DISKUSI PANEL “APLIKASI GREEN BUILDING, STANDARD & KEBIJAKAN?”

Hari / tanggal        : Sabtu, 15 Agustus 2009

Waktu            : Jam 09.00 Wib s/d 13.00 Wib

Acara            : Diskusi Panel

Bertempat di        : Ruang Seminar Tarumanagara Knowledge Centre (TKC)

                               Gedung Utama Lantai-6, Kampus I UNTAR

                               Jl. Letjen S. Parman No.1, Jakarta 11440

 

09.10-09.30 Wib

Green Building & Sustainable Development

Pengantar Diskusi oleh Tirza Serafina G, Caroline Dreizella & Gatot Surarjo

 

09.30-13.00 Wib

• MODERATOR: Ir. Yacobus Gatot Surarjo, M.T.

• PANELIS:

1. Ir. Hari Sasongko, M.Si (Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan – P2B)

2. Ir. Achmad Noerzaman, MM (Direktur Utama ARKONIN dan Konsultan Green Building DKI)

3. Ir. Endy Subijono (Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia-IAI)

4. Ir. F. Teguh Satria, M.M (Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan REALESTAT INDONESIA (REI)

 


5 thoughts on “DISKUSI PANEL “APLIKASI GREEN BUILDING, STANDARD & KEBIJAKAN?”

  1. jajap tanudjaja says:

    Langkah yang cukup baik dengan mengajak praktisi Akademis sehingga konsep Green Building harus segera diperkenalkan semenjak dini dibangku kuliah dan mulai disusun silabusnya untuk fakultas jurusan Arsitektur.
    Banyak gedung yang menghadirkan keindahan Facade dari bahan kaca yang sebenarnya bukan merupakan konsep Green Building.
    Para Panelis cukup baik dan berbobot yang mewakili Pemerintah Daerah , Asosiasi Profesi ,praktisi Konsultan, Developer.
    Untuk menghidupkan topik diskusi yang berimbang dan menarik perlu kiranya mengundang praktisi konsultan perencana arsitek, Mekanikal dan Elktrikal, pengamat bangunan , Green Building Councel,Dosen dan adik2 mahasiswa sbagai pengamat.
    Semoga tujuan DISKUSI PANEL “APLIKASI GREEN BUILDING, STANDARD & KEBIJAKAN?” dapat tepat sasaran dan bermanfaat mengingat terbatasnya waktu. Salam

  2. Dian says:

    Setuju dengan p’ Jajap. Harus ada praktisi lain terutama Mekanikal dan Elektrikal, Indonesian GBC dll.
    Tapi udah berjalan ya… hari ini. Lain kali harus lebih komplit dan lebih baik lagi

  3. jajap tanudjaja says:

    Belakangan ini ada banyak seminar tentang “Green Building”, di dalam maupun diluar neger, dari seminar konsep, seminar perancangan, seminar pembangunan, sampai dengan seminar peralatan konstruksi yang konon pembuatannya sudah mengikuti aturan Green Building.

    Makin banyak pihak juga merasa sudah menerapkan aturan mainnya sesuai dengan konsep Green Building.

    Pertanyaan yang muncul aturan dari negara mana yang sudah dipakai dan sudah adakah aturan mainnya yang resmi dipakai di Indonesia dan bagaimanakah penilaiannya dan siapa tim penilainya ? dan masih banyak lagi pertanyaan2 yang kalau dijabarkan tidak akan habis2 nya karena untuk mewujudkan konsep Green Building yang sempurna tidak hanya gedungnya saja, tetapi melibatkan seluruh aspek yang dimulai dari lingkungan taman yang cukup, gedung yang hemat energi dengan sebanyak mungkin menggunakan cahaya alami dan Ventilasi alami, penggunaan sarana utilitas dengan memperhatikan proses daur ulang, tidak menimbulkan polusi baik co2 maupun efek panas dari pengoperasian gedumgnya,harus semaksimal mungkin memanfaatkan produk lokal dalam pembangunannya, memakai peralatan yang hemat enegi dan ramah lingkungan dan masih banyak lagi aspek2 lain yang harus diperhatikan…

    Bahkan pada lingkup yang lebih luas, yaitu suatu daerah distrik tertentu misalnya, selain gedungnya juga pemakai gedungnya yang juga tinggal dan bekerja pada distrik yang sama, sehingga tidak perlu khawatir lagi akan kemacetan kendaraan dan kehilangan waktu bila menuju ketempat kerjanya.Coba kita renungkan berapa banyak keuntungan yang akan kita dapatkan……dan yang jelas akan mengurangi kemacetan dan jumlah pengguna jalan/ mobil yang cross section pada saat melakukan aktifitasnya.

    Pertanyaannya selanjutnya adalah, sudah adakah lembaga/bagian dari pemerintahdaerah yang independent (mungkin dengan melibatkan ahli2 profesional dari asosiasi2 profesi) yang khusus memikirkan dan merencanakan hal2 tersebut diatas,

    Seiring dengan penghematan energy dan efek global warming untuk menjaga kelestarian lingkungan alam dan energi, sudah saatnya kita bekerja sama dengan pihak akademisi dan para ahli untuk membuat silabus mata kuliah baru yang khusus mengajarkan Energi terbarukan, efek rumah kaca, pembahasan materi sirkulasi ventilasi alamiah dengan memanfaatkan bidang pantul aerodinamis misalnya dan teori2 lain yang berkaitan dengan energi alternatif.

    Supaya materi2 kuliah tersebut sudah dikenal semenjak dari bangku kuliah sehingga setelah lulus dapat menerapkan ilmu yang sudah didapat untuk berkarya yang lebih baik dari generasi sebelumnya.

    Sudah saatnya Pemerintah Daerah menyusun rancangan kebijakan yang menyangkut sangsi , konsekwensi dan kompensasi yang dapat diberikan kepada pihak Developer mengingat penerapan Green Building memerlukan biaya investasi yang cukup mahal sehingga bilamana timbul biaya2 yang cukup tinggi tersebut tidak dibebankan kepada pihak konsumen.

    Sejalan dengan penyusunan rancangan kebijakan tersebut, Pemda bersama dengan para praktisi dan asosiasi profesi terkait membuat rancangan standard green building Indonesia dan lengkap dengan rencana aturan main Tim penilai yang bersertifikat, sehingga tidak memerlukan tenaga ahli Asing lagi untuk melakukan penilaiannya ( yang selama ini, dari beberapa proyek yg kami tangani dinilai konsultan Singapore) karena dengan pengalaman para profesional Indonesia sendiri sebenarnya jauh lebih baik dari mereka ,
    Untuk bahan2 dan materi aturan/standardnya tinggal didownload dari internet dari beberapa sumber negara lain dan selanjutnya untuk dikembangkan sesuai dengan iklim dan klembaban yang ada di Indonesia.

    Untuk mewujudkan harapan di atas, memang diperlukan waktu dan kerja keras, mengingat saat ini tim asosiasi profesi yg terlibat dalam penyusunan rancangan standard, dan baru saja menyelesaikan tahapan draft standard dasar green building untuk eksisting building, (dan masih ada lagi untuk new building dan untuk bangunan komplek/ campus), dan setelah draft tersebut selesai, masih diperlukan waktu lagi untuk diajukan dan dibahas bersama dengan Tim Pemerintah Daerah dan setelah selesai , selanjutnya baru disosialisasikan ke publik….

    Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 64 tahun…… Wassalam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *