Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kini Sepenuhnya Urusan Kota/Kabupaten

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini merupakan missing-link dalam mata-rantai proses perencanaan dan pembangunan kota yang efektif, mulai tahun 2014 ini nyata menjadi alat kota dan daerah.

Sebelumnya, provinsi dan kabupaten/kota otonom hanya mendapat bagian dari PBB yang ditetapkan besarannya ditetapkan pemerintah pusat dan juga dikumpulkan terlebih dahulu oleh pemerintah pusat untuk kemudian dibagi-bagikan. (Lihat di bawah untuk detail). Kini, bukan saja semua jumlah PBB akan menjadi bagian langsung APBD, tetapi juga wewenang penetapanny akan berada di tangan pemerintah kabupaten/kota otonom.

Di Jakarta, karena tidak ada kota otonom, semua pajak bumi dan bangunan akan masuk menjadi bagian dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Pasti akan terjadi peningkatan luar biasa.

Tetapi nilai dari kewenangan mengelola PBB ini bukan hanya pada besaran nilai kontribusinya pada APBD.

Yang lebih penting adalah kewenangannya dalam menetapkan nilai PBB pada tiap-tiap potong tanah. Nilai PBB adalah salah satu faktor yang di lapangan akan sangat menentukan fungsi lahan (land-use). Ia adalah alat efektif untuk mengarahkan fungsi apa yang dapat terjadi pada tiap lahan.

Ia adalah alat sangat ampuh untuk secara efektif memberi arah kepada kota-kota.

Selama ini perencanaan kota dianggap tidak efektif, karena pemerintah tidak memiliki alat untuk intervensi kepada pasar bumi dan bangunan (properti). Dan para birokrat teknokrat sendiri secara salah menganggap harga tanah dan bangunan adalah “urusan pasar” semata. (Kalau harga tanah adalah urusan pasar semata, buat apa ada profesi perencanaan kota dan pemerintah?).  Kita mengetahui, kota-kota dengan tata-guna lahan (land-use) yang teratur menjadi demikian karena diatur, antara lain dengan penetapan pajak bumi dan bangunan. Kombinasi land-use dan harga tanah dan bangunan (yang antara lain dikelola melalui penetapan PBB) akan memudahkan ketersedian perumahan dan fasilitas dasar lainnya sesuai kebutuhan, dan kota tidak dipenuhi hanya oleh yang komersial (dengan nilai keuntungan tertinggi dalam jangka pendek), sehingga kota lestari dan tetap kompetitif dalam jangka panjang karena efisien dan produktif.

PBB dapat menjadi insentif dan disensentif bagi fungsi atau kegiatan tertentu untuk berkembang di dalam suatu kawasan tertentu, di atas tanah tertentu. Investasi pemerintah besar-besaran sekarang di pembangunan infrastruktur, misalnya, dapat memanfaatkan penetatapan PBB di sepanjang koridor infrastruktur sebagai dorongan untuk pengembangan fungsi tertentu.

Sebaliknya, kawasan pusaka (heritage) yang mau dilindungi, dapat dibantu dengan penetapan PBB  yang rendah, atau dibebaskan sama sekali dengan syarat, sehingga tidak tergusur oleh kegiatan komersial dengan prinsip konyolnya best-use (atas dasar keuntungan tertinggi yang dapat dihasilkan, seringkali merupakan satu-satunya “ilmu” para konsultan properti).

Seharusnya, dengan wewenang penetapan PBB ini, semua rencana tata ruang pada berbagai tingkat perlu ditinjau ulang untuk memberikan arah yang lebih jelas dan tajam, karena kini kemungkinan untuk mewujudkan (atau memaksakan) arah itu menjadi makin besar.

Ini tentu saja mengandaikan adanya kesadaran akan kebutuhan tersebut bagi Jakarta (dan kota lain), keinginan (political will) dan ketekunan serta kemampuan para birokrat-teknokrat.

Dari website Direktorat Jenderal Pajak:

Image

Kapan kabupaten/kota dapat mulai mengelola PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)?

Paling lambat tanggal 1 Januari 2014 PBB-P2 akan dikelola oleh kabupaten/kota dan dalam hal sebelum tahun 2014 terdapat kabupaten/kota sudah siap untuk mengelola PBB-P2, yang dibuktikan dengan telah disahkannya Perda, maka kabupaten/kota dimaksud dapat mengelola PBB-P2 mulai tahun tersebut.

Apa tujuan dari pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak daerah sesuai UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)?

Untuk meningkatkan local taxing power pada kabupaten/kota, seperti:

  1. Memperluas objek pajak daerah dan retribusi daerah
  2. Menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah (termasuk pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan dan BPHTB menjadi Pajak Daerah)
  3. Memberikan diskresi penetapan tarif pajak kepada daerah
  4. Menyerahkan fungsi pajak sebagai instrumen penganggaran dan pengaturan pada daerah

Terkait PBB-P2, kewenangan apa saja yang akan dialihkan oleh pemerintah pusat kepada kabupaten/kota?

Pemerintah pusat akan mengalihkan semua kewenangan terkait pengelolaan PBB-P2 kepada kabupaten/kota. Kewenangan tersebut antara lain: proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan.

Apakah sama antara subjek pajak PBB-P2 saat dikelola oleh pemerintah pusat (Ditjen Pajak) dan saat dikelola oleh kabupaten/kota?

Subjek pajaknya sama, yaitu Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. (Pasal 4 Ayat 1 UU PBB sama dengan Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU PDRD)

Untuk objek pajak PBB-P2 sesuai UU PDRD apakah ada perbedaan dengan saat dikelola oleh Pusat?

Objek PBB sesuai:

  • UU PBB : bumi dan/atau bangunan
  • UU PDRD : bumi dan/atau bangunan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan

Bagaimana dengan tarif PBB-nya?

Saat ini tarif PBB adalah tunggal, yaitu 0,5%. Ketika dikelola oleh pemda, maka tarifnya paling tinggi 0,3% (sesuai dengan UU PDRD)

Selain tarif, perbedaan apa yang akan timbul ketika PBB-P2 dikelola oleh kabupaten/kota?

Saat PBB dikelola oleh pemda:

  1. NJKP (20% dan 40%) tidak dipergunakan/diberlakukan
  2. NJOPTKP ditetapkan paling rendah Rp10 juta, yang saat ini ditetapkan setinggi-tingginya Rp12 juta (Rp24 juta mulai tahun 2012)

Bagaimana formula penghitungan besarnya PBB-P2?

UU PBB : Tarif x NJKP x (NJOP-NJOPTKP)

  • : 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
  • : 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)

UU PDRD : Tarif x (NJOP-NJOPTKP)

  • : Maks. 0,3% x (NJOP-NJOPTKP)

Apa keuntungan bagi pemerintah kabupaten/kota dengan pengelolaan PBB-P2?

Penerimaan dari PBB 100% akan masuk ke pemerintah kabupaten/kota. Saat dikelola oleh Pemerintah Pusat (DJP) pemerintah kabupaten/kota hanya mendapatkan bagian sebesar 64,8%.

Apakah ada ketentuan yang bisa dijadikan acuan oleh kabupaten/kota dalam mempersiapkan pengelolaan PBB-P2?

Dalam mempersiapkan diri untuk mengelola PBB-P2, kabupaten/kota dapat berpedoman pada Undang-Undang PDRD dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.

Selain itu Direktur Jenderal Pajak juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2010 tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah

Apa saja tugas dan tanggung jawab kabupaten/kota dalam rangka persiapan pengalihan PBB-P2?

Pemda harus menyiapkan:

  1. Perda, Perkepda, dan SOP
  2. Sumber Daya Manusia
  3. Struktur organisasi dan tata kerja
  4. Sarana dan prasarana
  5. Pembukaan rekening penerimaan
  6. Kerja sama dengan pihak-pihak terkait (notaris/PPAT, BPN, dll)

Hal-hal apa saja yang bisa diadopsi oleh kabupaten/kota dari Pusat?

Banyak hal yang bisa diadopsi oleh pemda dari DJP, antara lain:

  1. Tarif efektif, sistem administrasi PBB (pendataan, penilaian, penetapan, dll.)
  2. Kebijakan/peraturan dan SOP pelayanan
  3. Keahlian SDM (melalui pelatihan)
  4. Sistem manajemen informasi objek pajak, dll.

Apa saja yang perlu diperhatikan oleh kabupaten/kota dalam mengelola PBB-P2?

  1. Kebijakan NJOP agar memperhatikan konsistensi, kesinambungan dan keseimbangan antar wilayah
  2. Kebijakan tarif PBB, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat
  3. Menjaga kualitas pelayanan kepada WP
  4. Akurasi data subjek dan objek pajak dalam SPPT tetap terjaga

Peluang apa saja yang dapat diperoleh oleh kabupaten/kota dengan pengalihan PBB-P2 ini?

  1. Penyeimbangan kepentingan budgeter dan reguler karena diskresi kebijakan ada di kabupaten/kota.
  2. Penggalian potensi penerimaan yang lebih optimal karena jaringan birokrasi yang lebih luas
  3. Peningkatan kualitas pelayanan kepada WP
  4. Peningkatan akuntabilitas penggunaan penerimaan PBB

Dalam setiap kegiatan pasti ada tantangan, dalam pengalihan PBB-P2 ini apa saja tantangannya?

Tantangan dalam pengalihan PBB-P2, antara lain:

  1. Kesiapan kabupaten/kota pada masa awal pengalihan yang belum optimal, sehingga dapat berdampak pada penurunan pelayanan, penerimaan, dll.
  2. Kesenjangan (disparitas) kebijakan PBB-P2 antar kabupaten/kota
  3. Hilangnya potensi penerimaan bagi provinsi (16,2%) dan hilangnya potensi penerimaan insentif PBB khususnya bagi kabupaten/kota yang potensi PBB-P2nya rendah
  4. Beban biaya pemungutan PBB-P2 yang cukup besar

Apa yang menjadi tolak ukur keberhasilan pengalihan PBB-P2?

  1. Proses pengalihan berjalan lancar dengan biaya yang minimal
  2. Stabilitas penerimaan PBB-P2 tetap terjaga dengan tingkat deviasi yang dapat diterima
  3. WP tidak merasakan adanya penurunan pelayanan

17 thoughts on “Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kini Sepenuhnya Urusan Kota/Kabupaten

  1. PULAU HARAPAN says:

    kalau begitu seharusnya pemerintah kota/otonom harus menerapkan PBB ke seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali.
    agar tidak ada lagi masyarakat yang seenaknya saja mendirikan bangunan liar dan mengotori pemandangan ibukota.

  2. bob rachman says:

    Dulu Wajib Pajak yg miskin / Pensiunan dapat mengajukan permohonan Pengurangan besarnya nilai PBB dengan mengisi Form khusus dan menyertakan Lampiran / Alasan permohonan Sekarang setelah dikelola Daerah bagaimana dan kemana para Wajib Pajak miskin / Pensiunan ini ,mengajukan permohonannya ?

    Terima Kasih

    bobr

  3. eddy yuliarso says:

    DH,
    Mhn informasi, bgmn cara membayar PBB utk lahan dikota lain.
    Kami tinggal di jakarta, sementara orang tua kami di Semarang.
    Dahulu kami membayar melalui BCA, sekarang kemana kami harus mentransfer pembayarannya.

    Kami ucapkan tmks atas bantuannya.

    salam
    eddy yuliarso

    • Sutanto tanuatmadja says:

      Mhn informasi mengenai Pajak Bumi dan Bangunan, untuk mengganti nama di PBB. kejadiannya sebelumnya memakai nama pemilik sendiri, setelah dikontrakan ternyata diganti namanya sama yg mengontrak rumah koq bisa yah… sekarang bagaimana caranya supaya ganti lagi ke pemilik yg sebenarnya. terima kasih atas sebelumnya

  4. Nisa says:

    Klo di surabaya dimana alamat kantor pelayanan pajak untuk bayar PBB yang baru ya pak, mohon informasinya. karena katanya sudah tidak bisa di bayarkan ke kantor pajak sebelumnya…trima kasih…

  5. F. Herdani says:

    Bgmn cara menetapkan kelas tanah dan bangunan di DKIdan apa yang menjadi acunnya. Dan apa dasar penetapan harga tanah/bangunan per m2. Apa yang menjadi dasar kenaikan kelas tanah dan bangunan. misahalnya tahun 2013 kelas tanah 8 (508) tapi tahun 2014 langsung menjadi kelas 1 (501) padahal bangunannya tetap, jalan maupun prasarana disekitarnya tidak ada perubahan alias tetap). Tks

  6. Sutanto tanuatmadja says:

    Mhn informasi mengenai Pajak Bumi dan Bangunan, untuk mengganti nama di PBB. kejadiannya sebelumnya memakai nama pemilik sendiri, setelah dikontrakan ternyata diganti namanya sama yg mengontrak rumah koq bisa yah… sekarang bagaimana caranya supaya ganti lagi ke pemilik yg sebenarnya. terima kasih atas sebelumnya

  7. merry limanto says:

    Karena tdk punya uang sedang
    kan rumah kami dikenakan pajak sangat tingggi,kami menunggak beberapa tahun. Sekarang kami ada niat utk mencicik tp ternyata bunga tunggakan dikenakan sebanyak 2 % perbulan sehingga selama setahun bunganya 24% ,hingga besarnya bunga membuat niat utk membayar jd batal krn besarnya bunga hampir sama dgn nilai pajak pbb nya . tolong kalau ada yg bs menjelaskan bagaimana perincian denda pbb. Terima kasih.

  8. merry limanto says:

    Bagaimana peraturan utk pembayaran pbb yg menunggak utk 5 thn. Berapa tepatnya sanksi yg dikenakan ? Benarkah setiap bulan dikenakan denda 2% sehinggal setahun sampai 24% ? Sehingga besar pajak dan denda nya hampir sama. Kenapa niat utk membayar harus dipersulit dgn sanksi yg begitu besa?

  9. Hartman Gunawan says:

    Mhn info ttg masa pajak bomi dan bangunan apakah data bila umur 10 & 11 tahun ditagih ke wp tdk daluarsa?bukti fisik sdh tdk ada dan minta bantuan bank terkait sulit krn dulu msh sistem manual.minta tolong solusinya.trima kasih sebelumnya.

  10. Hartman Gunawan says:

    Mhn info ttg masa pajak bumi dan bangunan, apakah tagihan umur 10 dan 11 thn tdk daluarsa?berhubung diminta bukti fisij sdh tdk ada dan minta bantuan bank terkait sulit krn data bank sgt byk setiap harinya dan dilakukan scr manual dan global oleh bank shg petugas keberatan.mhn solusinya dan trima kasih sebelumnya.

  11. Agustin Melta says:

    Apakah aplikasi yang dapat kita gunakan untuk menukar identitas wajib pajak pada tahun berjalan supaya pelayanan kepada masyarakat dapat kita tingkatkan.

  12. frans surya Phala G says:

    Mohon pencerahannya dimana alamat yang tertera di objek pajak (Slip PBB Rumah) tidak mencantumkan alamat rumah secara lengkap, sementara dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta Surat di PBB Harus sama dengan sertifikat Rumah.
    Yang menerbitkan object Pajak Pemerintah daerah dan ini tidak sinkron dengan Pihak BPN, sehingga menyusahkan rakyat yg inging melakukan jual beli tanah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *