Karantina VS Pembatasan: Wajib Penuhi Hak atas Hunian Layak!

Anjuran #DiRumahAja jadi ironi jika hak atas hunian layak, terutama keamanan tinggal masih menjadi persoalan bagi yang rentan.

Sejak pasien 01 dan 02 diumumkan positif COVID19 oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 Maret 2020, satu persatu kota-kabupaten di Indonesia mengalami perubahan drastis. Dimulai dari DKI Jakarta yang melakukan pembatasan sosial dan mobilitas pada 14 Maret 2020 dan merambah ke provinsi, kota dan kabupaten lain. Seiring dengan penyebaran di berbagai wilayah Indonesia dan juga pertambahan, bermunculan pula inisiatif daerah untuk mulai menutup wilayahnya, misalnya Papua, Tegal dan Tasikmalaya. 

Perdebatan yang ada pun bersifat semantik antara lockdown, karantina wilayah hingga pembatasan sosial berskala besar didampingi dengan kebijakan darurat sipil. Puncaknya, Presiden Jokowi pada tanggal 30 Maret meminta agar aturan pelaksana pembatasan sosial disiapkan dan permohonan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan karantina wilayah ditolak pemerintah pusat pada 31 Maret.

Perdebatan karantina, lockdown, hingga darurat sipil tersebut sesungguhnya hampir tidak ada manfaatnya bagi keseharian masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah, terutama yang tinggal di kota-kota yang sudah mengalami kebijakan pembatasan sosial secara maksimal, contoh DKI Jakarta. Misalnya lebih dari 200 PKL di Taman Impian Jaya Ancol telah kehilangan penghasilan sejak ditutupnya Ancol pada tanggal 14 Maret 2020. Seiring dengan tutupnya berbagai tempat rekreasi, taman, fasilitas publik hingga makin ketatnya anjuran kerja dari rumah, satu persatu mata rantai yang bergantung pada kegiatan tersebut bertumbangan. Tanpa perlu menjadi pasien positif COVID19, pekerja harian, PKL, tukang becak, buruh bangunan, nelayan, tukang jahit, dan sebagainya telah menjadi korban dari kondisi yang ada sekarang ini. 

Pemberlakuan pembatasan sosial oleh Presiden Jokowi juga meminimalkan peran dalam menanggung kebutuhan dasar warga, seakan meninggalkan nasib masyarakat berpenghasilan rendah dan kelas menengah baru (aspiring middle class) untuk berjuang sendiri-sendiri serta membiarkan pemerintah daerah bertindak tanpa arahan dan berdasarkan kreativitas masing-masing. 

Satu persatu kampung di kota melakukan karantina mandiri, membatasi akses masuk. Di saat bersamaan Pemerintah Kota Depok dan Tangerang mengumumkan Program Kampung Siaga COVID19/Corona tanpa arahan, program dan bantuan jelas, selain permintaan koordinasi RT/RW serta arahan donasi publik dan swadaya. Intinya kembali kampung dan masyarakat diharapkan untuk berjuang sendiri

Sesungguhnya dengan pemberlakukan kebijakan pembatasan sosial terutama melalui jaga jarah fisik serta seruan agar warga tetap tinggal di rumah, maka seharusnya benteng terdepan dalam perlawanan terhadap COVID ini adalah rumah dan kampung kita. Seharusnya pemerintah ada bersama-sama dengan warga mengambil langkah progresif untuk memastikan hak atas hunian layak terpenuhi dan mencegah siapapun agar jangan sampai kehilangan tempat tinggal. Namun sayangnya pemerintah tidak serius atau memiliki komitmen dalam memastikan kedua hal tersebut.

Hak atas hunian layak sebagai salah satu komponen Hak Hidup, sesungguhnya telah diratifikasi oleh Pemerintah melalui Undang Undang 11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights. Dalam hal ini Negara berkewajiban untuk memenuhi, menghormati dan melindungi hak asasi warganya. Kriteria minimum yang harus dipenuhi termasuk diantaranya aspek keamanan bermukim termasuk perlindungan hukum dari tindakan penggusuran paksa, keberadaan fasilitas, pelayanan dan infrastruktur penunjang hidup (misal sanitasi layak dan akses air bersih), keterjangkauan dari segi biaya, kelayakannya sebagai tempat tinggal, non diskriminatif, kesiapan lokasi dan daya dukung budaya. 

Pemenuhan hak atas hunian layak sepatutnya menjadi instrumen utama dalam strategi isolasi mandiri. Kenyataannya, ODP dan masyarakat yang diminta isolasi mandiri dengan asumsi seakan-akan hunian mereka sudah pasti layak. Tidak semua kampung dan permukiman memiliki akses air bersih yang memadai dan terjangkau. Menurut data Bappenas per 2018, akses air bersih di Indonesia mencapai 87.7% sementara akses sanitasi baru mencapai 74.58%.  5 kampung di Muara Angke, Kelurahan Pluit bahkan masih harus membeli air dari pihak ketiga. 

Bapak Tungku dan kondisi rumahnya di Banjarmasin (Foto oleh Syahreza)

Tidak ada satupun strategi pemerintah untuk menaungi dan menjamin keselamatan tuna wisma. Rakyat miskin di kampung kota dan tinggal di rumah sewaan dan rumah petak, dalam beberapa hari lagi akan terancam terusir dari sewaannya karena tidak mampu membayar sewa. Mereka pun harus memilih antara membeli bahan pangan atau membayar listrik dan air. Penggusuran paksa bahkan tetap terjadi di Pagar Batu, Sumatera Selatan. 

Sesungguhnya isu tentang hunian sempat digaungkan, namun dalam perspektif insentif dan stimulus. 24 Maret 2020 silam, Presiden Jokowi meluncurkan serangkaian stimulus dan insentif bagi masyarakat untuk pertahankan daya beli. Sayangnya kebijakan ini tidak ditujukan sebagai upaya pemenuhan hak atas hunian layak dalam kerangka penanganan pandemik COVID19.

Seperti dikutip dari situs Sekretariat Negara, setidaknya ada 2 stimulus yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dengan anggaran mencapai Rp 1.5 Triliun; Pertama subsidi selisih bunga selama 10 tahun dan jika bunga diatas 5%, maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga akan memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi. 

Kedua stimulus adalah program berjalan sejak 2010 dan 2015 dengan nama Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB) serta program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Bahkan pembiayaan FLPP bukan berasal dari pos subsidi pemerintah, melainkan melalui hasil penjualan aset KPR di pasar modal (mortgage-back security), baik melalui PT Sarana Multigriya Finansial ataupun melalui pos pembiayaan investasi pada APBN. 

Pemenuhan Hak atas Hunian Layak di masa pandemik ini seharusnya bukanlah soal hitung-hitungan kredit dan subsidi uang muka rumah baru saja, melainkan bagaimana manusia dapat hidup secara bermartabat. Bahkan dalam perhitungan stimulus dan subsidi, kelas Menengah yang juga mencicil rumah kembali terlupakan dan seakan diharapkan berjuang sendiri. Kategori MBR pun tertutup pada yang formal, tidak bagi MBR dari sektor informal. Lagipula di tengah pandemik ini, siapa yang terpikir untuk membeli rumah baru hingga membutuhkan subsidi uang muka? 

Pada akhirnya, kondisi tanggap darurat terkait COVID19 kini ditunggangi sebagai momentum promosi untuk mendorong investasi sektor perumahan “rakyat” di pasar modal yang spekulatif. Stimulus pada akhirnya terjadi bukan pada MBR, melainkan pada developer dan industri pendukungnya, dengan harapan akan menetes pada penyerapan lebih banyak tenaga kerja termasuk harapan peningkatan pertumbuhan ekonomi. 

Kami juga mengapresiasi keputusan Presiden untuk  alokasi belanja di bidang kesehatan dan perlindungan sosial, terutama penggratisan listrik 450VA (walau sudah sangat jarang ditemukan hunian dengan kapasitas listrik 450VA) dan diskon 50% untuk 900VA selama 3 bulan kedepan listrik. Namun implementasi  penggratisan dan subsidi listrik perlu segera dibuat aturan operasional dan memastikan terjadi untuk semua, termasuk pengguna prabayar (token). Kami mengharapkan agar anggaran perlindungan sosial cepat didistribusikan kepada keluarga yang sudah terdaftar dan penerima manfaat. Kami berharap agar pendataan untuk Kartu Pra-Kerja dilakukan dengan cepat dan teliti sehingga pekerja informal benar mendapatkan manfaat. Namun kami menilai kebijakan tersebut masih jauh dari upaya melindungi, menghormati dan memenuhi hak atas hunian layak, terutama masyarakat rentan.

Jika tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam melawan pandemik ini, rumah adalah benteng terdepan perlawanan tersebut. Namun hingga hari ini, hanya ada solusi inkremental sporadis. Dan sedihnya rumah sebagai benteng terdepan kita, di tengah pandemik COVID19 pada akhirnya hanya diperlakukan menjadi alat dan mesin penggerak ekonomi.

Kami menyerukan agar Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan koreksi besar-besaran terhadap kebijakan penanggulangan COVID19 terutama yang berhubungan dengan pemenuhan hak atas hunian layak, antara lain :

  1. Hentikan segala kebijakan dan tindakan yang memungkinkan terjadinya penggusuran paksa, dimanapun, baik dalam rupa penggusuran paksa bangunan maupun tanah;
  2. Sediakan shelter atau hunian sementara layak beserta pemenuhan kebutuhan dasar bagi para tunawisma maupun warga yang membutuhkan;
  3. Penyediaan fasilitas karantina memadai bagi ODP yang membutuhkan karena mereka tinggal di tempat yang terlalu padat;
  4. Jamin akses air bersih, minimal untuk fasilitas cuci tangan dengan sabun, bagi kampung-kampung yang memiliki akses air bersih minim;
  5. Penyediaan fasilitas sanitasi komunal dan MCK secara cepat bagi permukiman yang belum memiliki sanitasi layak;
  6. Percepatan distribusi kebutuhan dasar via Kartu Sembako dan Kartu Pra-Kerja bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang telah kehilangan penghasilan secara maksimal dengan proses yang mudah;
  7. Mekanisme penanggungan uang sewa rumah (petak maupun kost) bagi masyarakat yang kehilangan penghasilan selama waktu tertentu;
  8. Pendataan warga rentan (kesehatan dan usia) dan pemeriksaan kesehatan berkala disertai pemberian suplemen dan bahan makanan sehat;
  9. Pencegahan stigmatisasi ODP yang dapat mengakibatkan pengusiran dari rumah melalui perlindungan data pribadi dan sosialisasi COVID19 di masyarakat;
  10. Tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia di masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

 

Bagi DKI Jakarta yang menjadi epicentrum COVID19 dalam 2 hari ini kami menemukan bahwa ada kampung dan permukiman yang terpaksa melindungi dirinya dengan melakukan karantina mandiri tanpa adanya bantuan dan pendampingan dari negara. Keswadayaan memang ciri utama dari pemenuhan hunian di Indonesia, namun ini adalah situasi luar biasa dimana Pemprov DKI Jakarta seharusnya tetap hadir memastikan pelayanan minimal tetap terjadi dan hak hunian layak tetap terjamin.

Hampir 40% wilayah DKI Jakarta terdiri atas kampung kota dengan karakteristik padat penduduk dan bangunan, serta minim ruang terbuka. Setidaknya ada 450 RW dalam berbagai kondisi kumuh ringan hingga berat. Ini membutuhkan perhatian khusus dari Pemprov DKI Jakarta secara cepat dan segera (termasuk konsekuensi alokasi anggaran) sebagai tindakan pencegahan agar tidak ada kampung kota menjadi zona merah COVID19. Karena itu, selain dari 10 rekomendasi diatas kami menyerukan agar Pemprov DKI Jakarta untuk segera:

  1. Mendata kampung-kampung yang rentan terhadap penyebaran COVID-19, terutama RW yang berada pada Pergub 90/2018 dan Kepgub 878/2018;
  2. Pemberlakuan karantina wilayah pada kampung-kampung rentan ataupun permukiman dan kampung yang membutuhkan dengan memastikan penjaminan kebutuhan dasar, akses air bersih, subsidi biaya hidup, dan pemeriksaan kesehatan berkala serta mengedepankan peran aktif dan penghormatan terhadap hak warga;
  3. Mekanisme serupa juga harus dipastikan juga ada pada 30 rusunawa dibawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta.
Warna hitam menunjukkan kampung kota di tahun 2017 (Peta oleh Prakoso, Saputra dan Dewangga dari pengelohan data Google Earth di tahun 2017)

#JagaJarak #JagaDiri #JagaRumah #JagaKampung #JagaIndonesia

 

Mari bersolidaritas untuk berdonasi Jaringan Rakyat Miskin Kota untuk 800 KK di 19 kampung Jakarta yang telah kehilangan penghasilan sejak 2 minggu silam. Kunjungi tautan ini untuk berdonasi.

 

2 thoughts on “Karantina VS Pembatasan: Wajib Penuhi Hak atas Hunian Layak!

  1. Pingback: Urgen: Fasilitas Karantina Massal di Kota Besar Indonesia - Rujak

  2. Pingback: Mengalami Paskah di Tengah Pandemik – OpenUrbanity

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *