Penulis : Noor Adzlin Tauchid . Mahasiswa Universitas Indonesia . Jurusan Kriminologi
Mari bersuara!
20 tahun sudah Indonesia melaui masa Reformasi. Agendanya sudah menjadi nyata di Indonesia, dengan harapan adanya transformasi dari Indonesia yang dahulu authoritarian dan korup menjadi negara yang lebih egalitarian, bersih dan demokratis, dan batu fondasinya telah diletakkan oleh para pemuda. Reformasi merupakan satu-satunya jalan! 20 tahun sudah berlalu dan banyak perubahan sudah terjadi. Salah satunya adalah kini masyarakat dan pers lebih bebas dalam menyampaikan pendapatnya, baik secara privat maupun didalam ruang publik, sebagai mana halnya pesan-pesan yang tercantum dalam hak asasi manusia dan UUD 1945 yang memang didasarkan dalam nilai-nilai yang bertujuan untuk memerdekakan umat manusia. Meski ada beberapa kasus yang mencederai hak untuk kebebasan berpendapat di Indonesia sepanjang perjalanan pasca reformasi, namun perlu diakui bahwa kebebasan berbicara bukan lagi menjadi privilese bagi sebagian orang saja. Saya percaya bahwa setiap orang sudah bebas dan merdeka untuk menyuarakan pendapatnya.
20 tahun berjalannya reformasi, saya melihat kebebasan berpendapat masih terasa sangat kental dengan nuansa reformasi yang diusung pada tahun 1998. Nafasnya adalah semangat perlawanan akan tekanan pemerintahan secara politik lewat hegemoni pemerintahan orde baru, dan rasa takut yang diberikan dalam bentuk kejahatan berupa kekerasan yang dilakukan pada yang berani menyuarakan pendapatnya dalam bentuk kritik terhadap kekuasaan. Semangat perlawan itu masih sangat kuat hingga sekarang, dan hal itu memang baik, namun sebagaimana halnya dua mata koin, kesempurnaan perjuangan para pejuang reformasi adalah ketidaksempurnaan kita dalam memahami arti dari kebebasan itu sendiri. Hak kebebasan menyuarakan pendapat menjadi begitu terasosiasikan dengan hak berpendapat dalam politik. Ibaratnya sebagaimana kematian diktator besar dari Roma Julius Caesar, orang-orang yang membunuh Caesar begitu tenggelam dalam menghujamkan pisaunya hingga melupakan segala hal, termasuk tanpa sadar melukai tangan mereka sendiri. Mereka menglorifikasi kematian Caesar sebagai kebebasan sejati sebagaimana kita menglorifikasi kebebasan menyuarakan pendapat hanya secara politik. Memang benar kita harus melindungi kebebasan berpendapat kita secara politik, namun hak asasi kita yang berupa kebebasan berpendapat sesungguhnya jauh lebih besar dari itu.
Dengan kebebasan yang kita miliki, kebebasan sesungguhnya mendorong kita untuk menjadi lebih peduli dan berpartisipasi dengan segala hal yang ada disekitar diri kita. Kebebasan bukan hanya sekedar keadaan yang menjadikan kita memiliki pilihan untuk melakukan sesuatu atau tidak, tapi kebebasan adalah keadaan yang menjadikan kita dapat menantang diri kita menjadi lebih baik, untuk belajar dan berkembang lebih besar, agar kita dapat mengekspresikan diri kita sebagai mana adanya dan sejujurnya. Kebebasan ada agar kita merdeka, sebagaimana hidup ada agar kita dapat mencari maknanya. Kebebasan bukan hanya sekedar kesempatan kita memilih di bilik suara atas kepentingan politik kita, tetapi kebebasan kita untuk menentukan masa depan yang kita dambakan dan kita inginkan dengan kemampuan diri yang kita miliki secara langsung siapapun orang dan disiplin ilmunya. Baik dia seorang seniman, guru, kuli, olahragawan, agamawan, dan lainnya. Dengan adanya kebebasan, seharusnya pemikiran untuk menyerahkan segala keputusan pembangunan hanya kepada pemimpin harusnya sudah tidak ada, karena setiap orang yang merdeka seharusnya mengambil andil dalam pembangunan sebagaimana visi dan mimpi yang mereka miliki. Karena saya percaya sesungguhnya yang paling mengetahui tentang mimpi kita adalah kita sendiri.
Maka bentuk-bentuk kebebasan untuk menyuarakan pendapat menjadi penting untuk dilakukan. Sebagai makhluk yang berkomunikasi dengan kata, dan membangun hubungan, tanda dan simbol dari setiap kata yang diucapkan, maka satu-satunya cara agar ide yang kita miliki adalah dengan mengucapkan apa yang kita miliki. Sebagian dari kita mungkin masih takut untuk menyuarakan pendapatnya karena merasa suara kita tidak akan merubah apapun, atau menjadi takut pendapat yang kita suarakan akan menyinggung orang lain; tapi kita juga harus sadar bahwa diam itu hampir selalu dianggap sebagai setuju. Maka ketika hal yang tidak kita inginkan terjadi karena pilihan tersebut, kita juga memiliki andil akan keadaan tersebut. Dan karena itu sadarlah, ketika ketidakadilan terjadi di berbagai tempat dan situ, itu disebabkan oleh kita yang memilih diam daripada menyuarakan pendapat kita. Menyuarakan pendapat selama bukan ditujukan untuk menunjukan rasa benci secara personal bukanlah suatu bentuk keegoisan, justru sikap diam karena rasa takutlah yang merupakan sikap egois.
Ada banyak aspek yang kita harus turut serta menyuarakan segala pendapat kita, yang salah satunya adalah dalam bentuk Placemaking. Placemaking adalah proses di mana kita semua bekerja bersama untuk membentuk ruang publik kita. Akar dari Placemaking adalah partisipasi berbasis masyarakat, Placemaking melibatkan perencanaan, desain, manajemen dan pemrograman ruang yang didasarkan pada penggunaan bersama. Lebih dari sekadar merancang ruang, Placemaking menyatukan beragam orang dari berbagai status sosial dan disiplin ilmu untuk meningkatkan situasi budaya, ekonomi, sosial, dan ekologi komunitas. Placemaking memiliki prinsip bahwa pembangunan dan penataan suatu tempat digerakkan oleh komunitas, memiliki visi dan mimpi yang kuat dari masyarakatnya, terus beradaptasi, inklusif, trans-disipliner, dan ramah.

Selama ini, pembangunan yang kita nikmati merupakan hasil dari pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat dan pemerintah (atau orang yang memiliki kuasa)lah yang berhak membuat segala rancangan untuk pembangunan dan penataan yang dilakukan. Masyarakat hanya menerima, dan bisa jadi tergusur dari tempat tinggalnya, baik secara lokasi atau hak-haknya dari akses tanpa diberi kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya. Kebiasaan ini menjadi bermasalah karena masyarakat menjadi terbiasa untuk menunggu perubahan karena tidak terbiasa untuk diikutkan didalam perubahan yang terjadi. Kita memilih diam, termasuk ketika ada yang melakukan pelanggaran akan ruang seperti mengambil jalan umum sebagai perpanjangan rumah atau parkir sembarangan, karena merasa pemerintahlah yang memiliki otoritas untuk menegur pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, ketika kita memilih untuk tidak bersuara dalam Placemaking dan menyerahkan semuanya kepada pemerintah, maka visi pembangunan dan penataan yan dilakukan pastinya akan dibuat bersifat universal dan satu dimensi saja. Padahal ruang tinggal kita adalah suatu ruang yang subyektif dan terwarnai oleh beda dari setiap orang yang tinggal didalamnya.
Memang mudah saja membuat ruang yang seragam diseluruh tempat seperti barisan rumah dengan ukuran yang sama, dengan ukuran trotoar dan jalan yang sama disetiap tempat, namun setiap tempat memiliki akar budaya, cerita dan manusia yang tinggal didalamnya. Pembangunan seyogyanya bukanlah menciptakan sangkar, namun menciptakan ruang yang didalamnya setiap orang yang tinggal didalamnya merasa berada di rumah. Bukan hanya meciptakan ruang untuk tempat tinggal orang yang cukup dengan pengamanan berbasiskan teknologi, namun untuk menciptakan lingkungan yang ramah yang didalamnya orang merasa aman dan nyaman untuk tinggal bersama komunitasnya. Bukan menciptakan tempat yang hanya bersifat sebagai ruang privat dan masyarakat akan abai dengan lingkungannya, namun membangun tempat dengan didasarkan pada keadilan sosial dan setiap stakeholdernya memiliki peran kunci didalam membangun identitas dan memiliki rasa tanggung jawab dalam memilikinya. Itulah placemaking, dan hanya dengan kita berani menyuarakan pendapat kita, barulah placemaking dapat dilakukan. Placemaking adalah hak asasi kita, bukan sekedar pilihan. Dan hak adalah hal yang harus kita perjuangkan dengan sekuatnya, sebagaimana kebebasan itu sendiri.
Maka kita harus menyuarakan pendapat kita. Jangan lagi ada rasa untuk memlih diam, dan menunggu pihak yang memiliki otoritas dalam pembangunan dan penataan sebagai pilihan yang lebih baik, karena sesungguhnya sikap diam tersebut telah berubah menjadi abai dan sadarlah bahwa kita memiliki hak untuk menyuarakan pendapat kita. Agar kita dapat menyuarakan pendapat, inilah hal-hal yang saya yakini harus dimiliki kita semua:
- Kenali lingkungan tempat kita tinggal
Mengenali lingkungan bukan berarti hanya dengan melakukan penelitian ilmiah tentang lingkungan atau dengan membaca buku sejarah mengenai lingkungan tempat kita tinggal, namun juga dengan menyampaikan hal-hal yang kita rasakan dari tempat tinggal kita selama kita tinggal didalamnya. Gali perasaan tersebut dan darinya kita dapat menentukan mimpi dan keinginan dari hal-hal yang akan kita lakukan. Kita sejak kecil diajarkan untuk berpikir secara obyektif, namun dalam membangun imajinasi dalam pembangunan dan penataan kampung, yakinilah bahwa subyektifitas adalah kunci.
- Keadilan sosial sebagai dasar
Bukan hanya menyadari bahwa ruang adalah tempat yang harus bisa digunakan oleh setiap orang, seperti orang tua, anak-anak dan difabel, tetapi juga dalam menentukan prinsip-prinsip ruang, tidak boleh ada perbedaan kuasa dalam menentukan keputusan yang diambil. Setiap orang berhak menyuarakan pendapatnya, setiap orang wajib mendengarkan pendapat orang lain dan darinya didapatkan pembangunan dan penataan yang adil, yang keputusannya dapat diterima oleh setiap pihak.
- Komunitas yang kuat
Meskipun menyampaikan pendapat pada dasarnya adalah hak asasi perseorangan, namun tentunya hak asasi kita akan bersentuhan dengan hak asasi orang lain. Maka darinya kita harus mencari jalan tengah yang memayungi setiap kepentingan dan mendahulukan kebaikan kolektif didepan segalanya. Selain itu, dengan komunitas yang saling menghormati, saling jujur dan dapat satu suara dalam menentukan keputusan, maka akan tercipta placemaking yang sesungguhnya.
- Bangun visi yang besar, namun kesiapan untuk memulai dari yang kecil
Kita seringkali terjebak dengan sikap yang hanya sekedar reaktif terhadap permasalahan yang ada, atau ketika membicarakan visi kedepannya kita terfokus pada hal-hal yang besar untuk dilakukan. Yang harusnya kita lakukan adalah dengan membangun visi yang besar terhadap lingkungan yang kita miliki tapi semuanya dilakukan dimulai tetap dari yang terkecil terlebih dahulu. Dengan memulai dari yang kecil, kita akan dapat melihat progres pencapaian, sehingga semangat dan rasa percaya akan terciptanya visi akan meningkat dan hal ini akan mendorong kita dan setiap orang dalam komunitas untuk semakin ikut dalam berpartisipasi dalam placemaking.
- Yakin bahwa diskursus adalah jalan yang benar
Kita sering diajarkan bahwa berdebat adalah hal yang sia-sia dan mempertahankan pikiran yang kita miliki adalah hal yang merepotkan. Buang jauh-jauh pikiran tersebut. Dengan adanya diskursus kita bisa mendekonstruksi dan merekonstruksi ide dan tatanan yang terbentuk dalam dialog. Dengan adanya diskursus kita menantang hal yang kita ketahui dan hal yang orang lain ketahui. Sehingga segala hal dapat kita pahami secara komprehensif.
- Kepercayaan diri yang terbangun
Kepercayaan diri, seperti yang dikatakan oleh Erasmus, adalah hal yang ada diantara keberanian diri dan rasa untuk tidak dianggap berlaku konyol. Kita menahan diri dari tantangan karena takut melakukan kesalahan dan akhirnya terlihat bodoh. Rasa takut itu manusiawi dan bukan merupakan suatu hal yang dapat diselesaikan dalam satu waktu, namun memerlukan kegiatan terus menerus yang mendukung munculnya kepercayaan diri. Tanpa adanya kepercayaan diri, mustahil pesan kita akan tersampaikan. Maka bangunlah kepercayaan diri, jangan sampai rasa takut untuk salah dan terlihat konyol menjadi penghalang dari kita dalam menyuarakan pendapat yang merupakan hak yang kita miliki.
- Menyadari semua hal akan berubah yang berarti placemaking tidak akan pernah selesai
Keadaan yang terjadi selalu berubah dari waktu-waktu: ada yang datang dan ada yang pergi, kota berubah dan begitu pula orang-orang yang tinggal didalamnya. Bangunan dan jalan pun ada yang menua dan rusak, yang berarti memerlukan perawatan. Maka kita harus sadar bahwa semua ini kaan terus berganti, dan partisipasi kita juga tidak akan pernah selesai. Yang berarti partisipasi kita dalam menyampaikan pendapat juga harus dimulai dari sekarang, karena kita adalah bagian dari perubahan dan kitalah perubahan itu sendiri. Itu adalah hak kita dan sebagaimana hak asasi lainnya, adalah suatu hal yang harus kita perjuangkan.
20 tahun sudah berlalu semenjak reformasi, ada satu hak asasi lagi yang harus kita perjuangkan. Rasa takut untuk menyampaikan pendapat didalam komunitas atau rasa abai karena merasa tidak memiliki otoritas atas ruang yang menjadi lingkungan tempat tinggal adalah hal yang harus segera diubah. Placemaking adalah hak kita dan wajib untuk kita perjuangkan, karena lingkungan kita adalah rumah, tempat kita kembali dengan aman dan nyaman, tempat kita beristirahat dan berinteraksi dengan orang-orang didalamnya. Placemaking adalah mimpi kita, dan peran kita didalamnya adalah wajib.
Mari bersuara!