Kampung Marlina merupakan salah satu kampung kota di Provinsi DKI Jakarta, yang berlokasi di Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Tak jauh dari Waduk Pluit, kawasan tersebut awalnya berupa rawa dan semak belukar, hingga pada tahun 1978 beberapa warga mulai membangun hunian dan infrastruktur pendukung secara swadaya. Hunian tersebut merupakan hunian semi permanen, yang tersusun dari himpunan kayu dan membentuk konstruksi panggung di tepi laut. Pada tahun 1990, warga mulai menimbun dan meninggikan permukaan untuk menghindari pasang surut dan ombak laut. Seiring dengan berjalannya waktu dan semakin meningkatnya populasi warga yang bermukim, warga mulai memenuhi kebutuhan fasilitas umum dan sosialnya, serta infrastruktur jalan secara swadaya.
Perkembangan Kampung Marlina tidak dapat dilepaskan dari perkembangan wilayah Pluit dan Muara Baru. Lewat Rencana Tata Ruang di era 1985, wilayah timur Waduk Pluit memang diperuntukkan untuk kawasan industri, selain kegiatan pelabuhan dan perikanan yang sudah ada sebelumnya. Kawasan semakin ramai dan menjanjikan peluang penghidupan baru seiring dengan terbangunnya Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman di 1984. Namun pertumbuhan kawasan tidak disertai dengan penyediaan hunian layak dan terjangkau. Akhirnya kampung kota menjadi solusi hunian bagi para pekerja dan nelayan. Kampung Marlina adalah salah satunya.
Hingga kini, Kampung Marlina tumbuh sebagai kampung kota bercorak pesisir di sisi utara Jakarta yang memiliki kepadatan tinggi. Kampung Marlina tumbuh dan berkembang secara organik bersamaan dengan meningkatnya intensitas aktivitas dan penghuni, ditengah masifnya dan tingginya desakan arus modernisasi pembangunan kota. Namun perkembangan kampung tersebut sama sekali tidak mendapatkan porsi dalam berbagai kebijakan pemerintah, terutama rencana tata ruang. Status pertanahan pun tak jelas, serta transaksi jual beli kerap terjadi di bawah tangan dan tak tercatatkan. Akhirnya stempel ilegal dan informal melekat pula pada Kampung Marlina, dan membuat kampung tersebut berada dalam ancaman penggusuran terus menerus.
Saat ini, Kampung Marlina dihuni oleh kurang lebih 600 KK yang tersebar di 8 RT. Sebagian besar kepala keluarga bekerja sebagai pedagang dan buruh harian lepas. Kepadatan penduduk yang tinggi tercermin dari tutupan area terbangun yang hampir seluruhnya merupakan hunian mencapai lebih dari 83% dari total keseluruhan luasan kampung, serta tipologi hunian yang didominasi oleh bangunan tingkat 2 hingga 3 dengan kepadatan bangunan tinggi. Jika menggunakan standar BPS dan KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh), Kampung Marlina akan dinilai sebagai kampung kumuh. Ketersediaan area terbuka yang layak akses, drainase dan sirkulasi yang sehat, hanya tidak lebih dari 8% dari luas total. Beberapa gang memiliki ketinggian rendah sehingga harus menunduk untuk dilewati, serta gelap karena tidak mendapatkan sinar matahari secara langsung. Genangan air yang kerap memenuhi karena drainase yang tidak optimal.
Kampung Marlina mulai berjejaring bersama Jaringan Rakyat Miskin Kota (“JRMK”) pada tahun 2004. JRMK adalah organisasi rakyat (warga miskin kota) yang tidak terafiliasi dengan kelompok politik manapun. JRMK diselenggarakan dari dan untuk masyarakat kota, dengan Urban Poor Consortium (“UPC”) sebagai organisasi pendampingnya. Sejak tahun 2012, Rujak Center for Urban Studies juga sudah berkegiatan bersama Kampung Marlina. Hubungan Rujak makin dekat, pasca Rujak menjadi arsitek pendamping Kampung Marlina di 2017 dalam rangka pelaksanaan Community Action Planning secara independen.
Isu dan kejadian penggusuran paksa bagai rutinitas di Kampung Marlina. Tahun 2012, jelang Pilkada Gubernur DKI, Kampung Marlina sebagai bagian dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota dan Urban Poor Consortium menyusun kontrak politik dengan kandidat Joko Widodo, yang kemudian terpilih. Salah satu tuntutannya adalah agar Pemerintah tidak menggusur. Jokowi hanya menjabat selama 2 tahun kurang, sampai akhirnya menjadi Presiden. Namun tidak ada perubahan nasib berarti pada Kampung Marlina. Bahkan, sebagian wilayah Waduk Pluit “dibersihkan” dan dipindahkan ke rusunawa di sisi Utara Waduk.
Lepas dari era Gubernur Jokowi, ternyata Gubernur Basuki memiliki pendekatan yang berbeda total dengan maraknya penggusuran paksa pada kampung di sepanjang tahun 2014 hingga tahun 2016. Kondisi tersebut mendorong rakyat miskin untuk kembali bergerak dan mengorganisir diri, termasuk Kampung Marlina.
Pada awal tahun 2017 bersamaan dengan diselenggarakannya Pemilihan Umum Gubernur Jakarta, warga Kampung Marlina bersama dengan 24 kampung kota Jakarta lainnya melalui JRMK dan UPC menginisiasi ajuan kontrak politik untuk ditandatangani oleh calon gubernur saat itu. Besar harapannya, kontrak politik tersebut merupakan manifestasi nyata dari keberpihakan calon pemimpin kota terhadap warga miskin secara legal-formal, yang akan diturunkan melalui program kerja selama 5 tahun kepengurusan ketika terpilih nanti.
Pada bulan April 2017, Kandidat Gubernur Jakarta saat itu, Anies Baswedan, menandatangani kontrak politik dengan JRMK dan UPC. Kontrak politik yang juga disepakati oleh Calon Wakil Gubernur Provinsi Jakarta saat itu, Sandiaga Uno, memuat 5 hal umum yaitu perubahan tata ruang perkampungan, legalisasi lahan perkampungan, hunian terjangkau untuk rakyat miskin, perizinan usaha bagi PKL, serta bantuan alih profesi bagi tukang becak.
Anies Baswedan terpilih menjadi Gubernur. Lalu apakah kali ini Kampung Marlina akan terpuruk seperti sudah-sudah dan terancam tergusur paksa?
Penulis: Zahra Khairunnisa
Editor: Elisa Sutanudjaja