Mengenal skema pengelolaan lahan berbasis komunitas di Inggris

Sulitnya Memiliki Hunian Terjangkau di Tengah Kota

Tinggal di tengah kota yang penuh dengan segala fasilitas yang memudahkan hidup adalah impian banyak masyarakat di dunia meski itu adalah suatu impian yang semakin kesini mungkin harus dikubur dalam-dalam mengingat tidak terjangkaunya hunian yang ada di tengah kota. Alternatif lain adalah apartemen atau rumah atau apartemen. Namun, tidak semua orang suka untuk tinggal di hunian vertikal yang cenderung mengesampingkan interaksi sosial antar penghuninya. Interaksi sosial ini lah yang seringkali menjadi daya tarik bagi orang untuk memiliki hunian horizontal yang menempel dengan lantai bumi.

Salah satu pengembangan oleh London CLT

Kampung kota, disatu sisi sering dilihat sebagai kawasan permukiman yang kumuh, penuh masalah, identik dengan kriminalitas, sarang penyakit, dan konotasi negatif lainnya namun di sisi yang lain, kampung kota dapat menawarkan suatu komplek hunian yang terjangkau di tengah kota, sebuah solusi bagi orang yang ingin tinggal di tengah kota – dekat dengan fasilitas umum – dan hunian horizontal yang terjangkau. Salah satu masalah yang kerap dihadapi oleh warga yang tinggal di kampung kota adalah rasa tidak aman. Pemerintah selama ini belum optimal dalam melindungi hak-hak warga kampung kota khususnya hak atas tanah.

Terbatasnya kepemilikan atas tanah dan harga hunian yang semakin hari semakin tidak terjangkau membuat pemerintah harus turun tangan dalam upaya penyediaan hunian terjangkau bagi warganya. Hal ini membawa kita melihat skema penyediaan hunian terjangkau yang ada di United Kingdom dan berusaha memahami serta mengambil nilai-nilai positif yang mungkin dapat kita terapkan di Indonesia.

Mengintip Bagaimana Skema Community Land Trust Bekerja

Di United Kingdom terdapat suatu skema penyediaan hunian terjangkau yang bernama Community Land Trust atau biasa disebut CLT. Konsep CLT di UK sendiri masih tergolong baru, dimana jaringan CLT di UK baru berdiri tahun 2010. CLT sederhananya adalah suatu organisasi warga lokal membeli atau mendapatkan sebuah bidang tanah di suatu lokasi, kemudian mereka membentuk organisasi berbadan hukum yang akan mengelola aset yang ada di atas bidang tanah tersebut. Karena dikelola secara swadaya, hal tersebut memungkinkan mereka untuk menyediakan hunian yang terjangkau sesuai dengan pendapatan kelompok masyarakat di lingkungannya beserta penyediaan fasilitas umum dan aset lainnya seperti kedai, pusat kegiatan warga, dan lain-lain.

Sejarah konsep kepemilikan lahan bersama telah dikenal sejak pertengahan abad ke 17 dimana pada waktu itu para petani dan masyarakat diberikan sebidang lahan oleh raja agar mereka olah bersama-sama. Petani-petani tersebut pada waktu itu menggunakan lahan yang mereka miliki untuk mengolah ladang dan pertanian dan disinyalir menjadi cikal bakal konsep CLT modern di UK. Meski demikian, Sejarah CLT UK tidak terlepas dari CLT yang ada di Amerika Serikat (US). Model CLT di Amerika muncul di masa gerakan hak-hak sipil dimana sejumlah tokoh berpengaruh seperti Bob Swann dan Slater King (sepupu Martin Luther King Jr) ingin menciptakan peluang jangka panjang untuk kemandirian ekonomi dan penyediaan hunian bagi kaum Afrika-Amerika di daerah pedesaan.

CLT pertama kali dibentuk pada tahun 1969 di Georgia, Amerika Serikat dan sejak saat itu, banyak akademisi yang terinspirasi dan ingin menerapkannya di UK. Hal tersebut membawa pergerakan masyarakat yang berimplikasi pada dijalankan CLT National Demonstration Programme yang dipimpin oleh Community Finance Solutions (CFS) dari University of Salford dan didukung secara finansial oleh Housing Corporation, Carnegie UK Trust, dan Higher Education Funding Council di Inggris. Program tersebut menyasar beberapa pilot-project di UK. Setelah terbukti membawa hasil yang positif, the National CLT Network didirikan pada tahun 2010 untuk mewadahi perkembangan gerakan CLT dan mengadvokasikan suara CLT yang ada di UK. Hingga kini, telah ada lebih dari 250 CLT yang tersebar di UK dan kebanyakan diantaranya berada di daerah pedesaan.

Status hukum CLT telah tertuang pada Housing and Regeneration Act 2008 yang berarti CLT yang ada di UK telah diatur dan dipayungi hukum sesuai dengan keberjalanan setiap organisasi CLT. Koridor peraturan tersebut menjadi standar pada setiap CLT yang ada di UK mulai dari bentuk badan hukum organisasi, keanggotaan, pendanaan dan dukungan finansial. Di dalam undang-undang tersebut tertuang peraturan utama mengenai badan hukum yang dapat digunakan oleh CLT termasuk kewajiban dan haknya sebagai badan hukum nirlaba. Segala keuntungan yang dihasilkan oleh CLT harus digunakan kembali untuk kesejahteraan bersama.

CLT di UK berada dalam naungan National CLT Network dan telah menyediakan dukungan berupa sumber daya, pendanaan, pelatihan, dan advokasi untuk CLT dan bekerjasama dengan pemerintah, pengembang, dan penyedia dana untuk menciptakan kondisi terbaik bagi perkembangan CLT. The National CLT Network didirikan pada tahun 2010 dan awalnya diselenggarakan oleh National Housing Federation. Pada tahun 2014, The National CLT Network menjadi sebuah Registered Charity. Selain itu, The National CLT Network juga berperan sebagai badan keanggotaan dari seluruh CLT yang ada di UK yang mengerjakan segala kepentingan CLT yang tergabung dalam keanggotaannya. Tentu saja untuk menjadi anggota ada harga yang harus dikeluarkan, dana tersebut digunakan mulai dari mengurus pembentukan badan hukum dan legal serta keuntungan-keuntungan lainnya.

Salah satu kelebihan yang ditawarkan oleh The National CLT Network sebagai organisasi jaringan CLT di UK adalah dukungan pendanaan dimana jaringan tersebut mencari sponsor atau donor yang hendak memberikan pendanaan dan menyalurkannya kepada CLT sesuai kebutuhan CLT tersebut. Selain melalui pendanaan, CLT dapat mengelola aset yang ada pada lahannya seperti sewa, jual-beli, dan lain-lain guna menambah keuntungan demi keberlangsungan kegiatan komunitas yang bersifat kontinyu. Hasil keuntungan ini tidak dibagikan kepada anggota CLT, tapi diputar kembali untuk kesejahteraan bersama. Hal ini yang membuat kegiatan CLT dan komunitas dapat berlangsung dalam jangka panjang, begitu juga dengan penyediaan hunian terjangkau dan aset lainnya.

Pembentukan CLT di UK sedikit berbeda dengan CLT di Amerika dimana kebanyakan CLT yang berada di UK diawali oleh pergerakan masyarakat akar rumput yang mendambakan hunian terjangkau di lingkungan yang mereka miliki, dekat dengan tempat kerja dan fasilitas umum serta transportasi publik yang memadai. Contoh CLT di kawasan perkotaan yang berhasil di UK adalah London CLT. London CLT memiliki 5 lokasi CLT yaitu di (1) St Clements, Mile End; (2) Brasted Close, Lewisham; (3) Cabel Street, Shadwel; (4) Christchurch Road, Lambeth; dan (5) Clements Road, Ilford. Kesamaan dari semua lokasi tersebut adalah dibentuk dari pergerakan masyarakat yang melalui proses advokasi yang cukup panjang dengan pemerintah hingga berakhir pada pemerintah yang memberikan dukungan dari segi hukum dan finansial bagi masyarakat agar dapat mewujudkan CLT dan tujuan mereka. Kini, London CLT merupakan salah satu CLT kawasan perkotaan terbesar di Inggris. Meskipun umurnya masih tergolong muda, mereka memiliki rencana besar ke depan yaitu menyediakan hingga lebih dari 500 hunian terjangkau di Kota London.

Nilai-Nilai yang Bisa Diambil dan (Mungkin) Diterapkan Di Indonesia

CLT telah menjadi jawaban bagi komunitas yang berada di UK, khususnya bagi mereka yang tidak mampu membeli atau menyewa hunian di lingkungan mereka. Kini, mereka tidak hanya memiliki hunian layak dan terjangkau di lingkungan yang mereka miliki, namun juga kegiatan komunitas yang meningkatkan kesejahteraan mereka. Nilai-nilai dari skema CLT dapat kita adopsi di Indonesia untuk memberikan suatu terobosan dalam penyediaan hunian terjangkau di tengah kota.

Memang bila dilihat secara umum, sistem CLT belum bisa sepenuhnya diterapkan di Indonesia, tapi terdapat nilai-nilai yang dapat kita kutip dari skema CLT yang ada di UK seperti penyediaan hunian terjangkau, penggunaan jangka panjang, kesejahteraan warga lokal, dan lain-lain. Nilai yang terpenting adalah skema CLT membuat masyarakat memiliki kuasa lebih terhadap lingkungannya. Dengan adanya kuasa dari masyarakat, segala aktivitas dan pengembangan lingkungan akan tetap mengikuti kebutuhan dan turut menyejahterakan masyarakat yang berada di lingkungan tersebut dalam jangka waktu yang sangat panjang.

Butuh usaha dari masyarakat, pemerintah, dan pihak ketiga secara bersama-sama untuk mewujudkan suatu sistem kepemilikan lahan dimana masyarakat memiliki andil penuh terhadap lingkungannya sendiri dan mampu berdikari dengan segala aktivitas yang ingin mereka lakukan. Dalam waktu dekat mungkin sistem CLT dan jaringannya belum dapat diterapkan di Indonesia, namun suatu lompatan besar perlu dilakukan entah dari masyarakat, pemerintah, atau pihak lainnya untuk memulai suatu pergerakan besar yang merevolusi skema kepemilikan lahan yang menyejahterakan masyarakat.

 

Ditulis oleh: Jonathan Hardianto Wibisono, Peneliti di Rujak Center for Urban Studies

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *