Tips


25 Jul 2010

Yoga di Taman Suropati bersama Yudhi Widdyantoro

Photo dari http://www.facebook.com/photo.php?pid=4691624&op=2&o=global&view=global&subj=714297237&id=80049157650

Yoga bersama yogi Yudhi Widdyantoro, di Taman Suropati, setiap hari Minggu pagi jam 7:00-7:30, dengan catatan kalau Yudhi sedang tidak sedang keluar kota. Terbuka untuk umum.

Ikuti Yudhi di Facebook untuk mengetahui rincian jadwalnya.

1 Comment »

| Agent of Change: none |


24 Jul 2010

Susah loh Jadi Warga Jakarta!

Beberapa saat lalu, twitter rujak mengajukan pertanyaan, “Apakah para pendatang bersedia untuk menetap di Jakarta?” Berbagai macam jawaban pun masuk, dan banyak juga yang menjawab tidak bersedia. Namun, jika dibalik lagi, apakah ada syarat untuk jadi warga Jakarta? Ternyata ada banyak sekali, setidaknya itu yang tertera dalam 27 halaman Peraturan Daerah No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda satu ini, tertera berbagai macam ketentuan dan larangan tentang hidup di Jakarta.

Lalu, jika anda warga Jakarta dan calon warga Jakarta, apa saja yang perlu anda ketahui mengenai syarat menjadi warga kota yang baik versi Pemerintah Daerah Jakarta, berikut beberapa kutipan dari Perda tersebut.
Terkait dengan prilaku warga di jalan dan kegiatan berlalu lintas, maka anda harus:
1. Wajib berjalan kaki di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Setiap orang yang akan menggunakan/menumpang kendaraan umum wajib menunggu di halte atau tempat pemberhentian yang telah disediakan.
3. Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway
Sayangnya untuk pasal terkait tentang lalu lintas ini tidak disebutkan berapa jumlah iring-iringan mobil dinas dan pengawalan yang diperbolehkan, atau berapa waktu minimal dan maksimal penutupan jalan protokol dan jalan tol jika iring-iringan mobil presiden ingin lewat buru-buru kembali ke rumahnya di luar Propinsi DKI Jakarta.

Dan bagi anda yang tinggal di perumahan yang gemar membuat polisi tidur dan portal atau gemar mengadakan acara dengan menggunakan jalur umum, sebetulnya ada ketentuannya loh, dan itupun harus dengan ijin gubernur dulu.

Gemar pakai joki untuk menghindari 3in1 juga tidak boleh, jadi joki apalagi. Semuanya tertulis jelas dengan denda tak main-main yaitu ancaman pidana kurungan paling sedikit 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda Rp 500.000 hingga Rp 30.000.000.

Hobi membuang sampah, menempelkan permen karet, meludah atau merokok? Jangan pernah melakukannya ketika didalam kendaraan umum, pikir beribu kali sebelum menjadi terpidana atau harus bayar denda. Warga Jakarta juga dilarang untuk berdiri dan berjongkok diatas bangku taman, serta membuang sisa permen karet. Karena spesifik pada permen karet, mungkin anda bisa memilih untuk membuang sisa coklat dan sisa permen mentol.

Suka kumpul-kumpul dekat air mancur Bundaran HI ketika Car Free Day atau saat mengikuti demo? Hati-hati, kalau anda tidak sengaja tercebur ke dalam kolam, maka anda dianggap mandi dan melanggar pasal 14.

Pastikan juga anjing, kucing, burung beo ataupun iguana anda memiliki tanda daftar atau sertifikasi, dan pastikan juga supaya binatang-binatang peliharaan anda tidak berkeliaran di kawasan perumahan, atau dianggap melanggar pasal 17 ayat 2 dan 3.

Perda juga secara spesifik mengatur usaha-usaha pembiakan hewan dan pemotongan hewan. Dan secara spesifik juga melarang warga untuk mengembangkan bakat seninya di dinding-dinding kota. Bahkan anda pun dilarang memberi dan menerima selebaran di jalan-jalan umum. Nah, anda jadi punya alasan kan untuk menolak selebaran-selebaran liar itu.

Jangan lupa pasang Bendera Merah Putih di tiap hari-hari yang telah ditentukan, dan terutama hari Kemerdekaan Indonesia, atau anda dianggap melanggar pasal 55.

Walaupun becak sudah dibuang ke teluk Jakarta berdekade-dekade lalu, namun larangan tentang becak masih ada. Sementara aturan mengenai Pengaturan Tempat dan Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima ternyata mengacu pada Perda lain yang sudah berumur 32 tahun lalu, alias disahkan tahun 1978!

Nah, Perda ini juga mengharuskan anda sebagai warga kota untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika terjadi pelanggaran-pelanggaran diatas. Bayangkan bagaimana sibuknya pihak berwajib jika 10 juta warga kota (menurut survey terakhir BPS) benar-benar melaporkan segala jenis pelanggaran, dari permen karet hingga anjing Golden Retriever tanpa sertifikat, kepada pihak berwenang.

Perda satu ini sangat populer juga bagi kaum miskin kota, karena kerap sekali Perda ini dijadikan alasan dan dasar hukum untuk menggusur kampung dan pedagang kaki lima. Jadi tidak hanya warga menengah saja yang dijadikan sasaran, tetapi kaum miskin kota pun menjadi target besar-besaran. Dilarang berjualan air, dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil. Jadi hindarilah 4 karir itu.

Sayangnya dalam 67 pasal tersebut, tidak ada satupun pasal yang menjamin ketertiban upacara agama/ibadah. Untungnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mencantumkan pasal-pasal tersebut dalam Kejahatan melawan Ketertiban Umum.

Nah, masih berani jadi warga Jakarta?

1 Comment »

| Agent of Change: none |


02 Jul 2010

Warung India Otentik, Rumahan.

Mau coba makanan India otentik rumahan? Boleh coba “warung” Indian Khana: Sindhi Khana Khazana, Jalan Belakang Pasar Baru I/19. Enjoy!

Nikmati juga pemandangan ruko jaman-dulu yang menarik di bawah ini. Satu-satunya yang tersisa. Tepat di seberang Warung India.


1 Comment »

| Agent of Change: none |


14 Jun 2010

Sapu Tangan Lebih Gaya

Katanya menggunakan sapu tangan, pada akhirnya dan dalam jangka panjang, lebih ramah  lingkungan, ketimbang menggunakan kertas tisu untuk mengelap keringat atau mengelap sesudah mencuci tangan dan mulut.

Jadi, mari kembali ke kebiasaan lama itu: Lebih perlente pula!

Mencuci sapu tangan (dan lain-lain) tidak harus menggunakan detergent yang merusak lingkungan, tapi bisa gunakan sabun alami

4 Comments »

| Agent of Change: none |


03 Jun 2010

Plastic Straw even for Water? Are We Drinking or Sucking?

Plastic straw at Penang Bistro, Jalan Kebon Sirih, Jakarta

Text and Photo by E.Sutanudjaja and M. Kusumawijaya.

An unnecessary “new” habit is being introduced everywhere: plastic straw, even for drinking water.  It is not even necessary to use plastic straw to drink anything, as a matter of fact. Would you like to talk to any restaurant’s manager whenever and wherever you find it? Perhaps speaking softly, but convincingly, not to patronise, but just to suggest, that we, as consumers do not really need, let alone appreciate, it?

We might even lose the word “to drink”, as we are changing to “to suck”.  So far, wine and beer are safe from the straw. So, we do not need to yet change the expression “Let’s go for a drink” to “Let’s go for a suck”.

Jika kita pergi ke restoran dan memesan minuman, sering sekali dijumpai pihak restoran mengirimkan minuman kita dilengkapi dengan sedotan. Malah untuk tempat-tempat tertentu, kita bisa mengambil langsung sedotan, karena kebetulan sudah tersedia di hadapan kita.

Sedotan dengan bahan dasar plastik, tentunya hanya sekali pakai, dan setelah itu dibuang. Sedotan mungkin memiliki dimensi kecil, namun jika dikalikan dengan jumlah restoran dan rumah makan di Jakarta atau kota-kota lain yang menggunakan dan menyediakan sedotan, maka jumlah itupun menjadi luar biasa.

Kata “minum” malah akan kehilangan makna, karena kita menjadi “menyedot”?

Pertanyaanya, perlukah kita minum dengan menggunakan sedotan?

2 Comments »

| Agent of Change: none |


02 Jun 2010

Post-Autistic Economics

What is Post-Autistic Economics? Click here.

No Comments »

| Agent of Change: none |


31 May 2010

Plastic Recycling is Easy

There are many types of plastic in common use. Plastic must be sorted by type for recycling since each type melts at a different temperature and displays different properties. The plastics industry has developed identification codes to label different types of plastic. The identification system divides plastic into seven distinct types and uses a number code generally found on the bottom of containers. The following table explains the seven code system.

Plastic #1: Polyethylene Terephthalate (PETE)

Common uses: 2 liter soda bottles, cooking oil bottles, peanut butter jars. This is the most widely recycled plastic and often has redemption value under the California “Bottle Bill.”


Plastic #2: High Density Polyethylene (HDPE)

Common uses: detergent bottles, milk jugs.


Plastic #3: Polyvinyl Chloride (PVC)

Common uses: plastic pipes, outdoor furniture, shrink wrap, water bottles, salad dressing and liquid detergent containers. Please note that plastic bags are not accepted for recycling curbside. However, Safeway Stores, Alberton’s Food and Drug, Raley’s, Ralphs Food Companies, and G&G Supermarkets accept plastic bags for recycling. Please remove food waste and receipts.


Plastic #4: Low Density Polyethylene (LDPE)

Common uses: dry cleaning bags, produce bags, trash can liners, food storage containers. Safeway Stores and Lucky Food Centers accept HDPE (#2) and LDPE (#4) plastic bags for recycling.


Plastic #5: Polypropylene (PP)

ommon uses: bottle caps, drinking straws. Recycling centers almost never take #5 plastic.


Plastic #6: Polystyrene (PS)

Common uses: packaging pellets or “Styrofoam peanuts,” cups, plastic tableware, meat trays, to-go “clam shell” containers. Many shipping/packaging stores will accept polystyrene peanuts and other packaging materials for reuse. Cups, meat trays, and other containers that have come in contact with food are more difficult to recycle. If you have large quantities call the Eco-Desk Hotline at 707-565-3375.


Plastic #7: Other

Common uses: certain kinds of food containers and Tupperware. This plastic category, as its name of “other” implies, is any plastic other than the named #1-#6 plastic types. These containers can be any of the several different types of plastic polymers. Recycling centers cannot recycle plastic #7. Look for alternatives.


No Comments »

Topics: | Agent of Change: none |


15 May 2010

Ciliwung, May 15, 2010: Clean and Healthy

photo by Avi Mahaningtyas. May 15, 2010

For  good views of benevolent Ciliwung, go to  http://www.facebook.com/l/ec6fd;15.05.2010#!/album.php?aid=180806&id=602972185

Avi Mahaningtyas, who took those pictures, lives right on the bank of Ciliwung for many years.

No Comments »

Topics: | Agent of Change: none |


05 May 2010

Rujak Fungsional: Rujak Pengantin

Antonius Wiwan Koban: Rujak Pengantin itu biasa disediakan di resepsi atau acara pernikahan dengan cara adat (adat Jawa, kalo tidak salah).  Nanti kalau para tamu merasa rujaknya pedas, ada artinya; kalau rujaknya terasa manis, ada artinya, menurut kepercayaan tradisi. Kalau Rujak Ibu Hamil, bisa dibuat atas pesanan ibu hamil yang sedang mengidam, bisa juga untuk acara tujuh-bulanan masa kandungan, cara kerja maknanya hampir mirip dengan Rujak Pengantin.

No Comments »

| Agent of Change: none |


29 Apr 2010

Direktori Potensi Inovatif Masyarakat Jakarta

Direktori Potensi Inovatif Masyarakat Jakarta adalah kumpulan informasi tentang inovasi-inovasi yang dilakukan oleh penduduk Jakarta di RT/RW. Pada saat ini sudah mencakup tiga bidang: ekonomii, lingkungan, seni-budaya.

No Comments »

| Agent of Change: none |