Belajar dari Sejarah: Tentang Pantai Indah Kapuk

Dari Timur ke Barat: Waduk Pluit, Pantai Mutiara, Pluit, Muara Karang & Pantai Indah Kapuk di tahun 2013

Tulisan dibawah adalah rangkuman dari buku Gagalnya Sistem Kanal: Pengendalian Banjir Jakarta dari Masa ke Masa oleh Restu Gunawan dan 2 artikel Kompas oleh Agus Hermawan di harian Kompas pada tanggal 16 September 1992 dan 17 September 1992.

Melanjutkan tulisan tentang Pluit, kini bergeser ke Pantai Indah Kapuk. Tentang Pantai Indah Kapuk, berarti kita harus kembali ke tahun 1977.

10 Juni 1977, Hutan Tegal Alur Angke Kapuk ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai hutan lindung dan sisanya untuk Hutan Wisata dan Pembibitan. Kawasan tersebut juga ditetapkan sebagai Lapangan Dengan Tujuan Istimewa (LDTI). Penyelesaian lebih lanjut tentang LDTI itu harus dilaksanakan oleh Dirjen Kehutanan. Namun ternyata penerjemahan LDTI oleh Dirjen Kehutanan sepertinya melenceng dari amanat Menteri Pertanian.

Tanggal 5 Januari 1982, Dirjen Kehutanan mengirimkan surat kepada PT Metropolitan Kencana (MK) milik kelompok Ciputra

tentang upaya pengembangan kawasan Hutan Angke Kapuk. Tanggal 31 Juli 1982, PT MK membalas surat Dirjen Kehutanan yang menunjuk PT Mandala Permai (MP) yang akan intensif melakukan pembangunan. Persis pada tanggal 31 Juli 1982 itu, Dirjen Kehutanan mengeluarkan SK kepada PT MP yang  memutuskan perubahan fungsi tempat pemukiman, kondominium, pusat bisnis, rekreasi dan lapangan golf.

Tanggal 19 Juni 1982, Gubernur DKI Jakarta telah mengirim surat kepada presiden direktur PT MP tentang persetujuan prinsip kerjasama hal yang sama. Selanjutnya Dirjen Kehutanan juga mengirimkan surat 23 Desember 1982 kepada Gubernur DKI Jakarta tentang pengembangan kawasan Hutan Angke Kapuk.

Proyek pembangunan di Hutan Angke Kapuk tersebut diperkuat dengan Surat Menteri Kehutanan tanggal 7 Maret 1984 tentang penyelesaian dan pengeluaran bekas penggarap Hutan Angke Kapuk. Surat tersebut ditanggapi dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta tanggal 11 Juni 1984 tentang penyelesaian pengosongan Hutan Angke Kapuk dari para penggarap.

Tanggal 14 Juni 1984, Menteri Kehutanan Soedjarwo menandatangani perjanjian tukar menukar sebagian tanah kawasan Hutan Angke Kapuk di wilayah DKI Jakarta dengan PT MP: H. Subagdja Prawata dan Sudwikatmono. Dalam perjanjian antara Menhut dan PT MP menyebutkan pemanfaatan dan pengembangan kawasan Hutan Angke Kapuk, termasuk pembangunan hutan wisatanya seperti SK Menteri Pertanian (tahun 1977) maka pengembangannya “perlu sesuai dengan Rencana Induk Djakarta 1965-1985”.

Sebanyak 831,63 ha dari 1.162,48 ha kawasan hutan Angke Kapuk yang diserahkan kepada PT MP itu disebutkan akan dibangun untuk permukiman (487,89 hektar), bangunan umum mulai dari hotel, cottage, dan bangunan komersial lainnya (93,35 hektar), rekreasi dan olah raga (169,13 hektar) dan rekreasi air buatan (81,26 hektar). Disyaratkan, tanah penggantinya jika berada di kawasan DKI maka perbandingan tukar menukar adalah 1:1 (hutan:tanah pengganti) atau jika berlokasi di Bogor, Tangerang dan Bekasi atau wilayah lain maka perbandingan tukar menukarnya 1:2.

Walaupun Menhut Soedjarwo memerintahkan untuk penggunaan Hutan Angke Kapuk harus sesuai dengan Rencana Induk Djakarta 1965-1985, mendadak terjadi perubahan pada perjanjian kerja sama antara Pemda DKI dan PT MP tertanggal 27 Agustus 1987 menyatakan, pelaksanaan pembangunan dan pegembangan seluruh area “harus memperhatikan rencana unum tata ruang (RUTR) 1985-2005”. Kerja sama tersebut berlangsung selama 25 tahun. Mohon bantuan teman-teman selepas tahun 2012, bagaimana perjanjian antara Pemda DKI dan PT MP?

Menurut perjanjian tersebut, PT MP wajib melakukan Analisa Dampak Lingkungan dan harus disetujui oleh Pemprov DKI sebelum memulai pembangunan. Gubernur DKI Jakarta juga menunjuk 16 instansi terkait di bawahnya untuk menjadi Badan Pembina Pembangunan dan Pengembangan Areal Bekas (sudah menjadi “bekas”, red) Hutan Angke Kapuk DKI (BP3ABHAK).

29 Februari 1988, serah terima/tukar menukar sebagian kawasan Hutan Angke Kapuk dilakukan. Tanah penggantinya adalah dua bidang di Pulau Penjaliran Barat dan Timur Kepulauan Seribu Jakarta Utara (39 ha), tiga bidang di Desa Rumpin, Desa Kampung Sawah dan Cipinang Kecamatan Rumpin Bogor (75 hektar), Kecamatan Nagrak Sukabumi (350 ha) dan 10 bidang di Kecamatan Sukanagara dan Campaka Cianjur (1.190 ha).

13 Februari 1991, segala hak dan kepentingan kawasan Hutan Angke Kapuk itu itu selanjutnya diserahkan pengelolaannya oleh Menhut Hasjrul Harahap kepada Gubernur DKI Jakarta Wiyogo Atmodarminto.

24 Februari 1991 Komisi Amdal DKI menyetujui Rencana Pengelolaan Lingkungan, Rencana Pemantauan Lingkungan dan Analisa Dampak Lingkungan oleh PT MP.

Hingga 4 Juli 1991 (menurut surat Ketua BP3BHAK kepada Gubernur DKI), pengganti Hutan Angke Kapuk belum terselesaikan dan masih dalam proses.

14 September 1991, Pihak Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan mereka belum menerima AMDAL.

Konon nilai proyek Pantai Indah Kapuk di tahun 1991 ditaksir sebesar Rp 6 Triliun (Kompas, 17 September 1991).

—————

Akhirnya Pantai Indah Kapuk tetap dibangun dan sekarang malah telah berkembang. Bandingkan image google diatas dengan tahun 2004 ini. Bahkan dalam iklan komersial di TV-TV nasional, developer barunya Agung Sedayu mengklaim bebas banjir 1000 tahun.

Tentu saja pengurugan kawasan eks hutan bakau memperhitungkan peil banjir. Jika ketinggian banjir tertinggi yang pernah tercatat didaerah tersebut misalnya 3 meter diatas tanah, maka mereka harus mengurug lebih dari 3 meter, supaya tentu saja proyeknya tidak kebanjiran. Sampai saat ini, Rujak belum mengetahui berapa peil banjir acuan yang dipakai untuk merencanakan Pantai Indah Kapuk milik PT MP dan pengembangan Pantai Indah Kapuk oleh Agung Sedayu.

————

Kompas, 16 September 1991 menuliskan:

Meskipun keputusan ini tidak sesuai dengan RUTR, Gubernur DKI setuju saja. Maklum, peningkatan nilai ekonomi kawasan itu lebih menggiurkan. Bayangkan saja, kalau masih dalam bentuk rawarawa dan tambak nelayan, Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah) yang bisa ditarik pemda hanyalah Rp 2.000/ha/tahun. Begitu menjadi perumahan, DKI bisa mendapat Rp 2.000.000/ha/tahun. Kalau kawasan yang berubah fungsi itu 831,63 ha, maka dana yang tersedia sudah mendekati Rp 2 milyar setiap tahun.

Pantaskah jika kita menilai suatu alam dengan harga per hektar atau per meter persegi. Mari tilik fungsi hutan bakau.

Hutan Bakau tidak bisa dinilai secara ekonomi saja, karena jika demikian nilainya tak terhingga, karena manfaat turunannya demikian besar, terutama bagi lingkungan hidup. Dulunya Hutan Angke Kapuk ada 60 spesies tanaman, 2000 spesies binatang air dan darat, dari ikan belanak sampai buaya. Fungsi Hutan Angke Kapuk yg terpenting adalah untuk mencegah abrasi: menjaga agar daratan yang dipijak manusia tidak habis digerus gelombang. Hutan Angke Kapuk (dan semua Hutan bakau lainnya) juga berfungsi menangkap partikel garam sehingga mencegah intrusi air laut ke daratan. Akar dari hutan bakau pun menyaring kotoran dr darat, sehingga perairan lepas pantai bebas pencemaran. Bakau bahkan bisa ambil unsur-unsur pencemar berat seperti air raksa.

————-

Seberapa tinggi peil banjir yang diambil oleh Pantai Indah Kapuk saat melakukan perencanaan, tetap saja tidak mampu melawan alam, dalam hal ini penurunan tanah.

Berikut datanya:

Hasil Pengukuran Land Subsidence

Sementara berikut proyeksi di tahun 2030, dimana Pantai Indah Kapuk berada di bawah permukaan laut dengan skenario tanpa penghentian penggunaan air tanah

 

 

 

 

 

14 thoughts on “Belajar dari Sejarah: Tentang Pantai Indah Kapuk

  1. Pingback: Belajar dari Sejarah: Tentang Pluit « Rujak

  2. robert parlaungan siregar says:

    Selamat pagi Ibu Elisa: Dalam pertukaran surat elektronik diantar Ikatan Alumni ITB,tulisan Ibu disebut. Saya sekarang ini menulis tentang Indonesia Kekinian.
    Boleh saya tahu bagaimana mendapatkan buku dan 2 artikel yang Ibu sebutkan berikut:

    Tulisan dibawah adalah rangkuman dari buku Gagalnya Sistem Kanal: Pengendalian Banjir Jakarta dari Masa ke Masa oleh Restu Gunawan dan 2 artikel Kompas oleh Agus Hermawan di harian Kompas pada tanggal 16 September 1992 dan 17 September 1992.

    Mudah-mudahan saya mendengar berita baik dari Ibu.Terima kasih dan Tabik.

    Robert P Siregar

    http://www.kompasiana.com/robertpsiregar

  3. prawita says:

    ketertarikan saya dalam komersialisasi lingkungan abiotik,biotik,dan kultur membuat saya mengangkat tema reklamasi pantai dengan dampak pada ekonomi dan ekologi di kec. penjaringan jakarta utara sebagai tema skripsi pada tahun 2011 kemarin.artikel diatas menambah pengetahuan saya terutama dalam historikal regulasi pengembangan di PIK

  4. herlambang says:

    klo kelihatan seperti ini faktanya apakah jokowi dan ahok mau gusur tuh PIK?
    jangan hanya perumahan kumuh saja mereka berani gusur..PIK apapun alasannya tetap berkonribusi pada banjir jakarta terutama jakarta barat , utara dan sekitarnya banjir

    jangan bilang klo PIK sudah terlanjur di bangun
    tapi rumah kumuh maen hajar saja

    pisau tajam kebawah tumpul diatas…

  5. jebe says:

    ternyata ciputra kalau urusan bisnis sama aja sama lainnya…

    pik adalah warisan pejabat “korup” dimasa lalu yang dampaknya terasa sampai sekarang, kalau pejabat sekarang berani “ngutakatik” sudah pasti mantan pejabat dan kroni ngak akan tinggal diam, apalah arti pak ahok kalau para mantan pejabat bersatu melawan dia…yang dukung pak ahok cuma di sosmed dan dunia maya, yang notabene berbeda dengan dunia nyata.

    btw, lahan pengganti yang dijanjikan juga ngak jelas keberadaannya… apakah mungkin sudah dibagi2 oleh pejabat dahulu sebagai hibah ke keluarga dan kolega???

  6. Vinyl Lantai says:

    Saya sangat rertarik dan setuju dengan kutipan Mas Herlambang diatas

    Pada dasarnya bukan untuk menyalahkan kinerja pak Jokowi dan Pak Ahok, Namun dengan kejadian seperti diatas
    apakah mau menggusur PIK?

  7. vina says:

    Saya kerja di slah stu perusahaan yg ada di PIK. Sepanjang saya ada disini,saya kepo mencari tahu ‘sejarah’ dgn bertanya ke masyarakat sekitar. Hasilnya,……heart-breaking.
    Memang membuka lapangan kerja, hanya saja kerugian alam yg kita derita sangat banyak..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *