Jelang Hari Hak Asasi Manusia Internasional yang jatuh pada tanggal 10 Desember, Rujak mengajak warga kota sekalian untuk merenungkan HAM untuk konteks kota dan warga kota, atau yang kerap disebut sebagai hak atas kota.
Filsuf, seperti Henri Levebfre dan David Harvey, menyebutnya Hak atas Kota. Bahkan David Harvey mengklaim bahwa hak atas kota adalah Hak Asasi Manusia yang terabaikan – dan hak atas kota tersebut tak terlepaskan dari kritik Harvey terhadap hak dalam konteks kepemilikan pribadi. Menurut Havery, hak atas kota adalah hak untuk mengubah diri kita sendiri dengan mengubah kota kita. Karakteristik hak atas kota adalah hak bersama (common), dan bukannya hak individu, mengingat transformasi dalam kota tergantung pada kekuatan kolektif dalam pembentukan kembali proses urbanisasi. Dalam prakteknya justru hak individu seperti hak kepemilikan tanah dan bangunan malah dianggap lebih tinggi daripada Hak Asasi Manusia, terutama hak untuk hidup layak dan bermartabat. Ini dapat dilihat dari betapa mudahnya pemerintah maupun swasta melakukan penggusuran paksa pada tempat dan warga yang (dianggap) tidak memiliki sertifikat tanah. Dan pandangan seperti ini tidak hanya milik pemerintah dan swasta belaka, ada banyak warga yang berpendapat serupa.
Relasi kota dan manusia penghuninya adalah timbal balik: kota adalah produk kolektif manusia dalam upaya membangun dunia kehidupannya, dan kotapun, selama proses pembentukan kota tersebut, dapat mengubah penghuninya. Pertanyaan atas kota seperti apa yang kita inginkan, tidak dapat dilepaskan dari seperti apa ikatan sosial, hubungan dengan alam, gaya hidup, teknologi dan nilai estetika yang kita inginkan.
Hak atas kota juga hak yang dinamis – dia tidak hanya semata hak untuk mengakses apa yang sudah ada, namun juga hak untuk mengubah yang sudah ada tersebut. Pertanyaan sederhananya: dapatkah kita hidup bermartabat dengan hasil ciptaan kita?
Namun kota adalah produk manusia yang sangat kompleks. Dan pada akhirnya membawa pada pertanyaan: hak (atas nama) siapa dan kota (seperti) apa? Jika pada akhirnya sekelompok orang berupaya mengubah kota dan menghasilkan korban-korban dalam prosesnya, maka mereka tidak mengklaim bahwa sekelompok orang tersebut sedang menuntut hak atas kota mereka. Apa artinya kerinduan kita atas ruang terbuka hijau namun dalam prosesnya ternyata menggusur paksa 2269 lebih penduduk? Jika akhirnya udara suatu kota menjadi begitu terpolusinya, maka kita tidak bisa menyatakan bahwa para pengendara kendaraan pribadi tersebut sedang menggunakan hak (atas kota) mereka.
Kita perlu membayangkan sebuah kota yang lebih inklusif, walau dalam proses membayangkannya akan ada potensi perpecahan, seperti perdebatan tentang revitalisasi trotoar dan jalur sepeda di DKI. Kota yang memungkinkan penghuninya hidup secara bermartabat, baik di kampung kota maupun di apartemen.
Mengutip kata David Harvey kembali:
If our urban world has been imagined and made then it can be re-imagined and re-made. The inalienable right to the city is worth fighting for. ‘City air makes one free’ it used to be said. The air is a bit polluted now. But it can always be cleaned up.
Dan ikuti juga Diskusi Publik yang diselenggarakan LBH Jakarta tentang Peran Bantuan Hukum Struktural dalam Tantangan Penggusuran Paksa.