SPBU dan Protes Warga

Oleh Famega Syafira. Warga Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat protes pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum milik PT Total Oil Indonesia. SPBU itu beroperasi mulai 15 Oktober 2011, meskipun warga merasa tidak memberikan persetujuan. Padahal, persetujuan warga sekitar adalah salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Gangguan sebagai syarat mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sebagian besar warga menolak pembangunan SPBU dan tak memberikan izin,” kata Elizabeth, salah satu warga RT 13.
Elizabeth menolak keras pembangunan SPBU di lingkungan tempat tinggalnya karena membawa banyak dampak buruk.
Setidaknya ada tiga alasan yang mendasari keberatan ini. Sebagai ibu, Elizabeth khawatir uap bensin dari SBPU memberi dampak buruk bagi anaknya. Menurut penelitian, anak yang tinggal di dekat SPBU punya risiko terkena leukimia empat kali lipat lebih besar dibanding anak-anak lain.
Alasan kedua adalah risiko kebakaran. Elizabeth mengaku terkejut saat melakukan riset kecil mengenai kasus kebakaran yang terjadi di SPBU. “Saya tak mengira ternyata ada banyak sekali kasus kebakaran di berbagai daerah,” kata dia. (Lihat box: Kasus-kasus Kebakaran SPBU). Keberadaan SPBU juga diduga memberi dampak negatif secara ekonomi.
Pemerintah bukan tak menyadari adanya potensi bahaya di sekitar SPBU. Keputusan Gubernur DKI 2863/2001 menyatakan depot pengisian bahan bakar minyak wajib dilengkapi analisis mengenai dampak lingkungan karena berpotensi menghasilkan limbah gas padat dan cair yang cukup besar
Warga sempat mengirimkan surat pembaca yang dimuat di detik.com.
Sesudahnya, beberapa warga mendapatkan sms gelap yang berisi makian dan ancaman. Warga juga merasa mendapatkan ancaman tak langsung dengan embel-embel organisasi massa. “Saat dibangun, di proyek tertempel bendera FORKABI,” kata Elizabeth.
Meski tanpa izin warga, pembangunan tetap dilanjutkan hingga beroperasi. PT Total menyatakan telah memperoleh izin sesuai peraturan, tapi bagaimana bisa izin terbit tanpa persetujuan warga? Menurut peraturan Mendagri nomor 27 tahun 2009, IMB baru bisa terbit dengan seizin warga.
Pembangunan SPBU tanpa izin warga tak hanya sekali ini terjadi. Warga Cempaka Putih mengeluhkan hal yang sama, dengan modus serupa. Pemaksaan pembangunan SPBU juga terjadi di Jalan Bintaro Raya. Oktober 2009, PT Shell Indonesia menyatakan akan membangun SPBU di Jalan Bintaro Raya, RT 11 RW 10, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.
23 warga menyatakan keberatan dan penolakan. Alasannya, pembangunan SPBU akan merugikan kepentingan pemukiman dan membahayakan kepentingan umum; antara lain ancaman kebakaran, menganggu keseharan dan mencemari air tanah.
Tanpa persetujuan warga, Izin Mendirikan Bangunan telah diterbitkan. Pada September 2010, warga meminta dokumen tersebut namun tak diberikan. Desember 2010, sembilan warga, termasuk istri budayawan Nucholish Madjid, Omi Komeria Madjid, mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Putusan pengadilan pada 18 Mei 2011 mengabulkan gugatan warga. Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI justru mengajukan banding bersama Shell. Dian Try Irawaty, peneliti Rujak Center For Urban Studies menilai bahwa pembangunan SPBU tanpa izin telah mengabaikan kepentingan masyarakat. “Pemerintah malah melindungi penanam modal,” kata dia.
Protes warga tak diindahkan, pembangunan tak dilakukan dengan keterbukaan, proses perizinan pun ditutup-tutupi. Pembangunan SPBU di daerah pemukiman, menimbulkan kecurigaan bahwa kota ini dibiarkan tumbuh begitu saja tanpa tata kota yang terencana. Dengan pertumbuhan kendaraan yang sangat pesat, berapa banyak lagi SPBU yang akan dibangun di wilayah pemukiman?
Adakah hal semacam ini juga terjadi di sekitar tempat tinggal Anda? Berbagilah dengan warga yang lain melalui e-mail info@rujak.org atau laporkan lengkap lokasinya ke www.klikjkt.or.id.

3 thoughts on “SPBU dan Protes Warga

  1. Pingback: Warga dan Lika – Liku Perizinan, Bagian 1 « Rujak

  2. Pingback: Politisi Berganti, Birokrat Bergeming « Rujak

  3. Pingback: Putusan Beda Untuk Penolakan SPBU di Permukiman « Rujak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *