


Banyak bangunan di Menteng belakangan ini mendapat tempelan “poster” berwarna merah, ialah segel dari Pemerintah Jakarta, karena melanggar aturan, yaitu menggunakanbangunan tempat-tinggal sebagai tempat usaha. Kalau Anda lewat Jalan Cokromaninoto akan mudah melihat ini sepanjang jalan. Contoh: toko kain Baron.
Tetapi bagaimana dengan di jalan-jalan lain di Menteng yang tidak seramai dan semenyolok Jalan Cokromaminoto?
Saya lihat banyak yang kelihatannya masih dibiarkan. Tetapi karena saya tidak yakin benar, saya tidak mau menyebut alamat persis dari beberapa bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha, tetapi dapat diduga sebenarnya melanggar penggunaan seharusnya sebagai rumah.
Yang menarik, ternyata ada juga tiang telekomunikasi liar yang disegel dengan “poster” berwarna kuning. Contohnya di pojok pertemuan Jalan Cokroaminoto-M. Yamin, pojok jembatan, dekat Taman Menteng (lihat foto). Heran juga, bisnis telekomunikasi yang begitu hebat ternyata dijalankan dengan sembarangan begini.
Inginkah Anda melaporkan pelanggaran yang Anda lihat di seluruh Jakarta? Apakah Rujak perlu menyediakan ruang atau kanal untuk keperluan Anda melaporkan ini?
Untuk masalah pelestarian Menteng lebih luas, klik juga di sini, di sini dan di sini


Baru dapat kabar: Ada yang mendapatkan pengecualian dari Gubernur dengan berbagai alasan. Menurut Anda apa saja alasan yang dapat diterima untuk mendapatkan pengecualian (dispensasi) dari Gubernur?
Perijinan sudah sejak lama jadi lahan subur “pemerasan terselubung”. Apapun bentuk kebijakan yang tidak transparan dan tegas alias “abu-abu” bisa jadi lahan subur untuk praktik “pemerasan”, “percaloan”, “intimidasi”, dan praktik ” administrasi hitam”. Penyegelan bisa jadi sekedar “menakut-nakuti” yang lain, sementara bisa juga jadi alat “tawar menawar”. Kalau mau konsisten seharusnya semua pelanggaran tata ruang (zoning ataupun land use) tidak cukup dengan membayar denda uang, tetapi kurungan di penjara. Bila penjara jadi hukuman, maka tidak ada orang yang coba-coba melanggar. Saya pikir satu hal yang harus konsisten buat bang “Foke” untuk menata ulang Jakarta dengan menerapkan hukuman lebih berat dan keras untuk pelanggaran tata ruang. Maaf ini cuma usul agar jakarta tidak jadi semerawut dan acak-acakan 5 tahun lagi.
“SEGEL” bukan milik Menteng . . . . di Pondok Indah, Jl. Antasari sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Dengan segel – bisnis tetap jalan
Roosie Setiawan, mohon bantuannya untuk mengirimkan foto dan gambaran ringkas tentang keadaan “segel” di Pondok Indah. Ini akan berguna untuk kita semua. Bisa dikirim ke info@rujak.org. Terima kasih sebelumnya.
di sini. Foto bangunan di Pondok Indah yang juga disegel oleh Pemerintah DKI karena melanggar ijin penggunaan bangunan. Foto diambil dan dikirim oleh Roosie Setiawan.
Pelanggaran aturan menggunakan bangunan tempat-tinggal sebagai tempat usaha di Pondok Indah semakin menjadi, sudah masuk kawasan yang sebelumnya bebas dr pelanggaran spt Alam Asri.
Tidak terlihat adanya Pengawasan lagi sejak tahun 2010
Terima kasih, surat dari Walikota Tangsel Nomor : 966/2179-Inspektorat/2010, tertanggal Pamulang, 15 Juli 2010. kesimpulan : semua ijin “UD Kiruk” di RW 06 TMI sudah kedaluarsa dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ironis, masih jualan! Hukum apa lagi yang berlaku di NKRI!
ALIH FUNGSI, TEMPAT HUNIAN MENJADI TEMPAT USAHA
Tidak hanya di kawasan hunian elit saja terjadi alih fungsi menjadi kawasan komersial. Di kawasan perumahan selevel BTN : Taman Manggu Indah (TMI), kec. Pondok Aren, kota Tanggerang Selatan, prov. Banten mengalami nasib serupa tapi tak sewajah, khususnya di RW 06.
Begini kisahnya, mulai tahun 2007, masuklah oknum Budi Supriyanto (kemudian dikenal dengan Budi Kriuk) membeli rumah di lingkungan Blok G utawa wilayah RT 007/ RW 06 sebagai tempat tinggal (Blok G 1 no.7). Dengan restu Ketua RW 06 (saat itu dijabat oleh H.Gacho Sunarso, SIP – sekarang anggota DPRD Kota Tangsel 2009-2014) dan izin usaha membuka usaha jual makanan ringan berlabel KRIUK. Merambah dengan membeli beberapa rumah, seperti sekarang di Blok G 5 no. 7 jadi toko penjualan. Beberapa rumah di Blok G dijadikan rumah karyawan dan karyawati, gudang, pengemasan, dll.
Masalah sosial, keamanan lingkungan, kerukunan guyub warga dan tetangga menjadi terusik ketika usaha menjadi besar dengan pembeli diperkirakan 99% dari luar TMI. Parkir motor dan mobil pembeli memakai tempat di bahu jalan sekitar toko sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, belum truk box pemasok barang, angkutan umum, dll mondar mandir. Buka tiap hari kerja kecuali Minggu utawa libur nasional, pkl 08.00-21.00, sangat sibuk. Waktu sholat Jumat tetap buka. Hari sabtu atau jelang libur paling ramai. Dampak negatif > dampak positif, tindakan kriminal berlaku karena TMI menjadi kawasan terbuka yang dikenal oleh berbagai kepentingan. Berkat KRIUK lingkungan menjadi ramai, semula guyub jadi ada perseteruan terselubung. Banyak pihak yang terbeli. Sampah bertebaran. Banyak rambu larang parkir, penghalang dipasang warga di depan rumahnya.
Ironis, kita kembali ke zaman PKI dengan asasnya yaitu tujuan menghalalkan segala cara. Dipraktekkan oleh Budi Kriuk dengan memakai tenaga warga TMI dan penduduk di luar TMI untuk jadi karyawan, petugas keamanan, tukang parkir, dsb. Sifat arogansi tukang parkir bisa dirasakan oleh pemilik rumah yang depan rumahnya dijejali motor. Tukang parkir menerima uang jasa parkir dari ratusan motor sebagai gaji.
Ironis, rumah di Blok G 5 no. 5, berdempetan dengan gudang (G 5 no. 6) dan berseberangan dengan toko KRIUK dimasuki maling di siang hari sampai 3 kali. Rabu 14 Oktober 2009, Rabu 30 Desember 2009 dan Rabu 10 Februari 2010 ketika pemilik rumah jalan pagi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk masuk ke rumah liwat belakang dengan panjat pohon. Akses masuk paling sip dari toko. Indikasi pencuri adalah kru Kriuk pemilik HP no 02199152487.
Ironis, kalau yang protes cuma 1 @ 2 warga Budi Kriuk tak ambil peduli. Anjing menggong gong kafilah berlalu. Apalagi dipraktekkan asas Orde Baru yaitu kalau warga tak bisa dirangkul dengan Rp, dipukul memakai tangan orang lain (misal maling di siang bolong). Pasal KUHP berlaku secara sistematis. Dikuatirkan pihak Budi Kriuk telah berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat (istilah Tommy Soeharto) atau dukungan parpol lokal tertentu.
Ironis, warga protes ke Ketua RT 007/RW06 (okum Ir. BTS, MM) yang planer alumni ITB tak ambil pusing ada penduduk langgar aturan tata ruang, khususnya perumahan dan permukiman. Memang beda, antara teori akademis dengan fakta lapangan. Kalau dibiarkan bak bom waktu. Maju tak gentar. Terlebih Endang Kusmiyati (isteri Budi Kriuk) sebagai Bendahara RT 007. Belum kontribusi Rp ke RT 007 secara rutin maupun insidentil.
Ironis, warga protes ke Ketua RW 06 TMI malah ditantang untuk membuktikan bahwa RW dibayar oleh Kriuk dan dipersilahkan protes ke ybs. Kontribusi Rp oleh Budi Kriuk menyebabkan pengurus RW 06 dan RT 007 berhutang budi. Ketua RW 06 TMI kebetulan adalah PNS Es.II Kementerian Kehutanan sebagai petinggi Korpri (oknum Ir. AW, MM), adem ayem membiarkan alih fungsi tempat hunian jadi tempat usaha. Terbiasa dengan alih fungsi hutan utawa pembalakan liar. Disayangkan kalau PNS sebagai Abdi Masyarakat lebih mementingkan warga yang mampu. Untung tak diberlakukan Hukum Rimba. Untung bukan Gayus Tambunan jadi Ketua RW 06.
Ironis, warga dibiarkan berjuang sendiri untuk sekedar menjaga diri dari berbagai gangguan keamanan dan tindak kriminal. Asas dari, oleh, untuk dan karena warga sebagai dasar kerukunan mulai terkikis. Teror tidak perlu pakai ledakan, letusan maupun letupan seperti yang dipraktekkan kelompok dari Malaysia. Berhala Reformasi : 3K (Kuasa, Kuat, Kaya) menjadi anutan terkini. Jak TV menyarankan agar didemo saja nanti akan diliput. Banyak warga mengambil langkah diam bin bungkam seperti mbak Mega.
Ironis, warga utawa penduduk yang jiwanya bisa ditakar dan ditukar dengan Rp oleh Budi Kriuk menjadi bela mati-matian Budi Kriuk, apalagi keluarga. Memang uang kuasa. Apalagi di zaman masih ada Keluarga Prasejahtera, MBR, petani gurem, penyakit akibat gizi buruk, pemurtadan. Menimbun gunung, menggali sumur.
Atau karena TMI (k.l 20 ha) dulu sawah milik orang Betawi berubah fungsi jadi kawasan perumahan mewah (mepet sawah) yang akrab dengan akumulasi air hujan berupa banjir. Kena tulah penduduk asli [hn].