draft Rencana Detil Tata Ruang DKI Jakarta

Rujak menerima bahan-bahan peta serta draft Rencana Detil Tata Ruang Jakarta. Berdasarkan kode penamaan, maka draft tersebut merupakan draft ke 8 tertanggal 17 Oktober 2012.

Rujak mendapatkan bahan tersebut pada tanggal 31 Oktober 2012. Di saat yang sama, Rujak diundang oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam rangka diskusi mengenai proses partisipasi masyarakat dalam perencanan Rencana Detil Tata Ruang.

Dalam pertemuan tersebut ada Pemprov DKI berkomitmen untuk memperbaiki proses partisipasi masyarakat dengan dibantu oleh warga-warga.

Berikut adalah draft Rencana Detil Tata Ruang

Sementara untuk 2 macam peta per kelurahan dapat dilihat disini. Sesungguhnya ada banyak peta terkait dalam Rencana Detil Tata Ruang, namun kali ini kami hanya diberikan 2 macam peta saja.

3 thoughts on “draft Rencana Detil Tata Ruang DKI Jakarta

  1. Pingback: Siapa bilang warga Jakarta tidak peduli? « Rujak

  2. inne says:

    Comment utk draft RDTR DKI Jakarta (part-1):

    1. Penyajian Peta & kedalaman substansi RDTR DKI belum sesuai dengan arahan pedoman dari kemenPU (tidak seperti contoh2 produk RDTR di kota lainnya).

    2. RDTR DKI 2030 = Kondisi eksisting yang dijahit kedalam rencana, bahkan menjahit eksistingnyapun tidak lengkap.
    Misal untuk kawasan Rawan Banjir (eksisting) & ‘direncanakan’ masih banjir s/d th 2030(?) pada Pasal 42: Kota Adm Jkt Timur hanya tertulis di kel.Cipinang Muara, sedangkan Kel. Kampung Melayu/kampung Pulo yg langganan banjir & baru saja ditengok pak Jokowi, tidak tercantum. Jika ada ‘peremajaan kota’ di kel. ini, mengapa pula tidak disampaikan rencananya secara tertulis. Sedangkan untuk daerah rawan banjir disetiap Kecamatan tsb, seyogyanya diadakan penjelasan bahwa dalam kurun waktu 20 th mendatang daerah-daerah rawan banjir tsb ‘belum sanggup ditanggulangi’…. supaya warganya paham & siap mengkondisikan diri;

    2. Mengapa dalam RDTR ini tidak ada ‘rencana solusi penanggulangan banjir/rob secara spatial atau teknologi rekayasa’? Mengapa hanya bersifat ‘mitigasi bencana’? Misal, untuk kel. Pondok Bambu-Kec. Duren Sawit yg ada disebelah Selatan Kanal Banjir Timur/KBT (KBT melintang Barat-Timur), setiap hujan genangannya semakin tinggi dan semakin lama waktu susutnya. Dilain pihak, bagian Utara KBT tsb spt Cipinang jaya & Cipinang Muara sudah terselamatkan dari genangan banjir rutin. Seyogyanya bisa dimuat pasal solusi, misal:… untuk kawasan di sebelah Selatan KBT dengan elevasi tertentu, direncanakan perbaikan dan/atau pembangunan saluran air hujan dan rumah pompa di titik-titik tertentu untuk menyalurkan genangan air hujan ke KBT,dst.

    3. Mengapa ‘rencana komplek Olah Raga Internasional’ di Taman BMW (Bersih-Manusiawi-Wibawa) Kel. Papanggo – Kec.Tanjung Priok tidak tercantum dalam Pelayanan Umum Pasal 67: Komplek Stadion/Gedung O.R.? Padahal pembebasan tanahnya sudah mengorbankan ribuan jiwa warga kehilangan tempat tinggal krn penggusuran paksa/tidak manusiawi.

    4. Mengapa tidak ada kepastian ketentuan rincian peruntukan fungsi pada pola ruang ‘perkantoran/perdagangan/jasa dan campuran’? terkait dengan maraknya pembangunan mini-market/super market yang dalam satu penggal jalan lingkungan 750 m bisa ada 4 mini market? Apakah pemberian ijinnya sudah dikaji terhadap dampak survival pedagang ekonomi lemah di ‘pasar tradisional’ & sosial-budaya berbelanja masyarakatnya yang ada di lingkungan tsb? (contoh: di jl. Cipinang Jaya-JakTim.

    Sekian dulu.
    Wass.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *