Shelter dan Fasilitas Karantina Massal: Yang Mungkin di Jakarta

Beberapa tulisan Rujak terkini mendorong pentingnya keberadaan karantina massal dan fasilitas untuk orang-orang yang kehilangan rumahKesuksesan Pembatasan Sosial Berskala Besar, #DiRumahAja, dan isolasi mandiri tidak mungkin sukses tanpa upaya progresif untuk menghormati, memenuhi serta melindungi hak atas hunian layak. Sementara kondisi eksisting perumahan di DKI Jakarta adalah sebagai berikut: 45% rumah (Survey Perumahan Nasional BPS, 2016) di Jakarta memiliki 2 kamar; 35% rumah tangga di Jakarta tinggal di rumah kontrak/sewa; dan sekitar 44% rumah di Jakarta memiliki luas dibawah 10m2/orang.  Kondisi tersebut menunjukkan kerentanan hunian di Jakarta, baik dari keamanan bermukim juga dari kondisi overcrowding

Dalam 2 minggu ke belakang, telah bermunculan berita, testimoni dan pengaduan orang dan keluarga yang kehilangan tempat tinggal terutama karena kehilangan mata pencaharian. Atau mereka dihadapkan pada pilihan sulit antara membayar kontrakan atau membeli kebutuhan sehari-hari. Kehilangan tempat tinggal menyebabkan mereka menggelandang atau memaksakan diri untuk pulang kampung. Di sisi lain, angka isolasi mandiri di Jakarta terus menanjak, padahal belum tentu kondisi isolasi mandiri adalah sama dan ideal bagi setiap individu. 

Akumulasi menunggu hasil test dan isolasi mandiri di Jakarta.

 

Rekomendasi kami adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu segera:

Satu, menyediakan hunian sementara bagi warga terdampak (poin 2). Pemerintah bisa bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan adaptasi bangunan-bangunan publik sebagai berikut: Gedung Olah Raga, Tempat Ibadah, dan Balai Latihan Kerja; dan memanfaatkan Panti Sosial; dan memanfaatkan unit Rusunami, Rusunawa dan Rusun DP 0 yang belum terhuni, seperti di Pasar Rumput, Nagrak, Rorotan, Penggilingan, Kelapa Dua, dan lain-lain. Solusi hunian sementara selayaknya terdesentralisasi dan tersebar di 267 kelurahan

Dua, menyediakan fasilitas karantina massal bagi OTG, ODP dan PDP ringan, terutama bagi yang huniannya tak layak dengan cara mengadaptasi bangunan aset publik maupun bekerja sama dengan pihak ketiga. Lokasi fasilitas karantina massal sebaiknya terdesentralisasi dan tersebar di berbagai kelurahan/kecamatan demi mempermudah akses. 

Tiga, kembali kami menekankan pentingnya mengadakan tes COVID-19 cepat akurat secara acak di minimal 457 RW yang terdaftar dalam Pergub 90/2018 maupun 21 kampung yang terdaftar pada Kepgub 878/2018, serta di kelurahan yang padat penduduk. Kepadatan penduduk dan kondisi infrastruktur yang kurang layak adalah faktor yang memungkinkan akselerasi penyebaran COVID-19.

Kami telah memetakan persebaran lokasi bangunan publik yang dapat diadaptasi berdasarkan aset-aset Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta. Sebetulnya masih ada lagi yang berpotensi menjadi hunian sementara maupun fasilitas karantina massal yang berasal dari aset DKI Jakarta, misalnya gedung serba guna yang berada SD, SMP dan SMA yang dikelola oleh Dinas Pendidikan.

Dari ketiga dinas tersebut, berikut adalah rinciannya:

  1. Balai Latihan Kerja: 7 gedung
  2. Panti Sosial: 31 gedung
  3. Gedung Olahraga: 8
  4. Gelanggang Remaja: 36
  5. Gedung Auditorium: 1
  6. Wisma Atlet: 7

Berikut peta persebaran 6 fasilitas aset dari 3 Dinas:

 

Gambar Ilustrasi dikutip dari The Guardian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *