Pada Opini Kompas 28 Januari 2020 oleh Dr Wihana Kirana Jaya, disebutkan bahwa sumber daya yang dimiliki secara komunal kerap disalahgunakan, disemena-menakan. Kemudian penulis menggambarkan Banjir Jabodetabek di awal tahun 2020 sebagai Tragedy of the Commons.
Tragedy of the Commons (1968) karya Garrett Hardin adalah salah satu tulisan ilmiah populer. Singkatnya, tulisan tersebut menggambarkan gagasan bahwa ketika sumber daya bersifat bersama (commons), maka sumber daya tersebut akan digunakan secara berlebihan karena tidak ada yang dapat mengontrol penggunaannya. Setiap orang memiliki insentif untuk menggunakan lebih banyak sebelum orang lain melakukan. Pemikiran inilah yang kemudian mendorong bahwa sumber daya seharusnya dimiliki secara pribadi atau dikendalikan oleh pemerintah.
Namun yang terjadi pada banjir yang kerap kali melanda Jabodetabek, baik itu akibat hujan lokal maupun banjir kiriman, justru bukanlah ilustrasi yang digambarkan oleh Hardin dalam Tragedy of the Commons. Malah sebaliknya; privatisasi dan pengendalian penuh di bawah pemerintah malah membawa Jabodetabek pada krisis lingkungan hidup dalam rupa hutan gundul, krisis air di musim kemarau, penggusuran paksa, pembabatan RTH, yang akhirnya termanifestasi dalam banjir yang semakin besar di era krisis iklim ini.
Dr Deden Rukmana dalam tulisan ilmiahnya di tahun 2015 mengidentifikasikan terjadinya pelanggaran tata ruang sepanjang tahun 1985-2005 seluas hampir 4000 hektar tersebar di Kelapa Gading, Sunter, Pantai Indah Kapuk, Senayan, hingga Tomang. Kawasan tersebut tadinya memiliki berbagai fungsi dalam RUTR 1985-2005, sebagai daerah tangkapan air, hutan lindung, ruang terbuka hijau hingga hutan kota. Jika menilik sejarah kontemporer 5 kawasan tersebut, kita dapat melihat bagaimana peran bersama pemerintah dan developer yang mengubahnya menjadi kawasan permukiman dan komersial tanpa adanya pengelolaan air yang berarti. Lalu seluruh pelanggaran tersebut “diputihkan” dalam RUTR 2010 di tahun 1999. Jakarta hanya membutuhkan waktu sekitar 35 tahun untuk mengurangi secara drastis RTH nya dari 26.1% (RUTR 1985-2005) menjadi 9.9% di tahun 2020.
Hal sama masih berulang, misalnya banjir 23 & 25 Februari 2020. Sebagian besar warga di beberapa RW di Kelurahan Rorotan dan Cakung Timur menuduh Jakarta Garden City sebagai penyebab banjir. JGC dibangun lebih tinggi daripada pemukiman warga. Dan bahkan menurut Sekda DKI Jakarta, JGC belum menuntaskan kewajiban SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah), yang salah satunya membangun waduk 25 hektar beserta pompa dan saluran yang memadai.
Tanah dan sungai, sebagai kesatuan bentang alam, sesungguhnya adalah milik bersama (commons). Tanah sendiri memiliki fungsi sosial, selain ekonomi, lingkungan hidup dan budaya. Namun dengan seiring naiknya teori pilihan rasional, dimana kepentingan pribadi individu mendominasi, disitu pulalah fungsi ekonomi tanah menguat. Pengelola tanah berupaya memaksimalkan nilai tanahnya, dengan membangun lebih besar dan lebih tinggi atas barang yang bisa dijual.
Manusia memang dapat menghabiskan sumber daya yang terbatas. Ini bisa terjadi ketika kita tidak memiliki institusi pengelola yang tepat. Tapi hal tersebut tidak disampaikan Hardin, melainkan oleh Elinor Ostrom, seorang peneliti di bidang ilmu politik. Bukunya, Governing the Commons (2009), membantah hampir seluruh klaim Hardin. Ostrom kemudian mendapatkan Nobel Ekonomi atas karyanya tersebut.
Privatisasi dan pengelolaan oleh negara kerap kali kurang memahami hingga tidak mengakui keberadaan berbagai institusi masyarakat yang secara tradisi telah mampu menata pengelolaan sumber daya bersama, termasuk tanah. Ostrom mempelajari praktek pengelolaan sumber daya kepemilikan bersama (common pool resources) di berbagai tempat dan bidang. Ia menyimpulkan formula, prinsip dan model kelembagaan untuk pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan melalui tindakan kolektif dan terdesentralisasi.
Prinsip pengelolaan CPR secara kolektif tetap perlu dibawa pada konteks kota, terlebih pada pengelolaan air dan banjir. Dengan semakin meningkatkan privatisasi ruang di Jabodetabek yang memperparah kondisi lingkungan hidup dan memperlebar kesenjangan, maka kita harus mengubah paradigma dalam mengelola kota, sumber daya dan bentang alamnya sebagai sumber daya kepemilikan bersama.
Pengelolaan DAS Ciliwung dan Cisadane harus dikelola secara bersama dan setara antar pemerintah daerah, dan bukan secara sektoral dan terpusat pada Kementerian saja. Berkaca dari praktek International Commission for the Protection of the Rhine dimana 9 negara Eropa Barat bersama-sama merencanakan dan bekerja sama dalam pengelolaan air, pengendalian banjir dan polusi hingga tata ruang. Pengelolaan DAS secara bersama tidak bisa dilakukan secara ad hoc. Perlu ada aturan jelas setara yang mendefinisikan siapa yang mendapatkan apa, metode penyelesaian konflik yang baik harus ada, tugas pihak untuk menjaga sumber daya harus sebanding dengan manfaatnya, pemantauan dan penghukuman dilakukan oleh pengguna atau seseorang yang bertanggung jawab kepada pengguna, dan pengguna diizinkan untuk berpartisipasi dalam menetapkan dan mengubah aturan.
Pengelolaan kawasan yang sudah keburu diprivatisasi seperti kasus Jakarta Garden City dan gedung-gedung di Sudirman-Thamrin, perlu mengedepankan akuntabilitas sehingga bisa dipantau. Kewajiban SIPPT para pengembang harus bisa diakses publik. Bahkan dalam kewajiban pengembang pun melekat kewajiban pembangunan sumur resapan. Ironisnya, saat Gubernur Anies Baswedan melakukan sidak di Sudirman di tahun 2018, hanya 77 dari 40 gedung yang memiliki sumur resapan, dan hanya 1 gedung yang sumur resapannya sesuai dengan Pergub 20/2013 tentang sumur resapan.
Resiko, tanggung jawab dan penanggulangan banjir terlalu besar untuk diserahkan kepada pemerintah. Kekuasaan yang terlalu besar pada pemerintah pun memungkinkan terjadinya perilaku korup dan semena-mena tanpa dialog, seperti berbagai penggusuran paksa yang menyertai proyek betonisasi Ciliwung.
Sumber daya air sesungguhnya bersifat bersama (commons). Secara bersama-sama kita memakai air untuk minum, mandi, memasak hingga kebutuhan produksi. Namun saat dia berupa air hujan, kita malah menolak dan mengalirkannya secepatnya serta menyerahkan semua pada Pemerintah saja. Padahal, tiap persil lahan terbangun di Jakarta turut berkontribusi pada penambahan beban limpahan air hujan ke riol kota, jalan dan sungai.
Daratan Jakarta terdiri atas 89% wilayah terbangun dengan hamparan beton dan aspal, serta hanya 3% ruang biru. Karenanya ini bak mission impossible jika memaksakan air yang jatuh 89% wilayah untuk cukup dan tertampung di 3% ruang biru sebelum dibuang ke laut. Jika kejadian banjir terjadi jumlah air permukaan lebih besar daripada yang meresap dan mengalir di ruang biru, maka kontribusi bersama yang perlu terjadi adalah bagaimana meresapkan dan menahan air semaksimal mungkin dalam persil tanah masing-masing, agar mengurangi beban ruang biru. Karena banjir bukanlah tragedi bersama, melainkan risiko dan masalah bersama yang perlu upaya bersama.

