Memastikan Hak atas Hunian Layak di Indonesia

Pada bulan September 2017, Rujak mengundang Pelapor Khusus PBB untuk Hak atas Hunian Layak, Leilani Farha. Ini merupakan kali kedua Indonesia dikunjungi oleh Pelapor Khusus untuk Hak Atas Hunian Layak. Bedanya, kunjungan Pelapor Khusus Raquel Rolnik di tahun 2013 adalah kunjungan resmi atas undangan Pemerintah Indonesia, sementara kunjungan Leilani Farha kali ini adalah kunjungan kerja, termasuk diantaranya memberikan kuliah umum tentang perspektif Hak Asaasi Manusia dalam pemenuhan hunian layak.

Hak atas Hunian Layak (HHL) adalah bagian dari Hak Asasi Manusia di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Indonesia sendiri sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Asasi Manusia dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya melalui Undang-Undang no.11/2015. Selain itu, HHL diakui juga dalam Universal Declaration of Human Rights juga berbagai Kovenan Internaasional lain tentang hak sipil dan politik hingga hak bagi orang dengan disabilitas. Karena Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional di bidang ekonomi, sosial dan budaya, maka HHL mengikat kewajiban negara secara hukum dan mewujudkannya secara progresif dengan mengalokasikan kemampuan pemerintah secara maksimun. Negara bertugas untuk melindungi hak segenap warga negaranya untuk menikmati hunian layak dan berkewajiban untuk menyediakan kompensasi. HHL penting dalam memastikan hak hidup dengan bermartabat.

Sebelumnya di tahun 2013, Pelapor Khusus untuk Atas Hunian Layak telah melakukan misi resmi ke Indonesia atas undangan Kementerian Luar Negeri. Sebagai hasil kunjungan tersebut, Raquel Rolnik, Pelapor Khusus saat itu, memberikan banyak rekomendasi kepada pemerintah Indonesia, antara lain sebagai berikut:

  1. Pemerintah harus menyusun Strategi Nasional Perumahan. Strategi itu harus didesain melalui partisipasi publik yang efektif dan bermakna dan berdasarkan pada data dan kondisi perumahan terkini serta kebutuhan perumahan.
  2. Kebijakan agraria harus melindungi kepentingan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan komunitas serta masyarakat adat.
  3. Pemerintah Indonesia harus memastikan berbagai peraturan dan legislasi terkait penggusuran paksa, akuisisi lahan dan konsesi lahan agar sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia secara internasional.

Perpektif Hak ADengan adanya HHL itu, tidak berarti bahwa pemerintah harus membangun sebanyak-banyaknya rumah. Namun demi memastikan HHL itu, maka pemerintah harus berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan terpenuhinya hak, termasuk memastikan tidak ada penggusuran paksa.

Perumahan memang belum menjadi agenda utama Indonesia. Anggaran perumahan di APBN 2013 sendiri hanya mencapai 0.03% dari total APBN. Padahal demikian banyak masalah terkait perumahan. Salah satu beban pengeluaran masyarakat miskin adalah biaya sewa. Dalam 5 tahun lagi, harga rumah diperkirakan akan semakin tidak terjangkau bagi kaum milenials. Penggusuran paksa marak, sementara yang banyak dibangun adalah unit apartement kelas menengah dan atas.

Hak Asasi Manusia seharusnya bisa menjadi pemandu bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan strategi dan kebijakan terkait perumahan, termasuk masalah agraria. Dalam kasus Kali Pepe di Solo, misalnya. Ketika Walikota FX Rudi mendapati ada banyak keluarga yang tinggal diatas tanah bukan milik warga, maka yang dilakukan beliau adalah membeli tanah tersebut dan kemudian melakukan penataan di kampung dan warga hanya perlu membayar sewa 100.000/bulan. Disini, karena perspektif beliau adalah hak atas hunian layak, maka beliau memilih untuk mencari cara agar warga tetap bisa tinggal, dan menggunakan semaksimal mungkin anggaran dan wewenangnya untuk memastikan hak atas hunian layak.

Bagaimana dengan kota lain? Adakah strategi perumahan yang jelas di daerahmu?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *