Tata Ruang untuk 99%

 

 

Pengesahan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peta Zonasi (PZ) ditunda hingga pertengahan 2013. Bapak Triwisaksana selaku Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus ketua Balegda memberikan waktu hingga Juni 2013 untuk Pemda DKI Jakarta menyelesaikan revisi draft RDTR. Pernyataan tersebut disampaikan pada diskusi publik tentang “RDTR dan Partisipasi Masyarakat” yang diadakan oleh Rujak Center for Urban Studies pada 7 November 2012 di Institut Francais Indonesia (IFI).

Selama kurun waktu hingga Juni 2013, menurut Ibu Ida Mahmudah selaku Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, warga dapat memberikan masukannya atas draft RDTR yang sudah ada saat ini, melalui proses sosialisasi dan partisipasi.

Apa yang disampaikan oleh Bapak Triwisaksana merupakan respon terhadap apa yang dibahas di tingkatan eksekutif beberapa hari terakhir. Pada 31 Oktober 2012, dalam rapat Penyusunan Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi di kantor Wakil Gubernur DKI Jakarta, disepakati bahwa draft RDTR yang sudah dihasilkan akan dievaluasi kembali untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat dan transparansi dalam penyusunan draft RDTR.

Dalam pertemuan tersebut, yang dipimpin oleh Wakil Gubernur dan Asisten Pembangunan, dihasilkan beberapa kesepakatan sebagai berikut:

  1. Perlu disusun jadwal untuk menindaklanjuti pertemuan hari ini mengenai sosialisasi RDTR ke masyarakat.
  2.  Perlu difasilitasi pendampingan untuk penyusunan RDTR bagi 267 Kelurahan. Teman-teman LSM/NGO, perguruan tinggi yang kompeten agar masyarakat mengetahui rencana tata ruang 20 tahun ke depan.
  3. Pelibatan masyarakat seyogyanya dilakukan pada Sabtu/Minggu agar dapat diikuti pemangku kepentingan di setiap Kelurahan (REI, IAP, dan semua stakeholder)
  4. Perlu dukungan anggaran, DTR mengalokasikan anggaran untuk menyusunan RDTR 2013
  5. Pertemuan berikutnya akan dilaksanakan di Dinas Tata Ruang Selasa pagi pukul 10.00 tanggal 6 November 2012

 

Pada pertemuan kedua yang diadakan tanggal 7 November 2012, bergeser satu hari dari jadwal semula, dihasilkan usulan yang beragam tentang proses partisipasi masyarakat dalam penyusunan RDTR.

Dihadiri oleh sebagian dari pemangku kepentingan seperti IAI, IAP, Anggota Sustainable Urban Development Forum (SUD), REI, Akademisi, Rujak dan pemerhati tata ruang, pertemuan tersebut mampu mengelaborasi lebih jauh tentang strategi memaksimalkan partisipasi masyarakat.  Termasuk di antara nya adalah menjadikan RDTR sebagai open book, sebuah dokumen yang terbuka dan benar-benar hidup di masyarakat. Bahwa setelah dihasilkannya Perda RDTR nanti, tetap ada pekerjaan rumah untuk memastikan dokumen RDTR bisa selalu menjadi rujukan bagi pemerintah dan masyarakat terkait penataan ruang di Jakarta.

Selain itu, juga dihasilkan masukan tentang aktor-aktor yang dapat dilibatkan sebagai fasilitator dalam proses pelibatan masyarakat yang lebih luas seperti karang taruna, fasilitator program PNPM Perkotaan, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), mahasiswa, pendamping masyarakat, dll.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Dirjen Tata Ruang Kementrian PU menegaskan kembali tentang esensi RDTR sebagai alat operasionalisasi dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030. RDTR, termasuk di dalamnya adalah Peraturan Zonasi, berfungsi untuk mengatur detail peruntukan suatu kawasan.

Dengan sekala 1:5000, RDTR merupakan rencana tata ruang paling detail, sehingga, dengan kedetailannya tersebut, diharapkan masalah tata ruang bisa diselesaikan. Tujuan utama RDTR adalah sebagai alat pengendalian pemanfaatan ruang terutama perizinan. Oleh karena itu, peraturan zonasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari RDTR karena akan menjadi acuan dalam hal perizinan yang diharapkan mampu menghilangkan ranah abu-abu dalam penataan ruang.

Dengan segala harapan yang melekat pada RDTR; sebagai operasionalisasi RTRW, pengendali pemanfaatan ruang dan penyelesaian masalah tata ruang, maka keterlibatan masyarakat dalam keseluruhan tahapan yaitu perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan menjadi wajib, sebagaimana diatur dalam UU Penataan Ruang.  Sayangnya, di dalam UU Penataan Ruang belum diatur mekanisme mengenai kedalaman dari partisipasi itu sendiri. Permen PU tentang SPM Bidang Penataan Ruang hanya mengatur prasyarat adanya minimal dua kali pertemuan yang memfasilitasi partisipasi masyarakat, tanpa mengatur bagaimana proses tersebut dilakukan.

Hal ini lah yang kemudian dikeluhkan oleh warga dan pemerhati penataan ruang di Jakarta bahwa proses partisipasi yang selama ini dilakukan dalam penyusunan draft RDTR belum memiliki jangkauan luas, dengan proses yang baik.  Seharusnya, warga yang diajak untuk berpartisipasi telah terlebih dahulu memiliki pengetahuan tentang tata ruang sehingga dapat memberikan masukan yang baik berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya.

Prosedur partisipasi publik yang dinilai kurang maksimal oleh sebagian masyarakat menghasilkan produk draft yang juga memiliki kesalahan mendasar seperti prediksi jumlah penduduk, warna pada peta dan juga nama jalan.

Hal ini disepakati oleh Suryono Herlambang selaku Ketua Jurusan Program Perencanaan Kota dan Real Estate Universitas Tarumanegara yang melakukan studi singkat tentang keterkaitan proyeksi penduduk Jakarta 2030 dengan rencana pola ruang dan jaringan transportasi. Proyeksi penduduk 2030 dibandingkan dengan laju/angka pertumbuhan penduduk Jakarta real berdasarkan hasil sensus penduduk (SP) 2000 dan 2010. Sedangkan rencana pola ruang RDTR 2030 dibandingkan dengan RRTR Kecamatan 2005.

Catatan dari studi singkat tersebut adalah ditemukan beberapa anomali proyeksi (misal kecamatan Menteng, Koja, Duren Sawit, Cipayung, dsb). Ada kecamatan yang diproyeksi sedemikian tinggi penduduknya tetapi ada juga yang sebaliknya (akan berkurang ratusan ribu dalam 20 tahun mendatang) tanpa ada penjelasan yang cukup. Hal lain yang menimbulkan pertanyaan adalah tidak nampak perbedaan yang jelas pada rencana pola ruang dan transportasi (dari 2005 ke 2030) di kecamatan-kecamatan yang memiliki penambahan/pengurangan drastis penduduknya.

Tentunya, diharapkan dengan partisipasi masyarakat yang lebih baik; melalui sosialisasi yang masif dan pelibatan masyarakat secara maksimal maka kesalahan yang muncul pada draft saat ini dapat ditiadakan.

Saat ini kita tinggal menunggu komitmen dari Pemda DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta untuk menyempurnakan draft RDTR dengan melibatkan seluas-luasnya partisipasi masyarakat demi mewujudkan Jakarta menjadi lebih baik, lebih lestari.

 

2 thoughts on “Tata Ruang untuk 99%

  1. noor fajar says:

    selamat malam , saya sangat berterima kasih jika saya di informasikan undangan untuk diskusi publik selanjutnya via sms ke 0818792187 atau via email ini , thanks

    noor fajar asa

    • Dian Tri Irawaty says:

      Halo Noor,

      Ok akan kami komunikasikan apabila ada acara diskusi publik berikutnya.
      Untuk ke depan, kita akan adakan dikusi publik rutin bertajuk SabtuKota bertempat di Institute Francais Indonesia (IFI)
      setiap minggu 1 dan 3.
      Untuk tanggal 8 Desember ini, kita akan adakan diskusi publik terkait dengan transportasi (rencana pembangunan 6 ruas tol dalam kota).

      Begitu ada info lebih, kami akan umumkan di web Rujak dan akan kami email kawan-kawan semua.

      terimakasih,

      Salam,

      Dian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *