Tentu tidak mungkin kita membaca masa depan. Namun setidaknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat perencanaan Bapeda sudah merencanakan bagaimana kota Jakarta di masa 20 tahun kedepan.
Rupa-rupa rencana tersebut terekam dalam Raperda Rencana Tata Ruang Jakarta, yang versi terakhirnya bisa diunduh di situs resmi DKI Jakarta: www.jakarta.go.id
Tentu tidak mudah membaca dokumen sebanyak 171 halaman dan berisikan 250 pasal lebih. Tetapi disitulah langkah awal masa depan Jakarta. Untuk sedikit mempermudah warga dalam proses mengenali Raperda Rencana Tata Ruang Jakarta 2030, maka berikut kami sampaikan sedikit rangkuman:
1. Rencana Tata Ruang Jakarta berlaku 20 tahun disebut #RTRWJakarta2010-2030, disusun sebagai revisi atas yang sebelumnya (tahun 2005), karena ada UU 26/2007 tentang Penataan Ruang
2. UU dan PP baru terhadap #RTRWJakarta: UU Penataan Ruang 2006, PP RTRW Nasional 2008, Perpres Jabodetabekpunjur 2008, UU LH 2009, UU Informasi
3. #RTRWJakarta berlaku selama 20 tahun dapat direvisi setiap 5 tahun sekali.
4. #RTRWJakarta wajib berkoordinasi dengan wilayah sekitar: Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok hingga Puncak Cianjur, terutama terkait masalah transportasi dan air.
5. #RTRWJakarta disusun oleh Bappeda Jakarta dibantu konsultan. RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) disusun oleh Dinas Tata Ruang dan konsultan
6. #RTRWJakarta disusun atas dasar asumsi sebagai berikut: Penduduk 10 jt, kepadatan 150/Ha (data BPS), pertumbuhan ekonomi 6-7% (hsl diskusi FGD)
7. Basis Ekonomi dlm #RTRWJakarta:pariwisata, perdagangan, industri kreatif, jasa dan keuangan, industri teknologi tinggi dan non polutif
8. #RTRWJakarta adalah KHUSUS karena statusnya sebagai ibukota, Pusat Kegiatan Nasional, Propinsi-kota dan masuk dalam megapolitan Jabodetabekpunjur
9. Isu2 stategis dalam #RTRWJakarta 20 tahun kedpn: sistem&prasarana transportasi, tata air&pengendalian banjir, RTH, climate change, ekonomi, urban sprawl, mitigasi bencana, sarana prasarana publik dan pendanaan
10. Visi menurut #RTRWJakarta: Jakarta adalah Ibukota NKRI yang nyaman, berkelanjutan dan dihuni oleh masyarakat yang sejahtera.
11. Dalam #RTRWJakarta penduduk tahun 2030 tertera sejumlah 12,5 juta jiwa, tanpa jelas maksudnya jika lebih dari jumlah itu maka akan bagaimana?
12. Strategi #RTRWJakarta dalam kaitan tata ruang&ekonomi adalah prioritas pengembangan ke Utara, Timur Barat, & pembatasan pertumbuhan Selatan, reklamasi dan revitalisasi pantai Utara
13. Terkait dengan reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara, Pasal 122 ayat D menyatakan perlu kembangkan perumahan menengah atas di Reklamasi
14. Strategi #RTRWJakarta juga mengendalikan, membatasi, dan mengurangi pembangunan berpola pita; contohnya: ruko sepanjang jalan
15. Target RTH di #RTRWJakarta 20 th ke dpn, RTH Publik 14.27% & Private 20.24%. Akan ada lahan sebesar 40xLapangan Monas terkonversi utk publik
16. Arah pengembangan #RTRWJakarta bangun kawasan Sentra Primer Barat, Sentra Primer Timur, Segitiga Emas Setiabudi, Manggarai, Jatinegara, Bandar Baru Kemayoran, Dukuh Atas, Mangga Dua, Tanah Abang, Pantura, KEK Marunda & lainnya
17. #RTRWJakarta juga meminta mempercepat revitalisasi kawasan kota tua sebagai pusat kegiatan pariwisata sejarah & budaya.
18. Rencana struktur ruang Jakarta dibagi jd: Pusat Kegiatan, transportasi, Sarana&Prasarana SDAir, Jaringan Utilitas
19. sistem pusat kegiatan adalah kawasan yg diarahkan bg pemusatan bbg kegiatan campuran, spesifik, fungsi strategis #RTRWJakarta
20. Pusat kegiatan primer #RTRWJakarta seperti Medan Merdeka, Mangga2, Kemayoran, Tanah Abang, Dukuh Atas,
21. Pusat kegiatan sekunder #RTRWJakarta seperti glodok, harmoni, senen, jatinegara, kelapa gading, Blok M, Grogol dan Pulau.Pramuka
22. Tetapi kegiatan primer&sekunder tidak diatur lebih lanjut dalam #RTRWJakarta, melainkan nanti di dalam peraturan gubernur (Pergub)- yg diputuskan sepihak oleh gubernur
23. Selain Pusat Kegiatan Primer, Sekunder, Tersier, dalam #RTRWJakarta ada juga Kawasan Strategis Nasional dan Daerah. Semua akan diatur Pergub
24. Kawasan Strategis Lingkungan #RTRWJakarta adalah kawasan di sepanjang Kanal-Banjir Timur, Kanal-Banjir Barat, dan S.Ciliwung
25. Dalam visi #RTRWJakarta disebutkan kota yang berkelanjutan, karenanya mereka bermaksud kurangi pembangunan pola pita
Tetapi pembangunan pola pita yg tdk berkelanjutan itu malah dianjurkan di pasal 94, di kawasan ekonomi berintensitas tinggi (berlantai banyak)
Pasal 94 ayat 2d: Pemanfaatan ruang di kawasan strategis campuran permukiman dapat berbentuk pita dan superblok, dengan proporsi 35-65% terkait resapan air
26. Kawasan Strategis #RTRWJakarta untuk sosial-budaya: Kota Tua, Taman Ismail Marzuki dan Menteng.
27. Menurut #RTRWJakarta pengembangan pantai-utara harus menjamin pemanfaatan pantai untuk kepentingan umum (Pasal 99). Bgmn dgn Ancol?
28. Sektor Informal:pengembangan kawasan perdagangan harus alokasikan sektor informal sesuai proporsi kegiatan ekonomi yg dikembangkan (tadak ada%nya)
29. Tertarik dengan isu transportasi di #RTRWJakarta? Pasal 6 ayat 2b: membangun sistem angkutan umum massal sebagai tulang punggung
30. Strategi transportasi #RTRWJakarta kembangkan pusat kegiatan pada simpul angkutan umum massal melalui konsep TOD (Transit Oriented Development)
31. Pengembangan sistem & pola jaringan jalan arteri, dapat dilaksanakan secara layang pada koridor tertentu & harus memiliki jalur khusus utk angkt massal
32. Sistem Prasarana Sumber Daya Air (SDA) #RTRWJakarta mencakup isu: konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air (banjir+genangan)
Rencana soal SDA di #RTRWJakarta mencakup bangun waduk/situ di wilayah tepat DAS Ciliwung (atau yg lain). Belum jelas dimana tepatnya
33. Rencana soal daya rusak air di #RTRWJakarta yaitu tingkatkan kapasitas aliran Banjir Kanal, Cengkareng Drain dan bangun Cengkareng Drain 2
34. Rencana soal daya rusak air di #RTRWJakarta termasuk didlmnya adl membangun sumur resapan&lubang biopori. Tp tdk ada kejelasan lg disitu
Rencana soal daya rusak air di #RTRWJakarta : pelebaran & pendalaman muara sungai di Teluk Jakarta, serta mensinkronkan rencana reklamasi
35. Terkait dgn distribusi air bersih, #RTRWJakarta berjanji utk pengembangan jaringan distribusi air bersih ke wilayah barat, timur, utara
Untuk penjelasan lebih lanjut, sila simak Raperda RTRW jakarta 2030 dibawah ini.
Apakah anda optimis dengan masa depan Jakata?