Partisipasi Masyarakat bukan Praktek Basa Basi

Contoh partisipasi masyarakat dalam perencanaan kawasan (Dokumentasi Yuli Kusworo/Arkom)

 

Dalam berbagai pertemuan dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta beberapa kali pihak Rujak mendapat pertanyaan bagaimana caranya partisipasi publik yang baik. Biasanya pertemuan tersebut untuk membahas mengenai rencana pemerintah yang hendak diluncurkan atau menjadi landasan kebijakan. Dan kadang saat pertanyaan tersebut diajukan sudah dalam kondisi ‘terlambat’, misalnya rencana tersebut sudah harus disahkan, ada tenggat waktu dari pemerintah nasional, atau sudah dikejar oleh anggaran yang harus turun.

Tentu jawabannya selalu ‘Jika ingin partisipasi publik berkualitas dan berkuantitas baik, tidak bisa menyusun strategi partisipasi masyarakat berdasarkan waktu yang tersisa’. Dari sejak suatu rencana disusun masih dalam bentuk draft atau masih berupa naskah akademis, dari situ pula strategi partisipasi masyarakat sudah disiapkan. Tentu lain cerita jika maksud dari menjalankan partisipasi masyarakat hanya untuk melengkapi syarat-syarat administrasi produk kebijakan. Tetapi kita berbicara bahwa partisipasi masyarakat sebagai suatu cara untuk mengisi substansi dari produk kebijakan pemerintah.

Tentu saja, kita tidak bisa memukul rata kualitas dan kuantitas, karena kembali lagi sangat tergantung pada substansi dalam draft rencana atau peraturan yang hendak dikeluarkan pemerintah tersebut. Hematnya, semakin dekat hubungan pelaksanaan peraturan tersebut dengan keseharian masyarakat banyak, seharusnya kualitas dan kuantitas Partisipasi Masyarakat harus lebih meluas dan beragam.

Biasanya draft produk kebijakan merupakan hasil pekerjaan dari pemerintah bekerja sama dengan lembaga non pemerintah (LSM, Lembaga Donor, Pusat Kajian, konsultan dan lain-lain) yang dianggap ahli dan relevan. Isi draft tersebut kadang sangat spesifik dan harus mengikuti standar-standar tertentu. Dan jangan harap isi draft tersebut akan mudah dimengerti oleh orang awam yang membaca. Malah dalam kasus-kasus tertentu, bahkan yang ahli pun bisa kebingunan mencerna isi draft tersebut.

Dalam praktek partisipasi masyarakat, sangatlah naif jika serta merta mengeluarkan isi draft tersebut kepada masyarakat luas tanpa ada proses terlebih dulu. Ada banyak proses yang harus dilewati. Misalnya dari sisi komunikasi publik. Menurut Paramita Mohamad, seorang praktisi periklanan ada 3 kesalahan klasik yang kerap kali terjadi pada kampanye publik  dalam LSM. Memang kali ini bicara soal Partisipasi Masyarakat, namun kesahalan klasik tersebut sangat relevan juga. Apa saja kesalahan tersebut jika saya sadur dari poin yang diutarakan oleh Paramita Mohamad.

1. Bermula pada asumsi bahwa masyarakat akan peduli terhadap isi kebijakan tersebut

2. Tidak menentukan siapa target komunikasi dalam partisipasi masyarakat tersebut

3. Tidak adanya hubungan jelas antara partisipasi masyarakat dengan perubahan yang diharapkan masyarakat via partisipasi tersebut

Semua rencana dan kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan masyarakat adalah penting. Tapi kita tidak bisa mengharapkan bahwa masyarakat kebanyakan dengan serta merta menganggapnya itu penting. Tetapi melalui komunikasi yang kreatif dan cerdas, kita bisa menggiring masyarakat untuk menyadari bahwa isu dan kebijakan yang hendak diterapkan itu penting, dan misalnya akan semakin penting jika masyarakat mau berpartisipasi dalam menyusun maupun mengkritisi.

Lalu siapa yang akan menjadi target partisipasi masyarkat? Kita tidak bisa bilang cara satu akan berlaku untuk semua, atau karena ini kepentingan umum maka targetnya adalah semua orang. Setelah mengetahui target tersebut, maka produk yang hendak disebarkan kepada masyarakat mengalami reduksi sesuai dengan targetnya. Kerja sama dengan desainer dan praktisi komunikasi (yang biasanya juga orang awam terhadap banyak kebijakan) menjadi proses ‘penerjemahan’ yang penting. Desainer disini tugasnya BUKAN untuk membuat komik, kartun atau produk sembarang. Tetapi desainer tersebut bisa menjadi filter dan representasi awam. Dia akan bertanya-tanya sesuai dengan keawamannya, dan juga membantu menentukan isu mana yang kiranya akan menarik perhatian masyarakat sasaran.

Tentu saja dalam partisipasi masyarakat bisa bekerja sama dengan LSM-LSM yang misalnya memiliki kelompok masyarakat dampingan. LSM tersebut dapat menjadi ‘penerjemah’ kebijakan. Tetapi bagaimana dengan masyarakat yang tidak didampingi LSM? Siapa yang akan menjadi penerjemah kebijakan tersebut? Siapa yang akan menarik masyarakat diluar dampingan LSM untuk berpartisipasi dalam kebijakan tersebut? Jakarta dengan jumlah penduduk hampir 10 juta orang, berapa banyak warga yang didampingi LSM?

Kualitas partisipasi masyarakat yang baik harus mampu memberikan gambaran perubahan yang terjadi setelah masyarakat turut serta. Rapat-rapat penjaringan aspirasi Rencana Detil Tata Ruang  yang tidak mampu memberikan gambaran masa depan adalah contoh upaya basa basi dalam  partisipasi masyrakat.

Indonesia beruntung karena partisipasi masyarakat menjadi keharusan dalam setiap penyusunan kebijakan, walaupun di tingkat pusat, provinsi dan kota sudah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat. Memang pemerintah telah mengeluarkan standar-standar tertentu dalam tata cara partisipasi masyarakat maupun kebijakan. Namun sekali lagi, jika kita bisa mencapai nilai 10, apakah kita cukup puas dengan nilai standar 6?

Partisipasi masyarakat pun bukan saja melulu soal teknis dan praktek, tetapi juga terkait erat dengan politik, seberapa jauh si kepala daerah berkomitmen terhadap kualitas dan kuantitas masyarakat. Jika disusun dengan terencana (dan bukannya hanya sempalan dari sisa waktu menjelang masuk ke ranah legislatif), praktek partispasi masyarakat bukanlah praktek merepotkan, malah justru akan memperkaya perencanaan dan mendorong kemulusan pelaksanaan rencana tersebut.

3 thoughts on “Partisipasi Masyarakat bukan Praktek Basa Basi

  1. Pingback: Rencana Penanggulangan Bencana Jakarta « Rujak

  2. Pingback: Siapa bilang warga Jakarta tidak peduli? « Rujak

  3. inne says:

    Mohon maaf Elisa, bisa tolong di RALAT tulisan saya sebelumnya bhw:

    Yang saya maksud adalah jl layang Pangeran Antasari – Prapanca (bukan Dharmawangsa). Dan akses ke rumah saya selalu harus dari jl Prapanca tsb.

    Salam,
    Inne

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *