Gugatan Warga; Izin yang Terbit Tanpa Persetujuan Warga
Pada 18 Januari lalu, PTUN mengeluarkan putusan menolak Gugatan Tata Usaha Negara (PerkaraNo: 159/G/2011/PTUN-JKT pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta), yang diajukan oleh warga Kedoya Utara terhadap Keputusan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta. Keputusan P2B yang digugat adalah terbitnya IMB Nomor 2956/lMB/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang IMB SPBU atas nama PT. Total Oil Indonesia di Jl. Panjang Blok B III A No. 1,2,3 (Jl. Surya Sarana) RT 013/RW 05 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Gugatan tersebut diajukan oleh warga karena IMB SPBU PT. Total Oil Indonesia diperoleh tanpa memperhatikan keberatan warga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Mendagri No. 27 Tahun 2009 Tentang Izin Gangguan di Daerah.
Selain itu, warga juga menggugat karena merasa dirugikan berdasarkan kekhawatiran kemungkinan terjadinya : pencemaran lingkungan terhadap fungsi air tanah dan udara; penurunan nilai benda tetap berupa tanah dan rumah; hilangnya rasa nyaman dan ketenangan; resiko kerugian jiwa dan harta benda bila terjadi kebakaran, dan kemacetan lalu lintas.
Putusan Majelis Hakim didasarkan pada pertimbangan bahwa objek gugatan (IMB) yang dikeluarkan oleh P2B telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Terhadap gugatan warga atas potensi kerugian dengan keberadaan SPBU di permukiman, Majelis Hakim menyatakan alasan penggugat tidak terbukti, antara lain :
- Kerugian ekonomi yang tidak terbukti secara nyata;
- kemungkinan terjadinya kebakaran yang dikhawatirkan penggugat tidak dapat dibuktikan, karena sudah diantisipasi oleh PT. Total Oil Indonesia dengan membangun tangki pendam yang diletakkan sangat jauh dari rumah kediaman warga, sudah ada tekhnologi baru yang bisa mengantisipasi kekhawatiran terjadinya kebakaran;
- Berkaitan dengan kesehatan gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan karena dengan adanya tekhnologi baru segala dampak terhadap kesehatan tidak dapat dibuktikan;
- Berkaitan dengan kemacetan tidak terbukti adanya kemacetan yang terjadi akibat dibangunnnya SPBU.
Sehubungan dengan perundang-undangan, IMB dianggap telah sesuai dengan peraturan gubernur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persetujuan warga tidak dapat dihubungkan dengan IMB. Karena tidak terbuktinya kemungkinan terjadinya kebakaran, maka persetujuan warga tidak diperlukan.
Majelis Hakim menilai bahwa kekhawatiran warga tentang potensi kerugian dan bahaya atas keberadaan SPBU adalah hak penggugat (warga), namun Pengadilan mempersoalkan keberatan warga dengan alasan apabila semua orang menolak keberadaan SPBU maka semua alat angkutan tidak dapat bergerak. Majelis hakim mempertanyakan bagaimana kemudian pembangunan nasional, perputaran roda perekonomian yang menyangkut hajat hidup orang banyak dapat berjalan tanpa alat angkutan yang berfungsi.
Putusan Majelis Hakim mengejutkan warga, termasuk Forum Warga Tolak SPBU di Permukiman yang terdiri dari tiga kelompok warga tersebar di Tanah Kusir, Kebayoran Baru; Kedoya Utara dan Cempaka Putih.
Sebagaimana telah ditulis sebelumnya , ketiga kelompok warga tersebut mengajukan gugatan terhadap P2B atas terbitnya IMB pada lokasi yang akan dibangun SPBU yaitu Total Oil (di Kedoya Utara), Shell (di Tanah Kusir), dan Pertamina (di Cempaka Putih).
Dasar gugatan ketiga kelompok warga tersebut serupa yaitu dikarenakan terbitnya IMB tanpa adanya izin gangguan dari warga juga kekhawatiran akan bahaya yang ditimbulkan dari keberadaan SPBU di tengah permukiman.
Gugatan dari Cempaka Putih belum sempat masuk ke dalam proses pembuktian disebabkan gugatan ditolak karena dianggap telah kadaluarsa (melewati batas waktu mengajukan gugatan setelah diterima nya IMB).
Untuk dua gugatan lain, PTUN memberikan dua putusan berbeda. Dengan dasar gugatan yang sama, PTUN menolak gugatan warga Kedoya Utara. Sedangkan untuk gugatan warga Tanah Kusir, PTUN mengabulkan gugatan tersebut pada Mei 2011 dan Pengadilan Tinggi TUN kemudian menguatkan putusan tersebut di bulan Februari lalu.
Dasar pertimbangan PTUN untuk kasus Tanah Kusir adalah bahwa P2B memiliki kewenangan dalam menerbitkan IMB berdasarkan limpahan wewenang dari Gubernur DKI Jakarta namun dalam pelaksanaan nya, P2B dianggap tidak cermat karena, menurut Majelis Hakim, setelah menerima pemohonan penerbitan IMB dari Shell, P2B seharusnya terlebih dahulu memeriksa dan meneliti apakah terhadap permohonan tersebut ada pihak yang berkeberatan atau tidak.
Menurut Majelis Hakim, penting untuk melihat adanya keberatan terhadap IMB yang diajukan karena IMB yang dimohon oleh Shell bukanlah IMB bangunan biasa melainkan IMB yang dampaknya terhadap lingkungan sangat besar yaitu menyangkut keselamatan warga; polusi udara, air dan lingkungan.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa P2B tidak memenuhi pelaksanaan salah satu AzasAzas Umum Pemerintahan yang Baik yakni Azas Tertib Penyelenggaraan Negara karena tidak menindaklanjuti pengaduan dan keberatan yang diajukan oleh warga dalam bentuk penyelesaian sengketa.
Dua dasar Pertimbangan yang Berbeda; Dua Pandangan tentang Hak warga dalam Penataan Ruang
Menarik sekali melihat perbedaan dasar pertimbangan PTUN dalam dua kasus di atas. Dengan dasar keberatan yang sama, yaitu terbitnya IMB tanpa persetujuan (izin gangguan) dari warga dan ancaman keberadaan SPBU di tengah pemukiman, Kedua Majelis Hakim mengambil putusan dari aspek yang berbeda.
Dalam kasus Gugatan terhadap IMB untuk Shell di Tanah Kusir, Majelis Hakim mempertimbangkan keberatan warga terhadap IMB yang dikeluarkan. Menurut Majelis Hakim, keberatan warga untuk jenis IMB ini harus diperhatikan karena bangunan yang dibicarakan di sini adalah SPBU yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
Majelis Hakim mempertimbangkan bukti-bukti keberatan (tahapan /proses yang dilalui warga dalam mengajukan keberatannya) yang kemudian menunjukan bahwa P2B tidak menindaklanjuti keberatan tersebut dan oleh karenanya dinilai tidak memenuhi Azas Tertib Penyelenggaraan Negara.
Hal ini ini berbeda dengan putusan Majelis Hakim untuk Kedoya Utara di mana keberatan warga tidak dijadikan pertimbangan. Menurut Majelis Hakim, segala kekhawatiran warga tidak terbukti dan oleh karenanya P2B, yang tidak menindaklanjuti keberatan warga, dianggap tidak melanggar Azas-Azas Pemerintahan yang Baik. Menarik juga bagaimana Majelis Hakim menilai bahwa kekhawatiran warga tidak terbukti sehingga IMB jenis bangunan SPBU tidak dianggap sebagai bangunan yang membawa dampak keselamatan kepada masyarakat, dan oleh karenanya tidak memerlukan persetujuan warga.
Dasar pertimbangan tersebut dapat dianggap menyesatkan karena dalam UU Gangguan 1926 dan juga Permendagri 27/2009, SPBU dikategorikan sebagai bangunan yang memiliki potensi menimbulkan gangguan (lingkungan, ekonomi dan sosial) dan oleh karenanya izin yang diterbitkan untuk pembangunan SPBU haruslah didahului oleh izin dari warga, khususnya warga sekitar SPBU.
Penilaian Majelis Hakim terhadap kecenderungan warga menolak SPBU, yang nantinya dikhawatirkan dapat mengganggu pembangunan nasional juga tidak beralasan. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan persoalan bahwa yang ditolak oleh warga adalah SPBU yang dibangun di tengah-tengah permukiman tanpa adanya izin dari warga. Dalam kasus Kedoya Utara, hak warga untuk diakomodasi keberatannya telah dilanggar oleh pemerintah. Dasar hak tersebut sangatlah jelas, yaitu UU Gangguan 1926 dan Permendagri 27/2009.
Meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor akan mendorong dibangun nya SPBU di ruang-ruang kota. Menjadi mengkhawatirkan kemudian apabila SPBU menyeruduk masuk ke dalam pemukiman. Dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta (Pasal 61 ayat 6) diatur bahwa Pengaturan lokasi SPBU dan SPBG akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Gubernur harus membuat kebijakan yang jelas dan tidak bertentangan dengan Peraturan di atas nya sehingga ada kejelasan bagi aparatur negara dan warga ketika berurusan dengan penerbitan izin.
Dan yang terpenting adalah, Peraturan tersebut harus dibuat secara komprehensif, serta dimulai dengan kalkulasi atas pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor juga rasio kebutuhan SPBU dalam suatu wilayah. Jangan sampai, kebutuhan warga akan pemukiman dengan lingkungan yang sehat dan jauh dari potensi bahaya, harus dikalahkan oleh kebutuhan pembangunan nasional yang disandarkan pada keberadaan SPBU.
Penulis: Dian Tri Irawaty
