PERUMAHAN GOTONG ROYONG DAN MASA DEPAN KOTA [serial diskusi Perumahan Gotong-Royong : bagian #1]

Pendekatan pemerintah Indonesia dalam mengakomodir jaminan perumahan, sejauh ini masih mengarah pada pengadaan perumahan baru dilahan-lahan yang baru. Meskipun pada prakteknya, sebenarnya ada pendekatan-pendekatan lain yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan isu perumahan, khususnya terkait backlog. Backlog perumahan tidak dapat diatasi hanya dengan akses kepemilikan rumah, namun dari segi jaminan hunian yang layak menjadi poin penting yang perlu diperhatikan. Hal ini yang coba diangkat dalam serial diskusi menuju Hari Habitat di bulan Oktober 2020 lalu bertajuk “Towards National Collective Housing Movements” yang diinisiasi oleh Rujak Center for Urban Studies, Urban Poor Consortium dan Jaringan Arsitek Komunitas Indonesia (Arkom Indonesia). Rangkaian diskusi ini bertujuan membedah aspek-aspek dan peluang konsep perumahan gotong-royong (collective housing) di Indonesia sebagai perspektif lain untuk mengidentifikasi masalah inti krisis perumahan di Indonesia. Diskusi pertama berjudul ‘Perumahan Gotong Royong dan Masa Depan Kota’, menghadirkan narasumber dari pemerintah, NGO lokal serta praktisi internasional.

Menanggapi permasalahan yang dijabarkan sebelumnya, Somsook Boonyabancha, mantan direktur Community Organizations Development Institute (CODI) Thailand dan sekretaris Asian Coalition for Housing Rights (ACHR), justru mengapresiasi nilai-nilai kehidupan pada kampung-kampung di Indonesia. Menurutnya, kebiasaan ‘gotong-royong’ serta kohesi sosial yang kuat pada keseharian kampung merupakan modal penting dalam mengadakan collective housing. Di Thailand, pengadaan perumahan kolektif telah dilakukan sejak tahun 1960 dengan melalui banyak perubahan sistem, diantaranya perubahan orientasi pemerintah dalam upaya pengadaan hunian layak serta sistem finansial untuk mendorong masyarakat dalam mengadakan hunian secara kolektif. Langkah pertama yang dilakukan oleh Thailand dalam mengadakan perumahan kolektif adalah melalui pengadaan sumber dana oleh pemerintah Thailand. Namun sayangnya, Somsook melihat nilai-nilai tersebut mulai memudar tergerus pola-pola kebijakan perumahan yang saat ini diterapkan di Indonesia. Somsook berpenapat “Collectivity is very important, in which Indonesia is very rich for long time, but we abandon that, then we don’t bring this up. So, we tend to have more serious problem in modern society”. Karena itu, menurut Somsook masyarakat khususnya di Indonesia harus mulai berkumpul bersama menjadi suatu grup atau komunitas. Pembentukan grup atau komunitas ini juga dapat memperbaiki persoalan kemiskinan dan kesejahteraan serta mendapatkan akses ke hunian yang layak. Di Indonesia potensi kolektifitas sudah diupayakan pada lingkup RT dan RW sebagai unit terkecil dalam permukiman. Potensi ini, menurut Somsook, dapat dikembangkan dengan melibatkan pihak-pihak lain seperti pemerintah maupun lembaga finansial lain untuk mewujudkan inisiatif yang bersifat kolektif termasuk soal perumahan.

Tri Dewi Virgianti, selaku Direktur Perumahan dan Permukiman BAPPENAS memaparkan beberapa permasalahan dalam pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang dihadapi pemerintah Indonesia, diantaranya ; persoalan distribusi KPR yang masih belum optimal, masih banyak masyarakat Indonesia yang tinggal di hunian tidak layak, dan masalah kepemilikan tanah. Sejauh ini, pemerintah Indonesia sudah berupaya mengadakan rumah melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan strategi supply dan strategi demand. Sedangkan konsep perumahan gotong royong menurutnya merupakan perpaduan antara housing development dan community development. Dalam mewujudkan strategi ini diperlukan kerjasama dan kolaborasi dari berbagai pihak terkait, mulai dari instansi pemerintah hingga ke masyarakatnya.

Tantangan yang dihadapi pemerintah untuk mewujudkan konsep perumahan gotong royong menurut Virgi adalah soal pengadaan lahan. Di Indonesia sampai saat ini belum ada sertifikat tanah yang bisa dimiliki oleh komunitas seperti pada studi kasus di negara Thailand. Penerapan sistem kolektif lainnya yang terjadi di Indonesia adalah membentuk badan hukum seperti koperasi yang berhubungan dengan lembaga pemerintah penyedia sapras misalnya PDAM dan PLN. Tantangan lainnya adalah, pekerjaan pengadaan perumahan selama ini yang dilakukan oleh dua instansi berbeda, yaitu PUPR yang berfokus pada pembangunan fisiknya, dan pemerintah daerah yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu harus ada pihak lain yang mengepalai pembangunan karena PUPR dan pemerintah daerah memiliki fokus yang berbeda dan dirasa masih kurang efisien.

Elisa Sutanudjaja, direktur eksekutif RCUS, lebih jauh menjelaskan perbedaan antara pengadaan “rumah susun” yang dilakukan secara kolektif oleh masyarakat dan rumah susun yang diselenggarakan oleh negara. Jika dilakukan secara kolektif, masyarakat sebagai sasaran pembangunannya sadar penuh memutuskan hal yang akan dibangun dan bentuk kehidupan yang akan dituju, sehingga pembangunan menjadi tepat sasaran. Elisa berpendapat ada 4 hal yang menjadi ciri dalam pengadaan perumahan kolektif yaitu ;

  1. Komunitas merupakan aktor utama
  2. Mampu mengakomodir kreatifitas
  3. Pencampuran kelas sosial dan ekonomi, serta
  4. Berani melakukan eksperimen dan adaptif

Disamping itu, apabila pemerintah ingin melakukan konsolidasi lahan, tidak harus dalam skala besar. Pada tahap awal bisa dilakukan pada lahan-lahan kecil di wilayah yang benar-benar memerlukan. Jika masyarakat telah melihat keberhasilan konsolidasi, diharapkan publik lainnya akan tertarik juga untuk melakukan konsolidasi. Selain itu sebenarnya, pembiayaan pembangunan perumahan kolektif dapat dilakukan melalui berbagai macam sumber pendanaan. Misalnya anggaran pemerintah daerah, tabungan dari masyarakat, dan juga dana pihak ketiga yang dicicil kembali oleh masyarakat seperti dana bergulir. Namun sebelum menentukan mekanisme pembiayaan, perlu didahului dengan riset kemampuan dalam aspek finansial serta ketersediaan tanah dalam pembangunan.

Beberapa pertanyaan menarik yang muncul mengikuti diskusi ini yang pertama : secara teknis apa yang harus dilakukan anak-anak muda, untuk mengadakan collective housing, dengan pendapatan yang sangat terbatas dan tidak ingin memiliki hunian KPR? Pertama, tentu dengan mengukur kemampuan finansial sehingga bisa mengetahui lokasi untuk membeli tanah dimana. Pengguna juga harus siap untuk tinggal di lahan yang relatif sempit dan bertingkat, karena kalau menginginkan jenis hunian landed akan tetap membutuhkan lahan yang luas. Setelah itu desain bisa mengikuti. Sangat memungkinan jika kelompok co-housing kemudian diformalkan dalam bentuk koperasi. Selanjutnya, apakah Indonesia harus berfokus hanya pada perumahan kolektif? Mempertimbangkan terbatasnya sumber daya pemerintah, apakah perlu mempertimbangkan sistem sub-kepemilikan? Menurut Samsook Boonyabancha, pemerintah harus mengurangi penggunaan jasa kontraktor dan konsultan untuk merancang perumahan rakyat. Selain itu, pembuatan anggaran perumahan harus terdesentralisasi, sehingga membuka peluang untuk memperbanyak housing actor. Pemerintah juga perlu mengizinkan dan memberi kesempatan kepada kota/daerah untuk melakukan pembangunan berbasis komunitas, dengan begitu pemerintah kota/daerah dapat memberdayakan setiap elemen yang mereka punya untuk bergerak bersama.

 

Penulis : Azizah Rahma Harsanto

Editor : Amalia Nur Indah Sari

 

Tautan link youtube diskusi :

https://www.youtube.com/watch?v=4ks8kWUy45c&t=342s

https://web.facebook.com/watch/?v=284837266099657

Tautan materi diskusi : https://drive.google.com/drive/folders/1BDeRiMnGTPDM4LZ59ewPd_Q77I3fNcC-?usp=sharing

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *