Pilkada sebentar lagi … Selamat datang poster dan stiker kampanye?
Tahukah anda …
ada 8 ketentuan wajib mengenai pemasangan alat peraga (poster dan stiker).
Alat Peraga Kampanye DILARANG dipasang di: tiang listrik, bangunan umum dan pelayanan, sekolah, rumah ibadah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, dan POHON.
Alat peraga bisa ditempatkan di bangunan swasta, asal mendapatkan IJIN terlebih dahulu.
Alat peraga wajib mempertimbangan estetika dan kebersihan. Dan wajib diangkat 3 hari sebelum pemungutan suara.*
Kenyataan di Jakarta …
Sehari-hari apa yang anda temukan? Tebaran poster yang tidak pada tempatnya? Sebal atau senang? Bayangkan betapa sulit membersihkan ruang-ruang di Jakarta paska pilkada. Siapa yang bersihkan nantinya?
Mari kita twitpic dan laporkan!
Caranya mudah loh:
1. Foto alat peraga (poster, stiker dan sejenisnya) yang kau anggap mengganggu
2. Kirimkan foto tersebut via twitter ke @klikjkt dengan sertakan lokasi foto dan
3. @ruangjakarta dan @klikjkt akan meRT foto tweetpic anda.
4. Ada hadiah untuk 2 pemenang dengan kategori pengirim tweetpic terbanyak dan tweetpic terbaik.
Tenggat Waktu: 1-15 Juni 2012
Pemenang akan diumumkan tanggal 22 Juni 2012
Foto oleh Robin Hartanto
Pingback: Dirudung Serbuan Poster Pilkada « Rujak