Forum Kampung Kota Mengingatkan Anies-Sandi akan Janjinya

Penandatanganan perjanjian politik Anies Baswedan dan 32 kampung – komunitas PKL – becak

Banyak warga berharap Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak mengulangi kesalahan kebijakan pendahulunya yang melanggar prinsip kota berkeadilan, lestari, dan manusiawi, juga sikap yang tanpa dialog dengan warga atau memahami duduk perkara secara saksama tetapi dengan cepat menyematkan label-label “liar”, “pelanggar aturan”. Kerap aturan sempadan sungai dibuat sepihak dan dengan motif politis, bukan dengan prinsip keadilan hukum, dengan demikian pemimpin DKI saat ini diharapkan lebih bijak.

Maka kami warga, aktivis, dan pakar yang tergabung dalam Forum Kampung Kota merasa perlu mengingatkan—menimbang rencana pemerintah provinsi DKI untuk melanjutkan betonisasi—untuk mencari alternatif lain dalam upaya mengurangi banjir di Jakarta dengan cara lestari, ampuh secara jangka panjang, dan lebih emansipatif dan manusiawi.

Sudah ada banyak data dan riset yang menunjukkan bahwa betonisasi (yang kerap secara salah disebut normalisasi) yang diterapkan dari hulu ke hilir adalah cara yang justru akan menimbulkan banyak masalah. Ini berbarengan dengan gencarnya pembangunan kawasan-kawasan komersial berikut prasarananya yang menciutkan kapasitas menyerap air dan menambah buangan ke sungai-sungai.

Pemerintah pusat memang meresepkan betonisasi untuk kota Jakarta dan banyak kota lainnya. Tetapi kami yakin Jakarta bisa menjadi pionir dalam hal mencari tata kelola air yang lebih melibatkan warga (bottom-up) dan lebih berkeadilan sosial. Kami ingin mengingatkan bahwa cara ini juga sejalan dengan janji Anies-Sandi sendiri ketika kampanye: Maju Kotanya, Bahagia Warganya.

Mencari cara lain dari betonisasi akan menunjukkan Jakarta maju beberapa langkah karena cara betonisasi yang menyeluruh telah mulai ditinggalkan di kota-kota negara-negara maju, yang mulai kembali ke ruang terbuka hijau. Peraturan dan perundangan pun mensyaratkan bahwa secara hukum justru cara-cara yang lebih melibatkan warga adalah cara yang disarankan, salah satunya oleh UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kami dari Forum Kampung Kota telah mengumpulkan data, fakta, penelitian bahwa resep tunggal untuk tata kelola air bukanlah solusi tepat untuk sungai. Tidak semua kondisi sungai layak dibeton. Ada kondisi-kondisi yang memungkinkan untuk dijadikan ruang hijau dan ruang hidup warga.

Seharusnya proses pengerukan sungai ini dimanfaatkan untuk memperbaiki lingkungan hidup sungai dan bersama-sama meningkatkan ruang hidup dan kualitas ekonomi sosial dan budaya warga yang tinggal sepanjang sungai dan kali. Bahkan secara aturan, pemerintah pusat sendiri mensyaratkan pelibatan masyarakat dalam pelestarian sungai dan membuka kemungkinan warga yang tinggal di pinggir sungai sebagai penjaga kali.

Silakan lihat catatan kritis lengkap di bawah pernyataan ini untuk lebih jelas memahami masalah-masalah (lingkungan, sosial, ekonomi, hukum, dan budaya) yang ditimbulkan beton. Semua informasi didasari bukti kajian ilmiah.

Kami mengajak gubernur dan wakil gubernur untuk mengambil jalan lain untuk menanggulangi banjir, bukannya mengambil rumus betonisasi yang merupakan solusi cepat berpendekatan “proyek” yang juga terbukti tidak bisa menanggulangi banjir Jakarta secara keseluruhan. Surat ini juga kami tembuskan pada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

Karena itu kami mengingatkan dan mengajak:

1. Pemerintah provinsi DKI agar mencari cara normalisasi yang tidak mengorbankan lingkungan hidup dan memperburuk keadaan
2. Mengupayakan drainase vertikal di berbagai tempat yang memungkinkan dengan penegakan hukum yang tegas pada para pelanggar
3. Memberanikan diri mengambil jalan yang mungkin lebih lama dan lebih sulit tetapi berkeadilan sosial dan lestari, bekerja sama dengan warga mengelola air demi Jakarta bebas banjir yang berkeadilan
4. Jika tetap memaksa mengambil jalan betonisasi, agar mengedepankan dialog dengan warga dan tidak terburu-buru menyimpulkan warga pinggir kali sebagai liar atau melanggar aturan (yang kerap dirancang dengan motif politis dan tidak berkeadilan). Proses tidak boleh memiskinkan dan meminggirkan warga yang sedang berupaya mandiri keluar dari lilitan kemiskinan.

 

Catatan kritis lingkungan, sosial, ekonomi, hukum, dan budaya atas betonisasi:

1. Betonisasi yang pada praktiknya juga membangun jalan inspeksi, menambah permukaan bumi yang tidak bisa dilalui air (impervious) sehingga mengurangi laju peresapan air ke dalam tanah, dan dengan demikian justru bertentangan dengan konsep “vertical drainage” yang diajukan oleh Anies-Sandi pada waktu kampanye. Dalam konsep “vertical drainage” dibayangkan air sebanyak mungkin diresapkan ke dalam tanah.

2. Betonisasi yang dalam kenyataannya juga adalah pembangunan tanggul, sudah terbukti dikritik dan ditinggalkan di berbagai kawasan/kota di dunia seperti di Sungai Po di Italia, Nijmegen di Belanda dan California di Amerika Serikat (laporan riset tersedia pada kami), terutama karena konsep tanggul yang tidak lestari. Konsep tanggul tidak lestari karena menimbulkan “efek penanggulan” di mana orang merasa aman tinggal di belakang tanggul, namun ketika tanggul jebol, justru akan menimbulkan dampak yang lebih besar, terutama karena keawasan orang sudah berkurang jika dibandingkan dengan sebelum adanya tanggul.

3. Betonisasi yang telah terjadi secara masif selama 4 tahun ke belakang telah terbukti menghilangkan vegetasi sepanjang sungai serta menggusur paksa ribuan keluarga. Konsep tanggul tidak lestari karena dapat mengganggu/memotong/menghentikan sirkulasi air antara sungai dengan air-tanah-dangkal di sekitar sungai juga memutus hubungan antara manusia juga hewan dan sungai. Betonisasi juga membuat DKI Jakarta tergantung penuh pada sistem pemompaan yang memakan biaya besar.

4. Betonisasi juga potret gagal memahami sejarah budaya Jakarta yang dari nama-nama tempatnya identik dengan pohon dan air, suatu kearifan lokal yang langsung mengisyaratkan masa depan Jakarta tidak ada lain kecuali menjadi kota biru dan atau kota hijau, bukan kota abu-abu yang aspal dan beton melulu.

5. Di masa lalu betonisasi dan jalan inspeksi terbukti memperparah ketimpangan dan melanggar keadilan sosial karena merebut hak tinggal, hak hidup, dan hak memperbaiki kehidupan ribuan keluarga yang telah berpuluh tahun tinggal dan membangun kampung kota.

6. Betonisasi identik dengan cara-cara top-down, cara-cara yang bukannya membuat warga bahagia (sesuai janji Anies-Sandi) malah membuat warga menderita. Ia adalah bukti praktik kekuasaan para teknokrat yang melakukan politik proyek pengadaan yang memaksakan solusi yang bisa jadi cepat, tetapi berbiaya besar dalam hal pemeliharaannya.

7. Pada kasus gugatan warga Bukit Duri terhadap penggusuran paksa yang dilakukan dalam rangka proyek normalisasi Kali Ciliwung, kami menemukan bahwa proyek normalisasi telah kedaluwarsa pada 5 Oktober 2015, tetapi proyek tetap dipaksakan. Ini menunjukkan pelanggaran UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pemerintah melakukan tindakan faktual apabila tindakan hukum sudah habis masa berlakunya. Ini contoh preseden penyalahgunaan kekuasaan dalam betonisasi.

8. Ketika menentukan garis sempadan sungai untuk betonisasi pemerintah memutuskan sepihak menggunakan Permen PUPR No. 28/2015. Produk hukum ini produk yang jelas dibuat berdasar proses politik, tanpa keadilan, sebab tidak ada kejelasan tentang berapa meter dan pemerintah seenaknya menentukan. Pemerintah juga kerap tebang pilih, ketika yang berada di garis sempadan adalah warga kaya, mereka dibiarkan. Ini merupakan pelanggaran atas sila keadilan sosial pada Pancasila dan hak konstitusi warga (Pasal 1 (2) UUD NRI 1945. “kedaulatan berada di tangan rakyat” dan dilaksanakan melalui partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan (Pasal 5 UU No. 30/2014).

9. Kerap pemerintah secara sepihak memutuskan proyek plus plus dari “normalisasi”, yaitu jalan inspeksi. Dasar hukum dari pembangunan jalan inspeksi, juga dasar hukum pelaksanaan proyeknya masih lemah. Selain itu, terbukti banyak jalan inspeksi yang tidak berfungsi dengan baik, jarang dilewati, ada yang buntu, akibatnya ditempati lagi oleh warga miskin yang tak punya pilihan atau dijadikan parkir mobil liar.

Tembusan:
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono

Forum Kampung Kota

Jakarta, 15 November 2017

1. Sandyawan Sumardi, Ciliwung Merdeka
2. Elisa Sutanudjaja, Rujak Center for Urban Studies
3. JJ Rizal, Komunitas Bambu
4. Bosman Batubara, PhD candidate Delft University
5. Rita Padawangi, Singapore University of Social Sciences
6. Sri Palupi ECOSOC Rights
7. Amalinda Savirani, Universitas Gadjah Mada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *