Rencana Penanggulangan Bencana Jakarta

Sesungguhnya Jakarta sudah memiliki beberapa studi dan kajian terkait dengan Bencana di Jakarta. Salah satunya yang juga dimiliki oleh Rujak adalah Integrated Urban Disaster Management Project in Greater Jakarta, studi yang dilakukan oleh JBIC (Japan Bank for International Corporation). Kali ini BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) melalui hasil studi Sucofindo dan BNPB (Badan Nasional Penganggulangan Bencana) mengeluarkan draft Rencana Penanggulangan Bencana Jakarta yang sedianya akan diperdakan di tahun 2013.

 

 

Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) tersebut disusun menurut kaidah yang diatur dalam Undang Undang no. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diturunkan dalam berbagai peraturan. Peraturan tersebut menjadi standar dalam menyusun seluruh rencana penanggulangan bencana di 33 provinsi Indonesia, tidak peduli itu provinsi berbentuk kepulauan, provinsi berstatus istimewa ala DKI Jakarta dan Yogyakarta atau provinsi besar seperti yang ada di Kalimantan. Jakarta berbeda dengan provinsi Kalimantan Timur atau Sulawesi Tengah. Tentu partisipasi yang diharapkan berbeda dengan provinsi lain, mengingat kemungkinan bencana yang terjadi berbeda pula. Dalam setahun di DKI Jakarta hampir 900 kebakaran terjadi, tentu berbeda dengan provinsi yang memiliki gunung-gunung aktif, atau terdeteksi lempengan aktif.

Standar-standar baku itu pula yang menyebabkan bahwa hanya ada 9 bencana yang dianggap membahayakan DKI Jakarta banjir, kegagalan teknologi, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim dan abrasi, tanah longsor, epidemi dan wabah penyakit, konflik sosial, gempa bumi dan tsunami. Lalu karena standar yang mengharuskan penampilan peta penilaian dengan minimal skala 1:250,000, maka hampir seluruh wilayah Jakarta mendapatkan kategori tingkat ancaman TINGGI ( ada 3 skala: rendah, sedang dan tinggi).

Standar-standar baku tersebut meniadakan banyak hal, yaitu fakta bahwa Kebakaran juga merupakan bencana di DKI Jakarta dan fakta bahwa saat ini DKI Jakarta mengalami penurunan tanah drastis. Jangan-jangan kemacetan total pun bisa dikategorikan bencana di DKI Jakarta, seperti Kemacetan total seluruh Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2010. Tetapi apakah itu ada di dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan turunannya? Tidak ada.

Ketidakakuratan peta yang hanya puas di standar 1:250,000 membuat semua kecamatan terlihat sama tanpa ada keberagaman. Padahal ada kecamatan Jakarta bisa memiliki penduduk dan wilayah sebesar kota Cirebon atau Pekalongan, misalnya. Tentu saja membuat rencana yang sangat berbasis pada peta tersebut, menjadi bias – semua dianggap sama. Jika kembali menilik pada standar yang ditetapkan, peta untuk ukuran provinsi ada pada standar minimal 1:250,000. Minimal menjadi kata kunci, jadi sah-sah saja jika DKI Jakarta misalnya secara spesial melakukan kedetilan hingga skala 1:25,000. Walaupun sekali lagi, skala dalam peta terkadang hanya masalah visualisasi saja, dan pada akhirnya yang paling penting justru tingkat keberagaman pada skala terkecil lingkungan: RT/RW.

Standar dan skala peta membuat seluruh DKI Jakarta (termasuk Kabupaten Kepulauan Seribu) dianggap memiliki resiko banjir TINGGI

Standar yang dibuat pemerintah dalam satu sisi memang baik bagi sisi pemerintah untuk mempermudah koordinasi dalam kebijakan di tingkat nasional. Lalu bagaimana dengan sisi masyarakat dari keseharian yang sesungguhnya merupakan korban langsung jika terjadi bencana? Tentu saja tidak muncul disini. Ketika bicara rentan banjir seakan-akan seluruh Kecamatan Penjaringan rentan banjir dan rob, tapi jika melihat Kelurahan Pluit di RW tertentu, ada kelompok masyarakat justru melakukan mitigasi dan siap dengan banjir, sehingga selepas 2008 bebas banjir. Standar adalah minimal yang harus dipenuhi, untuk menjadi maksimal maka diperlukan konten-konten yang beragam, dan itu sangat tergantung pada karakteristik kota dan warganya.

Memaksakan untuk membuat rencana penanggulangan bencana di DKI Jakarta (sebuah provinsi kota dengan luas lautan lebih besar daripada daratan, dan sekaligus ibukota) hanya berdasarkan standar yang sama diberlakukan di provinsi-provinsi besar dengan misalnya bermayoritas hutan/pegunungan, justru bisa menjadi ‘awal bencana’ bagi suatu penanggulangan bencana tersebut.

Rencana Penanggulangan Bencana ini ditargetkan harus ditetapkan pada pertengahan Desember 2012, sementara masih ada tuntutan untuk memperbaiki kualitas dan kontennya. Ini merupakan kerja berat, karena RPB ini harus diitegrasikan dalam berbagai rencana lain, misalnya di Rencana Detil Tata Ruang, rencana kerja bidang kesehatan, persyaratan teknis bangunan gedung, hingga RAPBD.

Lalu dimana ruang partisipasi masyarakat? Tanpa partisipasi masyarakat maka selamanya peta kerentanan bisa jadi akan selalu rentan, tanpa melihat bahwa sesungguhnya ada kelompok-kelompok masyarakat yang sudah tanggap bencana. Jika penyusunannya tidak dengan masyarakat yang pernah terkena bencana (ataupun yang beresiko) maka masyarakat merasa tidak akrab dengan rencana tersebut. Tetapi sekali lagi, partisipasi masyarakat yang dimaksud bukanlah partisipasi basa-basi.

2 thoughts on “Rencana Penanggulangan Bencana Jakarta

  1. sofyan says:

    sekedar meluruskan. draft RPB yang sedang disusun, bukan sekedar bencana alam, tapi BENCANA secara keseluruhan. termasuk kegagalan teknologi, konflik, terorisme dan wabah.

    menarik untuk mendorong berbagai jenis ancaman bencana masuk dalam RPB. namun yang juga perlu didorong adalah UU No 24/2007 tentang PB. salah satunya adalah terminologi bencana. tidak hanya kemacetan, tapi juga pencemaran yang bersifat slow on side.
    dan saat ini, CSO sedang melakukan review UU PB dan turunannya. akan lebih baik kawan2 juga terlibat sehingga lebih memahami landasan PB ini secara menyeluruh. ada banyak masalah di PP dan Perka BNPB. termasuk Perka No 2/2012 tentang kajian risiko bencana yang “ngawur”

    pernyataan skala peta terkait skala sepertinya perlu di lihat kembali. karena tidak hanya sekedar visualisasi????

    salam

    Sofyan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *