<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Rujak &#187; RTRW</title>
	<atom:link href="http://rujak.org/tag/rtrw/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://rujak.org</link>
	<description>For a Better Jakarta. Everyone is Invited.</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 May 2012 09:55:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2010-2030</title>
		<link>http://rujak.org/2011/09/perda-rencana-tata-ruang-wilayah-jakarta-2010-2030/</link>
		<comments>http://rujak.org/2011/09/perda-rencana-tata-ruang-wilayah-jakarta-2010-2030/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Sep 2011 08:22:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Elisa Sutanudjaja</dc:creator>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Resources]]></category>
		<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[tata ruang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rujak.org/?p=3069</guid>
		<description><![CDATA[Tanggal 22 Agustus 2011 lampau, DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan RTRW Jakarta terbaru. Seminggu sebelumnya Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan bahwa untuk sementara RTRW yang berlaku adalah Perda no.6 tahun 1999. Proses pengesahan tersebut masih harus menunggu penomoran perda dan administrasi di Kemendagri dan Kementrian Pekerjaan Umum. Berikut adalah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tanggal 22 Agustus 2011 lampau, DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan RTRW Jakarta terbaru.</p>
<p>Seminggu sebelumnya Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan bahwa untuk sementara RTRW yang berlaku adalah Perda no.6 tahun 1999.</p>
<p>Proses pengesahan tersebut masih harus menunggu penomoran perda dan administrasi di Kemendagri dan Kementrian Pekerjaan Umum.</p>
<p>Berikut adalah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030. (Peta dan gambar dalam proses unggah)</p>
<p><a title="View RTRW DKI Jakarta 2030_22082011 on Scribd" href="http://www.scribd.com/doc/66024959/RTRW-DKI-Jakarta-2030-22082011" style="margin: 12px auto 6px auto; font-family: Helvetica,Arial,Sans-serif; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 14px; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none; display: block; text-decoration: underline;">RTRW DKI Jakarta 2030_22082011</a><iframe class="scribd_iframe_embed" src="http://www.scribd.com/embeds/66024959/content?start_page=1&#038;view_mode=list&#038;access_key=key-1lc9lz28lokqk4t6e1p1" data-auto-height="true" data-aspect-ratio="1.41666666666667" scrolling="no" id="doc_94011" width="100%" height="600" frameborder="0"></iframe><script type="text/javascript">(function() { var scribd = document.createElement("script"); scribd.type = "text/javascript"; scribd.async = true; scribd.src = "http://www.scribd.com/javascripts/embed_code/inject.js"; var s = document.getElementsByTagName("script")[0]; s.parentNode.insertBefore(scribd, s); })();</script></p>
<p><a title="View Penjelasan RTRW DKI Jakarta 2030_04082011_edit on Scribd" href="http://www.scribd.com/doc/66025749/Penjelasan-RTRW-DKI-Jakarta-2030-04082011-edit" style="margin: 12px auto 6px auto; font-family: Helvetica,Arial,Sans-serif; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 14px; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none; display: block; text-decoration: underline;">Penjelasan RTRW DKI Jakarta 2030_04082011_edit</a><iframe class="scribd_iframe_embed" src="http://www.scribd.com/embeds/66025749/content?start_page=1&#038;view_mode=list&#038;access_key=key-2cykox9mpfpc7o5hitg7" data-auto-height="true" data-aspect-ratio="1.41666666666667" scrolling="no" id="doc_79630" width="100%" height="600" frameborder="0"></iframe><script type="text/javascript">(function() { var scribd = document.createElement("script"); scribd.type = "text/javascript"; scribd.async = true; scribd.src = "http://www.scribd.com/javascripts/embed_code/inject.js"; var s = document.getElementsByTagName("script")[0]; s.parentNode.insertBefore(scribd, s); })();</script></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rujak.org/2011/09/perda-rencana-tata-ruang-wilayah-jakarta-2010-2030/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bagaimana Pemanfaatan Ruang Kawasan Antasari Seharusnya?</title>
		<link>http://rujak.org/2011/08/bagaimana-pemanfaatan-ruang-kawasan-antasari-seharusnya/</link>
		<comments>http://rujak.org/2011/08/bagaimana-pemanfaatan-ruang-kawasan-antasari-seharusnya/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 17 Aug 2011 14:22:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Editorial]]></category>
		<category><![CDATA[Guest Column]]></category>
		<category><![CDATA[Antasari]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rujak.org/?p=3014</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Sylvia Khonsa. Hari Kamis (11/08/2011) Kompas mengeluarkan berita dengan judul “Perda Baru Telat, DKI Pakai RTRW Lama”. Inti beritanya adalah , dengan belum disahkannya RTRW 2010-2030, maka Kementrian Dalam Negeri memberikan ijin kepada Pemda DKI Jakarta untuk menggunakan RTRW 2010 (Perda No 6 Tahun 1999). Penggunaan Perda No 6 Tahun 1999 sebagai dasar dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh Sylvia Khonsa.</p>
<p><a href="http://rujak.org/wp-content/uploads/2011/08/Antasari.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-3019" title="Antasari" src="http://rujak.org/wp-content/uploads/2011/08/Antasari.jpg" alt="" width="353" height="248" /></a></p>
<p>Hari Kamis (11/08/2011) Kompas mengeluarkan berita dengan judul “Perda Baru Telat, DKI Pakai RTRW Lama”. Inti beritanya adalah , dengan belum disahkannya RTRW 2010-2030, maka Kementrian Dalam Negeri memberikan ijin kepada Pemda DKI Jakarta untuk menggunakan RTRW 2010 (Perda No 6 Tahun 1999).</p>
<p>Penggunaan Perda No 6 Tahun 1999 sebagai dasar dalam pemanfaatan ruang di Jakarta berpengaruh pada proyek-proyek yang sedang berjalan dan sedang diproses perijinannya saat ini. Ada perbedaan pemanfaatan ruang antara yang tercantum di Perda terdahulu dengan draft Raperda RTRW 2030.</p>
<p>Irvan Pulungan dari ICEL memberikan contoh kasus Jalan Layang Antasari  (yang sedang kami perjuangkan penghentian penebangan pohon di sepanjang jalurnya). Proses pembangunan jalan layang yang dilakukan di wilayah Jalan Antasari, Jakarta Selatan tidak sesuai peruntukannya jika mengacu pada Perda No 6 Tahun 1999. Pada Pasal 10 dijabarkan bahwa wilayah Jakarta Selatan khususnya Antasari adalah wilayah hunian dan wilayah resapan air.</p>
<p>Kutipan Perda No 6 Tahun 1999 Pasal 10</p>
<p align="center"><strong><em>“Paragraf 2</em></strong><strong></strong></p>
<p align="center"><em>Misi dan Strategi Pengembangan Tata Ruang Kotamadya</em></p>
<p align="center"><strong><em>Pasal 10</em></strong></p>
<p align="center"><em>Untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, maka misi pengembangan tata ruang Kotamadya adalah :</em></p>
<p align="center"><em>(&#8212;&#8212;&#8211;)</em></p>
<p align="center"><strong><em>d. Kotamdya Jakarta Selatan :</em></strong></p>
<p align="center"><em>1. Mempertahankan wilayah bagian selatan Jakarta Selatan <strong>sebagai daerah resapan air</strong></em><em>,</em></p>
<p align="center"><em>2. Mewujudkan wilayah bagian utara Jakarta Sealtan sebagai pusat niaga terpadu”</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Untuk wilayah yang diperuntukkan sebagai daerah resapan air, Proyek Jalan Layang Antasari justru membahayakan kandungan air tanah di sekitar proyek.</p>
<p>Berikut penjelasan lebih lanjut dari Irvan Pulungan :</p>
<p>•             Studi amdal menemukan bahwa : kegiatan Surface Dewatering saat pembangunan underpass dengan total penyedotan 108 m3/hari akan menurunkan kuantitas air tanah di lokasi kegiatan dan sekitarnya yang mengakibatkan terganggunya suplai air bersih di wilayah ini.</p>
<p>•             Pembuangan air limbah pekerja konstruksi sebesar 60 M/hari dan air limbah kegiatan konstruksi sebesar 0,5 M3/hari tanpa pengelolaan yang baik mengakibatkan masuknya ceceran tanah dan lumpur dari kegiatan konstruksi ke saluran dan akan menggangu kualitas air saluran.</p>
<p>Dengan hasil studi amdal seperti di atas, meskipun bisa jadi dalam beberapa bulan ke depan Perda RTRW 2030 disahkan, apakah masih akan diteruskan proyek jalan layang yang berdekatan langsung dengan pemukiman tanpa memperdulikan dampaknya terhadap lingkungan hidup?</p>
<p>baca juga &#8220;Jakarta Memakai Rencana Tata Ruang yang Kedaluwarsa&#8221;</p>
<p>dan untuk peraturan hukum terkait lingkungan hidup <a href="http://www.hijaukotaku.wordpress.com">www.hijaukotaku.wordpress.com</a></p>
<p>serta   <strong><span style="text-decoration: underline;">Legal Opinion Pembangunan Jalan Layang Non Tol Antasari</span></strong> oleh Koalisi Pulihkan jakarta</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rujak.org/2011/08/bagaimana-pemanfaatan-ruang-kawasan-antasari-seharusnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bagaimana Masa Depan Jakarta 20 tahun kedepan?</title>
		<link>http://rujak.org/2011/02/bagaimana-masa-depan-jakarta-20-tahun-kedepan/</link>
		<comments>http://rujak.org/2011/02/bagaimana-masa-depan-jakarta-20-tahun-kedepan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Feb 2011 16:11:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Elisa Sutanudjaja</dc:creator>
				<category><![CDATA[Editorial]]></category>
		<category><![CDATA[Guest Column]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[spatial plan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rujak.org/?p=2760</guid>
		<description><![CDATA[Tentu tidak mungkin kita membaca masa depan. Namun setidaknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat perencanaan Bapeda sudah merencanakan bagaimana kota Jakarta di masa 20 tahun kedepan. Rupa-rupa rencana tersebut terekam dalam Raperda Rencana Tata Ruang Jakarta, yang versi terakhirnya bisa diunduh di situs resmi DKI Jakarta: www.jakarta.go.id Tentu tidak mudah membaca dokumen sebanyak 171 halaman [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><a href="http://rujak.org/wp-content/uploads/2011/02/RTRW2030Pantai.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-2824" title="RTRW2030Pantai" src="http://rujak.org/wp-content/uploads/2011/02/RTRW2030Pantai.jpg" alt="" width="551" height="408" /></a></p>
<p>Tentu tidak mungkin kita membaca masa depan. Namun setidaknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat perencanaan Bapeda sudah merencanakan bagaimana kota Jakarta di masa 20 tahun kedepan.<br />
Rupa-rupa rencana tersebut terekam dalam Raperda Rencana Tata Ruang Jakarta, yang versi terakhirnya bisa diunduh di situs resmi DKI Jakarta: www.jakarta.go.id</p>
<p>Tentu tidak mudah membaca dokumen sebanyak 171 halaman dan berisikan 250 pasal lebih. Tetapi disitulah langkah awal masa depan Jakarta. Untuk sedikit mempermudah warga dalam proses mengenali Raperda Rencana Tata Ruang Jakarta 2030, maka berikut kami sampaikan sedikit rangkuman:</p>
<p>1. Rencana Tata Ruang Jakarta berlaku 20 tahun disebut <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a>2010-2030, disusun sebagai revisi atas yang sebelumnya (tahun 2005), karena ada UU 26/2007 tentang Penataan Ruang</p>
<p>2. UU dan PP baru terhadap <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a>: UU Penataan Ruang 2006, PP RTRW Nasional 2008, Perpres Jabodetabekpunjur 2008, UU LH 2009, UU Informasi</p>
<p>3. <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> berlaku selama 20 tahun dapat direvisi setiap 5 tahun sekali.</p>
<p>4. <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> wajib berkoordinasi dengan wilayah sekitar: Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok hingga Puncak Cianjur, terutama terkait masalah transportasi dan air.</p>
<p>5. <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> disusun oleh Bappeda Jakarta dibantu konsultan. RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) disusun oleh Dinas Tata Ruang dan konsultan</p>
<p>6. <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> disusun atas dasar asumsi sebagai berikut: Penduduk 10 jt, kepadatan 150/Ha (data BPS), pertumbuhan ekonomi 6-7% (hsl diskusi FGD)</p>
<p>7. Basis Ekonomi dlm <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a>:pariwisata, perdagangan, industri kreatif, jasa dan keuangan, industri teknologi tinggi dan non polutif</p>
<p>8. <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> adalah KHUSUS karena statusnya sebagai ibukota, Pusat Kegiatan Nasional, Propinsi-kota dan masuk dalam megapolitan Jabodetabekpunjur</p>
<p>9. Isu2 stategis dalam <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> 20 tahun kedpn: sistem&amp;prasarana transportasi, tata air&amp;pengendalian banjir, RTH, climate change, ekonomi, urban sprawl, mitigasi bencana, sarana prasarana publik dan pendanaan</p>
<p>10. Visi menurut <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a>: Jakarta adalah Ibukota NKRI yang nyaman, berkelanjutan dan dihuni oleh masyarakat yang sejahtera.</p>
<p>11. Dalam <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> penduduk tahun 2030 tertera sejumlah 12,5 juta jiwa, tanpa jelas maksudnya jika lebih dari jumlah itu maka akan bagaimana?</p>
<p>12. Strategi <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> dalam kaitan tata ruang&amp;ekonomi adalah prioritas pengembangan ke Utara, Timur Barat, &amp; pembatasan pertumbuhan Selatan, reklamasi dan revitalisasi pantai Utara</p>
<p>13. Terkait dengan reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara, Pasal 122 ayat D menyatakan perlu kembangkan perumahan menengah atas di Reklamasi</p>
<p>14. Strategi <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> juga mengendalikan, membatasi, dan mengurangi pembangunan berpola pita; contohnya: ruko sepanjang jalan</p>
<p>15. Target RTH di <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> 20 th ke dpn, RTH Publik 14.27% &amp; Private 20.24%. Akan ada lahan sebesar 40xLapangan Monas terkonversi utk publik</p>
<p>16. Arah pengembangan <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> bangun kawasan Sentra Primer Barat, Sentra Primer Timur, Segitiga Emas Setiabudi, Manggarai, Jatinegara, Bandar Baru Kemayoran, Dukuh Atas, Mangga Dua, Tanah Abang, Pantura, KEK Marunda &amp; lainnya</p>
<p>17. <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> juga meminta mempercepat revitalisasi kawasan kota tua sebagai pusat kegiatan pariwisata sejarah &amp; budaya.</p>
<p>18. Rencana struktur ruang Jakarta dibagi jd: Pusat Kegiatan, transportasi, Sarana&amp;Prasarana SDAir, Jaringan Utilitas</p>
<p>19. sistem pusat kegiatan adalah kawasan yg diarahkan bg pemusatan bbg kegiatan campuran, spesifik, fungsi strategis <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a></p>
<p>20. Pusat kegiatan primer <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> seperti Medan Merdeka, Mangga2, Kemayoran, Tanah Abang, Dukuh Atas,</p>
<p>21. Pusat kegiatan sekunder <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> seperti glodok, harmoni, senen, jatinegara, kelapa gading, Blok M, Grogol dan Pulau.Pramuka</p>
<p>22. Tetapi kegiatan primer&amp;sekunder tidak diatur lebih lanjut dalam <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a>, melainkan nanti di dalam peraturan gubernur  (Pergub)- yg diputuskan sepihak oleh gubernur</p>
<p>23. Selain Pusat Kegiatan Primer, Sekunder, Tersier, dalam <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> ada juga Kawasan Strategis Nasional dan Daerah. Semua akan diatur Pergub</p>
<p>24. Kawasan Strategis Lingkungan <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> adalah kawasan di sepanjang Kanal-Banjir Timur, Kanal-Banjir Barat, dan S.Ciliwung</p>
<p>25. Dalam visi <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> disebutkan kota yang berkelanjutan, karenanya mereka bermaksud kurangi pembangunan pola pita<a rel="nofollow" href="http://bit.ly/exaiIg" target="_blank">http://bit.ly/exaiIg</a></p>
<p>Tetapi pembangunan pola pita yg tdk berkelanjutan itu malah dianjurkan di pasal 94, di kawasan ekonomi berintensitas tinggi (berlantai banyak)</p>
<p>Pasal 94 ayat 2d: Pemanfaatan ruang di kawasan strategis campuran permukiman dapat berbentuk pita dan superblok, dengan proporsi 35-65% terkait resapan air</p>
<p>26. Kawasan Strategis <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> untuk sosial-budaya: Kota Tua, Taman Ismail Marzuki dan Menteng.</p>
<p>27. Menurut <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> pengembangan pantai-utara harus menjamin pemanfaatan pantai untuk kepentingan umum (Pasal 99). Bgmn dgn Ancol?</p>
<p>28. Sektor Informal:pengembangan kawasan perdagangan harus alokasikan sektor informal sesuai proporsi kegiatan ekonomi yg dikembangkan (tadak ada%nya)</p>
<p>29. Tertarik dengan isu transportasi di <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a>? Pasal 6 ayat 2b: membangun sistem angkutan umum massal sebagai tulang punggung</p>
<p>30. Strategi transportasi <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> kembangkan pusat kegiatan pada simpul angkutan umum massal melalui konsep TOD (Transit Oriented Development)</p>
<p>31. Pengembangan sistem &amp; pola jaringan jalan arteri, dapat dilaksanakan secara layang pada koridor tertentu &amp; harus memiliki jalur khusus utk angkt massal</p>
<p>32. Sistem Prasarana Sumber Daya Air (SDA) <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> mencakup isu: konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air (banjir+genangan)</p>
<p>Rencana soal SDA di <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> mencakup bangun waduk/situ di wilayah tepat DAS Ciliwung (atau yg lain). Belum jelas dimana tepatnya</p>
<p>33. Rencana soal daya rusak air di <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> yaitu tingkatkan kapasitas aliran Banjir Kanal, Cengkareng Drain dan bangun Cengkareng Drain 2</p>
<p>34. Rencana soal daya rusak air di <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> termasuk didlmnya adl membangun sumur resapan&amp;lubang biopori. Tp tdk ada kejelasan lg disitu</p>
<p>Rencana soal daya rusak air di <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> : pelebaran &amp; pendalaman muara sungai di Teluk Jakarta, serta mensinkronkan rencana reklamasi</p>
<p>35. Terkait dgn distribusi air bersih, <a title="#RTRWJakarta" rel="nofollow" href="http://twitter.com/search?q=%23RTRWJakarta">#RTRWJakarta</a> berjanji utk pengembangan jaringan distribusi air bersih ke wilayah barat, timur, utara</p>
<p>Untuk penjelasan lebih lanjut, sila simak Raperda RTRW jakarta 2030 dibawah ini.</p>
<p>Apakah anda optimis dengan masa depan Jakata?</p>
<div>Selengapnya, silakan klik:</div>
<div><span style="font-family: 'Lucida Grande', sans-serif; color: #333333; font-size: medium;"><span style="line-height: 16px;"><a href="http://www.scribd.com/doc/48813438">Draft Raperda RTRW Jakarta 2030 yang dipaparkan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Tanggal 8 Februari 2011</a> dan <a href="http://www.scribd.com/doc/48813269">Lampiran Tabel</a></span></span></div>
<div><span style="font-family: 'Lucida Grande', sans-serif; color: #333333; font-size: medium;"><span style="line-height: 16px;"><a href="http://www.flickr.com/photos/rujak/sets/72157626048420130/">Peta Lampiran dari yang di atas.</a></span></span></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rujak.org/2011/02/bagaimana-masa-depan-jakarta-20-tahun-kedepan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rapat Dengar Pendapat Umum Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030</title>
		<link>http://rujak.org/2011/02/rapat-dengar-pendapat-umum-rencana-tata-ruang-wilayah-jakarta-2030/</link>
		<comments>http://rujak.org/2011/02/rapat-dengar-pendapat-umum-rencana-tata-ruang-wilayah-jakarta-2030/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Feb 2011 03:12:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Elisa Sutanudjaja</dc:creator>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[spatial plan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rujak.org/?p=2758</guid>
		<description><![CDATA[Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah yang akan berlaku selama 20 tahun sudah masuk kedalam ranah DPRD Tk.1 Jakarta. Karena itu DPRD mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum mengenai Raperda terkait. Hari &#38; Tanggal: Selasa &#38; Rabu, 8 &#38; 9 Februari 2010 Waktu : jam 10.00 WIB Lokasi : Gedung Rapat Panitia II Lt.2, DPRD Jakarta, Jl. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah yang akan berlaku selama 20 tahun sudah masuk kedalam ranah DPRD Tk.1 Jakarta. Karena itu DPRD mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum mengenai Raperda terkait.</p>
<p>Hari &amp; Tanggal: Selasa &amp; Rabu, 8 &amp; 9 Februari 2010</p>
<p>Waktu : jam 10.00 WIB</p>
<p>Lokasi : Gedung Rapat Panitia II Lt.2, DPRD Jakarta, Jl. Kebon Sirih 18 Jakarta Pusat</p>
<p>Kopi Surat Undangan:</p>
<p><a href="http://rujak.org/wp-content/uploads/2011/02/und.-rdpu-dprd-080211.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-2762" title="und. rdpu dprd 080211" src="http://rujak.org/wp-content/uploads/2011/02/und.-rdpu-dprd-080211-e1297162499884.jpg" alt="" width="600" height="800" /></a></p>
<h1><strong>Stop Press:</strong></h1>
<p>Mendadak, pihak DPRD membatalkan pertemuan kedua, yang sedianya diadakan tanggal 9 Februari 2011, dengan alasan &#8221; Masukan dari warga dianggap sudah cukup &#8220;. Padahal masih banyak pertanyaan dari warga yang belum ditanggapi oleh DPRD maupun Pemprov.</p>
<p>Masukan HANYA bisa dikirim via jalur email: <a href="mailto:balegdadprddkijakarta@yahoo.co.id">balegdadprddkijakarta@yahoo.co.id</a></p>
<p>Namun hingga kini tidak ada sama sekali mekanisme pemberian masukan yang jelas, baik dari pihak DPRD dan Pemprov. Bagaimana proses memberikan masukan, dan apakah masukan diterima atau tidak.<br />
<small>View <a style="color: #0000ff; text-align: left;" href="http://maps.google.com/maps/ms?ie=UTF8&amp;msa=0&amp;msid=203246441039973008456.00049bbcaf7d374467cf5&amp;ll=-6.182582,106.829295&amp;spn=0.010176,0.013733&amp;z=16&amp;source=embed">Jalan Kebon Sirih</a> in a larger map</small></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rujak.org/2011/02/rapat-dengar-pendapat-umum-rencana-tata-ruang-wilayah-jakarta-2030/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Arsitektur dan Produksi Ruang Kota</title>
		<link>http://rujak.org/2010/07/arsitektur-dan-produksi-ruang-kota/</link>
		<comments>http://rujak.org/2010/07/arsitektur-dan-produksi-ruang-kota/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Jul 2010 14:49:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Marco Kusumawijaya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Arts & Culture]]></category>
		<category><![CDATA[Events]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Architecture]]></category>
		<category><![CDATA[arts & culture]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[ruang publik]]></category>
		<category><![CDATA[spatial plan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rujak.org/?p=2351</guid>
		<description><![CDATA[]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://rujak.org/wp-content/uploads/2010/07/Salihara_ProduksiRuangKota.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-2352" title="Salihara_ProduksiRuangKota" src="http://rujak.org/wp-content/uploads/2010/07/Salihara_ProduksiRuangKota.jpg" alt="" width="507" height="720" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rujak.org/2010/07/arsitektur-dan-produksi-ruang-kota/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Merombak Praktik Prencanaan Ruang</title>
		<link>http://rujak.org/2010/05/merombak-praktik-prencanaan-ruang/</link>
		<comments>http://rujak.org/2010/05/merombak-praktik-prencanaan-ruang/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 May 2010 14:14:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Marco Kusumawijaya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Events]]></category>
		<category><![CDATA[Guest Column]]></category>
		<category><![CDATA[Resources]]></category>
		<category><![CDATA[inisiatif warga]]></category>
		<category><![CDATA[participatory process]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[spatial plan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rujak.org/?p=1975</guid>
		<description><![CDATA[Sabtu, 15 Mei 2010, jam 12:00-15:30. Diskusi IAi-Jakarta: Peran Arsitek dalam Penataan Ruang Ball room, Universitas Tarumanagara, Grogol Merombak Praktik Perencanaan Ruang[1] Oleh Marco Kusumawijaya[2] Selama 40 tahun, tidak satu pun kota di Indonesia yang dapat menyatakan dirinya telah menjadi lebih baik berkat perencanaan ruang yang baik. Apa artinya ini? Tentu saja kita dapat menumpahkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sabtu, 15 Mei 2010, jam 12:00-15:30. Diskusi IAi-Jakarta: Peran Arsitek dalam Penataan Ruang</p>
<p>Ball room, Universitas Tarumanagara, Grogol</p>
<p><strong>Merombak Praktik Perencanaan Ruang<a href="http://mkusumawijaya.wordpress.com/2010/05/13/merombak-praktik-prencanaan-ruang/#_ftn1"><strong>[1]</strong></a></strong></p>
<p>Oleh Marco Kusumawijaya<a href="http://mkusumawijaya.wordpress.com/2010/05/13/merombak-praktik-prencanaan-ruang/#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Selama 40 tahun, tidak satu pun kota di Indonesia yang dapat  menyatakan dirinya telah menjadi lebih baik berkat perencanaan ruang  yang baik. Apa artinya ini?</p>
<p>Tentu saja kita dapat menumpahkan semua kesalahan pada hal-hal besar  yang biasa: hegemoni ekonomi dan politik. Tetapi, apakah masuk akal  menyalahkan “mereka”, sementara kita tahu bahwa tiap perencanaan ruang  memang harus bekerja dengan politik ekonomi dan ekonomi politik?</p>
<p>Saya cenderung menduga ada yang salah secara mendasar pada praktik  perencanaan ruang itu sendiri. Di dalam “praktik perencanaan ruang”,  selain hal-hal yang biasa dibayangkan, saya mencakup hal yang dalam  konteks kekinian menurut saya harus menjadi pusat perhatian, ialah  epistemologi yang mendasarinya, serta hubungan-hubungan  kepentingan-kepentingan yang melingkupinya.</p>
<p>Kasus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2010-2030 mengagetkan  warga dan para profesional generasi terkini dengan berbagai latar  belakang berbeda seperti arsitektur, perencanaan kota, ilmu-ilmu  lingkungan, sosial politik, ekonomi dan hukum, serta para pejuang kaum  miskin kota dan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.</p>
<p>Yang terutama mengagetkan bukanlah sikap pemerintah yang menganggap  “semua sudah dilakukan dengan baik sesuai dengan prosedur” dan <em>BAU</em> (<em>Business as Usual</em>), yang dapat diduga sejak awal dan sangat  lazim diharapkan. Yang terutama mengagetkan adalah prosesnya yang tidak  partisipatif dan kualitas sangat rendah dari Naskah Akademik dan  Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) RTRW tersebut. Yang terakhir ini  mau tidak mau menunjuk kepada para konsultan dan profesor universitas  yang terlibat di dalamnya. Kalau kita beranggapan bahwa seharusnya para  konsultan dan profesor itu memiliki kompetensi dan integritas akademik  yang baik, maka patut diduga ada sistem operasional yang menyebabkan  hasil kerjanya tidak bermutu.</p>
<p>Pada saat bersamaan, penting pula mencatat bahwa perjuangan Koalisi  Warga untuk Jakarta 2030 sama sekali tidak (atau belum?) mendapat  dukungan eksplisit dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan Ikatan Ahli  Perencanaan Indonesia (IAP), dua organisasi profesi yang paling  berkepentingan tetapi—justru mungkin karena itu—paling tidak mau  mendukung perjuangan koalisi tersebut. Sebagian pelaku dalam dunia  perencanaan ruang Indonesia memiliki kompetensi yang didapatkan tanpa  fondasi disiplin ilmu tertentu. Hal ini terjadi karena sekolah tinggi di  Indonesia memperlakukan “perencanaan kota dan wilayah” sebagai jenjang  S1, suatu jenjang yang seharusnya diberikan kepada “disiplin ilmu”,  bukan pada “praktik” profesional tertentu seperti profesi perencanaan  ruang itu.</p>
<p>Seorang wartawan asing berkata kepada saya, “Saya bingung bagaimana  angle untuk menulis hasil wawancara dengan Anda, karena semuanya nampak  begitu gamblang, jadi mengapa tidak ada perubahan, setelah 40 tahun,  setelah 12 tahun reformasi?”</p>
<p>Hanya beberapa kemungkinan yang tersisa.</p>
<p>Pertama, adalah “wajar” terjadi peremehan terhadap peran perencanaan  itu sendiri.  Sebab, selama 40 tahun perencanaan menjadi tidak ada  gunanya. Pelanggaran-pelanggaran yang terus menerus dibiarkan atau  dikecualikan dengan kekuasaan khusus (<em>discretion</em>) telah efektif  menghapuskan kredibilitas perencanaan ruang.  Ini menimbulkan sinisme  dan apatisme di kalangan masyarakat luas, dan sikap instrumentalis di  kalangan birokrasi. Perencanaan ruang dianggap tidak perlu dibuat serius  dan justru harus kabur dan umum sehingga mudah diubah oleh birokrasi  berdasarkan keperluan pembangunan, menurut tafsir elit.</p>
<p>Ada epistemologi untuk membenarkan status quo di atas. <em>Discretion</em> yang besar  harus tetap ada pada birokrasi, yang bersama para ahli,  memiliki monopoli atas pengetahuan yang benar untuk membuat  keputusan-keputusan yang dianggap serba teknis, makro, dan mengabdi  kepentingan lebih besar. Keputusan harus  diserahkan kepada “yang ahli”,  bukan kepada “yang berkepentingan”. Kata “yang ahlinya” telah menjadi  olokan yang sering digunakan untuk menyerang pencetusnya, Gubernur Fauzi  Bowo. Saya tidak menggunakannya untuk itu, karena hal itu tidak  penting. Saya menggunakannya sebagai suatu aikon dari suatu jaman,  ketika tata ruang dianggap sepenuhnya otoritas mereka yang kompeten,   para “ahli” itu. Mereka lebih tahu gambar besar, kepentingan lebih  besar, dan bagaimana rincian teknis segala sesuatu. Rakyat cukup  menerima keputusan mereka yang dianggap dengan sendirinya akan adil dan  benar. Tidak perlu dirinci kiranya, bahwa pemikiran yang naif ini memang  berpura-pura dengan dua hal. Pertama bahwa segala hal dapat  di-obyektif-kan secara teknis. Dan, kedua, para ahli dengan sendirinya  obyektif, tidak punya bias dan kepentingannya sendiri. Kini, rupanya  belum dimengerti benar, atau sengaja diabaikan, bahwa desentralisasi  produksi ilmu pengetahuan sudah menjadi kenyataan. Selain itu, mungkin  sekali ada ketakutan akan terbukanya kotak pandora, karena menyangkut  kepentingan berbagai pihak, belum mampunya pemerintah melayani dan  menyalurkan aspirasi serta kemampuan masyarakat membangun bersama. Hal  ini terang benderang dan gamblang, tetapi untuk mengubahnya diperlukan  kepemimpinan yang berani merombak.</p>
<p>Bahkan “yang berkepentingan” belumlah suatu konsep yang dikenal  sebagai “rakyat”. Yang bekepentingan adalah pihak-pihak yang  “berpengaruh”, ialah para elit, bukan rakyat kebanyakan. “Serahkan  kepada yang ahlinya” adalah epistemologi khas orde baru dalam  perencanaan ruang—dan mungkin dalam banyak hal lainnya—yang  dianggap  sebagai masalah teknis semata, bukan masalah pilihan demokratis,   sebagai masalah “para ahli”, bukan masalah “warga yang berhak dan  berkepentingan”.</p>
<p>Langkah awal yang merupakan kunci untuk melakukan reformasi adalah  proses partisipasi warga secara penuh dan menentukan. Sebab, melalui  ini, transparansi terjamin. Di bawah cahaya transparansi inilah kita  bisa mengetahui persoalan lebih jelas, mana-mana yang perlu diubah, dan  kita akan ubah. Untuk melaksanakan suatu perencanaan jangka panjang yang  melewati masa jabatan politik, seperti RTRW Jakarta 2010-2030 ini,  seharusnya dibentuk suatu Komisi dengan tugas khusus dan terbatas tetapi  dengan wewenang yang luas untuk memmanfaatkan sumber daya kelembagaan  yang ada. Komisi seperti ini lazim di banyak negara lain.</p>
<p>Berkat beberapa peraturan perundangan baru yang makin eksplisit  memuat hak dan proses partisipatif, sebenarnya perencanaan ruang yang  partisipatif bukan lagi sekedar aspirasi untuk masa depan, tapi sudah  merupakan keharusan masa kini. Undang-undang itu antara lain adalah  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 15 Tahun 2009 tentang Pedoman  Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi, Undang-Undang No 14  Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik, Undang-undang No 26 Tahun  2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang-undang No. 32 Tahun 2009  tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.</p>
<p>Kita hanya perlu terus mendesakkannya sebagai hak dan kebutuhan bagi  masa depan yang lestari.</p>
<p>Kalau kita, termasuk para arsitek, hanya bertujuan produk “RTRW yang  baik”, maka kita akan terjebak pada “yang baik menurut kita, arsitek”.  Malah saya dengar ada arsitek yang mengharapkan suatu RTRW yang  fleksibel, sehingga nanti para arsitek punya peluang besar membuatnya  lebih baik (menurut arsitek). Ini kesalahan berpikir yang patut di  hindari, karena akan mengembalikan kita kepada elitisme.</p>
<p>Itulah sebabnya kami menganggap peran kita sebagai “warga”  lebih  mendasar daripada peran kita sebagai arsitek, dalam memperjuangkan  proses yang baik ini. Tentu dalam hal lain, peran kita sebagai arsitek  akan menonjol dalam kesempatan yang tepat.</p>
<p>Kalau kita semua kompeten sebagai arsitek, sudah pasti pertama-tama  kita kompeten sebagai “warga”.</p>
<p>Ke-arsitek-an kita adalah <em>plus point</em> untuk membantu warga  semua mencapai tujuan bersama. Kalau kita merasa “lebih”, maka kita  harus memimpin dengan mengajak dan mengangkat warga lain, bukan dengan  meminta privilese dan <em>discretion power </em>yang lebih besar.</p>
<p>Kalau tujuannya hanya “rtrw yang baik menurut kompetensi arsitek”,  maka memang mudah mencapainya dengan <em>lobby</em> di balai  kota. Tetapi, itu akan berarti kita mengkhianati rakyat kita, rakyat  Jakarta, yang sama sekali tidak mendapat peluang yang sama dengan kita  (karena kita sarjana) untuk juga didengar di balai kota.</p>
<p>Karena itu, tujuan Koalisi Warga untuk Jakarta 2030 bukanlah sekedar  hasil akhir RTRW 2030 yang baik, melainkan (proses) tata cara penyusunan  RTRW 2030 yang baik. Visi Koalisi Warga untuk Jakarta 2030 adalah: <em>Warga  terlibat aktif  dan sepenuhnya sebagai pemangku-kepentingan utama dalam  penyusunan RTRW Jakarta 2010-2030</em>.</p>
<p>Kami percaya bahwa proses yang baik akan menghindarkan hasil yang  buruk. Selain itu, proses yang baik, yang intinya mengandung proses  partisipatif, punya peluang besar menghasilkan kota yang baik, karena  proses yang partisipatif dapat menggerakkan rasa memiliki dan tindakan  bersama.</p>
<p>Untuk itu tiga hal perlu dilakukan (misi Koalisi Warga untuk Jakarta  2030):</p>
<ol>
<li>Memberdayakan dan      meningkatkan kemampuan semua pihak untuk  terlibat dalam proses      partisipatif  dengan baik.</li>
<li>Merombak praktik      perencanaan ruang</li>
<li>Meningkatkan      kesadaran semua pihak tentang pentingnya  pendekatan partisipatif.</li>
</ol>
<p>Jakarta, 15 Mei 2010.</p>
<p>Marco Kusumawijaya</p>
<p>Direktur, Rujak Center for Urban Studies (RCUS)</p>
<p>editor <a href="http://www.rujak.org/">www.rujak.org</a></p>
<p>mkusumawijaya@rujak.org</p>
<p>www.mkusumawijaya.wordpress.com</p>
<hr size="1" /><a href="http://mkusumawijaya.wordpress.com/2010/05/13/merombak-praktik-prencanaan-ruang/#_ftnref1">[1]</a> Disampaikan pada Diskusi Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta, Peran  Arsitek dalam Penataan Ruang Jakarta, Sabtu 15 Mei 2010, Taruma Grand  Ballroom, Universitas Tarumanagara.</p>
<p><a href="http://mkusumawijaya.wordpress.com/2010/05/13/merombak-praktik-prencanaan-ruang/#_ftnref2">[2]</a> Direktur, Rujak Center for Urban Studies (RCUS); editor <a href="http://www.rujak.org/">www.rujak.org</a>; <a href="mailto:mkusumawijaya@rujak.org">mkusumawijaya@rujak.org</a>;  www.mkusumawijaya.wordpress.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rujak.org/2010/05/merombak-praktik-prencanaan-ruang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ode Sebuah Taman</title>
		<link>http://rujak.org/2010/05/ode-sebuah-taman/</link>
		<comments>http://rujak.org/2010/05/ode-sebuah-taman/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 May 2010 15:51:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Feature]]></category>
		<category><![CDATA[Guest Column]]></category>
		<category><![CDATA[Banjir]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[ruang publik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rujak.org/?p=1927</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Okky Madasari Rasanya seperti kerampokan. Kehilangan satu barang kesayangan, yang bersamanya saya telah merangkai banyak kenangan, sekaligus menyimpan harapan. Tapi ini bukan barang. Bukan juga milik saya, yang untuk mendapatkannya saya harus menukar uang. Ini hanya sebuah taman dengan danau buatan. Milik negara, di sebelah timur Taman Makam Pahlawan Kalibata. Kami menemukannya tanpa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_1928" class="wp-caption aligncenter" style="width: 410px"><a href="http://rujak.org/wp-content/uploads/2010/05/danau-kalibata_med.jpg"><img class="size-full wp-image-1928" title="danau kalibata_med" src="http://rujak.org/wp-content/uploads/2010/05/danau-kalibata_med.jpg" alt="" width="400" height="300" /></a><p class="wp-caption-text">Danau Kalibata, foto © Okky Madasari</p></div>
<p><strong>Oleh : Okky Madasari</strong></p>
<p>Rasanya seperti kerampokan. Kehilangan satu barang kesayangan, yang bersamanya saya telah merangkai banyak kenangan, sekaligus menyimpan harapan. Tapi ini bukan barang. Bukan juga milik saya, yang untuk mendapatkannya saya harus menukar uang. Ini hanya sebuah taman dengan danau buatan. Milik negara, di sebelah timur Taman Makam Pahlawan Kalibata. Kami menemukannya tanpa kesengajaan.</p>
<p>Mungkin memang berlebihan. Tapi memang seperti itu rasanya, saat kemarin petugas itu menutup rapat pagar dan menolak saya untuk bertandang. Taman berdanau itu tak lagi bisa dikunjungi orang-orang. Demi ketertiban. Juga demi keindahan pemandangan.<span id="more-1927"></span></p>
<p>Kata petugas itu, perintah sudah turun sejak Obama mau datang. Katanya, jangan sampai presiden negara besar itu terganggu dengan kehadiran orang-orang. Lalu saat istri Jenderal AH Nasution meninggal dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, katanya, banyak pejabat tinggi yang marah karena taman itu bisa dipakai tempat pacaran.</p>
<p>Padahal, taman ini berbatas tembok tinggi dengan Taman Makam Pahlawan. Masing-masing dengan gerbang sendiri-sendiri. Tidak akan pernah ada yang terganggu satu sama lain. Lagipula, seberapa sering ada presiden yang mau datang? Juga seberapa sering ada upacara kematian?</p>
<p>Ah, beginilah rasanya kehilangan kesenangan. Tempat itu terlanjur menghiasi benak saya. Danaunya yang tak terlalu luas, di mana burung-burung prenjak suka menukik rendah, menyentuh air sebentar lalu terbang bebas. Taman rumput di pinggir danau, tempat tumbuh frangipani, aster, dan berbagai bunga yang saya tak tahu namanya. Di situ saya kerap duduk, membaca buku atau melipat kaki dan memejamkan mata. Batako di sekelilingnya, tempat saya dan suami lari pagi. Dan yang terindah adalah saat matahari perlahan-lahan turun, membuat air danau keemasan, lalu menghilang tepat tegak lurus dari tempat duduk di pinggir danau.</p>
<p>Kami berdua memang pecinta taman-taman kota. Kami selalu ingat bagaimana matahari tenggelam di balik Gedung Departemen Perhubungan saat kami duduk di kolam ikan koi, sebelah lapangan basket Monas. Di Situ Lembang, saya melebur dalam keceriaan anak-anak yang berenang-renang di danau. Di Suropati kami tahu bagaimana burung dara menikmati alunan biola. Di Danau UI, kalau sedang tak memandang ke arah bangunan tinggi rektorat, kami kerap lupa ini hanya selangkah dari Jakarta. Dan betapapun indahnya taman-taman itu, tetap saja rasa kecewa itu menggelanyuti ketika salah satu terpaksa pergi.</p>
<p>Tolong, tolong, buka kembali pintu pagar itu. Biarkan kami menjadi warga kota yang manusiawi. Jangan paksa kami menua di dalam gedung-gedung tinggi berpendingin udara, mengukur bahagia dengan hanya berbelanja. Biarkan keindahan itu bisa dinikmati. Agar kami masih selalu ingat, masih ada yang bisa disyukuri dari pembangunan kota ini. Danau itu akan merindukan pengunjung, rumput-rumput itu butuh sentuhan kami, dan burung-burung itu akan selalu mencari pemujanya.</p>
<p>Lagipula, bukankah taman itu milik kami juga?</p>
<p><em> Okky Madasari  adalah seorang Novelis &amp; pengajar di Universitas Paramadina, Jakarta</em></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">*</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rujak.org/2010/05/ode-sebuah-taman/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pluit Village: Berapa Hijaukah Pengembang Kita yang terkenal itu?</title>
		<link>http://rujak.org/2010/04/pluit-village-berapa-hijaukah-pengembang-kita-yang-terkenal-itu/</link>
		<comments>http://rujak.org/2010/04/pluit-village-berapa-hijaukah-pengembang-kita-yang-terkenal-itu/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 24 Apr 2010 05:53:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Guest Column]]></category>
		<category><![CDATA[Resources]]></category>
		<category><![CDATA[Rujak Answers]]></category>
		<category><![CDATA[Architecture]]></category>
		<category><![CDATA[Banjir]]></category>
		<category><![CDATA[permukiman]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[ruang publik]]></category>
		<category><![CDATA[spatial plan]]></category>
		<category><![CDATA[taman]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rujak.org/?p=1885</guid>
		<description><![CDATA[Gunawan Tanuwidjaja (Dari milis Green Map Jakarta) Beberapa saat yang lalu, diadakan Sustainable Jakarta Conference, yang memang merupakan upaya untuk membuat Jakarta lebih berkelanjutan.[1] Ada sebuah pengembang terkenal yang mengajukan konsep Green Master Plan. Tetapi mirisnya ternyata pengembang ini hanya menjual konsep &#8220;Green&#8221;-nya yang kosong dan tidak menerapkan dalam bisnisnya. Pengembang tersebut terlibat dengan sebuah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="ygrp-mlmsg">
<div id="ygrp-msg">
<div id="ygrp-text">
<p>Gunawan Tanuwidjaja<br />
(Dari milis Green Map Jakarta)<br />
Beberapa saat yang lalu, diadakan Sustainable Jakarta Conference, yang memang merupakan upaya untuk membuat Jakarta lebih berkelanjutan.[1] Ada sebuah pengembang terkenal yang mengajukan konsep Green Master Plan. Tetapi mirisnya ternyata pengembang ini hanya menjual konsep &#8220;Green&#8221;-nya yang kosong dan tidak menerapkan dalam bisnisnya.</p>
<p>Pengembang tersebut terlibat dengan sebuah di proyek Kawasan Jakarta Utara, Pluit Village.<br />
Ternyata pengembang ini tidak mempraktekkan &#8220;Green and Responsible Water Resource Management.&#8221;</p>
<p>Pertama, Pengembang diduga telah &#8220;menkonversi badan air menjadi komersial, helipad dan jalan internal (melanggar UU Tata Ruang no 26 tahun 2007 dan UU Sumber Daya Air no 7 tahun 2004)&#8221;. Selain itu pengembang ini diduga telah mengganggu sistem polder yang ada dengan menutup saluran air yang masuk ke dalam Danau Pluit dan meninggikan lansekap di sekitar Danau tsb. Sehingga terjadi genangan di kawasan perumahan di Utara dan Selatan. Sungguh pengembang ini diduga tidak memiliki &#8220;kesatuan kata dan perbuatan.&#8221;</p>
<p>Terbukti pada 2008 &#8211; 2010, Warga Pluit telah menikmati beberapa serangan &#8220;Rob.&#8221; Padahal tadinya warga sempat merasakan aman dari Banjir Besar 2007 karena Polder Pluit yang berjalan dengan baik.</p>
<p>Mungkin sebuah sentuhan baru yang ditawarkan oleh Pluit Village.[2] Dari tinggal di dalam polder seperti di Belanda, menjadi &#8220;tinggal di Venesia, Italia, (alias setengah terendam banjir ketika hujan atau pasang laut datang). Jadi konsepnya dengan pengembang biasa yang menjual promosi BEBAS BANJIR. Mungkin judulnya silahkan tinggal di kawasan yang PASTI BANJIR!</p>
<p>Kalau kami boleh mengutip sebuah kata-kata bijak &#8220;Janganlah memutarbalikkan KEADILAN, janganlah memandang bulu dan janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan memutarbalikkan perkataan orang-orang yang benar. &#8221; Kmemang mengakui bahwa pengembang ini mampu mengatasi segala birokrasi untuk mewujudkan keinginannya di atas. Tetapi apakah hal ini tidak berlawanan dengan cita-cita mulia dan pelayanan Bpk James Riady,[3] bos besar pengembang ini. Apakah memang halal untuk merusak sistem lingkungan orang lain demi kepentingan ekonomi semata-mata?</p>
<p>Jika ada pertanyaan atau tanggapan silahkan baca dulu artikel kami di website kami dengan link sbb:</p>
<p><a href="http://greenimpactindo.wordpress.com/2010/04/24/challenges-in-creating-sustainable-urban-polder-in-developing-countries-case-study-development-of-pluit-polder-jakarta/">http://greenimpactindo.wordpress.com/2010/04/24/challenges-in-creating-sustainable-urban-polder-in-developing-countries-case-study-development-of-pluit-polder-jakarta/</a></p>
<p>Atau dapat kontak lewat email saja <a href="mailto:gunteitb%40yahoo.com">gunteitb@yahoo.com</a> atau telpon ke 0812 212 208 42.</p>
<p>Terimakasih<br />
Gunawan Tanuwidjaja<br />
Pemerhati Pluit</p>
<p>Pro: Kami juga minta dukungan semua pihak agar Sistem Polder Pluit bisa direvitalisasi, Dan 14 Pompa yang dibeli dan dikonstruksi oleh PU DKI Jakarta bisa dipakai untuk operasi Polder Pluit dengan perencanaan yang baik &#8220;bukan merusak sistem polder yang sudah ada.&#8221;</p>
<p>Footnote<br />
1 &#8211; Mr Gordon Benton OBE, architect and urban planner, giving lecture `The future of urban development in Jakarta and role of private developer&#8217; in Sustainable Jakarta Convention, <a href="http://www.sjconvention.com/Downloads/Sustainable%20Jakarta%20Seminar%20Speakers.pdf">http://www.sjconvention.com/Downloads/Sustainable%20Jakarta%20Seminar%20Speakers.pdf</a></p>
<p>2 - <a href="http://www.lippokarawaci.co.id/retailmalls/pluitvillage.aspx">http://www.lippokarawaci.co.id/retailmalls/pluitvillage.aspx</a></p>
<p>3 - <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/James_Riady">http://en.wikipedia.org/wiki/James_Riady</a><br />
<a href="http://www.grii.org/">http://www.grii.org/</a><br />
<a href="http://www.ladangtuhan.com/komunitas/jadwal-acara-gathering/seminar-ekonomi-antisipasi-krisis-global-bagi-indonesia/">http://www.ladangtuhan.com/komunitas/jadwal-acara-gathering/seminar-ekonomi-antisipasi-krisis-global-bagi-indonesia/</a></p>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rujak.org/2010/04/pluit-village-berapa-hijaukah-pengembang-kita-yang-terkenal-itu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>TEDxGreenJakarta</title>
		<link>http://rujak.org/2010/04/tedxgreenjakarta/</link>
		<comments>http://rujak.org/2010/04/tedxgreenjakarta/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Apr 2010 08:12:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Marco Kusumawijaya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Events]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Architecture]]></category>
		<category><![CDATA[arts & culture]]></category>
		<category><![CDATA[inisiatif warga]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[spatial plan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rujak.org/?p=1868</guid>
		<description><![CDATA[The first TEDxGreenJakarta on the eve of the Earth Day. Wednesday, April 21, 2010, at 6-9 pm, Time Out Building, Jalan Pangeran Antasari 19. See you there!]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://rujak.org/wp-content/uploads/2010/04/TEDxGreenJakartaApril212010.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1870" title="TEDxGreenJakartaApril212010" src="http://rujak.org/wp-content/uploads/2010/04/TEDxGreenJakartaApril212010.jpg" alt="" width="427" height="624" /></a>The first TEDxGreenJakarta on the eve of the Earth Day. Wednesday, April 21, 2010, at 6-9 pm, Time Out Building, Jalan Pangeran Antasari 19. See you there!</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rujak.org/2010/04/tedxgreenjakarta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rawabelong: Sebuah Ekonomi</title>
		<link>http://rujak.org/2010/04/rawabelong/</link>
		<comments>http://rujak.org/2010/04/rawabelong/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Apr 2010 01:50:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Marco Kusumawijaya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Feature]]></category>
		<category><![CDATA[Guest Column]]></category>
		<category><![CDATA[Resources]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Agriculture]]></category>
		<category><![CDATA[city-region]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[spatial plan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rujak.org/?p=1858</guid>
		<description><![CDATA[Kalau ke Rawabelong, jangan beli bunga sedikit. Harus banyak, supaya tidak berat di ongkos datang dan pergi. Harga bunga di sini antara seperlima hingga sepersepuluh dari harga di toko bunga atau florist bergaya di mall. Di Rawabelong sini bunga tidak dijual tangkai per tangkai. Minimal kemasan adalah lima hingga belasan tangkai. Kabarnya, Rawabelong adalah pasar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kalau ke Rawabelong, jangan beli bunga sedikit. Harus banyak, supaya tidak berat di ongkos datang dan pergi. Harga bunga di sini antara seperlima hingga sepersepuluh dari harga di toko bunga atau <em>florist</em> bergaya di <em>mall</em>. Di Rawabelong sini bunga tidak dijual tangkai per tangkai. Minimal kemasan adalah lima hingga belasan tangkai.</p>
<p>Kabarnya, Rawabelong adalah pasar bunga terbesar di Asia Tenggara, dengan omset berkisar dari 15 hingga 20 milyar rupiah per bulan. Ini belum termasuk putaran uang pada perdagangan barang penunjang seperti pot, busa air, pesanan penghias pesta, dan lain-lain.</p>
<p>Bunga segar datang dari Malang, Bandung, Cipanas dan daerah-daerah penghasil lainnya.</p>
<p>Itu sekarang. Dulu Rawabelong sendiri adalah penghasil bunga segar, terutama anggrek, ialah di generasi kakek atau ayah dari penjual sekarang. Dulu sebagian besar kawasan Rawabelong masih berupa sawa dan darat yang digunakan untuk bertani bunga. Perdagangan bunga terjadi di pinggir jalan. Jaman Bang Ali sudah dibuarkan los-los pasar. Perubahan pasti mulai terjadi di tahun 1980an. Pasar yang sekarang dibangun pada tahun 1989 oleh Pemprov DKI. Perkembangan kemudian menyebabkan petani beralih menjadi pedagang, karena tanah lebih bernilai bila dijadikan bangunan, antara lain untuk kos mahasiswa Universitas Bina Nusantara (BINUS).</p>
<p>Di pasar sekarang ada sekitar 125 pedagang tetap yang menyewa kiosk-kiosk. Selain itu ada lebih dari 175 pedagang musiman yang membayar retribusi harian di lapak. Mawar, salah satu favorit, misalnya, terjual rata-rata 20,000 tangkai per hari.</p>
<p>Menurut seorang pedagang kiosk, penurunan “konsumsi” bunga belakangan ini tersebab antara lain oleh penggusuran pedagang bunga eceran di Taman barito. Gerai yang dekat dengan masyarakat, yang ingin membeli bunga tangkai demi tangkai, kelihatannya tidak bertambah. Sedang ketika keluarga Bakrie mantu, maka terjadi kelangkaan pasokan bunga, dan harga melonjak dengan persedian yang terbatas, karena jalur pasokan terputus oleh pembelian langsung ke petani atau perusahaan pengimpor. Dulu pada hari Valentine, 14 Februari, konsumsi biasanya meningkat cukup tajam. Sekarang tidak, antara lain karena adanya peran coklat untuk mengisi hari cinta-kasih itu. Hm. Dan kita melihat ada tambahan toko coklat memang belakangan ini di Jakarta.</p>
<p>Rawabelong adalah sebuah ekonomi yang menghubungkan kota dan wilayah. Pada saat yang sama, ia terkait dengan kegiatan di seluruh Jakarta. Karena itu, suatu perubahan di dalam kota Jakarta (misalnya berdirinya sebuah universitas di dekatnya, digusurnya pedagang bunga di Taman Barito, bertambahnya kegemaran pada coklat) akan mempengaruhinya. Pengetahuan akan “ekonomi mikro perkotaan” begini niscaya diperlukan untuk mengelola kota, ketika perubahan-perubahan diperkenalkan dengan sengaja, sehingga dampak negatif dan positifnya dapat diperkirakan dan karena itu dapat dikelola dengan sengaja, bukan hanya sebagai dampak tak sengaja yang dibiarkan begitu saja tanpa sikap. Ketika Jakarta sedang menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah 2010-2030, adakah pengetahuan-pengetahuan seperti ini mendasarinya?</p>
<p><em>(Tulisan ini adalah hasil liputan bersama dengan The Jakarta Post)</em></p>
<p style="text-align: center;"><em><br />
</em></p>
<p style="text-align: center;"><em>http://rujak.org/2010/04/tedxgreenjakarta/<a href="http://rujak.org/wp-content/uploads/2010/04/Rawabelong1_s.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1860" title="Rawabelong1_s" src="http://rujak.org/wp-content/uploads/2010/04/Rawabelong1_s.jpg" alt="" width="525" height="389" /></a><a href="http://rujak.org/wp-content/uploads/2010/04/Rawabelong21.jpg"></a></em></p>
<p style="text-align: center;"><em><a href="http://rujak.org/wp-content/uploads/2010/04/Rawabelong21.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1875" title="Rawabelong2" src="http://rujak.org/wp-content/uploads/2010/04/Rawabelong21.jpg" alt="" width="522" height="399" /></a><a href="http://rujak.org/wp-content/uploads/2010/04/Rawabelong31.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1883" title="Rawabelong3" src="http://rujak.org/wp-content/uploads/2010/04/Rawabelong31.jpg" alt="" width="878" height="586" /></a><br />
</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rujak.org/2010/04/rawabelong/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

