Saat ini Gubernur Joko Widodo diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang akan berlaku selama masa pimpinannya: 2013-2017.
Ada ratusan kebijakan yang terurai dalam Rencana tersebut. Kami pilihkan beberapa yang sekiranya masuk dalam isu penataan ruang, kebudayaan dan lingkungan hidup. Berikut kutipan Arah Kebijakan DKI Jakarta 2013-2017:
1. Mengembangkan kawasan strategis kepentingan ekonomi di kawasan Sentra Primer Barat, Sentra Primer Timur, Segitiga Emas Setiabudi, Manggarai, Jatinegara, Bandar Kemayoran, Dukuh Atas, Mangga Dua, Tanah Abang, dan Kawasan Ekonomi Strategis Marunda |
2. Mengembangkan kawasan ekonomi strategis Marunda disertai dengan kawasan pelabuhan yang berwawasan lingkungan |
3. Menata kawasan industri, pergudangan, kawasan pelabuhan melalui kerjasama Pemerintah Bodetabekpunjur. |
4. Meningkatkan pembinaan dan mendorong pertumbuhan Industri kecil dan menengah (IKM) melalui pengembangan klaster dan OVOP (One Village One Product) yang ramah lingkungan dengan menggunakan teknologi tepat guna |
5. Membuka lapangan kerja baru disertai dengan publikasi ke masyarakat luas |
6. Meningkatkan akses pada sistem pembiayaan yang memberikan dorongan bagi tumbuh dan berkembangnya kewirausahaan |
7. Menyediakan ruang sektor informal sebagai bagian dari pusat perniagaan dan perkantoran. |
8. Meningkatkan pengelolaan distribusi bahan pangan dan barang strategis bagi masyarakat Jakarta |
9. Melakukan kajian dan implementasi ketahanan pangan secara komprehensif (ketersediaan, distribusi, mutu dan keamanan) |
10. Meningkatkan pengelolaan Energi, Listrik dan Migas secara efektif dan efisien |
11. Mengembangkan diversifikasi energi untuk pembangkit listrik yang baru. |
12. Mengembangkan sistem penyediaan tenaga listrik yang berwawasan lingkungan. |
13. Mengembangkan jaringan pipa gas bawah tanah di kawasan Industri, Permukiman, Perkantoran, Perdagangan, dan Jasa |
14. Mengembangkan fasilitas pengolahan migas hilir di perairan Kepulauan Seribu untuk memenuhi kebutuhan pasokan (supply) gas |
15. Membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) untuk melayani angkutan umum |
16. Meningkatkan konversi energi dari bahan bakar minyak menjadi bahan bakar gas |
17. Menyiapkan prasarana hilir untuk menjamin pasokan bahan bakar minyak |
18. Menyediakan zona penyangga (bufferzone) dalam area depo bahan bakar minyak |
19. Memanfaatkan energi baru terbarukan |
20. Mengembangkan energi alternatif untuk mendorong diversifikasi bahan bakar |
21. Mengembangkan Tempat penyimpanan bahan bakar gas dan bahan bakar minyak |
22. Mengembangkan Stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak |
23. Mengembangkan Jaringan pipa bahan bakar gas dan bahan bakar minyak |
24. Meningkatkan kualitas pengelolaan Pencahayaan Kota (efektif, efisien dan ramah lingkungan) |
25. Menetapkan kawasan lindung yang berpotensi sebagai suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya |
26. Menetapkan kawasan evakuasi bencana minimal 1000 M2 pada kelurahan rawan bencana. |
27. Mengembangkan kawasan suaka alam dan pelestarian alam sebagai kawasan pariwisata alam |
28. Melakukan revitalisasi dan relokasi Industri sesuai peruntukan pemanfaatan ruang dalam RTRW 2030 |
29. Penataan daratan Pantura dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan |
30. Pengendalian pembangunan sesuai dengan aturan tata bangunan dan lingkungan yang telah ditentukan |
31. Mengatur dan memperketat pembangunan gedung lebih dari 5 (lima) lantai dan pemompaan air tanah sesuai dengan hasil kajian geoteknik. |
32. Membangun sistem tata air yang terpadu |
33. Meningkatkan upaya pengendalian dan pengurangan dampak banjir, genangan dan rob/pasang air laut |
34. Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berfungsi untuk mencegah banjir |
35. Menerbitkan peraturan pembersihan septic tank secara mandiri |
36. Mengembangkan sistem pengolahan limbah setempat |
37. Meningkatkan sistem pengolahan air limbah domestik terpusat |
38. Meningkatkan sambungan air limbah pada kawasan permukiman. |
39. mengolah air limbah industri |
40. Mengembangkan sistem dan jaringan perpipaan (ducting system) air limbah terpadu |
41. Membangun pengelolaan sampah yang modern dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan |
42. Mengembangkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) |
43. Mengembangkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) |
44. Melaksanakan Penyusunan Raperda pengelolaan sampah |
45. Menfasilitasi pendirian bank sampah ditiap Kelurahan |
46. Mendorong dunia usaha utk melakukan aksi nyata 3R |
47. mengatur pembersihan sampah sungai dan mengelola sungai-sungai yang bermuara di Jakarta |
48. Meningkatkan cakupan penyediaan air bersih. |
49. Menyiapkan kebutuhan air minum (khusus Kep. Seribu) dan melakukan konservasi air tanah |
50. Memanfaatkan kawasan terbuka biru sebagai sumber air baku dan pengendali banjir |
51. Meningkatkan kapasitas teknologi pengolahan air bersih. |
52. Meningkatkan kapasitas, kualitas dan jaringan jalan serta pembangunan sarana dan prasarana pendukung sistem transportasi |
53. Membentuk otoritas pelayanan transportasi umum Jabodetabek |
54. Melanjutkan pembangunan koridor Busway menjadi 15 koridor |
55. Melakukan penambahan 1000 armada Busway |
56. Memperbaiki manajemen system Busway |
57. Meningkatkan kuantitas dan kualitas angkutan umum |
58. Mengembangkan terminal angkutan umum yang melayani dalam kota dan luar kota |
59. Melaksanakan Pembangunan MRT |
60. Melaksanakan Pembangunan Monorail |
61. Merevitalisasi jalur transportasi kereta api dalam kota |
62. Mengembangkan sistem dan jaringan Kereta Komuter Jabodetabek. |
63. Mengembangkan sistem dan jaringan Kereta menuju Bandara lintas Manggarai-Bandara Soekarno Hatta. |
64. Mengembangkan sistem dan jaringan Kereta Api Barang pendukung Pelabuhan Tanjung Priok. |
65. Mengembangkan prasarana dan sarana angkutan barang |
66. Mengembangkan prasarana dermaga penyebrangan di Muara Angke, Marina Ancol, dan Kawasan Reklamasi Pantura. |
67. Mengembangkan sistem dan jaringan transportasi laut pelabuhan Tanjung Priok, Marunda, Sunda Kelapa, Muara Baru, Muara Angke, Kepulauan Seribu, dan Kalibaru |
68. Mengembangkan sistem perparkiran yang tertib, aman, dan kapasitas pelayanan memadai |
69. Melakukan Pembangunan ITS (Intelligent Transport System) |
70. Menerapkan manajeman lalu lintas dan pembatasan lalu lintas di kawasan perkantoran, perdagangan, jasa dan di pusat. |
71. Rehabilitasi kampung kumuh dengan membangun super blok (rumah susun/ kampung susun) |
72. Membenahi kampung-kampung kumuh menjadi kampung tematik |
73. Melaksanakan pengembangan perbaikan kampung terpadu |
74. Melaksanakan pengembangan perbaikan kampung terpadu yang partisipatif |
75. Melaksanakan perbaikan jalan lingkungan |
76. Penyediaan rumah susun sewa lima lantai murah di pusat-pusat kota |
77. Pembangunan dan pemeliharaan rumah susun dengan sarana dan prasarananya |
78. Menyusun Rencana induk (masterplan) RTH Pertamanan dan Pemakaman diwilayah Provinsi DKI Jakarta |
79. Meningkatkan luasan RTH sampai dengan 30% (tiga puluh persen) |
80. Membangun jalur hijau pejalan kaki/pedestrian |
81. Pembangunan RTH dengan melibatkan partisipasi masyarakat |
82. Melaksanakan Pembangunan data dan informasi RTH |
83. Mengembangkan Taman Suropati sebagai Tekno Park |
84. membuat creative public space yang rencananya akan terpusat di tiga titik, yaitu area Thamrin City-Plaza Entertainment X’nter (EX), Blok M-Mayestik, dan area Kota Tua |
85. Membangun sarana khusus bagi masyarakat usia lanjut, perempuan dan anak, penyandang cacat, serta korban bencana; |
86. Menjadikan Jakarta sebagai smart city |
87. Mengembangkan pusat-pusat kebudayaan Jakarta di lima wilayah administratif. |
88. Menerapkan kawasan strategis provinsi untuk kepentingan budaya yang terdiri, kawasan Kota Tua, Menteng, Taman Ismail Marzuki, Kebayoran Baru dan Situ Babakan. |
89. Merevitalisasi benda-benda cagar budaya dan sekaligus melakukan konservasi secara berkala |
90. Meningkatkan Harmonisasi Dan Integrasi Budaya Masyarakat |
91. Melakukan revitalisasi / restorisasi kawasan / bangunan yang memiliki nilai sejarah |
92. Menerbitkan PERDA perlindungan kebudayaan Betawi |
93. Pengembangan Aktivitas Dan Event Budaya Secara Terpadu |
94. Melakukan berbagai inovasi dan kreatifitas metode dan teknis promosi dan publikasi budaya |
95. Mengembangkan model-model media yang kreatif dan inovatif yang meningkatkan daya tarik budaya |
96. Merevitalisasi dan melengkapi fasilitas kawasan Old Batavia agar menjadi daya tarik wisata sejarah dan budaya di Jakarta. |
Bagaimana menurut anda soal sebagian kebijakan diatas?
*berdoa semoga jantung jokowi-ahok kuat*
Paling penting menurut saya prioritas yg paling berkenaan dgn kebutuhan publik. Dibutuhkan pemetaan melalui riset yang mendalam karena setiap wilayah akan memiliki karateristik tersendiri. Kedua,membumikan agenda kepada publik dan mendorong partisipasi publik secara luas. Partisipasi tersebut adalah sumber legitimasi bagi pemerintah
Pingback: Solusi bukan Solusi « Rujak
Mengenai rencana pembangunan Deep Tunnel yang nantinya akan digunakan untuk saluran air hujan, limbah, (mungkin air bersih), bukankah termasuk dalam no:
32. Membangun sistem tata air yang terpadu
33. Meningkatkan upaya pengendalian dan pengurangan dampak banjir, genangan dan rob/pasang air laut
dan
40. Mengembangkan sistem dan jaringan perpipaan (ducting system) air limbah terpadu
Memang kalau menurut saya RPJMD nya masih terlalu umum ya sehingga masih bisa berkembang, dan Deep Tunnel bisa dianggap sebagai media untuk mencapai tujuan di no tersebut.
Yang menarik lagi bagi saya adalah apabila Deep tunnel tidak ada di RPJMD dan kita tidak melihatnya sebagai media untuk mencapai no2 tersebut di atas, maka begitu pula dengan 6 ruas tol dalam kota. Di RPJMD memang disebutkan “52. Meningkatkan kapasitas, kualitas dan jaringan jalan serta pembangunan sarana dan prasarana pendukung sistem transportasi” Apakah iutu bisa dilihat sebagai pembenaran pembangunan 6 ruas tol ?
Kesimpulan saya adalah dalam beberapa hal RPJMD memang masih sangat umumn namun ada juga yang tidak seperti “83. Mengembangkan Taman Suropati sebagai Tekno Park” Pertanyaan saya, apakah untuk sebuah RPJMD ada sebuah standar mengenai seberapa teknis / seberapa umum dia mengatur rencana Pembangunan tersebut? terima kasih 🙂
Pingback: Deep Tunel, Solusi Yang Dipertanyakan | Greenp4r4hyangan's Blog
Pingback: Deep Tunnel, Solusi Yang Dipertanyakan | Greenp4r4hyangan's Blog