Bagaimana menurut Anda? Bisakah Anda menyumbang foto dan komentar kasus jalur pejalan-kaki yang baik dan buruk? Mohon kirim ke info@rujak.org.
Jalur pejalan-kaki sejatinya bagian dari “Daerah Milik Jalan” (DMJ, Right-of-Way). Jadi dia bersifat publik, dikuasasi negara melalui pemerintah, untuk kepentingan umum. Kepentingan umum itu adalah untuk orang berjalan kaki dengan nyaman. Tetapi mengapa hampir tidak ada jalur pejalan kaki yang beradab di kota kita? Ada perebutan: ada sepeda motor naik. Ada pot bunga. Ada tukang tambal ban. Ada penjual makanan….Sementara halaman gedung kosong, parkir mobil disediakan, parkir motor tidak disediakan, sehingga meluap ke jalur pejalan kaki atau biasa disebut juga kaki-lima atau trotoar (dari bahasa Perancis trotoir). Sementara restoran mahal disediakan, tempat makan mayoritas pekerja kantor tidak disediakan, maka muncul warung di atas jalur pejalan kaki. Apakah kaki-lima selamanya adalah ruang abu-abu yang dibiarkan tanpa mediasi, tanpa pimpinan, dan terus menerus menjadi ajang konflik?
Bahkan zebra cross kehilangan makna. Pengendara mobil dan kendaraan bermotor lainnya tidak lagi sadar bahwa mereka diharuskan mengalah kepada penyeberang jalan oleh Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Begitu juga ”trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain” di jamin oleh undang-undang tersebut. Kelemahan undang-undang itu adalah, sementara para pejalan kaki wajib menggunakan fasilitas yang disediakan baginya, tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa mobil dan motor juga seharusnya wajib menggunakan (hanya) fasilitas yang disediakan baginya, tanpa boleh menyerobot fasilitas pejalan kaki.
Ternyata pemerintah RI, melalui Departemen Pekerjaan Umum, punya panduan yang menarik. Bagaimana menjadikannya kenyataan di kota kita?
Tapi, lihat Susah Payah Jalan Kaki di Manggarai.



