Proses Politik dalam Pengadaan Infrastruktur

Penyediaan infrastruktur perkotaan tidak hanya dilihat dari segi persiapan spasial (lokasi, akses dan ukuran), namun juga merupakan bagian dari proses politik yang bergulir. Penyediaan infrastruktur menjadi salah satu instrumen peningkatan kualitas perkotaan yang diinisiasi sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap masyarakat di wilayah administrasinya. Namun tidak dipungkiri, komitmen tersebut seringkali tidak tepat sasaran untuk kalangan masyarakat tertentu, khususnya bagi masyarakat kota yang dianggap miskin (urban poor) dan marjinal. Terlebih lagi, dengan situasi pandemi seperti sekarang, masyarakat miskin mendapat dampak yang jauh lebih memperparah kondisi kelangsungan hidupnya yang sudah serba kekurangan bahkan sebelum adanya pandemi.

Salah satu kasus yang diangkat Rujak Center for Urban Studies (RCUS) dalam Pandemic Urbanism Symposium via online dari University of Washington (29 Mei 2020) adalah Kampung Muara Angke. Kampung Muara Angke menjadi contoh konkret terkait penyediaan infrastruktur air bersih untuk cuci tangan sebagai mitigasi penyebaran COVID-19 di antara warga. Hal ini bermula dari pengalaman Rujak dalam mengadvokasi penyediaan air bersih untuk Kampung Muara Angke kepada PAM Jaya, di mana terjadi proses politik top-down dan bottom-up yang dapat diawali dengan beberapa teori yang menjelaskan keterkaitannya.

Proses politik yang terjadi di kalangan masyarakat miskin, seperti dikutip dari Poor People’s Politics in Urban Southeast Asia (2020) tidak lepas dari gambaran orang miskin sebagai kelas inferior yang dianggap sebagai suatu kemunduran bagi image perkotaan yang lekat dengan modernitas dan kemajuan pembangunan. Hal ini seringkali menjadi pemicu diskriminasi terhadap masyarakat miskin yang akhirnya mempengaruhi bagaimana posisi mereka dalam perencanaan kota, termasuk distribusi infrastruktur dan sumber daya. Ketika dihadapkan kepada situasi bertahan hidup, masyarakat miskin melakukan strategi-strategi tertentu untuk mendapatkan sumber daya yang dibutuhkan, bahkan dalam level sehari-hari. Misalnya memiliki perjanjian dengan informal security (preman, ormas, dll) untuk mengamankan dagangan mereka, berjejaring dengan lembaga kemasyarakatan, hingga ke level politisi dalam kontrak politik. Selain untuk mendapatkan sumber daya, hal ini dilakukan juga untuk memperjuangan kesempatan yang lebih baik dalam menyuarakan pendapat hingga ke perlindungan hukum.

Berikutnya adalah mengenai sudut pandang political will dari pemerintah terhadap masyarakat miskin. Menurut analisa penulis, political will yang terjadi seringkali dimanifestasikan ke dalam bentuk bantuan daripada hak sebagai warga negara. Secara eksplisit, masyarakat miskin yang menerima program dari pemerintah tidak semerta-merta dipandang bahwa hal itu adalah hak mereka sebagai warga negara yang memang seharusnya mendapatkan program, namun cenderung program tersebut diberikan sebagai bentuk bantuan periodik yang seringkali tidak menentu implementasinya.

Pandemi COVID-19 memunculkan narasi dan pertanyaan terkait bagaimana political will pemerintah kepada masyarakat miskin dalam menanggulangi virus Corona. Tidak dipungkuri bahwa saat ini, kebijakan yang diambil lebih didominasi dari kajian Pemerintah Nasional, sehingga ada kemungkinan suara-suara masyarakat kelas bawah tidak sampai ke level pusat. Namun, ada pernyataan yang dikutip Ian Wilson dari juru bicara COVID-19 Indonesia yang mengatakan bahwa “the rich should take care of the poor so they can live without hardship, whereas the poor can look out for the rich by not infecting them with the virus” (masyarakat kaya harus merawat yang miskin sehingga mereka dapat hidup tanpa kesulitan, dimana yang miskin juga akan menjaga yang kaya dengan tidak menginfeksikan virus mereka kepada yang kaya). Pada dasarnya, argumen tersebut tidak didasari oleh bukti empiris bahwa masyarakat miskin bisa menginfeksi kalangan lain. Tetapi dengan satu dari sekian narasi seperti ini, kita dapat menyimpulkan bahwa porsi masyarakat miskin dalam penanganan COVID-19 perlu dipertanyakan.

Hal ini menjadi salah satu pemicu bagi Rujak untuk melakukan advokasi penyediaan infrastruktur untuk masyarakat miskin melalui partisipasi top-down dan bottom-up terkait strategi mitigasi COVID-19 di salah satu perkampungan di Jakarta, yaitu Kampung Muara Angke. Partisipasi top-down yang dilakukan adalah bagaimana mengadvokasi dan bekerja sama untuk pemenuhan mitigasi pandemi warga miskin kepada pemerintah sebagai penyedia infrastruktur dan regulator, serta partisipasi bottom-up yaitu bagaimana masyarakat beraspirasi dan merespon pengadaan infrastruktur tersebut. Kampung Muara Angke dipilih karena kampung ini tidak memiliki instalasi air bersih selama 31 tahun, dimana masyarakat harus membeli air pikulan untuk memenuhi kebutuhan air per keluarga sehari-hari. Timbul sebuah ironi yaitu bagaimana mereka dapat rutin melakukan #cucitangan kalau kebutuhan dasar akan air bersih belum mencukupi.

Gambar: Proses Top-down and Bottom-up dalam Perencanaan dan Implementasi Advokasi Air Bersih di Kampung Muara Angke | Sumber: paparan presentasi Rujak di Pandemic Urbanism Symposium 2020

 

Proses ini (skema di atas disederhanakan agar mudah dipahami) dimulai dari inisiatif Rujak untuk mengadvokasi penyediaan air bersih di Kampung Muara Angke melalui perencanaan teknis (simulasi kebutuhan air dan analisis baseline profil wilayah). Kemudian Rujak membawa inisiatif ini ke komunitas masyarakat di Kampung Muara Angke, yang salah satunya diwakili oleh Koperasi Eceng Sejahtera (KES) untuk berdiskusi. Setelah dari pihak komunitas menyetujui inisiatif ini, Rujak mengadvokasikan isu air bersih di Kampung Muara Angke ke PAM Jaya. Dalam prosesnya, Rujak melakukan revisi sebanyak 5x terkait kebutuhan air secara teknis, dimana awalnya Rujak mengajukan 95 titik wastafel cuci tangan dan mengusulkan agar warga Kampung Muara Angke juga ikut mengerjakan konstruksi fasilitas cuci tangan tersebut (dengan alasan supaya warga diberdayakan, khususnya bagi yang sangat terdampak pandemi). Namun, setelah melalui proses negosiasi, penyesuaian akhirnya adalah bahwa PAM Jaya akan menyediakan 40 titik wastafel cuci tangan dan konstruksinya menggunakan tenaga profesional dikarenakan ada keterampilan khusus yang diperlukan. Jumlah wastafel yang disediakan disesuaikan dengan desain spek yang tersedia dari PAM, sehingga kebutuhan air tetap terpenuhi. Setelah semuanya disetuju dari semua pihak (Rujak dan warga Kampung Muara Angke), PAM Jaya melakukan implementasi yaitu merekrut pihak ketiga untuk melakukan konstruksi dan dibantu oleh Rujak, warga Kampung Muara Angke sendiri yang melakukan operasional sehari-hari (pengangkutan dan distribusi air bersih) hingga ke pencatatan pengeluaran.

Memahami proses yang terjadi, narasi yang kemudian muncul adalah bagaimana pandemi ini dapat dijadikan suatu momentum untuk perubahan political will yang lebih permanen kepada masyarakat miskin. Pandemi COVID-19 di satu sisi adalah kesempatan untuk membawa perubahan terhadap kondisi ketidaksetaraan dan ketidakadilan pada masyarakat miskin kota selama ini. Namun, timbul suatu pertanyaan reflektif sebelum kita mencapai perubahan tersebut; apakah pandemi ini hanya akan menjadi sebuah momentum darurat yang menghasilkan perubahan sementara atau akankah pandemi ini memprogresifkan paradigma pembangunan menuju perubahan struktural? Terlebih lagi, jika paradigma pembangunan masih terus bersifat economic/capitalist oriented, bahkan setelah pandemi ini selesai, bagaimana posisi masyarakat miskin dan kampung kota di masa yang akan datang dengan atau tanpa pandemi lainnya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *