Perda No 1 tahun 2014 : Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta


tugu dan taman proklamasi

 

 

Setelah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta pada 18 Desember 2013, akhirnya Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta menjadi dokumen hukum dengan nama Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ) merupakan dokumen acuan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah DKI Jakarta.

Dokumen RDTR yang dilengkapi dengan Peta Zonasi ini merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2011-2030 dengan peta skala 1: 5.000.

Perda RDTR dan Peraturan Zonasi terdiri dari 23 Bab yang mengatur antara lain :

– pola pengembangan kawasan dan sifat lingkungan

– rencana detail tata ruang kecamatan

– peraturan zonasi

– perizinan dan rekomendasi

– insentif dan disinsentif

– pengendalian pemanfaatan ruang

– hak, kewajiban dan peran masyarakat;

– pembinaan dan pengawasan

 

Untuk dokumen lebih lengkap, silahkan diunduh di Rujak Center for Urban StudiesBiro Hukum DKI Jakarta atau meng-copy dokumen tersebut di Kantor Rujak.

 

 

23 thoughts on “Perda No 1 tahun 2014 : Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta

  1. Michael says:

    Halo,

    Apakah link untuk mengunduh gambar/peta LRK jakarta?
    karena situs tatakota jakarta.net sepertinya sudah tidak aktif lagi.
    Mohon infonya. Terima kasih

  2. Michael says:

    Halo,

    Apakah ada link untuk mengunduh gambar/peta LRK jakarta?
    karena situs tatakota jakarta.net sepertinya sudah tidak aktif lagi.
    Mohon infonya. Terima kasih

  3. Ibrahim says:

    Di RDTR & PZ kalau saya lihat ada peta informasi mengenai peruntukan suatu daerah per kecamatan. Tetapi tidak selengkap LRK, yang memasukkan lebar jalan, gsb, dll. Waktu ke kantor tata kota (karena website tata kota down) ada peta mirip rdtr/pz per kecamatan yang dilengkapi informasi LRK.
    Kalau file LRK bisa di shared, akan sangat membantu mengingat website tata kota down dan juga kalau UP sering koneksinya lambat sekali.

    Terimakasih

  4. Indra P. Harahap says:

    Saya dapat informasi dari bagian tata ruang DKI jakarta tentang aturan baru tahun 2014 mengenai IMB. Bahwa untuk daerah yang kena zona WBS (Wisma Besar) luas tanah nya minimal 300 meter agar dapat diterbitkan IMB nya. Pertanyaannya adalah bagaimana dengan luas tanah yang kurang dari 300m? Otomatis tanah itu akan menjadi tanah kosong selamanya karena tidak bisa mendirikan bangunan di atasnya. Atau kalaupun sudah ada bangunan di atasnya, maka bangunan itu tidak bisa dimaksimalkan penggunaannya, misalnya dirubah menjadi tempat usaha. Mohon informasinya. Terimakasih.

  5. nana says:

    Perda no.1 th 2014 utk Jakarta mengenai lMB yg mengatur batas depan dan batas belakang itu bagaimana peruntukkannya bagi rumah hunian berusia 15 tahun yg sebelumnya telah punya IMB tetapi membuat IMB baru yang dipecah karena membeli separuh rumah tersebut dimana tdk dan atau kurang memenuhi batas2/sisa tanah tersebut.
    Mengingat hukum tidak berlaku surut.
    Mohon pandangannya.
    Thanks

  6. Pingback: Rencana Tata Ruang Kota Adalah | Info Permukiman

  7. Tjahjono Soewarno says:

    Untuk RDTR dan PZ DKI Jakarta yang saat ini, itu berlaku hingga tahun berapa? Berapa tahun sekali evaluasi RDTR dan PZ dilakukan? Terima kasih.

  8. Pingback: Tata Ruang Kota Samarinda | Info Permukiman

  9. Pingback: Tata Ruang Kota Jakarta Pdf | Info Permukiman

  10. Pingback: Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jakarta | Info Permukiman

  11. andesh says:

    Berikut adalah penjelasan dari Dinas Tata Ruang (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) terkait belum dapat diaksesnya Lembar Rencana Kota (LRK) DKi Jakarta:

    1. untuk website dtr.jakarta.go.id jaringanya di kelola oleh diskominfomas DKI jakarta jd terkait jaringan nya. kl sedang tdk dapat di akses mungkin sedang gangguan.

    2. untuk Peta Rencana Kota atau Lembar Rencana Kotas sudah tidak di gunakan lagi smenjak di undangkanya atau di sahkanya perda 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang & Peta Zonasi. sekarang untuk melihat rencana kota dapat dilihat di lampiran 3-3 seperti yang terdapat pada website http://sosialisasirdtrdkijakarta.com/

  12. Adi says:

    Apa benar ada kerja nyata dari para pejabat pusat maupun pemprov? Kami sudah capek lapor sana sini termasuk Pemprov DKi dan Kemenpupera RI sampai Ombudsman RI dan Presiden RI namun semua bekerja setengah hati atau tanpa hati/nurani…..

  13. Esbon says:

    selamat siang, mau tanya.
    apakah di Sub Zona Industri (1.1.a.b.ff)TPZ boleh membuat/ memakai alamat kantor? di mana di ijin domisili tersebut terdapat usaha / industri kecil kami. sedangklan sewaktu kami mau mengurus Ijin Usaha jasa konstruksi dimana permohonan kami di tolak, sedangkan SIUP, TDP, PKP kami beralamat di zona tersebut diatas.
    Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *