Warga Berbagi Cerita : Advokasi Taman PIK Pulogadung

 

01_Taman PIK ed

Oleh : Shanty Syahril 

Tulisan ini runtutan kejadian dari upaya dua warga Jakarta menghentikan pembangunan kios komersial di dalam sebuah taman. Taman seluas 1,25 Ha tersebut berlokasi  di tengah Permukiman Industri Kecil (PIK) Pulogadung, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pembangunan di dalam taman tersebut diprakarsai oleh Instansi Pemda Pengelola PIK Pulogadung.

PIK Pulogadung dan Taman PIK

Di dalam Taman PIK dapat ditemui sebuah prasasti, penanda awal dibangunnya perkampungan industri kecil tersebut  sebagai perluasan kawasan industri Pulogadung. Walaupun terletak di Kelurahan Penggilingan, kawasan tersebut menyandang nama resmi  PIK Pulogadung. Prasasti tertanggal 25 Mei 1981 dan ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta, Tjokropranolo.

Saat ini PIK Pulogadung yang luasnya 44 Ha menampung sedikitnya 500 UKM. Sebagai kawasan industri yang sekaligus berfungsi sebagai permukiman, banyak sekali anak-anak yang menghabiskan kesehariannya di lingkungan PIK Pulogadung. Setidaknya ada lima sekolah (4 SDN dan 1 SMPN) dalam radius 150 m dari batas selatan taman. Sekurangnya ada 1.500 siswa yang menuntut ilmu di lima sekolah tersebut.

Taman PIK bisa dikatakan satu-satunya fasilitas rekreasi bebas biaya bagi warga sekitar. Pagi hari sering terlihat beberapa orang tua, bersama anak balitanya berjalan-jalan di taman. Tengah hari biasa ditemui beberapa pekerja duduk di bangku taman menikmati bungkusan makan siangnya. Dua warga yang melakukan advokasi, biasa memanfaatkan Taman PIK sebagai media belajar dan tempat kegiatan alternatif luar sekolah yang diikuti sekitar 40 siswa sekolah dasar setempat.

Di sekeliling taman, mangkal beberapa pedagang makanan dengan gerobaknya. Tapi tak satupun pedagang berani berjualan di dalam taman. Sebuah rambu penanda di taman yang dipasang oleh Instansi Pemda Pengelola PIK memang menegaskan larangan berjualan/berdagang di sarana umum dan taman sesuai Perda Pemrov DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007.

 

Pembangunan di Taman PIK

Ironisnya, pembangunan kios komersial di dalam Taman PIK diprakarsai oleh Instansi Pemda Pengelola PIK itu sendiri. Sepanjang bulan November 2012 berlangsung proses pembangunan 4 unit kios @ seluas 9,5 m2 di dalam Taman PIK. Tambahan sebanyak 4 unit kios @ seluas 6 m2 dibangun lebih utara dari lokasi yang pertama sepanjang bulan Desember 2012.

Kilas balik ke belakang, sebenarnya pembangunan kios komersial di kawasan PIK secara agresif sudah mulai pada awal tahun 2012. Atas restu Pengelola PIK, sepanjang pinggir lapangan PIK yang awalnya kosong, secara terorganisir dibangun menjadi deretan kios baru. Termasuk di tanah kosong di bantaran saluran drainase yang termasuk sebagai peruntukan jalur hijau (Pht) dalam Lembar Rencana Kota Jakarta.

Beberapa warga sekitar, antara lain ibu rumah tangga, orang tua siswa, dan pedagang kaki lima, sempat pula ditanyai secara acak pandangannya terhadap pembangunan kios di dalam taman. Seluruhnya keberatan dengan pembangunan tsb. “Lama-lama bisa habis semua tanah kosong dibuat kios,” ungkap salah satu di antara dengan geram. Tapi tak satupun berani menentang secara terbuka tindakan Pengelola PIK.

Bila dilihat sejarahnya, Pengelola PIK merupakan Instansi Pemda yang awalnya dibentuk untuk mengembangkan kawasan PIK. Mereka mengklaim puluhan hektar tanah milik Pemda di PIK merupakan hasil kerja keras mereka puluhan tahun. Sehingga tak heran bila perilakunya bak tuan tanah daerah tsb.

Ketika pembangunan terus berlanjut hingga merambah masuk ke dalam taman, maka kedua warga berpikir tindakan tsb tidak dapat dibiarkan. Apalagi pembangunan komersial di kawasan PIK sama sekali tidak diimbangi dengan pembangunan fasilitas yang mendukung tumbuh kembang anak-anak.

 

Upaya Advokasi

Kronologis upaya advokasi yang dilakukan dua warga di atas ditampilkan dalam tabel di bawah. Keduanya memutuskan untuk membatasi diri pada advokasi Taman PIK, dan tidak mempersoalkan pembangunan pada tanah kosong yang sebenarnya diperuntukkan bagi jalur hijau.

Keberatan disampaikan kepada penguasa wilayah setempat terlebih dahulu. Walaupun bersiap untuk membawanya kepada Gubernur atau Wakilnya sebagai langkah terakhir bila diperlukan. Langkah pertama di mulai dengan klarifikasi kepada Kelurahan Penggilingan, yang dilanjutkan dengan mengirim surat pengaduan kepada Camat Cakung.

Sekalipun keberatan dan sadar bahwa pembangunan di dalam taman melanggar aturan, baik pihak Kelurahan Penggilingan maupun Kecamatan Cakung tidak mampu (mau/berani) secara aktif bertindak untuk mencegahnya.  Pihak Kecamatan Cakung angkat tangan setelah mendapat surat resmi dari Pengelola PIK yang menjelaskan bahwa:

1. Pembangunan tersebut dijalankan berdasarkan koordinasi dengan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Timur yang didukung oleh Kementerian Koperasi.

2. Pembangunan di taman tidak menyalahi peraturan yang ada

3. Kios di taman rencananya akan diresmikan pada awal bulan Januari 2013 oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta

 

Surat penjelasan resmi tersebut tidak menyurutkan semangat kedua warga. Surat tersebut  justru penting artinya karena memberi informasi bahwa Pengelola PIK berada di bawah koordinasi Kepala Dinas KUMKMP. Di lain pihak dari laman berita online mereka menemukan artikel yang memuat pernyataan Ibu Ratnaningsih, Kepala Dinas KUMKMP yang patuh terhadap kaidah tata ruang dalam mengembangkan lokasi binaan UKM. Justru yang tidak sesuai akan beliau relokasi.

Bermodal amunisi baru tersebut, kedua warga mengirimkan surat untuk meminta klarifikasi sekaligus menyampaikan keberatan kepada Kepala Dinas KUMKMP terhadap pembangunan kios UKM di dalam Taman PIK. Ternyata respon Kepala Dinas KUMKMP tidak secepat yang diharapkan. Staf yang dihubungi tidak dapat menjelaskan tindak lanjut yang akan dilakukan. Khawatir kios tersebut terlanjur diresmikan oleh Gubernur, maka keduanya memutuskan untuk menempuh langkah terakhir, yakni mendatangi Posko Pengaduan Wakil Gubernur pada tanggal 15 Januari 2013.

Di Posko Pengaduan keduanya langsung dilayani oleh tiga orang petugas posko. Perlu beberapa waktu dan penjelasan panjang lebar sebelumnya akhirnya duduk persoalannya dipahami petugas. Salah seorang petugas berinisiatif menghubungi Pengelola PIK. Pada saat itulah kedua warga mendapat kabar yang sungguh mengejutkan. Pengelola PIK menyampaikan ke petugas bahwa kios sedang dalam proses pembongkaran.

Bahkan petugas posko juga sempat bertanya mengapa fasilitas bermain di Taman PIK tidak terawat. Menurut Pengelola PIK hal itu disebabkan belum jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap perawatan taman, apakah Suku Dinas Pertamanan atau Pengelola PIK. Agak lucu sebenarnya, ketika terkait dengan bangun kios, Pengelola PIK begitu agresif, tapi lempar tanggung jawab ketika terkait dengan fasilitas taman lainnya.

Setelah berproses sekitar dua bulan, akhirnya bangunan kios yang sempat sudah terbangun dan siap beroperasi sudah dibongkar hingga bersih. Sebenarnya kedua warga masih memiliki tanya tanya besar. Sampai tanggal 10 Januari 2013, belum ada tanda-tanda akan dibongkar. Jadi apa sebenarnya yang akhirnya mendorong Pengelola PIK membongkarnya.

Belakangan terdengar kabar bahwa ibu RW setempat juga keberatan. Bisa jadi ada upaya pula yang dilakukan ibu RW untuk mencegah pembangunan. Tapi sejauh ini belum diperoleh informasi lebih rinci terkait hal tersebut. Barangkali juga ibu Kepala Dinas langsung menghubungi Kepala Pengelola PIK dan memerintahkan untuk membongkarnya, tanpa diketahui staf bawahannya.

Kedua warga tidak memusingkannya, yang terpenting tujuan sudah tercapai sesuai harapan. Taman PIK bersih dari kios pedagang. Bila ditanya alasan kenapa kedua warga tersebut berani mencoba melakukan advokasi terhadap Taman PIK, maka berikut jawabannya:

“Pemimpin baru Jakarta, terus terang memberi harapan baru. Walaupun masih baru menjabat, sudah terlihat mereka berusaha berpihak pada warga. Sebagai langkah terakhir kami percaya bisa mengadu kepada mereka. Sekaligus juga sebenarnya ingin menguji seberapa responsif pemimpin baru tsb dan sistem pelayanan pengaduan yang mereka siapkan”.

 

Belajar dari pengalaman

Kedua warga belajar banyak dari proses yang dijalaninya. Berikut beberapa tips dalam membuat pengaduan yang dirangkum keduanya:

1. Buat surat pengaduan sesuai prosedur, dalam hal ini kepada penguasa wilayah setempat atau instansi yang berwenang. Buat tembusan surat kepada atasannya, agar instansi terkait merespon dengan sungguh-sungguh.

2. Untuk menentukan instansi yang berwenang perlu paham struktur organisasi Pemda. Beberapa peraturan terkait struktur organisasi tersebut tersedia di situs jakarta.go.id (Produk Hukum).

3. Untuk urusan pengaduan, disarankan tembusan paling tinggi adalah kepada Wakil Gubernur, jangan Gubernur karena bisa hilang entah kemana suratnya.

4. Wakil Gubernur memiliki Posko Pengaduan khusus di Lantai 3 Gedung B. Surat tembusan bisa diserahkan ke posko tersebut. Atau bisa disimpan dulu, untuk lihat respon dari instansi bawahannya. Barangkali responnya ternyata positif, sehingga Wakil Gubernur tidak perlu turun tangan.

5. Bila diperlukan sebagai langkah terakhir, bisa datang langsung ke Posko Pengaduan Wakil Gubernur (tidak perlu buat janji) dan jelaskan duduk persoalannya. Pengalaman dari kedua warga di atas, petugas Posko perlu dijelaskan panjang lebar sebelum akhirnya paham duduk persoalannya.

 

Referensi

[1] http://timur.jakarta-tourism.go.id/obyek-wisata/perkampungan-industri-kecil-penggilingan.html

[2] http://www.tatakota-jakartaku.net/lrk/jt-cakung.html

[3] http://sentanaonline.com/detail_news/main/6745/1/29/03/2012/Asset-PIK-Pulogadung-Rp-1-Triliun-Berpotensi-Raib– (29 Maret 2012)

[4] http://kabarnasional.com/2012/10/kepala-dinas-koperasi-ukm-dan-perdagangan-dki-jakarta-dra-hj-ratnaningsih-pasar-modern-di-dki-jakarta-sudah-dikunci-tidak-ada-lagi-penambahan/

 

Tabel kronologis advokasi Taman PIK

 

Tanggal Deskripsi
07/11/12 Menyaksikan sedang berlangsung pembangunan di dalam Taman PIK

 

26/11/12 Mendapat keterangan dari Bapak Irwandi (Kepala Pengelola PIK Pulogadung) bahwa bangunan tsb untuk kios pedagang makanan. Pada tahap selanjutnya akan dibangun lagi kios sejenis di dalam taman dengan posisi lebih di utara.

 

27/11/12 Klarifikasi dengan Kelurahan Penggilingan. Bertemu dengan Wakil Lurah dan Sekretaris Lurah. Kelurahan keberatan dengan pembangunan, tapi tidak dapat berbuat apa-apa.

 

04/12/12 Mengirimkan surat keberatan terhadap pembangunan di dalam Taman PIK kepada Camat Cakung, Jakarta Timur dengan tembusan kepada:

  1. Walikota Jakarta Timur
  2. Gubernur DKI Jakarta
  3. Kepala Sudin Pertamanan Kota Administrasi Jakarta Timur
  4. Kepala Sudin Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Timur
  5. Lurah Penggilingan
  6. Rujak Center for Urban Studies

Bertemu langsung dengan Camat Cakung, Bapak Lukman Hakim. Beliau meminta waktu untuk melakukan klarifikasi dengan Pengelola PIK dan Kelurahan Penggilingan.

 

06/12/12 1. Mengantarkan surat tembusan kepada Gubernur. Surat untuk Gubernur masuk ke Bagian Umum dan Protokoler di Balai Kota Gedung A Lantai 6 Untuk mengetahui tindak lanjutnya harus datang sendiri sekitar seminggu kemudian, tidak bisa via telepon.

2. Bagian Umum dan Protokoler Walikota Jakarta Timur lebih maju dalam sistem penerimaan surat daripada Balaikota. Diperoleh tanda terima dengan nomor penerimaan surat. Tindak lanjut bisa dicek lewat telepon.

3. Hikmah datang ke Balai Kota adalah mendapatkan informasi adanya Posko Pengaduan Wakil Gubernur di Balaikota Gedung B Lantai 3 dan dapat datang menyampaikan laporan secara langsung.

 

10/12/12 Jawaban via telepon dari Kasi TU Sudin Pertamanan bahwa Taman PIK tidak termasuk dalam mata anggaran mereka. Sehingga taman tsb bukan tanggung jawab mereka.

 

13/12/12 Surat pengaduan kepada Camat Cakung sudah didisposisi kepada Kasi Perekonomian, Bapak Alfon

 

22/12/12 Sudah mulai pembangunan kios tahap 2

 

08/01/13 Menerima surat jawaban dari Camat Cakung Jakarta Timur yang disertai lampiran berupa surat penjelasan dari Kepala Pengelola PIK Pulogadung.

Penjelasan Pengelola PIK intinya menyatakan bahwa:

1. Pembangunan yang ada di taman berdasarkan koordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan

2. Pembangunan di dalam taman tidak menyalahi peraturan yang ada.

3. Kios rencananya akan diresmikan pada awal Januari 2013 oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta

Pihak Kecamatan Cakung via telepon mengatakan sudah berupaya maksimal secara administrasi dan tidak ada upaya lain yang bisa mereka lakukan, sekalipun mereka sadar bahwa pembangunan di Taman PIK menyalahi aturan, tapi mereka angkat tangan.

 

10/01/13 1. Cek ke Taman PIK, kedua lokasi kios sudah selesai pembangunan. Total ada 8 unit kios di dalam taman. Sudah ada 3 unit yang diisi oleh gerobak pedagang.

2. Mengirimkan surat untuk mengklarifikasi apakah Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan memang menginstruksikan pembangunan di DALAM taman, serta keberatan terhadap pembangunan di Taman PIK dan

3. Surat dikirim via email Bapak Dion, staf sekretariat Kepala Dinas, atas ijin Bapak Dion, setelah sebelumnya disarankan untuk antar langsung.

4. Surat disertai tembusan kepada

a. Wakil Gubernur DKI Jakarta

b.  Rujak Center for Urban Studies

 

14/01/13 1. Pagi hari menghubungi Bapak Dion. Menurut beliau, surat kepada Kepala Dinas koperasi, UMKM, dan Perdagangan sudah didisposisi kepada Seksi Pengawasan dan Pengendalian.

2. Untuk mengetahui apa tindak lanjutnya diminta menghubungi seksi tsb siang atau sore karena suratnya masih di tempat Bapak Dion.

3. Sebagai langkah terakhir, dua warga mendatangi Posko Pengaduan Wakil Gubernur di Lantai 3 Gedung B Balaikota untuk melaporkan pembangunan di dalam taman tsb.

4. Di Posko Pengaduan diterima oleh Ibu Dewi cs. Butuh waktu untuk menjelaskan duduk persoalannya hingga staf posko pengaduan paham. Setelah paham Ibu Dewi menghubungi Pengelola PIK dan mendapat informasi bahwa bangunan kios sedang dalam proses pembongkaran karena ada warga yang tidak setuju.

 

23/01/13 Taman PIK sudah bersih dari bangunan kios dan bekas bongkarannya.

 

 

 

 

4 thoughts on “Warga Berbagi Cerita : Advokasi Taman PIK Pulogadung

  1. Aly says:

    proses pembebasan tanah (kios yg dianggap non-permanen) dan pembangunan ruko baru terus berjalan (sisi utara PIK dari barat-timur).
    pemicunya adalah naiknya harga properti (rumah) di kawasan sekitar.

  2. dede yusu says:

    mana janji bapak akan mengusut dengan cepat kepala suku dinas saya sudah kasih informasi tolong di cari kebenarannya masalah taman di rt 09/01 kelurahan serdang kecamatan kemayoran jelas jelas di situ ada permainan bukti ada pagar pertanaman dan dipagar lagi tinggi oleh orang lain sebenarnya tanah pertanaman di rt09/01 kelurahan serdang luas sampai ujung tembok yang di pagar oleh orang tersebut kira kira kerugian kurang lebih 200 jutaan apakah saya harus bilang kepada gubernur dki kalo saya sudah bicara kepada kepala suku dinas pertanaman tapi tidak di tanggapi begitu oke kalo maunya bapak begitu ?

  3. shanty syahril says:

    Tambahan info:

    Tanggal 23 Januari 2013 Penulis menerima surat resmi dari Kepala Dinas Koperasi UMKM DKI Jakarta via email bahwa lokasi kios sudah dipindahkan. Lengkap beserta foto taman yang sudah bersih dari bangunan kios baru.

    Sepertinya kebingungan saya terjawab, perintah bongkar kios datang dari Kepala Dinas Koperasi UMKM DKI Jakarta. Itulah mengapa pada saat petugas Posko Pengaduan Wagub melakukan klarifikasi pada tgl 15 Januari 2013, Kepala Pengelola PIK Pulogadung menjelaskan bahwa bangunan kios baru sedang proses pembongkaran.

    Terima kasih Bu Ratnaningsih, Kepala Dinas Koperasi UMKM DKI Jakarta, yang responsif.

  4. Pingback: Mengawal aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan | URBAN PORTRAIT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *