Oleh Dian Tri Irawaty.

Salah satu bagian dari program Pemantauan Tata Ruang (PETARU) adalah mengajak (kelompok) warga terlibat bersama dalam proses produksi pengetahuan yang terkait dengan perencanaan dan pemanfaatan ruang kota. Rujak Center for Urban Studies (RCUS), yang menyelenggarakan program tersebut, percaya bahwa semua pihak memiliki pengetahuan dan perspektif yang bermakna dan bermanfaat, yang bila diolah bersama akan memperkaya dan mempertajam pemahaman bersama.

Persoalan tata ruang menjadi isu irisan dari beragam kelompok warga yang saat ini bekerja bersama dengan RCUS. Ada kelompok warga yang menghadapi permasalahan banjir di permukimannya akibat pengembang yang melanggar ketentuan pembangunan saluran air, ada yang bermasalah dengan tetangga yang membangun warnet di tengah-tengah pemukiman, ada juga kelompok warga yang menolak pembangunan SPBU di tengah-tengah pemukiman tanpa ada persetujuan warga berdasarkan ketentuan izin gangguan.

Hal yang menarik dari kelompok-kelompok warga ini adalah ketika mereka, yang sangat sadar akan hak dan kewajibannya, berpetualang mencari informasi. Pada umumnya, mereka menghubungi RCUS dan bersama mencoba memetakan kebuntuan informasi dan memecahkan kebuntuan tersebut.

Bersamaan dengan berlakunya UU tentang Kebebasan Informasi Publik No. 14 tahun 2008, warga sebenarnya memiliki alat berupa dasar hukum untuk memperoleh informasi publik. Melalui UU tersebut, warga berhak meminta informasi dan pemerintah atau badan hukum lainnya berkewajiban untuk menyediakan informasi yang dimaksud, kecuali informasi yang dikecualikan.

Prinsip dari UU Kebebasan Informasi Publik kemudian dicoba diterapkan oleh kelompok warga  terkait dengan masalah yang dialaminya. Pengajuan pertanyaan baik secara lisan atau tertulis ditujukan ke berbagai instansi pemerintah yang berwenang atas permasalahan yang dialami oleh warga.

Dari beragam latar belakang permasalahan yang berbeda,  ada kesamaan persoalan yang dialami oleh warga, yaitu:

  1. Tidak ada pelibatan warga dalam perencanaan dan pemberian izin bangunan. Hampir di semua kasus, penolakan warga terhadap perencanaan pembangunan, dengan dasar argumentasi yang jelas, tidak diindahkan oleh pemerintah. Untuk kasus pembangunan SPBU di pemukiman misalnya, warga yang memiliki kesamaan sikap mulai dari tingkatan RT hingga RW telah menyatakan penolakannya baik di tingkat  Kelurahan, Kecamatan, hingga Walikotamadya. Namun, tetap saja izin membangun dan izin operasional dari SPBU tersebut diterbitkan oleh Dinas terkait.
  2. Ketidakjelasan Informasi. Upaya warga untuk menerapkan hak  memperoleh informasi tata ruang tidak semudah dibayangkan.  Warga Sangaji, Jakarta Barat, yang mengalami persoalan pembangunan warnet di sebelah rumahnya, mencoba mempertanyakan pemberian izin usaha untuk warnet yang didirikan di wilayah pemukiman, tidak memperoleh jawaban yang jelas, baik di tingkat RT, RW maupun Kelurahan. Justru ketua RW di tempat ia tinggal menyatakan bahwa izin usaha sudah diterbitkan oleh sang ketua RW, padahal tentu saja seorang ketua RW tidak berwenang menerbitkan hal semacam itu. Saat warga ingin melaporkan persoalan ini kepada Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), justru ancaman halus dilancarkan oleh sang ketua RW yang juga berafiliasi dengan ormas setempat.
  3. Komunikasi bersifat satu arah antara warga dan pemerintah. Kalaupun upaya warga untuk bertemu dengan pemerintah terwujud, pola komunikasi yang ada hanyalah bersifat satu arah. Pertemuan yang ada terbukti  hanya menjadi mekanisme sosialisasi atau justifikasi pihak pemerintah atas kebijakan yang sudah diambil. Tidak ada upaya untuk menjadikan pertemuan tersebut sebagai ajang diskusi di mana masukan dari warga didengar dan menjadi bagian dari perumusan kebijakan.
  4. Keberpihakan pemerintah kepada Investor/pihak swasta. Nuansa ini menjadi terasa ketika upaya komunikasi yang dimunculkan oleh warga dalam merespon kebijakan tidak difasilitasi oleh pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah dilihat terlalu berpihak pada investor.

Dengan adanya pola seperti di atas, masih sulit mewujudkan reformasi di bidang penataan ruang. Niat reformasi yang pada prinsipnya ingin melibatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam proses penataan ruang menjadi sulit karena inisiatif warga dalam praktek-praktek keruangan tidak mampu dan diakomodasi atau dicerna aktor-aktor pemerintah. Mungkin tidak ada kemauan politik, atau belum terbentuk kesadaran bahwa memang begitulah seharusnya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *