Dalam rangka Hari HAM Internasional, kami meluncurkan rangkaian diskusi mengenai Hak Atas Hunian Layak yang ditinjau dari konteks permukiman yang sangat khas kawasan perkotaan Indonesia, yaitu kampung kota.
Perjalanan diskursus mengenai Hak atas Hunian Layak ini bermula dari kunjungan Leilani Farha, Pelapor Khusus PBB untuk Hak atas Hunian Layak ke Jakarta pada bulan September 2019. Kemudian berkembang menjadi rangkaian diskusi yang berlangsung sepanjang tahun 2018 dan didukung oleh LBH Jakarta.
Perkawinan antara tema Hak atas Hunian Layak dengan kampung kota bukannya tanpa beralasan. Kampung kota sebagai permukiman yang khas kota Indonesia adalah bentuk permukiman berbasis sosial yang proses produksi dan penghuninya tidak bisa dilepaskan dari Hak Asasi Manusia. Sementara proses produksi kampung kota, atau dalam bahasa internasional disebut social production of habitat, pun juga menjadi agenda permukiman global terkini, seperti tercantum dalam New Urban Agenda.
Silakan unduh #BukuRujak untuk lebih mengenal kampung kota melalui kacamata Hak Atas Hunian Layak.
Selamat membaca.
Pingback: Hak atas Kota? - Rujak