Posts Tagged ‘air’


28 Mar 2012

Bijak Menggunakan Air

Oleh Adipati Rahmat SPi, MSi

Air merupakan senyawa yang sangat penting tidak hanya manusia, namun juga kelangsungan ekologi hayati dan non hayati. Namun secara khusus, bagi manusia, kekurangan air dapat menyebabkan kematian. Hal ini dikarenakan sekitar 80% tubuh manusia terdiri dari air. Otak dan darah adalah dua organ penting yang memiliki kadar air di atas 80%. Otak memiliki komponen air sebanyak 90 persen, sementara darah memiliki komponen air 95 persen. Jika kadar air dalam tubuh berkurang 1 persen, maka akan timbul rasa haus dan gangguan mood; jika berkurang  2-3 persen, suhu tubuh akan meningkat, timbul rasa haus dan gangguan stamina; jika berkurang 4 persen, kemampuan fisik akan menurun hingga 25 persen; dan apabila kadar air di dalam tubuh berkurang hingga 7 persen seseorang bisa jatuh pingsan hingga menyebabkan kematian.

Semua makhluk hidup yang diketahui memiliki ketergantungan terhadap air. Air merupakan zat pelarut yang penting untuk makhluk hidup dan adalah bagian penting dalam proses metabolisme. Di Indonesia, hingga saat ini air masih memiliki sifat common property, dalam artian milik bersama, sehingga monopoli dan privatisasi pengelolaan air dilarang, dan Pemerintah bertanggung jawab menjamin ketersediaan air bagi kelangsungan hidup penduduknya yang diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Pada umumnya, manusia diasumsikan membutuhkan sekitar 150 liter air perharinya. Air ini digunakan untuk bermacam-macam kebutuhan, dari minum, makan, mandi, memasak, hingga mencuci. Dengan demikian kebutuhan akan air bagi setiap manusia jumlahnya cukup bervariasi, dan jenisnya berbeda-beda. Misalnya untuk minum dan makan, disyaratkan air bersih yang sudah dimasak. Sedangkan untuk mandi cukup air yang bersih. Dan untuk keperluan lain seperti menyiram tanaman, air bekas pakai juga dapat digunakan. Namun tetap, jumlahnya berkisar antara 75 liter hingga 150 liter per hari per orang. Jumlah tersebut akan sangat terlihat besar dan jika kita membandingkannya dengan jumlah penduduk dan daya dukung air di lingkungan kita.

Indonesia pada saat ini masih tercatat sebagai negara yang masih memperbolehkan warganya untuk memenuhi kebutuhan air pribadinyanya dari air tanah. Air tanah dalam hal ini adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau bebatuan di bawah permukaan tanah. Negara-negara maju, terutama yang memiliki daya dukung air lebih sedikit, misalnya karena pengaruh empat musim, sangat membatasi kegiatan pengambilan air tanah, walaupun untuk kebutuhan pribadi. Namun belum mampunya Pemerintah dalam menyediakan air bersih yang layak, membuat kegiatan eksplorasi air tanah secara pribadi diperbolehkan, selama bukan untuk kepentingan ekonomi, misalnya untuk usaha laundry, pencucian kendaraan, atau bangunan dan gedung. Seyogyanya, tanggung jawab ini diemban oleh PT. PDAM. Namun jumlah PDAM yang berhasil melayani warganya, hingga saat ini masih sangat sedikit. Tidak tersedianya jaringan perpipaan yang baik, tingkat kebocoran yang tinggi, dan langkanya sumber air bersih menjadi penyebab, mengapa hampir semua Kota dan Kabupaten sebagian besar masyarakatnya masih belum terlayani oleh PDAM masing-masing. Padahal pemenuhan kebutuhan air bagi setiap anggota masyarakat merupakan amanat Undang-undang, dan juga tencantum dalam salah satu tujuan dari Millenium Development Goals (MDG) yang ikut disepakati oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Dengan terbatasnya pasokan air dari PDAM dan penggunaan sumur-sumur bor milik masyarakat, daya dukung air tanah di Indonesia menjadi semakin menurun. Padahal air tanah merupakan salah satu sumber daya air yang keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan. Air tanah (selain air sungai dan air hujan) juga mempunyai peranan yang sangat penting terutama dalam menjaga keseimbangan dan ketersediaan bahan baku air untuk kepentingan rumah tangga (domestik) maupun untuk kepentingan industri. Misalnya di Kota Jakarta, ketergantungan pasokan air bersih dan air tanah telah mencapai ± 70%.

Tingginya jumlah penduduk di Kota Jakarta mengakibatkan kebutuhan akan air, terutama air bersih menjadi sangat tinggi. Kondisi ini menyebabkan terjadinya eksplotasi air tanah yang berlebihan. Berdasarkan kedalamannya, terdapat 3 pembagian aquifer air tanah, yaitu upper aquifer yang terdapat pada ke dalaman kurang dari 40 meter, middle aquifer pada ke dalaman 40 sampai 140 meter, dan lower aquifer yang terdapat pada ke dalaman 140 sampai 250 meter. Sedangkan pada ke dalaman lebih dari 250 meter masih ditemukan air  namun dengan kualitas yang sudah menurun dan banyak ditemukan sedimen.

Di Kota Jakarta air tanah diekstraksi mulai dari kedalaman 40 meter. Pada kedalaman 40 meter, cara yang digunakan untuk mengektraksinya adalah dengan pembuatan sumur dan pemasangan pompa air. Pada daerah permukiman, ektraksi air tanah masih dilakukan pada kedalaman kurang dari 40 meter, namun  didaerah perindustrian ektraksi air tanah sudah dilakukan pada kedalaman lebih dari 40 meter.

Berdasarkan Dinas Pertambangan DKI Jakarta, wilayah Kota Jakarta Utara sudah termasuk zona rusak untuk aquifer 40 hingga 140 m. Sedangkan Kotamadya Jakarta Pusat,  Kotamadya Jakarta Barat, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kotamadya Jakarta Selatan masih termasuk zona kritis untuk aquifer 40 hingga 140 m. Dan tingkat kerawanan ini masih terus berlangsung. Perbandingannya dapat disimak pada perhitungan di dua tabel berikut ini.

Tabel 1. Pengambilan Air Tanah di Kota DKI Jakarta Tahun 2008

Tahun 2008

Nilai

Satuan

Jumlah Penduduk

9,146,200

jiwa

Kebutuhan per orang

150

liter

Hari

Satu hari dalam setahun

365

Hari

kebutuhan per tahun

500,754,450,000

liter

Hari

Pemenuhan oleh PDAM (54%)

270,407,403,000

liter

Tahun

Pemakaian air tanah (46%)

230,347,047,000

liter

Tahun

Potensi Air Tanah Jakarta

532,000,000,000

liter

Tahun

Batas Aman 30-40% dari Potensi

186,200,000,000

Kelebihan Pengambilan

-44,147,047,000

Sumber: BPS Tahun 2011

Tabel 2. Pengambilan Air Tanah di Kota DKI Jakarta Tahun 2010

Tahun 2010

Nilai

Satuan

Jumlah Penduduk

9,729,500

jiwa
Kebutuhan per orang

150

liter hari
Satu hari dalam setahun

365

hari
kebutuhan per tahun

532,690,125,000

liter hari
Pemenuhan oleh PDAM (54%)

287,652,667,500

liter tahun
Pemakaian air tanah (46%)

245,037,457,500

liter tahun
Potensi Air Tanah Jakarta

532,000,000,000

liter tahun
Batas Aman 30-40% dari Potensi

186,200,000,000

Kelebihan Pengambilan

-58,837,457,500

Sumber: BPS Tahun 2011

Pada kedua tabel tersebut dapat terlihat bahwa, pada Tahun 2008 dimana jumlah penduduk DKI Jakarta adalah 9.146.200 jiwa, terdapat kelebihan pengambilan air tanah sebesar 44 juta liter. Jumlah ini kemudian meningkat hingga 12 juta liter pada Tahun 2010. Kelebihan pengambilan air tanah ini adalah penyebab utama bagaimana fenomena memburuknya kualitas air tanah di Kota DKI Jakarta terutama di Kotamadya Jakarta Utara terus terjadi. Dan juga dapat menjelaskan sebagai hubungan tidak langsung, bagaimana penurunan muka tanah Kota DKI Jakarta terjadi.

Masyarakat secara langsung telah mempengaruhi daya dukung air tanah dengan melakukan kegiatan pengambilan air tanah. Eksploitasi air tanah yang berlebihan telah mengakibatkan laju penurunan daya dukung air tanah menurun, kemudian menyebabkan penurunan kualitas air tanah sehingga partikel-partikel berbahaya seperti bakteri E.Colli menjadi dominan, dan pada gilirannya akan membahayakan kesehatan masyarakat itu sendiri. Dengan demikian secara keseluruhan akan menjadi satu lingkaran penuh yang saling berhubungan. Manusia, air, dan Kota itu sendiri.

Selayaknya manusia, sebuah Kota pun memiliki batasannya. Dan ketika batasannya itu terlampaui, maka sistem alam akan melakukan tugasnya. Penyakit dan wabah akan timbul dan membuat seleksi alam. Mengurangi jumlah penduduknya sehingga mendekati daya dukung awal Kota tersebut kembali. Namun pada dasarnya, dengan memahami bagaimana suatu sistem “kota yang hidup” bekerja, kita dapat menyesuaikan perilaku kita dengan batasan-batasan kota yang kita tinggali. Bijak dalam menggunakan air adalah salah satunya. Menggunakan keran shower daripada menggunakan bak penampung air, dapat mengurangi penggunaan air saat mandi secara signifikan. Menggunakan air bekas mencuci untuk menyiram tanaman dapat menghemat puluhan liter air. Mencuci kendaraan di tempat pencucian komersil yang menggunakan air daur ulang, dapat menjadi pesan bahwa kita menghargai keberadaan air yang sudah sangat terbatas ini.Bijak menggunakan air berarti menghormati alam, dan menghargai Kota yang kita tinggali.

 

No Comments »

Topics: , , , , | Agent of Change: none |


05 Mar 2012

Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP) dan Kerangka Kebijakan Pemukiman Kembali (KKPK)

Mengendalikan Banjir Jakarta

Hampir tiap tahun Jakarta mengalami banjir dan menjadi lebih luas dampaknya ketika banjir siklus lima tahunan melanda. Pengalaman terakhir yang masih menyisakan trauma adalah banjir di tahun 2007 yang melanda 60% wilayah Jakarta dengan kerugian yang besar bahkan korban jiwa.

Atas alasan banjir yang semakin akut kemudian Pemerintah DKI Jakarta mencoba membenahi sistem pengendalian bajir di Jakarta, salah satunya adalah dengan pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT).

Tidak hanya hadir dengan program BKT, pemerintah kemudian menggagas program besar yang diharapkan bisa membenahi sistem pengendalian banjir di Jakarta.

Pada tahun ini, program dengan banyak nama; Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP) atau Proyek Darurat Pengendalian Banjir Jakarta dan terakhir disebut juga sebagai proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), akan segera dilaksanakan setelah memperoleh payung hukum melalui pengesahan dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2006 dan PP No 54/2005.

PP No 2/2006 mengatur Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman yang direvisi menjadi PP No 10/2011 dan disahkan November 2011.

PP No 54/2005 mengatur Pinjaman Daerah dan direvisi menjadi PP No 30/2011 pada Februari 2012.

Menurut dokumen bertajuk “Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP)- Proyek Darurat Pengendalian Banjir Jakarta” yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Program ini  ditujukan untuk berkontribusi terhadap perbaikan cara-cara pengoperasian dan pemeliharaan sistem pengelolaan banjir di Jakarta. Tujuan khusus dari Proyek adalah mendukung pengerukan saluran pengendali banjir, kanal dan waduk dari sistem pengelolaan banjir Jakarta dan membuang lumpur endapan ke fasilitas yang tepat dengan menggunakan cara-cara yang berkelanjutan (menitikberatkan pada koordinasi antar instansi dan keberlanjutan lingkungan dan sosial).

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menyatakan bahwa upaya pengerukan tidak akan langsung memberikan keuntungan. Tetapi, menurutnya, dengan semakin lancarnya saluran air di Jakarta, maka kerugian akibat banjir dapat ditekan seminim mungkin.

Dalam dokumen JUFMP, hasil model simulasi banjir menunjukkan bahwa untuk banjir seperti yang terjadi pada tahun 2007, maka pendekatan ini akan mengembalikan sistem pengendalian banjir ke sistem desain awal dan diperkirakan akan mengurangi sekitar 30% dari luas genangan banjir.

Peta proyek JUFMP

Melalui Proyek Darurat Pengendalian Banjir Jakarta, akan terjadi pengerukan 10 sungai, 1 kanal, dan 4 waduk. Ke-10 sungai yang akan dikeruk itu adalah Sungai Grogol, Sungai Sekretaris, Sungai Krukut, Sungai Cideng, Sungai Pakin, Sungai Kali Besar, Sungai Ciliwung, Sungai Gunung Sahari, Sungai Sentiong, dan Sungai Sunter. Empat waduk yang akan dikeruk adalah Waduk Melati, Sunter Utara, Sunter Selatan, dan Waduk Sunter Timur II. Sementara kanal yang akan dikeruk adalah Kanal Banjir Barat.

Pengerukan ini akan berpengaruh pada kehidupan 34.051 KK yang tinggal di sepanjang bantaran kali Ciliwung (Sumber: Kemenpera). Dari angka tersebut, jumlah yang terbesar adalah wilayah Srengseng Sawah (RW 02, 03, 04, 07, 08, 09, dan RW 19) dengan 8.791 KK, disusul oleh Kampung Melayu (RW 01, 02 03, 06, 07, dan 08) dengan 7.233 KK.

Selain dua wilayah tersebut, berikut adalah wilayah bantaran Sungai Ciliwung yang  juga terdampak proyek JUFMP: Manggarai (RW 01, 04, dan 10) dengan 2.390 KK; Bukit Duri (RW 01, 09, 10, 11, dan 12) dengan 3.526 KK; Kebon Baru (RW 01 dan 04) dengan 264 KK; Cawang (RW 01, 02, 03, 05, 08, dan 12) dengan 1.623 KK; Cililitan (RW 07) dengan 441 KK; Pangadegan (RW 01 dan 02) dengan 270 KK; Rawa Jati (RW 01, 03, 06, 07, dan 08) dengan 3.521 KK; Pejaten Timur (RW 03, 05, 06, 09, dan 11) dengan 4.967 KK; Balekambang (RW 01, 02, 04, dan 05) dengan 363 KK; Gedong (RW 03, 07 dan 11) dengan 387 KK; dan Tanjung Barat (RW 01, 03, dan 05) dengan 275 KK.

Didanai sebagian oleh dana hibah, proyek ini merupakan program kerja sama Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia untuk menangani persoalan banjir di Ibu Kota Jakarta. Terdapat tiga pihak yang terlibat, yakni pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, dan Bank Dunia.

Pinjaman dari Bank Dunia untuk Proyek ini adalah Rp 1,35 triliun atau setara dengan 150,5 juta dollar AS. Pinjaman dibagi dua, yaitu pinjaman pemerintah pusat Rp 631 miliar (46,6 %) dan sisanya pinjaman Pemprov DKI Jakarta Rp 724 miliar (53,4%).

Menurut Kepala Perwakilan Bank Dunia di Indonesia, Stefan Koeberle, pendanaan untuk proyek lima tahun tersebut telah disetujui Dewan Direksi Eksekutif Bank Dunia pada 17 Januari 2012.

Untuk pengerukan 10 sungai, empat waduk dan satu kanal, volume lumpur galian yang memerlukan pembuangan diperkirakan sekitar 3,5 juta m3. Dari hasil pengerukan, sampah akan dibuang ke Bantar Gebang, bahan beracun berbahaya (B3) akan dibuang ke Cibinong dan lumpur akan dibuang ke Ancol.

Mengacu pada Kajian awal atas kualitas sedimen pada Agustus 2008 (dokumen JUFMP: Pemprov DKI Jakarta) yang  menunjukan bahwa sedimen tidak merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan dianggap layak untuk dibuang ke fasilitas pembuangan laut, maka Pemerintah merencanakan pembuangan di Ancol. Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Budi Karya Sumadi menyatakan siap menampung lumpur hasil pengerukan 11 sungai dan empat waduk dalam proyek penanggulangan banjir darurat Jakarta.

 

Normalisasi Sungai Ciliwung dan Relokasi Warga

Untuk tahun 2012, pengerukan diawali di wilayah sepanjang sungai Ciliwung. Program penataan Sungai Ciliwung dibahas dalam rapat koordinasi pada 9 Februari 2012 yang dihadiri Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) HR Agung Laksono, Menteri Perumahan Rakyat H Djan Farid, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto (diwakilkan), Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri (diwakilkan), Menteri Perhubungan AE Mangindaan, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (diwakilkan), perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.

Berdasarkan pembahasan tersebut, untuk tahap pertama, penataan akan dilakukan di bantaran Sungai Ciliwung sepanjang Jembatan Kampung Melayu hingga Manggarai. Melalui penataan, Sungai Ciliwung akan dinormalisasi hingga lebar mencapai 50 meter.

Diperuntukan sebagai tempat relokasi, Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat akan membangun rusunawa di kawasan Berlan, Jakarta Timur di atas lahan seluas 20 Ha. Pembangunan 29 tower  rusunawa, yang akan dimulai pada 2012 dan diharapkan selesai pada 2014, diperkirakan membutuhkan anggaran 9 Triliun, menurut Menteri Perumahan Rakyat, Djan Fariz.

Untuk pembangunan rusunawa, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah, Novizal, menyatakan bahwa warga yang berdomisili di kawasan komplek Zeni TNI AD yang dihuni sekitar 15 anggota TNI dan 20 KK Purnawirawan TNI akan direlokasi agar pembangunan dapat berjalan dengan tepat waktu.

Tim Koordinasi telah dibentuk untuk mengawal pembangunan rusunawa untuk pemukiman kembali penduduk permukiman kumuh pada daerah aliran sungai Ciliwung. Tim tersebut terdiri dari Pengarah (Wakil Presiden RI); Ketua (Menkokesra); Ketua Harian (Menteri Perumahan Rakyat); dan Wakil Ketua Harian (Menteri Pekerjaan Umum).

 

Kerangka Kebijakan Pemukiman Kembali (KKPK)

Terhadap rencana relokasi, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, relokasi akan menggunakan Resettlement Policy Frameworks (RPF) atau kerangka kebijakan pemukiman kembali dari Bank Dunia. Kerangka Kebijakan Pemukiman Kembali (KKPK) akan menjadi panduan, yang berisikan prinsip-prinsip, prosedur-prosedur dan tatacara pengorganisasian, bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menyusun Rencana Permukiman Kembali (RPK)  untuk proyek yang melibatkan proses pemindahan warga dalam pelaksanaan JUFMP.

KKPK sendiri merupakan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Dunia kepada Pempov DKI Jakarta untuk mendapatkan dana bantuan.

KKPK merupakan pendekatan baru dalam proses relokasi atau “penggusuran” di Jakarta. Dengan KKPK ini, warga yang akan direlokasi diharapkan akan lebih terjamin hak-hak nya.

Beberapa prinsip-prinsip dalam KKPK dapat dilihat sebagai instrumen yang lebih baik, dengan asumsi apabila semua prinsip-prinsip dapat terpenuhi.

Berikut adalah prinsip-prinsip dan kebijakan yang akan diterapkan pada mekanisme pemukiman kembali yang terkait dengan subproyek JUFMP :

  1. Meminimalkan permukiman kembali, dengan cara mencari semua alternatif desain-desain proyek yang layak;
  2. Jika permukiman kembali tidak dapat dihindarkan, maka Warga Terpaksa Pindah (WTPi) berhak untuk mendapatkan akses terhadap hunian yang memadai. Jika pemindahan berdampak terhadap pendapatan dan/atau kehidupan WTPi tersebut, maka kepada mereka akan diberikan bantuan selama masa transisi/peralihan, yang lamanya kurun waktu, jenis dan besarnya cukup untuk mengembalikan tingkat kehidupan mereka seperti kondisi semula.
  3. Pilihan dan bantuan permukiman kembali akan direncanakan melalui konsultasi dengan WTPi. Konsultasi akan menggunakan komunikasi informasi dua arah antara staf JUFMP dan WTPi.
  4. WTPi yang menempati tanah pemerintah atau tanah negara yang harus pindah karena JUFMP akan diberikan kesempatan bermukim di tempat yang legal sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Dalam hal relokasi dilakukan secara berkelompok/grup, fasilitas publik dan prasarana masyarakat yang terkena proyek akan dibangun kembali di lokasi permukiman baru jika pada lokasi pemukiman baru belum tersedia fasilitas dan prasarana publik sejenis.
  6. Informasi tentang anggaran yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan KKPK ini akan diumumkan.

 

Prinsip-prinsip di atas membawa pendekatan yang sebetulnya tidaklah baru di atas kertas tetapi merupakan poin penting khususnya bagi upaya pemenuhan hak warga.

Terdapat pengakuan atas aspirasi warga dengan diaturnya proses konsultasi dalam semua tahap pengambilan keputusan dan fasilitasi desain alternatif sebagai upaya meminimalkan pemukian kembali. Pemaksimalan proses partisipasi juga dilakukan dengan mekanisme keterbukaan informasi melalui pengumuman tahapan proyek. Selain itu, modal sosial yang melekat pada kehidupan bersama warga juga difasilitasi dalam bentuk relokasi berkelompok.

Pelaksanaan subprojek JUFMP akan membawa sedikit-banyak dampak bagi warga sekitar proyek (yang disebut sebagai Warga Terdampak Proyek – WTP). Untuk itu, diatur dalam dokumen JUFMP bahwa secara umum terdapat dua kategori WTP dalam KKPK, yaitu: (1) warga terkena sebagai akibat penguasaan kembali tanah negara atau tanah pemerintah; dan (2) warga terkena sebagai akibat pengadaan tanah yang berupa tanah milik.

Dari kajian singkat yang dilakukan pemerintah, terindikasi bahwa mayoritas warga yang berpotensi terkena dampak dalam pelaksanaan subproyek JUFMP adalah warga yang menempati tanah negara atau tanah pemerintah yang kemudian dikategorikan ke dalam empat kelompok, yaitu :

  1. Warga yang memiliki dan menghuni bangunan hunian di atas tanah negara atau tanah pemerintah tanpa suatu hak legal
  2. Penyewa hunian atau bangunan lainnya yang dibangun di atas tanah negara atau tanah pemerintah tanpa suatu hak legal
  3. “Penyerobot”, yaitu warga yang memperbesar atau memperluas penguasaannya (tanah dan aset diatas tanah milik) dengan cara menyerobot tanah negara atau tanah pemerintah yang berdekatan/bersebelahan
  4. Warga yang mengambil manfaat secara tidak sah dari sewa atas bangunan yang dibangun di atas tanah negara atau tanah pemerintah, tetapi tidak tinggal/menghuni bangunan tersebut.

Warga yang termasuk dalam dua kategori pertama dan kedua berhak untuk mendapatkan manfaat sesuai dengan KKPK. Sedangkan bagi yang masuk ke dalam kategori ke 3 dan 4, diatur bahwa tidak berhak mendapatkan manfaat apapun.

Berikut adalah hak-hak yang dimiliki oleh Warga Terdampak proyek (WTP) yang menempati tanah negara/pemerintah dan diatur dalam KKPK :

 

Issue Peruntukan  Hak-Hak
Kompensasi Warga yang memiliki danmenempati bangunan hunian  dan bangunan lainnya Kompensasi atas hilangnya bangunan hunian ataubangunan lainnya sesuai dengan biaya penggantian(Paragraf 23-29) DanBantuan pemukiman kembali(Paragraf 30-31, 33-37)
Penyewa bangunan huniandan bangunan lainnya Bantuan pemukiman kembali(Paragraf 30-31, 33-37)
 

WTP yang kehilanganpekerjaan, mata pencaharianatau sumber pendapatannya(permanen atau sementara)sebagai akibat daripemindahan

 

Dukungan rehabilitasi yangmemadai untukmengembalikan tingkatpendapatan dankesejahteraan (Paragraf 32)

Relokasi WTP Warga akan mendapatkan Lokasi permukiman kembali yang menawarkan kondisi perumahanyang setidaknya setara dengan kondisi di lokasi lama. Permukiman tersebut akan dilengkapi dengan prasarana dasar dan akses ke pelayanan dasar
Tempat relokasi dipilih melalui konsultasi dengan WTPi dan jika diperlukan, dengan masyarakat setempat di tempat tujuan relokasi.WTPi akan: i) diberikan informasi lengkaptentang tempat relokasi yang dipilih, termasuk pelayanan dan prasarana, serta hasilkonsultasi dengan masyarakat setempat di lokasi tujuan relokasi, jika ada; dan ii) diberikaninformasi tentang selesainya pembangunan lokasi permukiman kembali setidaknya minimal satu bulan sebelum pemindahan, dan warga diundang untuk melihat lokasi baru.

 

Mengenai pendanaan,  KKPK dan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen ini akan dibiayai secara bersama oleh DKI Jakarta, Unit Pengelola Proyek (berada di Kementerian PU), dan Dana Hibah.

DKI Jakarta sendiri akan membiayai dalam aspek berikut:

  1. Unit Implementasi Proyek, termasuk seluruh Pokja yang terdapat di dalamnya
  2. Kompensasi atas pemukiman kembali, bantuan permukiman kembali serta bantuan rehabilitasi
  3. Pembentukan dan penyediaan tempat Pusat Penanganan Keluhan pada tingkat provinsi dan kota serta Posko (sesuai kebutuhan)
  4. Sistem m-government dan penempatan lokasi website

 

Pendekatan yang coba digagas oleh pemerintah kali ini dalam upayanya mengatasi kemiskinan bisa diapresiasi. Tetapi, masih terasa banyak ganjalan terutama bagaimana pendekatan baru ini dapat dilaksanakan dan prinsip-prinsip di dalamnya terpenuhi.

Seperti disebutkan di atas, pendekatan ini merupakan perubahan yang cukup radikal tentang bagaimana “mengeksekusi” penataan permukiman. Selama ini, praktek penggusuran yang dilakukan di Jakarta tidak didasari oleh prinsip-prinsip pemenuhan hak warga sebagaimana diatur dalam KKPK.

Sehingga, tantangan utama bagi Pemerintah DKI Jakarta adalah merubah cara berpikir dan pandangannya terhadap konteks relokasi atau permukiman kembali. Salah satunya adalah dengan mengakui kemampuan warga untuk menentukan, bersepakat dan bertanggung jawab tentang apa yang baik bagi warga dan kehidupan Kota, secara bersama. Artinya, melihat warga sebagai stakeholder yang paham akan hak dan kewajibannya juga memiliki ide-ide inovatif yang mungkin bisa mendorong proses penataan pemukiman, menjadi lebih baik.

Tetapi, terlepas dari prinsip yang baik sebagaimana tercantum dalam KKPK, seperti prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi warga, wakil pemerintahan di level masyarakat (tingkat kelurahan, RW dan RT) hingga saat ini masih belum transparan atas rencana pemerintah terkait proyek JUFMP.

Masih banyak warga yang belum memiliki informasi detail tentang bagaimana proyek akan dilaksanakan. Lokasi relokasi dan gambaran pemukiman kembali sudah ditentukan dan disusun oleh Pemerintah Pusat dan DKI Jakarta, tanpa pelibatan warga.

Menjadi pertanyaan besar kemudian, apakah benar proyek JUFMP, terkait rencana pemukiman kembali, akan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam KKPK?

 

Penulis: Dian Tri Irawaty

4 Comments »

Topics: , , | Agent of Change: none |


08 Feb 2012

RujakEvent Februari 2012

newsleter-05_small

Rujak Center for Urban Studies mengadakan event rutin tiap Sabtu mulai bulan Februari ini. Sesuai dengan highlight bulan Februari ini yang akan berkisah tentang Kota dan Air, berikut ragam kegiatan Sabtu kami:

(Acara Gratis dengan Mendaftar Terlebih Dahulu disini – dengan maksimal 20 orang per acara)

RujakScreen: 11 Februari 2012  10.00 – 12.00

Kami akan menampilkan 2 film yang bertutur tentang Ciliwung, masa lampau dan masa kini. Terimakasih kepada Komunitas Historia dan Gekko Studio yang telah memberikan ijin penayangan dua film berikut:

1. Ciliwung 20-40an

2. From Communities: Toward an Integrated Water Resource Management

—————————

RujakTalk: 18 Februari 2012 09.30

Dilema Jakarta & Giant Sea Wall

Masa depan mungkin tidak pasti, tetapi tidak dengan masa depan Pantai Utara Jakarta. Saat ini sebagian besar wilayah Pantura Jakarta mengalami penurunan permukaan tanah. Jika tidak ada tindakan pencegahan maka di tahun 2050 sudah dipastikan Bandara Soekarno Hatta akan tenggelam.

Skenario mungkin berbicara lain. Lewat kerjasama antara Belanda dan Indonesia, munculah usulan solusi yang bernama Jakarta Coastal Defense Strategy atau yang kerap disebut pers sebagai Jakarta Giant Sea Wall. Proposal tersebut diformulasikan untuk mampu melindungi Pantai Utara Jakarta dengan 3 juta penduduknya serta investasi triliunan rupiah di masa yang akan datang.
Seperti apakah proposal tersebut? Apakah dia berupa dinding tinggi besar jelek? Lalu apa yang terjadi dengan Laut Jawa dan Kepulauan Seribu? Darimana uangnya? Bagaimana nasib muara sungai-sungai kita?
RujakTalk mengajak untuk menengok proposal Jakarta Coastal Defense Strategy, yang merupakan hasil studi regional antara Deltares (perusahaan konsultan Belanda) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum serta Pemerintah Provinsi Jakarta. Ini merupakan rencana besar dan warga Jakarta seharusnya diundang untuk tahu.
————-
RujakShare: 25 Februari 2012 09.30
Sharing bersama beragam komunitas di Ciliwung
Bersama Ivana Lie dari Sanggar Ciliwung Merdeka dan Sudirman Asun dari Komunitas Ciliwung
———–
Semua kegiatan akan dilakukan di
Rujak Center for Urban Studies
Graha Ranuza Lt. 2
Jalan Timor no.10
Belakang Plaza BII Thamrin
Menteng, Jakarta
——–
Nah kami nantikan kehadiran anda, tapi jangan lupa mendaftar terlebih dahulu atau isi form dibawah ini.
Salam dan Mari Berbagi!

No Comments »

Topics: , , , , , , , | Agent of Change: none |


08 Feb 2012

Tentang Kota dan Air

newsleter-01_cover_smalloleh Robin Hartanto Kota dan kehidupan di dalamnya bergantung penuh pada air. Bagi kota, air bukan hanya berkat, tapi juga kutukan. Ketika berlebih dan tidak terkontrol, air dapat menghancurkan kota dalam sekejap. Ketika kurang, keberlangsungan hidup manusia terancam.

Maka ketika para sejarawan berkata bahwa keberadaan air adalah mula peradaban, bukan tidak mungkin bahwa air pula yang akan mengakhirinya. Dalam bukunya The World Without Us, Alan Weisman mencoba menginvestigasi apa yang akan terjadi dengan kota New York tanpa manusia. Setengah jam, air mencapai ketinggian yang membuat kereta api tidak bisa lewat lagi. 36 jam, sebagian besar kota New York tenggelam. 20 tahun, kolom-kolom baja yang menopang jalan mengalami korosi dan runtuh.

Tidak heran bahwa Singapura memprioritaskan air sebagai prioritas dalam pengelolaan lingkungan. “Every other policy had to bend at the knees for water survival,” sebut Lee Kuan Yew dalam acara Singapore International Water Week tahun 2008.

Lalu, bagaimana dengan Jakarta? Berbagai masalah, dari segi kuantitas maupun kualitas air, siap menjawab pertanyaan ini.

J. J. Rizal pernah menulis bahwa tingkat keamanan air bersih di Jakarta hanya sektar 2,2 persen, atau jika ditambah dengan air tanah menjadi 27,2 persen (bandingkan dengan Singapura yang mencapai 98 persen). Penelitian Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) mengungkapkan fakta yang lebih mengerikan. Mutu aliran sungai di 45 titik pantau di 13 DAS Ciliwung pada 2010: kondisi baik nol persen, tercemar ringan sembilan persen, tecemar sedang sembilan persen dan tercemar berat 82 persen. Tidak mengherankan, karena 2,5 persen timbulan sampah Jakarta (600 m3/hari) mengalir di Sungai Ciliwung.

Ironisnya, dengan curah hujan yang sangat tinggi, kelangkaan air bersih tetap saja terjadi. Salah satu air termahal di dunia bahkan dijual di Jakarta, tepatnya di gang-gang sempit di daerah Pademangan Timur. Firdaus Ali dari Badan Regulator PAM DKI Jakarta mengungkapkan bahwa warga di sana membeli air dengan harga 37 ribu hingga 75 ribu rupiah per meter kubik.

Air tanah menjadi solusi yang siap menghantam kembali. Penurunan air tanah nyata terukur. Data 2007-2008 menunjukkan bahwa bagian utara Jakarta mengalami penurunan 17-26 sentimeter per tahun, dengan kecepatan pemompaan yang semakin meningkat tiap tahunnya.

Dengan latar tersebut, diskursus tentang kota dan air, sangatlah relevan dan mendesak. Oleh karena itu, RCUS mengangkat topik “Kota dan Air”, yang akan diisi dengan beragam program yang saling mengisi. Yuyun Ismawati, seorang aktivis lingkungan yang pernah memenangkan Goldman Prize, akan berbagi cerita tentang kota dan air di RujakTalk. Di RujakScreen, kami akan menampilkan berbagai film dokumenter tentang Sungai Ciliwung, salah satunya From Communities: Towards an Integrated Water Resource Management karya Gekko Studio. Berbagai komunitas seperti Sanggar Ciliwung Merdeka dan Komunitas Peduli Ciliwung turut kami undang untuk bercerita tentang program-program mereka dalam RujakShare.

Mari berbagi!

Kurator Acara: Robin Hartanto

Comments Off

Topics: , , , | Agent of Change: none |