


Segel pelanggaran penggunaan bangunan rumah tinggal sebagai tempat usaha di Pondok Indah (Foto: Roosie Setiawan, 5 Maret 2010))
Banyak bangunan di Menteng belakangan ini mendapat tempelan “poster” berwarna merah, ialah segel dari Pemerintah Jakarta, karena melanggar aturan, yaitu menggunakanbangunan tempat-tinggal sebagai tempat usaha. Kalau Anda lewat Jalan Cokromaninoto akan mudah melihat ini sepanjang jalan. Contoh: toko kain Baron.
Tetapi bagaimana dengan di jalan-jalan lain di Menteng yang tidak seramai dan semenyolok Jalan Cokromaminoto?
Saya lihat banyak yang kelihatannya masih dibiarkan. Tetapi karena saya tidak yakin benar, saya tidak mau menyebut alamat persis dari beberapa bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha, tetapi dapat diduga sebenarnya melanggar penggunaan seharusnya sebagai rumah.
Yang menarik, ternyata ada juga tiang telekomunikasi liar yang disegel dengan “poster” berwarna kuning. Contohnya di pojok pertemuan Jalan Cokroaminoto-M. Yamin, pojok jembatan, dekat Taman Menteng (lihat foto). Heran juga, bisnis telekomunikasi yang begitu hebat ternyata dijalankan dengan sembarangan begini.
Inginkah Anda melaporkan pelanggaran yang Anda lihat di seluruh Jakarta? Apakah Rujak perlu menyediakan ruang atau kanal untuk keperluan Anda melaporkan ini?
Untuk masalah pelestarian Menteng lebih luas, klik juga di sini, di sini dan di sini

Segel kuning untuk antena yang diduga ilegal





