Bagaimana Pemanfaatan Ruang Kawasan Antasari Seharusnya?

Oleh Sylvia Khonsa.

Hari Kamis (11/08/2011) Kompas mengeluarkan berita dengan judul “Perda Baru Telat, DKI Pakai RTRW Lama”. Inti beritanya adalah , dengan belum disahkannya RTRW 2010-2030, maka Kementrian Dalam Negeri memberikan ijin kepada Pemda DKI Jakarta untuk menggunakan RTRW 2010 (Perda No 6 Tahun 1999).

Penggunaan Perda No 6 Tahun 1999 sebagai dasar dalam pemanfaatan ruang di Jakarta berpengaruh pada proyek-proyek yang sedang berjalan dan sedang diproses perijinannya saat ini. Ada perbedaan pemanfaatan ruang antara yang tercantum di Perda terdahulu dengan draft Raperda RTRW 2030.

Irvan Pulungan dari ICEL memberikan contoh kasus Jalan Layang Antasari  (yang sedang kami perjuangkan penghentian penebangan pohon di sepanjang jalurnya). Proses pembangunan jalan layang yang dilakukan di wilayah Jalan Antasari, Jakarta Selatan tidak sesuai peruntukannya jika mengacu pada Perda No 6 Tahun 1999. Pada Pasal 10 dijabarkan bahwa wilayah Jakarta Selatan khususnya Antasari adalah wilayah hunian dan wilayah resapan air.

Kutipan Perda No 6 Tahun 1999 Pasal 10

“Paragraf 2

Misi dan Strategi Pengembangan Tata Ruang Kotamadya

Pasal 10

Untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, maka misi pengembangan tata ruang Kotamadya adalah :

(——–)

d. Kotamdya Jakarta Selatan :

1. Mempertahankan wilayah bagian selatan Jakarta Selatan sebagai daerah resapan air,

2. Mewujudkan wilayah bagian utara Jakarta Sealtan sebagai pusat niaga terpadu”

 

Untuk wilayah yang diperuntukkan sebagai daerah resapan air, Proyek Jalan Layang Antasari justru membahayakan kandungan air tanah di sekitar proyek.

Berikut penjelasan lebih lanjut dari Irvan Pulungan :

•             Studi amdal menemukan bahwa : kegiatan Surface Dewatering saat pembangunan underpass dengan total penyedotan 108 m3/hari akan menurunkan kuantitas air tanah di lokasi kegiatan dan sekitarnya yang mengakibatkan terganggunya suplai air bersih di wilayah ini.

•             Pembuangan air limbah pekerja konstruksi sebesar 60 M/hari dan air limbah kegiatan konstruksi sebesar 0,5 M3/hari tanpa pengelolaan yang baik mengakibatkan masuknya ceceran tanah dan lumpur dari kegiatan konstruksi ke saluran dan akan menggangu kualitas air saluran.

Dengan hasil studi amdal seperti di atas, meskipun bisa jadi dalam beberapa bulan ke depan Perda RTRW 2030 disahkan, apakah masih akan diteruskan proyek jalan layang yang berdekatan langsung dengan pemukiman tanpa memperdulikan dampaknya terhadap lingkungan hidup?

baca juga “Jakarta Memakai Rencana Tata Ruang yang Kedaluwarsa”

dan untuk peraturan hukum terkait lingkungan hidup www.hijaukotaku.wordpress.com

serta   Legal Opinion Pembangunan Jalan Layang Non Tol Antasari oleh Koalisi Pulihkan jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *