Di Kota ini Anda Berbelanja tanpa Kantong Plastik

sumber foto : http://kalsel.prokal.co/read/news/11590-larangan-penggunaan-kantong-plastik-dinilai-rugikan-konsumen.html

Banjarmasin adalah kota pertama yang saya kunjungi di Pulau Kalimantan. Hujan deras menyambut kehadiran saya dan tim RCUS di kota seribu sungai itu. Perjalanan menuju penginapan ditempuh dengan menggunakan taksi konvensional yang tersedia di bandara. Sebelum tiba di penginapan, kami sempatkan diri mampir ke ritel modern untuk membeli beberapa keperluan dan perbekalan beberapa hari kedepan. Selesai berbelanja, kasir hanya menyerahkan barang belanjaan kami yang masih dalam keranjang belanja, tanpa dimasukkan ke dalam kantong plastik. Rasa heran muncul dalam benak saya. Melihat ekspresi tersebut, sang kasir menyampaikan bahwa di Kota Banjarmasin tidak boleh memakai kantong plastik sambil menunjukkan pengumuman yang ada di kasir. Rasa bingung dan kagum bercampur dipikiran saya. Bingung bagaimana memindahkan seluruh barang belanjaan ke taksi dalam kondisi hujan deras. Kagum karena di kota ini ternyata dilarang menggunakan kantong plastik. Tanpa pikir panjang, seluruh barang belanjaan, saya ’tumpah’kan saja kedalam taksi. menimbulkan gelak tawa dan kagPengalaman itu mengingatkan saya pada uji coba kebijakan yang pernah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kantong plastik. 

Tahun 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan uji coba tas platik berbayar. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menekan angka penggunaan kantong plastik sebagai media dalam berbelanja. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sendiri menargetkan semua industri ritel pada 2019 akan bebas kantong plastik kresek. Tidak hanya itu, 2020 diharapkan akan diikuti oleh pasar – pasar tradisional. 

Menanggapi wacana ini, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Banjarmasin bergerak proaktif untuk mengurangi sampah plastik di kotanya. Menurut Pak Hamdi, ketika itu menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Banjarmasin dan sekarang Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan, sampah plastik merupakan penyumbang terbesar di kota ini. Jumlahnya bisa mencapai 50% dari total sampah yang dihasilkan tiap harinya yaitu 600 ton. Dirinya berpendapat bahwa, disamping menerapkan plastik berbayar yang dirasa gagal, lebih baik dilarang saja. Harga yang ditetapkan untuk tas plastik berbayar tersebut tergolong rendah. Tak jarang para konsumen mengabaikan harga tersebut. Sehingga tujuan untuk mengurangi penggunannya kantong plastik tersebut menjadi tidak tercapai. Selain itu, terdapat kesan untuk memproduksi kantong plastik lebih tinggi dikarenakan memiliki nilai jual tambahan. 

Diskusi dengan Pak Hamdi selaku Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan

sumber : pribadi

Upaya pertama dilakukan Pak Hamdi adalah bernegosiasi dengan para pemilik ritel di Kota Banjarmasin. Beliau berpendapat bahwa diet kantong plastik ini harus segera dimulai sejak sekarang dan bertahap. Penyadaran kepada masyarakat juga harus terus dilakukan. Industri ritel yang ada di kota ini pun diperbolehkan menyediakan atau menjual tas – tas belanja asal bukan berbahan plastik. Dirinya pun mendorong para pengusaha ritel untuk memanfaatkan kantong tradisional (bakul) sebagai pengganti kantong plastik. 

Tidak hanya itu, upaya pengurangan dan pelarangan penggunaan tas plastik ini di industri ritel didukung oleh WaliKota Banjarmasin. Pada Juni 2016, terbit Peraturan Walikota Kota Banjarmasin nomor 18 tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Perwali dipilihnya sebagai payung hukum mengingat prosesnya yang cenderung mudah. Terbitnya peraturan walikota ini merupakan contoh bahwa pemerintah punya peran dan bisa menekan penanfaatan plastik.

Langkah Pak Hamdi melarang penggunaan kantong plastik pada industri ritel yang ada di kotanya, merupakan gebrakan awal untuk menunjukkan keseriusan pengurangan kantong plastik. Menurutnya program ini mestinya bisa dilakukan lebih luas dan adil. Artinya dapat diterapkan juga ke pasar tradisional. Harapannya mendatang Kota Banjarmasin benar – benar bebas dari sampah plastik.  “Mudah – mudahan langkah kami ini bisa menjadi contoh dan menginspirasi daerah atau kota lainnya” tuturnya.

Kota Banjarmasin menjadi pertama dan satu – satunya kota di Indonesia yang menegaskan pelarangan penggunaan kantong plastik. Meskipun cakupan aturan yang berlaku hanya terbatas pada industri ritel modern, namun gebrakkannya patut dicontoh dan dipertimbangkan kota – kota lain. Apakah ini merupakan contoh cita – cita dari otonomi daerah dimana pemerintah kota memiliki ruang untuk bertindak memajukan wilayahnya?. Tampaknya, dalam suatu badan memang sangat diperlukan orang yang antusias mengatasi persoalaan kotanya. Seperti Pak Hamdi, yang terus berupaya agar permasalahan sampah plastik dapat ditanggulangi.  

3 thoughts on “Di Kota ini Anda Berbelanja tanpa Kantong Plastik

  1. Asrul Hoesein says:

    Solusi #Salah Faham
    —–》
    Lucu ibu ini yg belanja. Menumpahkan barang di mobil…. hehehe Yuk berpikir cerdas semua pihak tentang solusi sampah.
    Pengurangan sampah bukan pengurangan produk, tapi sampahnya yang dikurangi dengan cara “mengelola” sampah itu sendiri.

    Pemerintah (pusat dan daerah) dalam pantauan saya, semua keliru sikapi kata “pengurangan sampah”, lho koq produkyg dikurangi (bukan itu maksudnya dlm pengurangan sampah dalam regulasi. Terlalu sederhana bamget dasar berpikir dan bertindaknya.

    Green Indonesia Foundation
    Jakarta – Indonesia
    08119772131, 081287783331

    • Oky Rizky says:

      Mau diapain juga sampah plastik itu merugian bro. Selain susah terurai (memakan waktu berpuluh-puluh tahun), sampah plastik juga tidak baik untuk penghilangan seperti di bakar, karena terlalu banyak zat karbon yg ketika di bakar akan menimbulkan polusi udara dan mengganggu sistem pernafasan pada manusia. Makanya itu jalan terbaik memang pelan-pelan “mentiadakan” produk sekali pakai berbahan dasar plastik. Semoga membantu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *