UNDP Climate Dialog

Tanggal: Rabu, 8 Juni 2016

Tempat : Thamrin Tower, UN Papua Room

 

Paris Agreement merupakan sebuah perjanjian internasional dalam bidang perubahan iklim yang lahir pada Conference of Parties ke 21 (COP 21) United Nations Framework Convention on Climate Change di Paris, 12 November 2015. Indonesia, bersama 176 negara lainnya, tergabung dalam sebuah komitmen global untuk mempertahankan kenaikan suhu bumi pada 2°C, dan berusaha untuk mendorongnya sampai pada 1.5°C. Untuk mendukung hal tersebut, setiap Negara menyusun sebuah dokumen Intended Nationally Determined Contributions (INDC) sebagai bentuk dari kontribusi nyata tiap partisipan dalam menciptakan masa depan yang rendah karbon. INDC Indonesia mempertimbangkan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% (atau 41% dengan bantuan internasional) pada tahun 2030. Lima sektor utama dalam pemenuhan target tersebut adalah penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan, dan kehutanan (LULUCF); pertanian; energi; proses industri dan penggunaan produk; dan limbah.

Dialog ini bertujuan untuk membahas bagaimana Indonesia, bersama aktor-aktor sosial di dalamnya, mentransformasikan Paris Agreement ke dalam sebuah tindakan yang nyata. Persiapan tersebut diperlukan untuk menyambut Conference of Parties ke 22 di Marakesh pada November 2016.

 

Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional

“Mainstreaming Climate Change Into Development Planning”

Prioritas utama Bappenas dalam menanggapi Paris Agreement adalah dengan melakukan mainstreaming—integrasi kebijakan terkait perubahan iklim ke dalam program-program nasional. Dalam konteks teknis, Bappenas mengikutsertakan pertimbangan mengenai perubahan iklim ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (2015-2019). Program tersebut akan menjadi tolak ukur dalam memenuhi target yang lebih ambisius pada tahun 2020. Dalam agenda Preservasi Sumber Daya Alam, Lingkungan, dan Manajemen Bencana, target pengurangan emisi gas rumah kaca pada tahun 2014 ditetapkan sebesar 15,5%. Sedangkan pada tahun 2019, ditargetkan tercapai 26% pengurangan emisi gas rumah kaca—41% dengan bantuan internasional—melalui RPJMN 2015-2019. Usaha pencapaian tersebut diperkokoh melalui kebijakan presiden terkait untuk memperkuat kerja sama internasional dalam menyelesaikan masalah global seperti perubahan iklim dan epidemik.

Perubahan iklim juga secara spesifik telah dituangkan ke dalam Rencana Aksi Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) melalui Perpres Nomor 6 Tahun 2011. RAN-GRK berupaya menginstitusikan upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di lima sektor utama: kehutanan dan lahan gambut; agrikultur; energy; industri; dan manajemen limbah. Dokumen tersebut diimplementasikan dengan tiga prinsip utama yaitu tidak menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan berkelanjutan, serta perlindungan terhadap kaum miskin dan komunitas marjinal.

INDC yang ditetapkan oleh Indonesia merupakan by-product dari RAN-GRK. Penetapan tersebut memungkinkan implementasi secara riil dari INDC yang diajukan oleh Indonesia. Namun dalam INDC, kebijakan penurunan emisi gas rumah kaca difokuskan pada empat sektor utama: land-based (hutan, agrikultur lahan gambut); energy-based (energy, industri dan transportasi); proses industri; dan limbah.

 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

“Accelerating Renewable & Energy Conservation Implementation: An Update On Progress”

Indonesia berkomitmen untuk mereduksi emisi gas rumah kacanya sebesar 29% (41% dengan bantuan internasional) pada tahun 2030. Melalui Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, pemerintah hendak melembagakan komitmen tersebut melalui sektor energi. Demikian pula dengan kontribusinya dalam menguranginya. Secara umum dapat disimpulkan bahwa sektor energi memiliki kontribusi terbesar dalam emisi gas rumah kaca. Pemerintah menargetkan pengurangan emisi dari sektor energi sampai 253 juta ton CO2 untuk skenario business as usual dan 472 juta ton CO2 pada skenario ambisius (international assistance). Jumlah tersebut merupakan 8.8% (16,4% dalam skenario ambisius) pengurangan dari seluruh sektor dalam INDC.

Prinsip yang dijunjung dalam upaya reduksi emisi di sektor energi adalah efisiensi energi sebelum energi terbarukan. Pendekatan tersebut berbuah pada kebijakan-kebijakan yang menitikberatkan pada efisiensi energi yang sudah ada ketimbang eksplorasi sumber energi terbarukan. Sampai saat ini, sektor energi telah mereduksi sebesar 29.6 juta ton CO2 pada tahun 2015 silam. Terdapat lima upaya yang berperan terhadap reduksi tersebut yaitu efisiensi energi (17%), energi baru dan terbarukan (20%), minyak dan gas bumi (35%), listrik (23%), dan reklamasi pertambangan (5%).

Kebijakan-kebijakan pada tingkat lokal difokuskan pada efisiensi energi listrik serta konversi bahan bakar gas. Beberapa programnya mencakup penggunaan biogas dan kampanye “Potong 10%” mengenai hemat energi listrik. Pada tingkat nasional, pemerintah mengisyaratkan program akselerasi seperti peraturan penggunaan listrik pada bangunan pemerintahan dan industri, pembangunan pembangkit listrik tenaga surya photovoltaic, pembangunan pembangkit listrik tenaga geothermal, serta pengembangan pemanfaatan bioenergi.

 

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat

“Parliamentary Support to the Green Growth of Indonesia”

Dalam kesempatan ini, pembicara menyatakan bahwa DPR dan pemerintah berada dalam satu pihak yang sama. Kedua pihak setuju bahwa isu perubahan iklim adalah hal yang mendesak dengan konsekuensi yang nyata. Namun, pemerintah, terutama dalam konteks ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, seringkali berselisih pendapat mengenai kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Pemerintah seringkali menelurkan kebijakan yang justru mempersulit sistem yang ada. Salah satu contohnya adalah pada subsektor transportasi dimana pemerintah bisa saja menghentikan impor kendaraan atau fokus berinvestasi pada transportasi publik, namun alih-alih terjebak dalam politik ekonomi energi.

 

Kesimpulan

Dalam konteks kota dan perkotaan, INDC tidak menyinggung mengenai kota ataupun tata ruang kota. Namun secara teknokratis, ketika upaya reduksi emisi gas rumah kaca telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, maka poin tersebut juga akan diselaraskan dalam dokumen-dokumen spasial dan aspasial di bawahnya. Dokumen tersebut termasuk RTRW Provinsi, RDTR, serta RPJMD. Berkaca pada keberjalanan politik beberapa tahun silam, reduksi emisi gas rumah kaca ini berpotensi dimanfaatkan sebagai dalih dalam merombak kota. Reduksi emisi gas rumah kaca dapat diinterpretasikan secara rasional sebagai upaya untuk mengurangi sumber emisi dan memperbanyak hutan kota. Paradigma tersebut memiliki kemungkinan untuk ditranslasikan sebagai dasar nasional untuk memperbanyak ruang hijau dan sebisa mungkin mengurangi “sumber emisi berlebih”; menggusur pemukiman-pemukiman kumuh kota.

Sektor energi juga berkontribusi besar terhadap keberjalanan kota. Pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai pemanfaatan bahan bakar gas, menggantikan pembakaran bahan bakar fosil. Di satu sisi, upaya tersebut berdampak positif terhadap emisi gas rumah kaca di kota, namun di sisi lain, memberi celah hegemoni ekonomi baru terhadap bahan bakar. Pemerintah juga mengupayakan intervensi terhadap subsektor energi listrik serta sektor industri, dimana produk-produk rumah tangga akan disesuaikan agar hemat energi.

Dapat disimpulkan bahwa dalam beberapa tahun ke depan, kota akan terpengaruh oleh perubahan iklim serta kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka memenuhi perannya di kancah internasional. Sebagai salah satu penyumbang emisi terbesar secara spasial, sudah barang tentu bahwa kota pulalah yang harus berinisiatif lebih dalam melakukan mitigasi perubahan iklim. Namun sebaliknya, ditelaah dari dialog tersebut, upaya reduksi dititikberatkan pada sektor kehutanan dan lahan gambut, industri, serta agrikultur yang notabene terletak di luar kawasan perkotaan. Dari situ dapat ditemukan sebuah keputusasaan maupun relasi kuasa yang terlalu kuat terhadap kota. Maka cepat atau lambat, kota akan menjadi aktor utama dalam perhelatan perubahan iklim internasional.

 

*Resume ini disusun oleh Nayaka Angger, mahasiswa Magang Rujak Center for Urban Studies dari jurusan Planologi, Institut Teknologi Bandung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *