Tata Ruang untuk Kita

Tanggal 25 Juli 2012, Rujak Center for Urban Studies meluncurkan video dan toolkits ‘Tata Ruang untuk Kita’. Kedua alat peraga tersebut disusun oleh Elisa Sutanudjaja dan Dian Tri Irawaty dan didesain oleh Tita Salina dan Irwan Ahmett, dengan editor Ferdiansyah Thajib. Tulisan ini merupakan rangkuman dari acara diskusi dan peluncuran video dan toolkits.

Praktek penataan ruang sesungguhnya adalah praktek yang mengatur kehidupan sehari-hari warga kota. Apa saja yang diatur? Tak hanya di darat saja, tapi juga di badan air, seperti sungai dan laut. Penataan yang salah bisa membawa banyak hal yang fatal, seperti kemacetan dan banjir – efek yang akhirnya terasa langsung di masyarakat.

Praktek penataan ruang bukanlah milik para ‘ahli’ saja. Istilahnya terdengar memang untuk para ahli, seperti LRK, KDB, KLB, GSB, dan lain-lain, tetapi hal-hal yang diatur dalam singkatan-singkatan itu akhirnya mempengaruhi keseharian warga.

Jika warga bertanya-tanya, mengapa ada bentuk lahan-rumah seperti Menteng dan Kebayoran Baru, tapi ada juga bentuk lahan-rumah seperti di Cideng atau Grogol. Itu karena aturan-aturan dan angka-angka yang muncul dari penataan ruang.

Sesungguhnya penataan ruang menata hal-hal yang baik dalam hidup ini, misalnya menata seberapa besar ruang terbuka hijau dalam kota atau dalam pekarangan anda. Bayangkan jika seluruh rumah di Jakarta tidak menyediakan ruang terbuka hijau untuk menyerapkan air sekaligus memberikan aliran udara serta cahaya matahari yang cukup. Contohnya adalah Kemang, yang saat ini dipenuhi oleh bangunan-bangunan komersial, padahal secara tata ruang, Kemang tidak pernah didesain untuk bangunan padat. Jadi tidak heran jika sekarang sering tergenang.

Dalam beberapa survey yang pernah dilakukan Rujak menunjukkan bahwa ada jurang lebar antara warga masyrakat tentang partisipasi dan pengetahuan akan praktek penataan ruang. Misalnya 95% warga tidak pernah diikutsertakan dalam praktek penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jakarta (berdasarkan survey yang dilakukan terhadap 1101 warga Jakarta oleh Koalisi Warga untuk Jakarta 2030 selama 3 bulan tahun 2010). Lalu banyak yang tidak tahu dimana mengajukan permohonan IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan.

Rujak Center for Urban Studies via penyusunan media peraga ini berharap agar masyarakat dibekali pengetahuan, agar bisa memulai dari titik nol yang sama. Di saat bersamaan RCUS berharap agar masyarakat paska membaca maupun menonton alat peraga dapat merasa tergelitik untuk berpartisipasi aktif dalam praktek penataan ruang.

Dalam upayanya mendesain paket toolkits video dan buku ini, Tita Salina dan Irwan Ahmett memulai dengan banyak pertanyaan. Pertama-tama merasa kebingungan melihat produk tata ruang yang ada adalah berupa dokumen-dokumen penuh tulisan dan berpuluh-puluh lembar lengkap dengan bahasa dan istilah spesifik. Lalu yang terjadi dalam relasi Tita Salina dan Irwan Ahmett terhadap Rujak adalah proses saling belajar. Yang satu berusaha belajar memahami, sementara Rujak berusaha menyederhanakan tata ruang menjadi bahasa masyarakat.

Kolaborasi antara RCUS dengan seniman memang bukanlah pertama kali. Terlebih Irwan dan Tita adalah 2 seniman yang kerap kali mengangkat isu kota – dan terkenal dengan seri Urban Play, membuat proses penyusunan toolkits dan video ini menjadi sangat menyenangkan.

Ada banyak pertanyaan dari peserta diskusi, mulai dari bertanya ‘apakah tata ruang boleh diubah’ hingga ke bagaimana cara menyebarkan toolkits dan video ini. Pertanyaan mengenai ‘apakah tata ruang boleh diubah’ berbuntut kepada berbagai macam pertanyaan tambahan lain. Intinya tata ruang adalah sebuah kesepakatan yang dibuat bersama antara pemerintah dan warganya. Jadi bayangkan jika hanya ada 1 pihak yang membuat tata ruang, bukankah berarti itu menjadi kesepakatan yang semu.

Menarik juga mengenai bagaimana cara penyebarannya. Memang sebetulnya diseminasi informasi mengenai peraturan tata ruang berada di tangan pemerintah. Tetapi lihat, pada kenyataannya banyak sekali yang merasa tidak terlibat dalam praktek-praktek penataan ruang. Padahal praktek penataan ruang ini adalah tidak main-main, bahkan sebuah rencana tata ruang wilayah provinsi bisa memiliki periode berlaku yang lebih panjang dari periode jabatan Gubernur. RTRW DKI Jakarta memiliki jangka waktu 20 tahun, sementara masa jabatan Gubernur dan DPRD Jakarta hanya 5 tahun. Bayangkan betapa jauhnya rentan waktu praktek penataan ruang. Tentu membawa ke pertanyaan selanjutnya, mengapa pemerintah rela-rela saja menghabiskan ratusan milyar hingga triliunan untuk penyelenggaraan dan diseminasi pilkada, tetapi terkesan tidak rela untuk menghabiskan uang untuk diseminasi dan sosialiasi tata ruang? Bukankah jabatan gubernur atau wakil rakyat hanya 5 tahun, sementara RTRW bisa menjangkau hingga 20 tahun.

Ada juga saran menarik dari peserta yang menyarankan Rujak untuk membuka kelas bagi masyarakat awam agar mampu memahami tata ruang secara lebih lanjut. Ada juga yang meminta pelatihan. Saran terakhir tersebut yang kami ajukan sebagai rencana aksi secepatnya yaitu melatih Trainer Tata Ruang. Informasi lebih lanjut mengenai pelatihan Pelatih Tata Ruang bisa dilihat disini.

Lalu bagaimana dengan media peraga itu sendiri? Bagaimana cara mendapatkannya?

Untuk video Rujak akan menguploadnya pada hari Senin, 30 Juli 2012. Sementara untuk toolkits bisa didapatkan di:

Rujak Center for Urban Studies

Graha Ranuza lt.2

Jl. Timor no.10 (Blkg Plaza BII Thamrin), Jakarta Pusat

Telp 021-31906809

Atau bisa juga dikirimkan dengan mengganti ongkos pengiriman. Memang sesungguhnya media peraga buku toolkits ini tidak dikenai biaya, namun kami membuka kesempatan kepada warga dan masyarakat untuk memberikan donasi kepada Rujak Center for Urban Studies untuk mendukung kami dalam melakukan publikasi lebih lanjut mengenai kebijakan dan isu perkotaan. Silakan isi formulir berikut:

3 thoughts on “Tata Ruang untuk Kita

  1. Pingback: Kampanye: Tata Ruang untuk Kita « Rujak

  2. Pingback: Perihal Tata Ruang - AMYunus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *