Sejak tanggal 18 April 2020, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Lokataru Foundation, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Urban Poor Consortium, Rujak Center for Urban Studies dan Amrta Institute for Water Literacy telah membuka posko pengaduan dengan fokus pada 3 hal yaitu pemenuhan hak atas hunian layak, hak atas air dan distribusi bansos. Posko pengaduan independen tersebut dibuka pada tanggal 18 April 2020 melalui whatsapp di +62 857 1496 0447.
Tujuan dari pengaduan ini adalah untuk mengangkat permasalahan urgen dan akut yang terjadi pada masyarakat sebagai dampak dari kebijakan maupun akibat dari pandemik COVID-19, terutama pada ancaman terhadap hak hidup secara bermartabat, termasuk diantaranya ancaman pengusiran dari rumah tinggal, ketiadaan akses air bersih hingga hak atas pangan.
Hingga 20 April 2020, kami menerima total 47 pengaduan dari seluruh Indonesia, dengan 35 pengaduan berasal dari DKI Jakarta. Latar belakang pekerjaan pelapor adalah di sektor informal, termasuk diantaranya PKL, pengemudi ojol, Pekerja Rumah Tangga, hingga buruh harian. 2 pelapor berstatus mahasiswa.
Pengaduan didominasi oleh keluhan distribusi bansos (30), kontrakan (26), serta masalah cicilan hingga listrik dan akses internet untuk sekolah dari rumah. Sejumlah pelapor kerap mengutarakan masalah berbeda dalam 1 laporan, dan sebagian besar didominasi karena kehilangan pekerjaan hingga “dirumahkan”, penurunan pendapatan, penutupan usaha, dan lain-lain. Dalam beberapa pengaduan, warga seakan dipaksa untuk memilih salah satu, antara memenuhi kebutuhan pangan atau kehilangan tempat tinggal. Tak jarang warga mengeluhkan bansos yang hanya berdasarkan KTP dan diskriminasi distribusi bansos yang diberikan pada penghuni non kontrakan.
Seorang terapis perempuan, yang berdomisili di Srengseng Sawah, DKI Jakarta dan bekerja di platform aplikasi mengeluhkan demikian: “Saya tidak memiliki penghasilan karena tidak dapat bekerja dan tidak mampu membayar kontrakan. Saya sangat memerlukan bansos tapi nama saya tidak terdaftar padahal saya ber-KTP DKI. RT saya tidak peduli dengan warga yang mengontrak. Saya sudah mengajukan permohonan memperoleh bansos dari RT setempat namun dijawab kalau bantuan terbatas dan tidak menerima data tambahan. Saya sudah mendaftar Kartu Prakerja tapi belum lolos.”
Testimoni terapis diatas adalah satu dari sekitar 18 laporan serupa dimana pelapor menghadapi ancaman pengusiran dari rumah kontrakan, ketidakmampuan membayar cicilan/tagihan listrik hingga ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan makan.
Laporan lain dari seorang karyawan swasta di DKI Jakarta yang pemberian gajinya ditangguhkan oleh perusahaan tempatnya bekerja, “Saya telat bayar kost karena pembayaran gaji tertunda dan selama ini saya belum pernah nunggak dalam pembayaran, namun disaat seperti ini saya malah diusir oleh pemilik kost.”
Ketidakjelasan mengenai proses mudik serta ketiadaan biaya juga turut tercatat, misalnya laporan dari pedagang ini, ”Saya tidak mampu membayar kontrakan karena sudah sebulan tidak memiliki penghasilan. Saya ingin pulang kampung namun jauh di Aceh karena disini uang tidak ada untuk membeli makan.”
Sebagian besar dari pelapor telah berkeluarga, dimana 41% dari pelapor berasal dari keluarga dengan 4 anggota keluarga. Bahkan ada pelapor yang berasal dari keluarga dengan total anggota 8 orang.
Kondisi di lapangan menunjukkan kerapuhan dan kerentanan masyarakat sesungguhnya yang diambang dan bahkan sudah mengalami pengusiran serta terancam kelaparan. Bagaimana caranya mencegah penyebaran COVID-19 dengan cara #DiRumahAja jika sebagian besar dari mereka terancam terusir dari huniannya? Sistem jaringan pengaman sosial yang saat ini sudah dan sedang didistribusikan maupun masih dalam proses perencanaan dan pendataan sangatlah jauh dari cukup. Contohnya Kartu Prakerja yang malah berbasis seleksi dan mengharuskan mengikuti pelatihan daring; sementara yang dibutuhkan secara cepat bagi para pekerja yang sudah dirumahkan dan kehilangan pekerjaan adalah kepastian bermukim dan pemenuhan hak-hak dasar lainnya.
Untuk itu kami menyerukan agar Pemerintah Pusat dan Daerah agar:
Satu, mengeluarkan moratorium penghentian pembayaran sewa dan denda kepada seluruh penghuni rusunawa yang dikelola oleh negara maupun BUMN/D.
Dua, mempersiapkan mekanisme jaring pengaman yang dapat mencegah masyarakat rentan terusir dari rumah sewa, kamar kos dan sejenisnya yang dimiliki oleh partikelir, termasuk mekanisme yang memungkinkan penangguhan dan penghapusan biaya sewa/kontrakan.
Tiga, Pemerintah, dengan berkolaborasi berbagai elemen kelompok masyarakat sipil setempat, melakukan pendataan dan menerima pelaporan terhadap: a) penduduk yang terusir dari tempat tinggalnya dengan alasan apapun; b) penduduk yang tinggal di hunian tidak layak secara fisik ( <10 m2/orang dan tidak memiliki akses air dan sanitasi); untuk kemudian
Empat, menyediakan hunian sementara bagi warga terdampak (poin 2). Pemerintah bisa bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan adaptasi bangunan-bangunan publik sebagai berikut: Gedung Olah Raga, Tempat Ibadah, dan Balai Latihan Kerja; dan memanfaatkan Panti Sosial; dan memanfaatkan unit Rusunami, Rusunawa dan fasilitas publik lainnya.
Lima, memberikan subsidi bagi komponen tempat tinggal yaitu potongan tarif air bersih dan subsidi listrik tambahan bagi pelanggan listrik 900VA non subsidi dan 1300VA yang tinggal di rusunawa dan tempat kontrakan dengan luas dibawah <9m2/orang.
Enam, memastikan tidak ada kegiatan yang mengarah pada penggusuran paksa baik yang dilakukan oleh pihak swasta maupun pemerintah.
Tujuh, menyediakan fasilitas karantina massal bagi OTG, ODP dan PDP ringan, terutama bagi yang huniannya tak layak dengan cara mengadaptasi bangunan aset publik maupun bekerja sama dengan pihak ketiga. Lokasi fasilitas karantina massal sebaiknya terdesentralisasi dan tersebar di berbagai kelurahan/kecamatan demi mempermudah akses.
Delapan, mengadakan tes COVID-19 cepat akurat secara acak pada kawasan rentan serta di kelurahan yang padat penduduk. Kepadatan penduduk dan kondisi infrastruktur yang kurang layak adalah faktor yang memungkinkan akselerasi penyebaran COVID-19.
Sembilan, agar semua dukungan, fasilitas dan subsidi Pemerintah terkait pemenuhan hak atas hunian layak bagi warga rentan dan berpenghasilan rendah ini bersifat universal dan tidak hanya berdasarkan dokumen kependudukan belaka, namun memperhatikan juga domisili orang terdampak.
Kami juga menekankan pentingnya akses terhadap air bersih yang layak. Penanggulangan COVID-19 paling sederhana adalah cuci tangan dengan air mengalir dan sabun. Sehingga Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah beserta Badan Usahanya harus menjamin, menyediakan dan menghormati hak atas air terutama bagi warga rentan. Rekomendasi kami adalah:
Satu, agar fasilitas pengaduan yang ada perlu dihubungkan dengan pengadaan akses air bagi warga yang membutuhkan.
Dua, memberikan potongan tarif kepada kelompok pelanggan K I, K II, K III A. Bagi warga yang karena kesulitan keuangan akibat pandemi ini tidak dapat membayar biaya langganan bulanan perlu diberi kelonggaran, tidak diputus sambungannya.
Tiga, memastikan bahwa petugas yang melakukan pemeliharaan akses air portable di tempat umum perlu diperlengkapi dengan pakaian dan alat yang memadai, petugas yang menangani kebocoran maupun masalah teknis lain di lapangan perlu diperlengkapi dengan pakaian dan alat yang memadai. Untuk warga yang akses airnya masih komunal perlu diberi pemahaman lebih terhadap perlunya physical distancing.
Empat, bagi kampung dan permukiman yang sama sekali belum ada jaringan air dari Pemerintah maupun Badan Usaha perlu disediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun yang memadai dengan memperhitungkan lokasi dan rasio jumlah penduduk. Selain itu penyediaan air bersih melalui truk tangki air perlu ditingkatkan dengan perencanaan dan pengelolaan fasilitas bekerja sama dengan masyarakat setempat. Pengelolaan oleh masyarakat setempat diharapkan dapat menggerakkan kegiatan dan ekonomi skala kecil di kampung. Fasilitas cuci tangan tersebut sebaiknya diselenggarakan dan didukung sepanjang masa tanggap darurat.
Saat ini sejumlah masyarakat sudah dihadapkan pada pilihan sulit dan bak buah simalakama, yaitu “tahan lapar” atau “siap-siap jadi tuna wisma” atau “hidup dalam kegelapan dan tanpa air”.
Narahubung:
Asfinawati, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia 08128218930
Arif Maulana, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 0817256167
Haris Azhar, Lokataru Foundation, 081513302342
Elisa Sutanudjaja, Rujak Center for Urban Studies, 082114282967
Guntoro, Urban Poor Consortium, 085775528945
Nila Ardhianie, Amrta Institute for Water Literacy, 0811264565