Beberapa Kejanggalan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan 2030, Jakarta

Baru selintas saya melihat file RDTRK Jakarta 2030, seketika dengan mudah nampak setidaknya empat kejanggalan yang saya lampirkan gambarnya di bawah ini. File ini dipercaya sebagai versi terakhir yang telah disahkan oleh DPRD sebagai Peraturan Daerah (PERDA), dan sedang diteliti oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kejanggalan-kejanggalan ini bukan sepele, karena menyangkut monumen dan bangunan umum sangat penting, terkait sejarah nasional. Dan bagaimana bisa terjadi? Ini kesalahan atau kesengajaan?  Kalau kesalahan, agak memalukan, kalau kesengajaan, agak mengagetkan.

Bagaimana dengan kecamatan-kecamatan lain yang belum sempat saya lihat? Kelihatannya perlu bantuan teman-teman untuk melihat RDTRK kecamatannya masing-masing: Adakah bangunan umum yang berubah fungsi, adakah ruang terbuka hijau/biru yang berubah fungsi?

1. Apa yang dulu bernama Taman Ria Senayan menjadi komersial (perdagangan, perkantoran, jasa, warna ungu). Padahal bukankah dulu Gubernur Fauzi Bowo pernah menolak rencana mall di sini dan mengatakan akan mempertahankannya sebagai ruang terbuka hijau? Masih ingat?

BfyFfauCEAETae6.jpg-large

2. Museum Nasional (warna coklat di sebelah kiri) tidak mencakup lahan perluasannya yang berbatasan langsung dengan Jalan Museum di sebelah utaranya. Sudah lama (tahun 1990an) ada perluasan Museum Nasional kita hingga ke batas Jalan Museum di sisi utaranya.

BfyF1WfCEAALsJT

3. Museum Perumusan Naskah Proklamasi jadi perumahan biasa (warna kuning) di sebelah Geraja Paulus/Ayam (warna cokat di tengah sebelah kiri/barat). Apakah ada rencana pemindahan museum tersebut?

BfxthvBCAAAR9Nm-1.jpg-large

4. Taman Tugu Proklamasi menjadi komersial (perdagangan, perkantoran, jasa, warna ungu). Bukankah “taman” seharusnya hijau?

BfxsUjDCEAEDQFj.jpg-large

5 thoughts on “Beberapa Kejanggalan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan 2030, Jakarta

  1. Joe Fernandez says:

    Kerusakan dan erosi pikiran dimulai dari Perencanaan. Perubahan dan kejanggalan ini tentu bukan tanpa sebab (saya yakin tidak ada unsur ketidaksengajaan). Jadi memang sepertinya semua kehancuran tata kota dimulai dari tata guna lahan dan zonasi yang “terseret” alur pikir “as it is” padahal seharusnya berani melawan arus yang salah kaprah dan membahayakan kelestarian alam dan juga “bencana kota”. Gerakan City Beautification sering mengabaikan nilai sejarah dan auntensitas suatu daerah. Kita telah gagal dan seolah menghapus jejak sejarah di berbagai kota di negeri ini dengan dalih “modernitas”. Sayang sekali kalo semua identitas kota ditiadakan. Ini sudah saya amati dari sebagian besar kota di Indonesia yang tidak punya Land mark khusus. padalah di kota lain di dunia, daya tarik kota adalah KEUNIKANNYA bukan KESAMAANNYA. Kota-kota di Indonesia jadi membosankan karena semua dirancang dengan pola RUKO dan RUKAN yang sama arsitekturnya. Menyedihkan sekali. Hanya sedikit pemimpin kota yang mau melakukan Revitalisasi kota tua dengan identitas uniknya, apalagi mau memperluas Ruang terbuka Hijau sebagai community magnet.

  2. hartono says:

    Kami sangat mendukung apabila dengan temuan diatas RUJAK akan mengajukan usulan peninjauan atau penelitian ulang ke Instansi yang berwenang .
    Kami coba mengunduh file dari “sosialisasirdtrdkijakarta,com dan selintas kami juga melihat – walaupun tidak begitu jelas karena tidak ada Peta Zonasi tingkat Kelurahan – adanya lahan luas di lingkungan kami ( kel. Kalibata /Kec. Pancoran/Jakarta Selatan ) yang semula dalam peta sosialisasi sebelumnya diberi kode warna coklat ( sarana Rekreasi dan Olahraga ) berubah menjadi warna kuning dengan arsir hijau ( kawasan perumahan vertikal dengan kdb rendah ) . Kami pun bertanya-tanya ..apakah ini kekhilafan dan kemana kami bisa mendapatkan klarifikasi ???

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *