Perumahan Gotong Royong: Bersama Wujudkan Hunian Layak bagi Semua

Sebagai bagian dari peringatan hari Habitat 2023, beberapa organisasi yang tergabung dalam Koalisi Perumahan Gotong Royong menyelenggarakan Dialog Perkotaan Indonesia (Indonesia Urban Dialogue) bertempat di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada 5 Oktober 2023.  Ini merupakan kegiatan dialog yang melibatkan multi pihak seperti pemerintah, NGO/CSO, akademisi, perwakilan masyarakat, sektor swasta, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Diskusi Perkotaan Indonesia merupakan bagian dari kampanye Gerakan Perumahan Gotong Royong yang merespon tiga persoalan mendasar terkait penyediaan perumahan di Indonesia, yaitu: ketimpangan penguasaan lahan; liberalisasi sektor perumahan; dan pendekatan sektoral dalam mengelola isu perumahan.

Melalui ragam inisiatif yang berlandaskan semangat kolektivitas dan gotong royong, Gerakan Perumahan Gotong Royong menawarkan ragam skema yang sesuai dengan kondisi masyarakat, termasuk menyelesaikan masalah agraria, selama beberapa dekade terakhir. Contohnya adalah praktek berbagi lahan di Kampung Pisang Makassar, relokasi jarak dekat yang dilakukan berkelompok di Bungkutoko Kendari, penataan pemukiman pinggir kali di Kampung Tongkol, Krapu, dan Lodan di Jakarta, pembangunan Kampung Susun Akuarium, dan Kunir di Jakarta, dan perbaikan setempat Kampung Mrican Jogja. Namun, inisiatif yang tersebar di berbagai kota Indonesia masih bersifat sporadis dan kasuistis. Untuk mengakselerasi dan memperluas jangkauan secara berkelanjutan serta memastikan keterlibatan masyarakat secara aktif, Koalisi mendorong perubahan kebijakan di tingkat nasional dan pembentukan platform yang mempertemukan antara inisiatif masyarakat dan pemerintah. Platform tersebut diharapkan juga mampu memiliki kemandirian dan terobosan dalam isu pembiayaan yang berkelanjutan dan akuntabel, menyelesaikan masalah pertanahan dan mengakomodasi berbagai macam bentuk kepenguasaan, kepemilikan, dan pengelolaan, termasuk di antaranya koperasi perumahan. 

Melalui Dialog Perkotaan Indonesia, Koalisi mengkampanyekan keberadaan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), yang mendapatkan mandat dari Peraturan Presiden No 9/2021, untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sebagai lembaga non struktural, BP3 diharapkan bisa mendorong terobosan lintas badan sektoral. Bersama kelompok masyarakat sipil lainnya, Koalisi mendorong agar masyarakat sipil menjadi bagian aktif dalam perumusan, perencanaan, dan pembentukan BP3 sehingga memastikan adanya terobosan pemenuhan hak atas hunian layak dan akses dan partisipasi aktif bagi masyarakat berpenghasilan rendah terutama yang tinggal di kawasan informal. 

Usulan Koalisi disambut baik oleh perwakilan kementerian yang hadir. Direktur Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bappenas menyatakan bahwa apa yang diminta oleh koalisi sudah dilakukan (melalui program DAK Integrasi), namun mengakui masih diperlukan pendekatan tambahan yang melengkapi DAK Integrasi seperti reforma agraria di perkotaan; perbaikan kebijakan tata ruang untuk menyelesaikan persoalan permukiman informal; dan pengakuan bentuk bentuk lain dalam pengelolaan dan pembiayaan, salah satunya melalui koperasi. Direktur Perumahan dan Kawasan Permukiman menyambut baik usulan koalisi terkait BP3 yang diharapkan bisa menjadi operator penyediaan public housing, yang tidak tumpang tindih dengan kementerian lain. Direktur juga mengundang masukan dari koalisi untuk dimasukan dalam RPJMN 2025-2029. 

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum mengakui bahwa kebijakan terkait pembiayaan perumahan masih belum mencakup masyarakat yang tinggal di permukiman informal. Dirjen Pembiayaan Infrastruktur mengapresiasi inisiatif yang didorong oleh koalisi termasuk koperasi sebagai media pembiayaan. Menurutnya, jumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi adalah kekuatan yang perlu dilanjutkan dengan menawarkan koalisi untuk melaksanakan pilot project yang nantinya dapat melahirkan terobosan kebijakan baru dalam pemenuhan hunian layak bagi masyarakat informal. Tantangan dari Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum disambut baik oleh masyarakat sipil yang hadir di Dialog Perkotaan Indonesia. Semua bersepakat bahwa beberapa pilot project diperlukan untuk menunjukan ragam pendekatan dari kasus yang berbeda. Harapannya, pilot project bisa dijadikan perumusan kebijakan yang komprehensif untuk pengadaan hunian layak.

Pelaksanaan pilot project tentu saja membutuhkan partisipasi dan dukungan pemerintah daerah. Perwakilan dari Bangda Kemendagri, mengakui minimnya keterlibatan pemerintah daerah dalam pengadaan perumahan. Selama ini, berdasarkan UU Pemerintah Daerah no 23/2004, kewenangan terkait kebijakan perumahan masih berada di pemerintah pusat. Namun, melalui revisi UU Pemerintah Daerah yang saat ini berada di tahap akhir, diharapkan ada perubahan terkait pengaturan kewenangan di isu perumahan. Sehingga, pemerintah daerah, bersama masyarakat, bisa menjadi aktor perubahan di tingkat daerah untuk hunian layak yang lebih baik. 

Sebagai bentuk tindak lanjut dari Dialog Perkotaan Indonesia, organisasi yang tergabung dalam Koalisi akan mendetailkan rencana pilot project dengan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan merumuskan masukan untuk RPJMN 2025, dalam beberapa bulan ke depan. Menjadi harapan bagi semua yang terlibat agar ini menjadi langkah awal kerja gotong royong untuk menyelesaikan persoalan terkait keamanan bermukim bagi masyarakat informal di kota kota Indonesia. 

 

Jakarta, 16 Oktober 2023

 

Disusun oleh Koalisi Perumahan Gotong Royong: 

  • Arkom Institute
  • Paguyuban Kali Jawi
  • ASF Indonesia
  • Rujak Center for Urban Studies
  • Habitat for Humanity Indonesia
  • Urban Poor Consortium
  • Jaringan Rakyat Miskin Kota Jakarta
  • Yayasan Arkom Indonesia  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *