangunan yang membawa dampak keselamatan kepada masyarakat, dan oleh karenanya tidak memerlukan persetujuan warga.
Dasar pertimbangan tersebut dapat dianggap menyesatkan karena dalam UU Gangguan 1926 dan juga Permendagri 27/2009, SPBU dikategorikan sebagai bangunan yang memiliki potensi menimbulkan gangguan (lingkungan, ekonomi dan sosial) dan oleh karenanya izin yang diterbitkan untuk pembangunan SPBU haruslah didahului oleh izin dari warga, khususnya warga sekitar SPBU.
Penilaian Majelis Hakim terhadap kecenderungan warga menolak SPBU, yang nantinya dikhawatirkan dapat mengganggu pembangunan nasional juga tidak beralasan. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan persoalan bahwa yang ditolak oleh warga adalah SPBU yang dibangun di tengah-tengah permukiman tanpa adanya izin dari warga. Dalam kasus Kedoya Utara, hak warga untuk diakomodasi keberatannya telah dilanggar oleh pemerintah. Dasar hak tersebut sangatlah jelas, yaitu UU Gangguan 1926 dan Permendagri 27/2009.
Meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor akan mendorong dibangun nya SPBU di ruang-ruang kota. Menjadi mengkhawatirkan kemudian apabila SPBU menyeruduk masuk ke dalam pemukiman. Dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta (Pasal 61 ayat 6) diatur bahwa “Pengaturan lokasi SPBU dan SPBG akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Gubernur harus membuat kebijakan yang jelas dan tidak bertentangan dengan Peraturan di atas nya sehingga ada kejelasan bagi aparatur negara dan warga ketika berurusan dengan penerbitan izin.
Dan yang terpenting adalah, Peraturan tersebut harus dibuat secara komprehensif, serta dimulai dengan kalkulasi atas pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor juga rasio kebutuhan SPBU dalam suatu wilayah. Jangan sampai, kebutuhan warga akan pemukiman dengan lingkungan yang sehat dan jauh dari potensi bahaya, harus dikalahkan oleh kebutuhan “pembangunan nasional” yang disandarkan pada keberadaan SPBU.
Penulis: Dian Tri Irawaty
Comments Off
26 Jan 2012
UNDANGAN TERBUKA DISKUSI: Kilas Balik Praktek Penataan Ruang di Jakarta
MAAF, KARENA KETERBATASAN TEMPAT, MAKA PENDAFTARAN SUDAH DITUTUP
Di tahun 2010 dan 2011, Jakarta menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah tingkat propinsi dan Rencana Detil Tata Ruang di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Selama ini praktek penataan ruang bukanlah sesuatu yang akrab. Sementara pada praktek keseharian, kehidupan masyarakat tidak pernah lepas dari ruang itu, mulai dari ruang untuk berjalan kaki, pasar, rumah tinggal hingga beraktifitas. Adanya jurang pengetahuan dan pemahaman terhadap praktek-praktek penataan ruang, terutama pada tingkatan pembuat kebijaksanaan dan akar rumput, menyebabkan banyaknya pelanggaran penataan ruang serta tidak maksimalnya fungsi suatu kota tersebut.
Rujak Center for Urban Studies (RCUS) melalui kegiatan Pemantauan Penataan Ruang mengajak masyarakat untuk belajar secara bertahap dalam proses perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan penataan ruang.
Karenanya kami mengundang warga Jakarta untuk hadir dalam:
Kilas Balik Praktek Penataan Ruang Jakarta
Retrospeksi Program Pemantauan Penataan Ruang
31 Januari 2011
12.00 – 17.00 Hotel Treva Jl. Menteng Raya Jakarta
Acara:
12.00 – 13.00 Makan Siang
13.00 – 13.15 Pendaftaran
13.15 – 13.30 Presentasi Kilas Balik dan Catatan Praktek Penataan Ruang
13.30 – 13.45 Presentasi isi klikJKT dan KataFaktaJakarta
13.45 – 14.00 Presentasi Program Pemantauan Penataan Ruang
14.00 – 15.00 Diskusi dan Tanya Jawab
15.00 – 15.20 Coffee Break dengan diselingi pemutaran film Jakarta Ketuk Pintu
15.20 – 16.00 Presentasi Kegiatan Masyarakat (@JalanKaki, Warga Antasari, Forum Tolak SPBU di Pemukiman)
16.00 – 17.00 Diskusi dan Tanya Jawab
Pendaftaran:
Harap mendaftar disini atau isi form dibawah ini.
Comments Off
17 Jan 2012
Acara ini Dibatalkan: RujakTalk-2: Kota dan Air, oleh Yuyun Ismawati
Kami mohon maaf, acara ini dibatalkan.
Tanggal 3 Februari 2012, jam 14:00-16:00
di Rujak Center for Urban Studies, Gedung Ranuza Lantai 2, Jalan Timor No. 10, Menteng, Jakarta 10350
Tempat terbatas: 12 seat.
Silakan mendaftar di sini (Kalau Anda tidak yakin bisa hadir, mohon tidak mendaftar, agar tersedia tempat untuk orang lain):
https://docs.google.com/spreadsheet/viewform?formkey=dGN2TWFVVDk3WGZzR0NEdDhXLWNhclE6MQ






