Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah yang akan berlaku selama 20 tahun sudah masuk kedalam ranah DPRD Tk.1 Jakarta. Karena itu DPRD mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum mengenai Raperda terkait.
Hari & Tanggal: Selasa & Rabu, 8 & 9 Februari 2010
Waktu : jam 10.00 WIB
Lokasi : Gedung Rapat Panitia II Lt.2, DPRD Jakarta, Jl. Kebon Sirih 18 Jakarta Pusat
Kopi Surat Undangan:
Stop Press:
Mendadak, pihak DPRD membatalkan pertemuan kedua, yang sedianya diadakan tanggal 9 Februari 2011, dengan alasan ” Masukan dari warga dianggap sudah cukup “. Padahal masih banyak pertanyaan dari warga yang belum ditanggapi oleh DPRD maupun Pemprov.
Masukan HANYA bisa dikirim via jalur email: balegdadprddkijakarta@yahoo.co.id
Namun hingga kini tidak ada sama sekali mekanisme pemberian masukan yang jelas, baik dari pihak DPRD dan Pemprov. Bagaimana proses memberikan masukan, dan apakah masukan diterima atau tidak.
View Jalan Kebon Sirih in a larger map
Apa bisa dishare RDP hari I (8 Februari) membahas masalah apa saja? Trims.