Penataan PKL: Kerjasama Pemerintah dan Sektor Swasta

 

IMG_9326

Teks dan foto oleh Inas Nuratika 

‘Ruwetnya persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di ibu kota dinilai tidak bisa ditangani Pemprov DKI sendiri, Namun juga memerlukan bantuan dari pihak swasta untuk menata PKL tersebut.’ (beritajakarta.com)

Kutipan di atas menunjukkan bahwa sektor swasta memiliki peran yang penting dalam penataan PKL, termasuk di Jakarta. Selama ini, kita mengetahui bahwa PKL dianggap mengganggu keindahan dan ketertiban. Padahal, PKL dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor informal. Alih-alih menjadi sebuah gangguan, PKL memiliki potensi sebagai daya tarik dari suatu area di mana para PKL itu berada. Bekerjasama dengan sektor swasta membawa harapan bahwa potensi yang dimiliki PKL dapat terfasilitasi sehingga dapat menimbulkan daya tarik.

 

Sumber : Mendengar Kota, 2007
Sumber : Mendengar Kota, 2007

 

Berdasarkan skala pelayanannya, PKL dapat menjadi tiga kategori yaitu makro, meso dan mikro.  PKL pada skala makro beroperasi 24 jam dengan target market seluruh warga kota. Bila dilihat dari spasialnya, PKL ini berada di pusat kawasan kota. PKL skala meso menyasar warga aktif sebagai target marketnya. Warga aktif bukan hanya penghuni di area itu saja, tetapi juga warga yang berkegiatan di area tersebut seperti karyawan kantor. Secara spasial, mereka berdagang di pusat lingkungan seperti daerah perkantoran dan pusat perbelanjaan. Sedangkan PKL skala mikro merupakan PKL yang berada di lingkungan hunian. Target market dari PKL jenis ini adalah penghuni di area mereka berjualan.

Keterlibatan sektor swasta dalam penataan penataan PKL dapat terlaksana di skala meso. PKL yang termasuk dalam skala meso yaitu yang berada pada:

  1. Simpul transit angkutan umum, seperti halte bus
  2. Pusat lingkungan, seperti pasar lingkungan
  3. Pusat komersial, seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan

Keterlibatan sektor swasta dalam penataan PKL juga tercantum dalam beberapa kebijakan. Sebagai contoh Perda DKI Jakarta No. 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Modern. Perda ini menyatakan bahwa pasar swasta/ modern dengan luas efektif lebih dari 500 meter persegi harus mengalokasikan 20% lahannya untuk PKL. Pada kenyataannya, masih banyak mall yang tidak memperdulikan perda tersebut. Contohnya, pusat-pusat perbelanjaan dan mall yang berada di Jakarta Selatan. Hal ini disebabkan karena penyediaan lahan untuk PKL dianggap menganggu kepemilikan dan kenyamanan penyewa ruang mall. Penolakan terhadap ketentuan alokasi 20% untuk PKL tidak hanya di Jakarta saja, tetapi juga di Kota Lampung. Dalam hal ini, bukanlah pengelola yang menolak melainkan pemerintah kota dengan alasan supaya tidak terjadi konflik antara PKL dan pengembang. Padahal, dengan adanya kerjasama penataan PKL dengan pengelola pasar swasta/ modern, selain dapat mengurangi jumlah PKL yang berada di trotoar juga dapat membantu meningkatkan perekonomian PKL dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan warga.

 

 

IMG_9330

 

Kemitraan swasta dengan pemerintah daerah dalam penataan PKL, salah satunya, dilakukan melalui mekanisme Corporate Social Responsibility (CSR). Kewajiban sektor swasta dalam melakukan CSR tercantum pada PP No 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Terdapat beberapa perusahaan swasta yang dana CSR-nya digunakan untuk melakukan penataan PKL. Seperti penataan PKL di Sunda Kelapa yang melibatkan Bank DKI, penataan PKL di Tanjung Priok yang melibatkan Bank BNI, penataan PKL di Daan Mogot oleh PT Indosiar Visual Mandiri, dan Penataan PKL di Jl Nyi Ageng serang oleh PT Bakrieland Development Tbk.

Bentuk bantuan yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan beragam baik berupa pemberian sarana berdagang (gerobak), penyediaan lahan, pinjaman modal maupun pembinaan. Sebagai contoh 36 pedagang PKL yang berada di depan Masjid Sunda Kelapa mendapatkan bantuan berupa gerobak dan kios dari pemerintah DKI Jakarta yang berkerjasama dengan Bank DKI. Pemberian bantuan berupa kios dan pijaman modal juga dilakukan oleh Bank BNI untuk menata dan menertibkan PKL yang berada di Jalan Tongkol, Tanjung Priok. Selain di Tanjung Priok, pada tahun 2007 Bank BNI 46 membuat “Taman Tenda 46” yang terdiri dari 44 kios menampung 66 PKL yang berada di sekitar kawasan Bank BNI, kawasan Karet, Tanah Abang. Selain itu, BNI juga memberikan kredit kemitraan kepada para pedagang kaki lima tersebut.

Daerah-daerah lain di luar jawa juga ada yang melakukan hal serupa yaitu Kota Batam dan Kota Makassar. Di Kota Batam, Bank BRI mendukung program Pemkot Batam untuk melakukan penataan di sekitar wilayah kota itu.  Pilot project dari program penataan PKL di Batam ini berada di Kawasan Square 91 Kota Batam. Bentuk bantuan yang diberikan oleh Bank BRI berupa bantuan gerobak bagi pedagang kaki lima. Sedangkan di Makassar Kementrian Perdagangan, Kementrian Dalam Negeri, dan Kementrian Koperasi dan UKM dengan PT. SidoMuncul, PT. Sinar Sosro, dan PT. Sumber Alfarian Trijaya Tbk bekerjasama melakukan penataan PKL di kawasan PKL Laguna, Pantai Losari. Bantuan yang diberikan lagi-lagi berupa sarana berdagang dan pembinaan PKL.

Contoh kerjasama penataan PKL antara pemerintah dan sektor swasta di atas menunjukkan bahwa pelibatan sektor swasta dalam penataan PKL penting dilakukan. Peran sektor swasta dapat berupa pengadaan sarana dan prasarana berdagang, lahan untuk berdagang, pemberian kredit dengan bunga yang relatif rendah hingga pembinaan. Hal ini berarti sebaiknya pemerintah (tidak hanya di Jakarta) mulai dari sekarang dalam melakukan penataan, tidak harus selalu bergantung pada dana-dana daerah tetapi juga harus memanfaatkan kesempatan untuk bekerjasama dengan sektor swasta.

One thought on “Penataan PKL: Kerjasama Pemerintah dan Sektor Swasta

  1. Keylla says:

    ass.slmt pg,sya ingin tanya apakah ad model keabya untuk wisuda? jika ad apakah sama dengan model keabya yg ad di katalog?untuk batik sarimbit adakah model untuk bpk-ibuk (org tua)trm kshwass.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *